Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Teks Saat Ini
Tujuan pengaturan Revitalisasi SMK ini meliputi:
a. meningkatkan kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan dengan praktik Dudika;
b. meningkatkan kemandirian SMK;
c. meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan di Daerah;
d. meningkatkan kualitas dan daya saing lulusan SMK;
e. meningkatkan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan sesuai dengan kebutuhan Dudika;
f. mendorong pembangunan keunggulan spesifik di SMK sesuai potensi Daerah dan kebutuhan pasar kerja; dan
g. melakukan penguatan sinergi antara Pemerintah Daerah, Dudika, dan pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia.
Koreksi Anda
