Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak membayar atau menyetor Pajak yang terutang dengan menggunakan SSPD.
(2) Walikota MENETAPKAN jangka waktu pembayaran atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Walikota atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirimnya SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1).
(3) Walikota MENETAPKAN jangka waktu pembayaran atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya Pajak.
Koreksi Anda
