Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parker kendaraan bermotor.
(2) Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat Parkir.
Koreksi Anda
