Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, di Daerah Kota berkewajiban: a. menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan dan budaya bangsa dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; b. memberikan Informasi Ekonomi Kreatif dalam Sistem Informasi Ekonomi Kreatif; dan c. melakukan bantuan pembinaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif yang masih pemula.
Koreksi Anda