Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Pusat Kreasi Milik Pemerintah Daerah Kota dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
