Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota menyusun pedoman standardisasi usaha dan/atau produk Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah Kota melakukan pemeriksaan standardisasi usaha dan/atau produk Ekonomi Kreatif secara berkala atau sewaktu-waktu berdasarkan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat usaha dan/atau produk Ekonomi Kreatif yang belum memenuhi standar, Pemerintah Daerah Kota melakukan pembinaan agar terpenuhinya standar usaha dan/atau produk Ekonomi Kreatif.
(4) Pemerintah Daerah Kota mendorong lahirnya produk ekonomi kreatif dengan nilai muatan lokal Bekasi guna menjaga dan melestarikan budaya lokal.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi usaha dan/atau produk Ekonomi Kreatif diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
