Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SMK melaksanakan fasilitasi dan/atau pemberian akses kepada peserta didik, lulusan, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk Sertifikasi Profesi berdasarkan kompetensi keahlian yang dimiliki. (2) Dalam rangka Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SMK dapat melaksanakan Sertifikasi Profesi melalui LSP milik SMK sendiri atau bekerja sama dengan LSP lain.
Koreksi Anda