Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran pokok Pajak Reklame terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Koreksi Anda