Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam kebijakan Revitalisasi SMK di Daerah. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain dengan: a. memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah mengenai kebijakan Revitalisasi SMK; b. berkontribusi pada penyelenggaraan pendidikan di SMK; c. menyerap tenaga kerja dari lulusan SMK; dan/atau d. memberikan bantuan pendanaan, sarana, dan/atau prasarana pendidikan.
Koreksi Anda