Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Surakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
4. Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah.
5. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
6. Walikota adalah Walikota Surakarta.
7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPPKAD adalah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surakarta.
9. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UNDANG-UNDANG, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
11. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
12. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan olehhotel.
13. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
14. Rumah Kos adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal yang dapat dipungut sejumlah pembayaran untuk jangka waktu paling sedikit 1 (satu) bulan.
15. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
16. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering.
17. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan Hiburan.
18. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
19. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan Reklame.
20. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
21. Penyelenggara Reklame adalah orang atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
22. Panggung/lokasi Reklame adalah suatu sarana atau tempat pemasangan Reklame yang ditetapkan untuk satu atau beberapa Reklame.
23. Ukuran reklame adalah luas bidang reklame yang didapatkan dari perkalian antara lebar dengan panjang bidang reklame.
24. Harga dasar ukuran reklame adalah harga yang ditetapkan untuk setiap satuan luas papan reklame.
25. Ketinggian reklame adalah jarak antar ambang paling atas bidang reklame dari permukaan tanah rata-rata dan dinyatakan dalam ukuran meter.
26. Harga dasar ketinggian reklame adalah harga yang didasarkan pada jarak tegak lurus imaginer antara ambang paling atas bidang reklame dengan permukaan tanah dimana reklame tersebut berdiri.
27. Nilai fungsi ruang lokasi reklame adalah nilai yang didasarkan pada lokasi, sudut pandang dan ketinggian reklame.
28. Nilai sudut pandang adalah mudah tidaknya titik reklame dilihat oleh konsumen, yang ditentukan berdasarkan dari persimpangan lima, persimpangan empat, persimpangan tiga, jalan dua arah dan jalan satu arah yang dinyatakan dalam skor.
29. Nilai fungsi jalan adalah nilai yang didasarkan pada klasifikasi jalan menurut tingkat strategis dan komersial untuk penyelenggaraan reklame yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
30. Harga Dasar Nilai Lokasi Reklame adalah harga yang didasarkan pada luas, bidang, lokasi, sudut pandang dan ketinggian reklame.
31. Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disingkat NSR adalah nilai yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penetapan besarnya pajak reklame.
32. Nilai Fungsi Ruang yang selanjutnya disingkat NFR adalah nilai yang didasarkan pada letak Reklame dalam ruang yang terbuka maupun yang tertutup.
33. Nilai Sudut Pandang yang selanjutnya disingkat NSP adalah nilai yang didasarkan mudah tidaknya titik reklame dilihat oleh konsumen, yang ditentukan berdasarkan dari persimpangan lima, persimpangan empat, persimpangan tiga, jalan dua arah dan jalan satu arah yang dinyatakan dalam skor.
34. Nilai Fungsi Jalan yang selanjutnya disingkat NFJ adalah nilai yang didasarkan pada klasifikasi jalan menurut tingkat strategis dan komersial untuk penyelenggaraan reklame yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
35. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
36. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
37. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
38. Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
39. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah.
40. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
41. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak
dan kewajiban perpajakan sesuai degan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
42. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Walikota paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
43. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
44. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan Daerah.
45. Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
46. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
47. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunkan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
48. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
49. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
50. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
51. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah pajak lebih besar dari pajak yang terutang, atau tidak seharusnya terutang.
52. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah pajak yang dibayar, atau pajak tidak terutang.
53. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD atau surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
54. Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak untuk melunasi utang Pajaknya.
55. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang Pajak dan biaya penagihan Pajak.
56. Pembayaran Pajak adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak sesuai dengan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD ke kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
57. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan teknis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan yang terdapat dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau STPD.
58. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
59. Putusan Banding adalah putusan badan penyelesaian sangketa pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
60. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data keadaan informasi yang meliputi keadaan harta, kewajiban atau hutang, modal, penghasilan dan biaya
serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba pada setiap tahun pajak berakhir.
61. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kapatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah berdasarkan peraturan daerah.
62. Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan pemerintah Kota Surakarta yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah Kota Surakarta yang memuat ketentuan pidana.
63. Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang pajak Daerah yang terjadi serta menentukan tersangkanya.