Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pengaturan Revitalisasi SMK ini meliputi: a. meningkatkan kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan dengan praktik Dudika; b. meningkatkan kemandirian SMK; c. meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan di Daerah; d. meningkatkan kualitas dan daya saing lulusan SMK; e. meningkatkan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan sesuai dengan kebutuhan Dudika; f. mendorong pembangunan keunggulan spesifik di SMK sesuai potensi Daerah dan kebutuhan pasar kerja; dan g. melakukan penguatan sinergi antara Pemerintah Daerah, Dudika, dan pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia.
Koreksi Anda