Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi pembiayaan kegiatan pengembangan Ekonomi Kreatif yang bersumber dari:
a. APBD; dan
b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah Kota.
Koreksi Anda
