Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
3. Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP (Sekolah Menengah Pertama), MTs (Madrasah Tsanawiyah), atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP (Sekolah Menengah Pertama) atau MTs (Madrasah Tsanawiyah).
6. Revitalisasi SMK adalah upaya sistematis, terencana, terukur, dan terorganisasi untuk mewujudkan tujuan pembangunan pendidikan kejuruan berkualitas di SMK guna peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia INDONESIA melalui optimalisasi semua unsur pendidikan yang terkait.
7. Dunia usaha/dunia industri/dunia kerja yang selanjutnya disebut Dudika adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik INDONESIA, baik
sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
8. Sertifikasi Kompetensi Kerja yang selanjutnya disebut dengan Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.
9. Sertifikasi Profesi adalah proses pemberian sertifikat untuk profesi/keahlian tertentu yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi terkait profesi tersebut yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional dan atau standar khusus lainnya.
10. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan .
11. Pendidik adalah Tenaga Kependidikan
yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan .
12. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan .
13. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan Sertifikasi kompetensi kerja.
14. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan Sertifikasi Profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
15. Bursa Kerja Khusus yang selanjutnya disingkat BKK adalah unit pelayanan pada satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi, dan lembaga pelatihan kerja yang memberikan fasilitasi penempatan tenaga kerja kepada alumninya.
16. Pusat Pengembangan Karir Siswa yang selanjutnya disingkat PPKS adalah unit pelaksana yang melakukan kegiatan/memberikan layanan bagi peserta didik dan lulusan berupa informasi pasar kerja, pendaftaran pencari kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, penyaluran dan penempatan kerja.
17. Unit Produksi adalah sarana produksi yang dioperasikan berdasarkan prosedur dan standar kerja yang sesungguhnya untuk menghasilkan produk sesuai dengan kondisi nyata industri dan tanpa mengutamakan mencari keuntungan melainkan sebagai sarana pembelajaran dan pelatihan.
18. Teaching Factory yang selanjutnya disebut Tefa adalah model pembelajaran di SMK berbasis produksi atau jasa yang mengacu pada standar dan prosedur yang berlaku di industri yang dilaksanakan dalam suasana seperti yang terjadi di industri.
19. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan Daerah pada umumnya.
20. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
21. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan
kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Keunggulan Kompetitif Daerah adalah kemampuan yang dimiliki suatu daerah, baik berupa karakteristik maupun sumber daya, yang memberikan daya saing dari daerah tersebut.
23. Keunggulan Komparatif Daerah adalah keunggulan yang dimiliki oleh Daerah berupa karakteristik dan sumber daya, yang memberikan ciri khas yang membedakan potensi daerah tersebut terhadap daerah lainnya.
24. Pendidikan Vokasi adalah Pendidikan menengah yang menyiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dan/atau berwirausaha dalam bidang tertentu dan pendidikan tinggi yang menyiapkan mahasiswa untuk bekerja dan/atau berwirausaha dengan keahlian terapan tertentu.
25. Pelatihan Vokasi adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan untuk bekerja dan/atau berwirausaha.