Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur sesuai dengan kewenangannya melaksanakan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi meliputi: a. menyusun perencanaan dan kebijakan operasional untuk pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pasar kerja di Daerah; b. menyusun perencanaan strategis Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di Daerah yang mengacu pada kebijakan nasional di bidang pendidikan dan di bidang ketenagakerjaan; c. melakukan penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan Dudika; d. menyediakan dukungan pendanaan untuk revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; e. menjamin ketersediaan Pendidik dan instruktur bagi lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan f. melaporkan penyelenggaraan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di Daerah kepada Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Koreksi Anda