Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menyediakan dukungan pendanaan untuk Revitalisasi SMK yang bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau
b. sumbangan pihak lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
