Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Teks Saat Ini
(1) SMK yang belum memiliki LSP untuk Sertifikasi kompetensi bagi peserta didik dapat bekerja sama dengan SMK lain yang memiliki LSP atau lembaga LSP untuk Sertifikasi kompetensi Pendidik dan peserta didik, sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
(2) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
(3) SMK melaporkan pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda
