PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
(1) Dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah Kota bertanggung jawab dalam mengembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif.
(2) Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada subsektor:
a. aplikasi;
b. game developer;
c. arsitektur;
d. desain interior;
e. desain komunikasi visual;
f. desain produk;
g. fashion (mode);
h. film, animasi, dan video;
i. fotografi;
j. kriya;
k. kuliner;
l. musik;
m. penerbitan;
n. periklanan;
o. seni pertunjukan;
p. seni rupa; dan
q. televisi dan radio.
(3) Pemerintah Daerah Kota dapat MENETAPKAN subsektor prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diatur dalam Peraturan Wali Kota.
(4) Pemerintah Daerah Kota dapat mengembangkan subsektor baru selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pemerintah Daerah Kota dapat mengembangkan subsektor ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pada pendekatan warisan budaya Daerah Kota.
(1) Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Daerah Kota difokuskan terhadap:
a. Pelaku Ekonomi Kreatif di Daerah Kota;
b. organisasi lintas Komunitas Kreatif lokal; dan/atau
c. pemangku kepentingan Ekonomi Kreatif lainnya.
(2) Dalam mengembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Daerah Kota, Pemerintah Daerah Kota bekerja sama dengan:
a. lembaga pendidikan;
b. dunia usaha;
c. dunia industri;
d. jejaring Komunitas Kreatif;
e. media;
f. pemerintah daerah lain; dan/atau
g. lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri.
(3) Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang membutuhkan dukungan program Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi dilaksanakan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
(4) Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:
a. pendidikan Ekonomi Kreatif dan pengembangan riset;
b. fasilitasi pendanaan, pembiayaan, permodalan dan penjaminan;
c. penyediaan infrastruktur;
d. standardisasi usaha dan/atau produk Ekonomi Kreatif, pengembangan produk Ekonomi Kreatif, promosi Ekonomi Kreatif, serta pengembangan sistem pemasaran;
e. pemberian insentif;
f. fasilitasi kekayaan intelektual dan perlindungan kreatifitas;
g. perluasan kesempatan kegiatan dan/atauUsaha Ekonomi Kreatif;
h. pelatihan, pembimbingan teknis dan pendampingan;
i. kewirausahaan Ekonomi Kreatif;
j. kemitraan dan jaringan usaha; dan
k. kebijakan dalam kondisi krisis.
(1) Pemerintah Daerah Kota mengembangkan sistem pendidikan Ekonomi Kreatif berbasiskan kreativitas, inovasi, dan kewirausahaan serta pengembangan riset secara terpadu dalam rangka penciptaan Pelaku Ekonomi Kreatif yang mampu berdaya saing nasional dan global.
(2) Pendidikan kreativitas, inovasi, dan kewirausahaan di bidang Ekonomi Kreatif dikembangkan melalui:
a. program kurikulum baik intrakulikuler, kokulikuler atau ekstrakurikuler pada Pendidikan Anak Usia Dini dan pendidikan dasar berdasarkan sistem pendidikan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. pengembangan pendidikan non-formal baik intrakurikuler dan kokurikuler dalam sektor Ekonomi Kreatif oleh Pelaku Ekonomi Kreatif dan/atau Komunitas Ekonomi Kreatif.
(3) Pengembangan riset Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, Komunitas Kreatif, dan/atau masyarakat yang digunakan sebagai pembuat kebijakan bidang Ekonomi Kreatif.
(4) Hasil penelitian dan pengembangan riset Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dipublikasikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah Kota mengembangkan program kurikulum intrakurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler di bidang Ekonomi Kreatif pada jenjang pendidikan dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif bersama Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pendidikan dapat melakukan kerja sama dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Pusat, dalam memfasilitasi sekolah menengah atas dan/atau perguruan tinggi di Daerah Kota untuk mengembangkan program kurikulum intrakurikuler, kokurikuler atau ekstrakurikuler di bidang Ekonomi Kreatif.
(3) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif dan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pendidikan melakukan perencanaan dan pelaksanaan program kurikulum intrakurikuler, kokurikuler atau ekstrakurikuler dibidang Ekonomi Kreatif.
(4) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif dan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pendidikan memberikan laporan setiap tahun kepada Wali Kota mengenai pengembangan dan pelaksanaan program kurikulum dan/atau ekstrakurikuler di bidang Ekonomi Kreatif.
(5) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan penelitian dan pengembangan menyelenggarakan pengembangan riset bekerja sama dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif, perguruan tinggi, Pelaku Ekonomi Kreatif, Komunitas Kreatif dan/atau masyarakat yang digunakan sebagai bahan pembuat kebijakan di bidang Ekonomi Kreatif.
(1) Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi pembiayaan kegiatan pengembangan Ekonomi Kreatif yang bersumber dari:
a. APBD; dan
b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah Kota.
Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi Pelaku Ekonomi Kreatif untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan permodalan berupa kredit dan/atau fasilitas penjaminan kredit dari lembaga keuangan bank dan nonbank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah Kota melakukan upaya pengembangan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan.
(2) Pengembangan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa:
a. kewajiban bagi Pengelola Kekayaan Intelektual, pengusaha Ekonomi Kreatif dan Industri Ekonomi Kreatif untuk memberikan dana tanggungjawab sosial perusahaan dan memfasilitasi program kemitraan;
b. pembiayaan dari dana tanggungjawab sosial perusahaan dan program kemitraan baik Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Kota ataupun perusahaan di Daerah Kota;
dan/atau
c. mekanisme pembiayaan lainnya yang sah.
(1) Pemerintah Daerah Kota melakukan penyediaan infrastruktur Ekonomi Kreatif yang memadai untuk Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
(2) Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. infrastruktur fisik; dan
b. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibangun sebagai Pusat Kreasi guna mendukung ketercapaian Daerah Kota sebagai Kota Kreatif.
(4) Penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan insentif kepada Pelaku ekonomi Kreatif.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. fiskal; dan/atau
b. nonfiskal.
(3) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif melakukan fasilitasi kekayaan intelektual berupa:
a. pembiayaan pendaftaran dan pencatatan atas hak cipta dan hak terkait serta pendaftaran hak kekayaan industri kepada Pelaku Ekonomi Kreatif;
dan
b. fasilitasi pemanfaatan kekayaan intelektual kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Pembiayaan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif yang belum memiliki kapasitas pembiayaan pendaftaran hak kekayaan intelektual.
(3) Fasilitasi pemanfaatan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif melakukan sosialisasi dan edukasi guna peningkatan pemahaman atas fungsi dan kegunaan kekayaan intelektual serta konsekuensi hukum atas pelanggaran hak kekayaan intelektual kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Dalam melakukan sosialisasi dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif dapat bekerja sama dengan instansi terkait, Komunitas Kreatif, perguruan tinggi, dan praktisi perlindungan hak kekayaan intelektual.
(1) Pemerintah Daerah Kota melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif yang berupa kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam rangka perlindungan kreativitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif memberikan fasilitasi bagi Pelaku Ekonomi Kreatif yang mengalami permasalahan hukum di bidang kekayaan intelektual dalam bentuk:
a. konsultasi; dan/atau
b. pendampingan hukum.
(3) Dalam rangka fasilitasi konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif bekerja sama dengan praktisi perlindungan hak kekayaan intelektual.
(4) Dalam rangka pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b difasilitasi oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif melakukan upaya mengakses bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif menyusun dan MENETAPKAN kebijakan perluasan kesempatan kegiatan dan/atau usaha Ekonomi Kreatif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Kebijakan perluasan kesempatan kegiatan dan/atau Usaha Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pola:
a. upaya menciptakan Iklim Usaha Ekonomi Kreatif;
b. pembentukan kewirausahaan Ekonomi Kreatif;
c. penerapan teknologi tepat guna;
d. alih profesi; dan/atau
e. pola lain yang dapat mendorong terciptanya perluasan kesempatan pengembangan Ekonomi Kreatif.
(3) Dalam rangka penerapan teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang membutuhkan barang dan/atau teknologi dari luar negeri, Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi Pelaku Ekonomi Kreatif untuk mendapatkan sarana teknologi tepat guna.
(4) Fasilitasi sebagaimana dimaksud ayat (3) berupa pemberian keterangan sebagai Pelaku Ekonomi Kreatif Daerah Kota serta upaya komunikasi kepada Pemerintah Pusat agar mendapatkan kemudahan impor barang dan/atau sarana teknologi tepat guna.
(5) Upaya komunikasi kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan upaya memperoleh keringanan dan/atau insentif pajak.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan kesempatan kegiatan dan/atau usaha Ekonomi Kreatif diatur dalam Peraturan Wali Kota.
(1) Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif, khususnya pemula mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh, meningkatkan dan/atau mengembangkan keterampilan, keahlian dan produktivitas dalam bidang Ekonomi Kreatif.
(2) Hak dan kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sesuai bakat, minat dan kemampuan melalui pelatihan, pembimbingan teknis dan pendampingan.
(3) Bagi peserta pelatihan peningkatan kapasitas PelakuEkonomi Kreatif yang telah menyelesaikan program pelatihan dinyatakan lulus berhak mendapatkan:
a. sertifikat pelatihan; dan/atau
b. sertifikasi kompetensi dalam bidang Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) pelatihan pembimbingan teknis dan pendampingan dalam rangka peningkatan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif.
(2) Pelatihan, pembimbingan teknis dan pendampingan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dan/atau bekerja sama dengan:
a. Pelaku Ekonomi Kreatif yang berpengalaman;
b. Industri Kreatif;
c. organisasi profesi di bidang Ekonomi Kreatif;
d. perguruan tinggi; dan/atau
e. Perangkat Daerah lain.
(3) Pelatihan, pembimbingan teknis dan pendampingan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif yang berpengalaman, Industri Kreatif, organisasi profesi di bidang Ekonomi Kreatif, perguruan tinggi dan/atau Perangkat Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, dilaporkan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan, pembimbingan teknis dan pendampingan diatur dalam Peraturan Wali Kota.
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif memfasilitasi kewirausahaan Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memulai usahanya.
(2) Fasilitasi kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pembentukan kemitraan kreasi;
b. pembentukan kemitraan produksi; dan/atau
c. penunjang kewirausahaan Ekonomi Kreatif.
(3) Pembentukan kemitraan kreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif dan/atau organisasi lintas Komunitas Ekonomi Kreatif.
(4) Pembentukan kemitraan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, mencakup kerja sama yang dilaksanakan dalam satu atau beberapa tahap kewirausahaan Ekonomi Kreatif, meliputi:
a. perencanaan;
b. pembuatan atau pengolahan;
c. penjualan; dan/atau
d. pengawasan.
(5) Fasilitasi penunjang kewirausahaan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
a. Kemudahan perizinan yang dibutuhkan dalam bidang kewirausahaan Ekonomi Kreatif;
b. bantuan fasilitasi pemodalan kepada lembaga keuangan bank atau nonbank;
c. keringanan pajak Daerah Kota;
d. kegiatan pelatihan, pembimbingan teknis dan pendampingan; dan/atau
e. bantuan pembiayaan dan administrasi dalam rangkapengurusan hak kekayaan intelektual.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
(1) Pelaku Ekonomi Kreatif dapat melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan dan jaringan usaha.
(2) Kerja sama kemitraan dan jaringan usaha Industri Kreatif dengan industri lainnya bertujuan untuk menciptakan nilai tambah pada produk Ekonomi Kreatif.
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif memfasilitasi Pelaku Ekonomi Kreatif pemula untuk melakukan kemitraan dengan dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga keuangan danmasyarakat dalam berbagai bentuk bidang Usaha Ekonomi Kreatif.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan pola:
a. intiplasma;
b. sub kontrak;
c. waralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan;
f. pola pemagangan; dan/atau
g. bentuk-bentuk kemitraan lainnya.
(3) Tata cara melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
(1) Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif dapat membentuk jaringan usaha Ekonomi Kreatif.
(2) Jaringan usaha Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang usaha yang mencakup sub- sektor Ekonomi Kreatif yang disepakati oleh para pihak dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam rangka kemitraan dan jaringan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 39, usaha di bidang pariwisata di Daerah Kota memprioritaskan penggunaan produk Ekonomi Kreatif Daerah Kota.
(2) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif melakukan sosialisasi, pengawasan dan monitoring terhadap penggunaan produk Ekonomi Kreatif Daerah Kota oleh usaha dibidang pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat usaha di bidang pariwisata di Daerah Kota yang telah memprioritaskan penggunaan produk Ekonomi Kreatif Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kota memberikan insentif dan/atau kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam rangka dukungan kepada produk Ekonomi Kreatif Daerah Kota, setiap Perangkat Daerah bermitra dan mempergunakan produk barang dan/atau jasa Ekonomi Kreatif Daerah Kota dalam kegiatan dan/atau pembangunan sarana prasarana infrastruktur Daerah Kota.
(2) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif menyusun katalog produk barang dan/atau jasa Ekonomi Kreatif yang dapat dijadikan mitra dan penggunaan produk Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kemitraan dan penggunaan produk Ekonomi Kreatif oleh Pemerintah Daerah Kota didasarkan pada prinsip profesionalitas, akuntabel, transparan dan nondiskriminasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal terjadi krisis yang berpengaruh terhadap Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi Pelaku Ekonomi Kreatif untuk melakukan upaya pengalihan kegiatan dan/atau Usaha Ekonomi Kreatifsesuai dengan kebutuhan krisis serta mengupayakan pemberian bantuan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif yang terdampak krisis.
(2) Pengalihan kegiatan dan/atau Usaha Ekonomi Kreatifsebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa:
a. pelatihan Ekonomi Kreatif secara daring (online);
b. optimalisasi promosi melalui media daring (online);
dan/atau
c. bentuk-bentuk kegiatan dan/atau usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan pada saat krisis.
(3) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif melakukan penyusunan kegiatan untuk fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. upaya pembelian produk Ekonomi Kreatif;
b. pemberian subsidi terhadap kegiatan dan/atau usaha Ekonomi Kreatif;
c. upaya pemberian bantuan jaminan kelangsungan usaha selama krisis; dan/atau
d. bentuk-bentuk bantuan lainnya.
(5) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(6) Pemerintah Daerah Kota mengupayakan kerja sama dengan pelaku usaha dan industri di tingkat Daerah Kota, Provinsi, nasional maupun internasional untuk dapat membeli produk Ekonomi kreatif, pemberian subsidi dan/atau pemberian bantuan jaminan kelangsungan kegiatan dan/atau Usaha Ekonomi Kreatif selama krisis.
(7) Pemberian fasilitasi dan bantuan akibat terjadinya krisis dilakukan secara transparan, akuntabel, berkeadilan dan nondiskriminatif.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi dan bantuan akibat terjadinya krisis diatur dengan Peraturan Wali Kota.