Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak menyampaikan SPTPD yang dilampiri SSPD kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2). (2) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah berakhirnya masa Pajak. (3) Walikota atau pejabat yang ditunjuk melakukan Penelitian atas SPTPD dan SSPD yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Koreksi Anda