Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Revitalisasi SMK secara menyeluruh, berkesinambungan, terintegrasi, dan terkoordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sebagai peta jalan (roadmap) Revitalisasi SMK di Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peta jalan (roadmap) Revitalisasi SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
