Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif dan Perangkat Daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan Daerah Kota dengan melibatkan Komite Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
(2) Penyusunan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. Rencana Induk Ekonomi Kreatif Nasional;
b. Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif Provinsi;
c. informasi Ekonomi Kreatif Daerah Kota yang terdapat dalam Sistem Informasi Ekonomi Kreatif;
d. pemetaan daya dukung dan potensi sumber daya Ekonomi Kreatif;
e. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. kebutuhan pengembangan sarana dan prasarana Ekonomi Kreatif;
g. kelayakan teknis;
h. kelayakan ekonomi; dan
i. kesesuaian dengan identitas nasional dan kearifan lokal Daerah Kota.
Koreksi Anda
