Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Sertifikasi Profesi, SMK menyelaraskan kebutuhan Sertifikasi Profesi dengan Kurikulum pembelajaran.
(2) Dalam rangka penyelarasan kebutuhan Sertifikasi Profesi dengan Kurikulum pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SMK dapat melibatkan LSP yang relevan untuk memberikan rekomendasi materi muatan pembelajaran yang harus diberikan.
Koreksi Anda
