Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SMK dapat melaksanakan Sertifikasi Profesi dengan standar internasional dan/atau standar Sertifikasi Profesi yang berbeda dengan standar Sertifikasi Profesi yang berlaku di INDONESIA dengan ketentuan: a. spesifikasi kompetensi tenaga kerja kebutuhan Dudika berbeda dengan spesifikasi kompetensi berdasarkan standar Sertifikasi Profesi yang telah ada; b. dilaksanakan melalui kerja sama dengan LSP resmi yang diakui oleh Dudika, perguruan tinggi, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan c. belum ada LSP di INDONESIA yang dapat memberikan Sertifikasi Profesi dengan standar kompetensi yang diakui di dunia internasional.
Koreksi Anda