Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pelayanan yang disediakan Restoran dengan pembayaran dipungut pajak dengan nama Pajak Restoran.
Koreksi Anda
Setiap pelayanan yang disediakan Restoran dengan pembayaran dipungut pajak dengan nama Pajak Restoran.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran