Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif yang berupa kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam rangka perlindungan kreativitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif memberikan fasilitasi bagi Pelaku Ekonomi Kreatif yang mengalami permasalahan hukum di bidang kekayaan intelektual dalam bentuk:
a. konsultasi; dan/atau
b. pendampingan hukum.
(3) Dalam rangka fasilitasi konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif bekerja sama dengan praktisi perlindungan hak kekayaan intelektual.
(4) Dalam rangka pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b difasilitasi oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif melakukan upaya mengakses bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
