Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran. (2) Jumlah pembayaran yang diterima restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. jumlah pembayaran setelah potongan harga; dan b. jumlah pembelian dengan menggunakan voucher makanan atau minuman. (3) Jumlah pembayaran yang seharusnya diterima restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga jual /transaksi untuk makanan atau minuman dalam hal voucher atau bentuk lain yang diberikan secara cuma-cuma.
Koreksi Anda