Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Teks Saat Ini
Dalam kegiatan belajar mengajar di SMK, Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengintegrasikan materi pembelajaran dengan materi uji kompetensi yang berlaku untuk Sertifikasi sesuai dengan kompetensi yang diajarkan.
Koreksi Anda
