Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pengelola Kekayaan Intelektual berkewajiban untuk: a. memenuhi syarat sebagai pengusaha untuk memanfaatkan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. melakukan bantuan pembiayaan yang berasal dari dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perusahaan untuk kegiatan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda