Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota memberikan jaminan terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif untuk mendapatkan hak dan pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8. (2) Pemberian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kebijakan Pemerintah Daerah Kota yang berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berorientasi pada pemenuhan dalam Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda