Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Revitalisasi SMK dilaksanakan dengan tujuan: a. memastikan efektivitas pelaksanaan Revitalisasi SMK; b. mengetahui capaian keberhasilan pelaksanaan Revitalisasi SMK; dan c. memberikan umpan balik bagi kemajuan pelaksanaan Revitalisasi SMK. (2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Revitalisasi SMK dilaksanakan oleh tim koordinasi Daerah Revitalisasi SMK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda