Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Kepala Badan melakukan pembinaan kepada pengguna SIAPkerja.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan minimal melalui sosialisasi, konsultasi, dan/atau kegiatan lainnya.
Koreksi Anda
