Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif melakukan fasilitasi kekayaan intelektual berupa:
a. pembiayaan pendaftaran dan pencatatan atas hak cipta dan hak terkait serta pendaftaran hak kekayaan industri kepada Pelaku Ekonomi Kreatif;
dan
b. fasilitasi pemanfaatan kekayaan intelektual kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Pembiayaan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif yang belum memiliki kapasitas pembiayaan pendaftaran hak kekayaan intelektual.
(3) Fasilitasi pemanfaatan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
