Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain selain industri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 9% (sembilan persen). (2) Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 3% (tiga persen). (3) Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
Koreksi Anda