Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif dapat membentuk jaringan usaha Ekonomi Kreatif. (2) Jaringan usaha Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang usaha yang mencakup sub- sektor Ekonomi Kreatif yang disepakati oleh para pihak dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda