Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
Tarif Pajak Hotel ditetapkan dalam 2 (dua) kategori, yaitu:
a. Hotel selain Rumah Kos yang meliputi hotel, motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); dan
b. Rumah kos ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
Koreksi Anda
