Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Ekonomi Kreatif berhak untuk: a. berkarya, berkreasi, dan berinovasi pada bidang Ekonomi Kreatif; b. memperoleh kesempatan yang sama untuk menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan Ekonomi Kreatif; c. mendapatkan pendampingan hukum; d. mendapatkan informasi secara transparan tentang kebijakan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dari Pemerintah Daerah Kota; dan e. mendapatkan jaminan, dukungan dan fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kota.
Koreksi Anda