Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Kepala Badan melakukan pembinaan kepada pengguna SIAPkerja. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan minimal melalui sosialisasi, konsultasi, dan/atau kegiatan lainnya.
Koreksi Anda