Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi pembiayaan kegiatan pengembangan Ekonomi Kreatif yang bersumber dari: a. APBD; dan b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah Kota.
Koreksi Anda