Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Pusat Kreasi Milik Pemerintah Daerah Kota dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda