Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan koordinasi penyelenggaraan Revitalisasi SMK.
(2) Dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur dapat membentuk tim koordinasi.
(3) Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas membantu Gubernur dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi Revitalisasi SMK di Daerah.
(4) Tim koordinasi Daerah Revitalisasi SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan Perangkat Daerah dan stakeholder terkait.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
