Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 tidak membebaskan pelaku perbuatan dari pertanggungjawaban perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan/atau Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana pelanggaran.
Koreksi Anda