Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka terpenuhinya standar produk Ekonomi Kreatif, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif melakukan fasilitasi pengembangan produk Ekonomi Kreatif melalui: a. fasilitasi pengembangan desain produk Ekonomi Kreatif; b. fasilitasi pengembangan kemasan produk Ekonomi Kreatif; dan/atau c. fasilitasi pemasaran produk Ekonomi Kreatif. (2) Fasilitasi pengembangan produk Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan: a. Pelaku Ekonomi Kreatif; b. perguruan tinggi; c. media; d. Komunitas Kreatif; e. Pemerintah Pusat; f. Perangkat Daerah lain; g. pemerintah daerah lain; dan/atau h. lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri. (3) Fasilitasi pengembangan Produk Ekonomi Kreatif yang membutuhkan dukungan program Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi dilaksanakan dalam bentuk sinergi pengembangan Produk Ekonomi Kreatif. (4) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif melakukan fasilitasi pengembangan produk Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui tahapan: a. identifikasi potensi produk Ekonomi Kreatif; b. identifikasi preferensi pasar terhadap produk Ekonomi Kreatif; c. perancangan produk Ekonomi Kreatif; d. perancangan kemasan produk Ekonomi Kreatif; dan e. uji pasar produk Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda