Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran/transaksi atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir.
(2) Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk potongan harga Parkir dan Parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Parkir.
Koreksi Anda
