Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Teks Saat Ini
Gubernur sesuai dengan kewenangannya melaksanakan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi meliputi:
a. menyusun perencanaan dan kebijakan operasional untuk pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pasar kerja di Daerah;
b. menyusun perencanaan strategis Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di Daerah yang mengacu pada kebijakan nasional di bidang pendidikan dan di bidang ketenagakerjaan;
c. melakukan penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan Dudika;
d. menyediakan dukungan pendanaan untuk revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
e. menjamin ketersediaan Pendidik dan instruktur bagi lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan
f. melaporkan penyelenggaraan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di Daerah kepada Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Koreksi Anda
