Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah memberikan dukungan terhadap revitalisasi sistem Sertifikasi Profesi antara lain dengan:
a. memfasilitasi peningkatan jumlah Pendidik dan Tenaga Kependidikan kompetensi keahlian yang memiliki kompetensi serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki sertifikat profesi sebagai pendukung LSP;
b. memfasilitasi SMK untuk memiliki LSP atau jejaring LSP untuk setiap kompetensi keahlian yang diajarkan;
c. menyusun KKNI untuk kompetensi keahlian khusus Daerah;
d. memfasilitasi secara khusus Sertifikasi pada SMK yang memiliki kompetensi keahlian khusus Daerah;
e. melaksanakan program Sertifikasi internasional untuk kompetensi keahlian yang menjadi unggulan Daerah; dan
f. mengembangkan sistem pembelajaran kejuruan yang terintegrasi dengan sistem Sertifikasi LSP.
Koreksi Anda
