Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah NSR. (2) Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame. (3) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor–faktor sebagai berikut: a. jenis reklame; b. bahan yang digunakan; c. lokasi penempatan; d. jangka waktu penyelenggaraan; e. jangka waktu penayangan; f. jumlah reklame; dan g. ukuran media Reklame. (4) Dalam hal NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, NSR ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Cara perhitungan NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dengan memperhatikan nilai jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media reklame. (6) Penempatan reklame dalam bentuk cover board, pajak reklamenya dihitung berdasarkan tarif insidental. (7) Penggantian visual yang belum habis masa pajaknya, dikenakan ketetapan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. (8) Hasil perhitungan NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda