Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk terdiri atas: a. Pajak Reklame; dan b. Pajak Air Tanah. (2) Jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Penerangan Jalan; dan e. Pajak Parkir.
Koreksi Anda