Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. kebijakan Revitalisasi SMK; b. fasilitasi Sertifikasi Profesi; c. peta jalan (roadmap) Revitalisasi SMK; d. peran serta masyarakat; e. penghargaan; f. Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; g. koordinasi; h. pemantauan dan evaluasi; dan i. pendanaan.
Koreksi Anda