Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
Besarnya Pajak Parkir yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
Koreksi Anda
