Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Pihak yang mengambil, mengakses, dan/atau menggunakan data tanpa izin Kementerian Ketenagakerjaan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
