Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Revitalisasi SMK dilaksanakan dengan tujuan:
a. memastikan efektivitas pelaksanaan Revitalisasi SMK;
b. mengetahui capaian keberhasilan pelaksanaan Revitalisasi SMK; dan
c. memberikan umpan balik bagi kemajuan pelaksanaan Revitalisasi SMK.
(2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Revitalisasi SMK dilaksanakan oleh tim koordinasi Daerah Revitalisasi SMK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
