Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota dapat membentuk Badan Layanan Umum guna pengelolaan Pusat Kreasi milik Pemerintah Daerah Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai pembentukan Badan Layanan Umum pengelola Pusat Kreasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda