Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak dengan dasar pengenaan Pajak. (2) Dasar pengenaan Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) meliputi: a. NSR untuk Pajak Reklame; dan b. nilai perolehan air tanah untuk Pajak Air Tanah.
Koreksi Anda