Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif melakukan sosialisasi dan edukasi guna peningkatan pemahaman atas fungsi dan kegunaan kekayaan intelektual serta konsekuensi hukum atas pelanggaran hak kekayaan intelektual kepada Pelaku Ekonomi Kreatif. (2) Dalam melakukan sosialisasi dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif dapat bekerja sama dengan instansi terkait, Komunitas Kreatif, perguruan tinggi, dan praktisi perlindungan hak kekayaan intelektual.
Koreksi Anda