Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 91
LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 - 2039
LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 - 2039 BUPATI SIDOARJO
ttd
SAIFUL ILAH.
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 - 2039
LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 - 2039
LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 - 2039
LAMPIRAN X PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR : 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 – 2039
Tabel Indikasi Program Program Pemanfaatan Ruang Prioritas Lokasi Waktu Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM-1 (2019-2023) PJM-2 (2024-2028) PJM-3 (2029-2033) PJM-4 (2034-2039) X1 X2 X3 X4 X5 X6 X7 X8 X9 X10 X11 X12 X13 X14 X15 X16 X17 X18 X19 X20 Perwujudan Rencana Pola Ruang Perwujudan Zona Lindung Zona Perlindungan Setempat • Penetapan Sempadan Pantai SBWP D Blok D.4
• APBD Kabupaten • Masyarakat
• BAPPEDA • Dinas Kelautan dan Perikanan • Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata • Masyarakat • Penetapan Sempadan Sungai SBWP A Blok A.1, Blok A.2, Blok A.3, Blok A.4, Blok A.5, Blok A.6 dan Blok B.7, SBWP B Blok B.1, Blok B.2, Blok B.3, Blok B.4, Blok B.5, Blok B.6 dan Blok B.7, SBWP C Blok C.1, Blok C.2, Blok C.3, Blok C.4 dan Blok C.5 serta SBWP D Blok D.1, Blok D.2, Blok D.3 dan Blok D.4
• APBD Kabupaten • Swasta • Masyarakat • BAPPEDA • Dinas Pekerjaan Umum Pengairan • Swasta • Masyarakat • Penetapan Sempadan Rel SBWP B Blok B.2, Blok B.3, Blok B.5
• APBD Kabupaten • BAPPEDA • KAI
Program Pemanfaatan Ruang Prioritas Lokasi Waktu Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM-1 (2019-2023) PJM-2 (2024-2028) PJM-3 (2029-2033) PJM-4 (2034-2039) X1 X2 X3 X4 X5 X6 X7 X8 X9 X10 X11 X12 X13 X14 X15 X16 X17 X18 X19 X20 Kerata Api dan Blok B.6 • Swasta • Masyarakat • Swasta • Masyarakat • Penetapan Sempadan SUTT/SUTET SBWP B Blok B.1, Blok B.2, Blok B.6 dan Blok B.7
• APBD Kabupaten • Swasta • Masyarakat • BAPPEDA • Telkom • Swasta • Masyarakat Zona Ruang Terbuka Hijau • Pengembangan RTH taman dan hutan kota SBWP A Blok A.1, Blok A.2, Blok A.4, Blok A.5, Blok A.6 dan Blok A.7, SBWP B Blok B.1, Blok B.2, Blok B.3, Blok B.4, Blok B.5, Blok B.6 dan Blok B.7, SBWP C Blok C.1, Blok C.2, Blok C.3, Blok C.4 dan Blok C.5 serta SBWP D Blok D.1, Blok D.2 dan Blok D.3
APBD Kabupaten Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan • Pengembangan RTH jalur hijau SBWP A Blok A.1, Blok A.2, Blok A.4, Blok A.5, Blok A.6 dan Blok A.7, SBWP B Blok B.1, Blok B.2, Blok B.3, Blok B.4, Blok B.5, Blok B.6 dan Blok B.7, SBWP C Blok C.1, Blok C.2, Blok C.3, Blok C.4 dan Blok C.5 serta SBWP D Blok D.2 dan Blok D.3
APBD Kabupaten Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan • Pengembangan RTH makam SBWP A Blok A.1, Blok A.5, Blok A.6
• APBD Kabupaten • Dinas Lingkungan
Program Pemanfaatan Ruang Prioritas Lokasi Waktu Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM-1 (2019-2023) PJM-2 (2024-2028) PJM-3 (2029-2033) PJM-4 (2034-2039) X1 X2 X3 X4 X5 X6 X7 X8 X9 X10 X11 X12 X13 X14 X15 X16 X17 X18 X19 X20 dan Blok A.7, SBWP B Blok B.2, Blok B.3, Blok B.5 dan Blok B.6 serta SBWP C Blok C.1, Blok C.2, Blok C.3 dan Blok C.4 serta SBWP D Blok D.1 • Swasta Hidup dan Kebersihan • Swasta • Pengembangan RTH sabuk hijau/green belt SBWP A Blok A.1, Blok A.2, Blok A.3, Blok A.4, Blok A.5, Blok A.6 dan Blok A.7, SBWP B Blok B.2, Blok B.4 dan Blok B.5, SBWP C Blok C.1, Blok C.2, Blok C.3, Blok C.4 dan Blok C.5 serta SBWP D Blok D.1, Blok D.2, dan Blok D.3
Swasta Swasta Perwujudan Zona Budidaya Zona Perumahan • Pengembangan Sub Zona Rumah Kepadatan Sangat Tinggi
SBWP C Blok C.2 dan Blok C.4
• Swasta • Masyarakat • Swasta • Masyarakat • Pengembangan Sub Zona Rumah Kepadatan Sedang SBWP A Blok A.1, Blok A.2, Blok A.3, Blok A.4, Blok A.5, Blok A.6 dan Blok A.7, SBWP B Blok B.1, Blok B.2, Blok B.3, Blok B.4, Blok B.5, Blok B.6
• Swasta • Masyarakat • Swasta • Masyarakat
Program Pemanfaatan Ruang Prioritas Lokasi Waktu Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM-1 (2019-2023) PJM-2 (2024-2028) PJM-3 (2029-2033) PJM-4 (2034-2039) X1 X2 X3 X4 X5 X6 X7 X8 X9 X10 X11 X12 X13 X14 X15 X16 X17 X18 X19 X20 dan Blok B.7, SBWP C Blok C.1, Blok C.2, Blok C.3, Blok C.4 dan Blok C.5 serta SBWP D Blok D.2 dan Blok D.3 • Pengembangan Sub Zona Rumah Kepadatan Rendah SBWP A Blok A.7, SBWP B Blok B.1 Blok B.2 dan Blok B.5, SBWP C Blok C.2 serta SBWP D Blok D.3
• Swasta • Masyarakat • Swasta • Masyarakat Zona Perdagangan dan Jasa • Pengembangan Sub Zona Perdagangan dan Jasa Tunggal SBWP A Blok A.6 serta SBWP B Blok B.2, Blok B.6 dan Blok B.7
• Swasta • Masyarakat • Swasta • Masyarakat • Pengembangan Sub Zona Perdagangan dan Jasa Deret SBWP A Blok A.1, Blok A.2, Blok A.4, Blok A.5, Blok A.6 dan Blok A.7, SBWP B Blok B.1, Blok B.2, Blok B.3, Blok B.4, Blok B.5, Blok B.6 dan Blok B.7, SBWP C Blok C.1, Blok C.2, Blok C.3, Blok C.4 dan Blok C.5 serta SBWP D Blok D.2 dan Blok D.3
Swasta Swasta Zona Industri Pengembangan Sub Zona Industri SBWP A Blok A.2 dan Blok A.3
• Swasta • Masyarakat • Swasta • Masyarakat
Program Pemanfaatan Ruang Prioritas Lokasi Waktu Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM-1 (2019-2023) PJM-2 (2024-2028) PJM-3 (2029-2033) PJM-4 (2034-2039) X1 X2 X3 X4 X5 X6 X7 X8 X9 X10 X11 X12 X13 X14 X15 X16 X17 X18 X19 X20 Kecil serta SBWP C Blok C.2 Blok C.3 dan Blok C.5 Pengembangan Sub Zona Aneka Industri SBWP A Blok A.1, Blok A.3, Blok A.4, Blok A.5, Blok A.6 dan Blok A.7, SBWP B Blok B.2, Blok B.4 dan Blok B.5, SBWP C Blok C.1, Blok C.2, Blok C.3, Blok C.4 dan Blok C.5 serta SBWP D Blok D.1, Blok D.2 dan Blok D.3
• Swasta • Masyarakat • Swasta • Masyarakat Zona Sarana Pelayanan Umum • Pengembangan Sub Zona Pelayanan Pendidikan SBWP A Blok A.1, Blok A.2, Blok A.3, Blok A.4, Blok A.5, Blok A.6 dan Blok A.7, SBWP B Blok B.2, Blok B.3, Blok B.4 dan Blok B.6, SBWP C Blok C.1, Blok C.2, Blok C.3, Blok C.4 dan Blok C.5 serta SBWP D Blok D.2.
Swasta Swasta • Pengembangan Sub Zona Pelayanan Kesehatan SBWP A Blok A.7, SBWP B Blok B.4, Blok B.6 dan Blok B.7 serta SBWP C Blok C.2 dan Blok C.3
• Swasta • Masyarakat • Swasta • Masyarakat • Pengembangan Sub Zona Pelayanan SBWP A Blok A.1 dan Blok A.2 serta SBWP B
• Swasta • Masyarakat • Swasta • Masyarakat
Program Pemanfaatan Ruang Prioritas Lokasi Waktu Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM-1 (2019-2023) PJM-2 (2024-2028) PJM-3 (2029-2033) PJM-4 (2034-2039) X1 X2 X3 X4 X5 X6 X7 X8 X9 X10 X11 X12 X13 X14 X15 X16 X17 X18 X19 X20 Olahraga Blok B.1 dan Blok B.6 • Pengembangan Sub Zona Pelayanan Sosial Budaya SBWP B Blok B.5, SBWP C Blok C.2 serta SBWP D Blok D.3
• Swasta • Masyarakat • Swasta • Masyarakat • Pengembangan Sub Zona Pelayanan Peribadatan SBWP A Blok A.1, Blok A.2, Blok A.3, Blok A.4, Blok A.5, Blok A.6 dan Blok A.7, SBWP B Blok B.1, Blok B.2, Blok B.3, Blok B.4, Blok B.5, Blok B.6 dan Blok B.7 serta SBWP C Blok C.1, Blok C.2, Blok C.3, Blok C.4 dan Blok C.5
• Swasta • Masyarakat • Swasta • Masyarakat Zona Peruntukan Lainnya Pengembangan Sub Zona Peruntukan Perikanan SBWP A Blok A.7, serta SBWP D Blok D.1, Blok D.2, Blok D.3 dan Blok D.4
• APBD Kabupaten • Masyarakat
• Dinas Kelautan dan Perikanan • Masyarakat Perwujudan Rencana Jaringan Prasarana Perwujudan Jaringan Pergerakan Penetapan jalan arteri sekunder Jalan Gajahmada – Jalan Jenggolo – Jalan Ahmad Yani – Jalan Mojopahit
APBD Kabupaten Dinas PU Bina Marga Penetapan jalan kolektor primer Jalan Diponegoro, Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Jalan Lingkar Barat, Jalan Mayjen
APBD Provinsi Jawa Timur Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur
Program Pemanfaatan Ruang Prioritas Lokasi Waktu Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM-1 (2019-2023) PJM-2 (2024-2028) PJM-3 (2029-2033) PJM-4 (2034-2039) X1 X2 X3 X4 X5 X6 X7 X8 X9 X10 X11 X12 X13 X14 X15 X16 X17 X18 X19 X20 Sungkono, Jalan W. Monginsidi dan Jalan Yos Sudarso Penetapan jalan lokal primer Jalan Raya Sidokare, Jalan Lemahputro, Jalan Gajah Magersari, Jalan Kedayon dan Jalan Jati Selatan
APBD Kabupaten Dinas PU Bina Marga Penetapan jalan lokal sekunder Jalan Akses Perumahan Istana Mentari dan Jalan Akses Perumahan Suko Indah
APBD Kabupaten Dinas PU Bina Marga Perwujudan Jaringan Energi/Kelistrikan Pengembangan jalur SUTM Jalan Sunandar Priyosudarmo, Jalan Mojopahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Hang Tuah, Jalan Kombes Pol Duryat, Jalan Untung Suropati, Jalan Sultan Agung, jalan tol serta pada pengembangan perumahan baru
BUMN
PLN Pengembangan jalur SUTR Pengembangan perumahan baru
BUMN
PLN Perwujudan Jaringan Telekomunikasi Pengembangan BTS Permukiman Kelurahan Urangagung Jedong, jalan menuju Kecamatan Sukodono, jalan
BUMN
• Telkom • Diskominfo
Program Pemanfaatan Ruang Prioritas Lokasi Waktu Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM-1 (2019-2023) PJM-2 (2024-2028) PJM-3 (2029-2033) PJM-4 (2034-2039) X1 X2 X3 X4 X5 X6 X7 X8 X9 X10 X11 X12 X13 X14 X15 X16 X17 X18 X19 X20 lingkar timur yang menghubungkan Kecamatan Candi dengan Surabaya, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Untung Suropati, Jalan Trunojoyo, Jalan Raya Sumput dan pada pengembangan perumahan baru Perwujudan Jaringan Air Minum Pengembangan jaringan air minum Jalan lingkar timur dan pengembangan perumahan baru
BUMN
PDAM Perwujudan Jaringan Drainase Normalisasi saluran Avoer Sidokare, Kali Karanggayam dan Kali Kemambang
APBD Kabupaten Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pembuatan sumur resapan Pengembangan perumahan baru
APBD Kabupaten Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pembangunan saluran baru khususnya jaringan drainase tersier Pengembangan perumahan baru
APBD Kabupaten Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pembangunan boezem Kelurahan Urangagung Jedong, Desa Bluru Kidul dan Desa Rangkah Kidul
APBD Kabupaten Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Peningkatan kemampuan rumah pompa Desa Rangkah Kidul, Kelurahan Bulusidokare, Kelurahan Pucanganom dan
APBD Kabupaten Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Program Pemanfaatan Ruang Prioritas Lokasi Waktu Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM-1 (2019-2023) PJM-2 (2024-2028) PJM-3 (2029-2033) PJM-4 (2034-2039) X1 X2 X3 X4 X5 X6 X7 X8 X9 X10 X11 X12 X13 X14 X15 X16 X17 X18 X19 X20 Kelurahan Sidokare Perwujudan Jaringan Air Limbah Sosialisasi pengembangan sistem pengelolahan limbah yang berkelanjutan Perumahan di sepanjang avoer Sidokare dan Kali Bluru Kidul
APBD Kabupaten Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pengembangan sistem pengolahan limbah berbasis komunitas (peranserta masyarakat) Di tiap desa/kelurahan
APBD Kabupaten Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perwujudan Persampahan Pemberlakuan pembangunan fasilitas TPST Desa Rangkah Kidul
APBD Kabupaten
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Sosialisasi pengembangan sistem pengelolaan sampah terpadu Tiap desa/kelurahan
APBD Kabupaten
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Perwujudan Jaringan Gas Pengembangan jaringan gas Pada zona industri dan zona perumahan
BUMN PGN Perwujudan Sub BWP Yang DiPrioritaskan Penanganannya • Penataan kawasan Kampung Batik Jetis;
• Revitalisasi kawasan Masjid Al Abror;
• Revitalisasi sepanjang sungai sidokare;
• Penataan kawasan SBWP B
• APBD Kabupaten • Masyarakat • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang • Masyarakat
Program Pemanfaatan Ruang Prioritas Lokasi Waktu Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM-1 (2019-2023) PJM-2 (2024-2028) PJM-3 (2029-2033) PJM-4 (2034-2039) X1 X2 X3 X4 X5 X6 X7 X8 X9 X10 X11 X12 X13 X14 X15 X16 X17 X18 X19 X20 perumahan sepanjang avoer sidokare; dan • Penyediaan sarana dan prasarana meliputi penampungan pedagang kaki lima di bekas MTS dan penataan perniagaan sekitar Masjid Al Abror di Jalan Gajahmada.
BUPATI SIDOARJO
ttd SAIFUL ILAH
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
1
Tabel Matriks Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang Zonasi Blok A.1
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-3 (Kesehatan) SPU-6 (Peribadatan) Perumahan
Rumah Tunggal X X X X X I X X X X X X Rumah Kopel X X X X X I X X X X X X Rumah Deret X X X X X I X X X X X X Rumah Sederhana X X X X X I X X X X X X Rumah Menengah X X X X X I X X X X X X Rumah Mewah X X X X X I X X X X X X Rumah Susun Rendah X X X X X B X X X X X X Rumah Susun Sedang X X X X X B X X X X X X Rumah Susun Tinggi X X X X X B X X X X X X Rumah Dinas X X X X X B X X X X X X Townhouse X X X X X B X X X X X X Rumah Tinggal X X X X X I X X X X X X Rumah Adat X X X X X I X X X X X X Asrama X X X X X B X X X X X X Rumah Kost X X X X X I X X X X X X Vila X X X X X B X X X X X X Home Stay X X X X X B X X X X X X Guest House X X X X X B X X X X X X Panti Asuhan X X X X X B X X X X X X Panti Jompo X X X X X B X X X X X X Kondominimum X X X X X B X X X X X X Apartemen X X X X X B X X X X X X Flat X X X X X B X X X X X X Perdagangan dan Jasa
Kios X X X X X T I X X X B X Warung X X X X X T I X X X B X Toko X X X X X T I X X X B X Counter HP X X X X X T I X X X X X Toko Bangunan X X X X X T I X X X X X Toko Kue dan Roti X X X X X T I X X X B X Toko Elektronik X X X X X T I X X X X X Toko Kertas X X X X X T I X X X X X Toko Plastik X X X X X T I X X X X X Toko Kelontong X X X X X T I X X X B X Toko Mainan X X X X X T I X X X X X Toko Kaset/VCD X X X X X T I X X X X X Salon X X X X X T I X X X X X Laundry X X X X X T I X X X X X Persewaan Buku X X X X X T I X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
2
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-3 (Kesehatan) SPU-6 (Peribadatan) Persewaan Playstation X X X X X T I X X X X X Persewaan VCD X X X X X T I X X X X X Jasa Fotocopy X X X X X T I X X X B X Warnet X X X X X T I X X X X X Wartel X X X X X T I X X X X X Jasa Komunikasi X X X X X T I X X X X X Rumah Zakat X X X X X T I X X X X X Minimarket X X X X X T I X X X X X Ruko X X X X X B I X X X X X Pertokoan X X X X X B I X X X X X Toko Buku X X X X X T I X X X X X Supermarket X X X X X B T X X X X X Gudang Toko X X X X X B T X X X X X Mall X X X X X B B X X X X X Plaza X X X X X B T X X X X X Plaza Elektronik X X X X X B T X X X X X Bioskop X X X X X B T X X X X X Sentra PKL X X X X X B X X X X X X Pujasera X X X X X B X X X X X X Pusat Oleh Oleh X X X X X B I X X X X X Souvenir Makanan/ Minuman X X X X X B I X X X X X Souvenir Handycraft X X X X X B I X X X X X Souvenir Pakaian X X X X X B I X X X X X SPBU X X X X X B I X X X X X Bank X X X X X B I X X X X X Jasa Lembaga Keuangan X X X X X B I X X X X X Showroom Mobil X X X X X B I X X X X X Dealer Motor X X X X X B I X X X X X Jasa Bengkel X X X X X B I X X X X X Tempat Cuci Mobil X X X X X B I X X X X X Salon Mobil X X X X X B I X X X X X Jasa Penukaran Uang Asing (Money Changer) X X X X X B I X X X X X Jasa Travel dan Pengiriman Barang X X X X X B I X X X X X Jasa Biro Perjalanan dan Guide Wisata X X X X X B I X X X X X Pusat Informasi Wisata X X X X X B I X X X X X Kantor Pos X X X X X B I X X X X X Jasa Riset dan X X X X X B I X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
3
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-3 (Kesehatan) SPU-6 (Peribadatan) Pengembangan IPTEK Jasa Perawatan/ Perbaikan/Renovasi Barang X X X X X B I X X X X X Jasa Penyediaan Ruang Pertemuan X X X X X B I X X X X X Klub Malam dan Bar X X X X X B B X X X X X Karaoke X X X X X B B X X X X X Cafe X X X X X B I X X X X X Restoran/Rumah Makan X X X X X B I X X X X X Studio Musik X X X X X B I X X X X X Studio Foto X X X X X B I X X X X X Toko Hewan Peliharaan (Pet Shop) X X X X X B I X X X X X Penitipan Hewan X X X X X B I X X X X X Penitipan Anak X X X X X B I X X X X X Gym/Tempat Fitnes X X X X X B I X X X X X Kolam Renang X X X X X B I X X X X X Griya Pijat X X X X X B I X X X X X Pijat Refleksi X X X X X B I X X X X X Pengobatan Alternatif X X X X X B I X X X X X Hotel Melati X X X X X B I X X X X X Hotel Bintang X X X X X B I X X X X X Kolam Pemancingan X X X X X B I X X X X X Rumah Potong Hewan X X X X X B B X X X X X Pasar Hewan X X X X X B B X X X X X Pasar Tradisional X X X X X B I X X X X X Pasar Burung X X X X X B B X X X X X Pasar Bunga X X X X X B I X X X X X Pembibitan Tanaman X X X X X B I X X X X X Jasa Kursus/Bimbingan Belajar X X X X X B I X X X X X Jasa Kursus Mobil X X X X X B I X X X X X Jasa Kursus Memasak X X X X X B I X X X X X Jasa Kursus Menari/ Sanggar Tari X X X X X B I X X X X X Sanggar Senam X X X X X B I X X X X X Rental Pengetikan X X X X X T I X X X X X Jasa Analisis Program Komputer X X X X X B I X X X X X Jasa Printer X X X X X T I X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
4
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-3 (Kesehatan) SPU-6 (Peribadatan) Jasa Translate Bahasa X X X X X T I X X X X X Catering X X X X X T I X X X X X Persewaan Kebaya/ Gaun Pengantin X X X X X T I X X X X X Jasa Tata Rias Pengantin X X X X X T I X X X X X Butik X X X X X T I X X X X X Jasa Vermak Jeans dan Sepatu X X X X X T I X X X X X Jasa Penjahitan X X X X X T I X X X X X Koperasi X X X X X B I X X X X X Perdagangan Multi Level Marketing (MLM) X X X X X B I X X X X X Galeri Seni X X X X X B I X X X X X Perkantoran
Kantor Pemerintah Propinsi X X X X X B X I X X X X Kantor Pemerintahan Kota/Kabupaten X X X X X B X I X X X X Kantor Kecamatan X X X X X B X I X X X X Kantor Desa X X X X X B X I X X X X Kantor Pendidikan X X X X X B X I X X X X KUA X X X X X B X I X X X X Polsek X X X X X B X I X X X X Polres X X X X X B X I X X X X Koramil X X X X X B X I X X X X Lembaga Pemasyarakatan X X X X X B X X X X X X Block Office X X X X X B X X X X X X Balai Diklat X X X X X B X T X X X X Kantor Partai X X X X X B T X X X X X Kantor Konsultan X X X X X B T X X X X X Kantor Notaris X X X X X B T X X X X X Kantor Yayasan X X X X X B T X X X X X Stasiun Radio X X X X X B B X X X X X Kantor BUMN X X X X X B X T X X X X Industri
Industri Makanan dan Minuman X X X X X B X X T X X X Industri Non Polutan X X X X X B X X T X X X Home Industry X X X X X T X X I X X X Gudang Industri X X X X X B X X T X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
5
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-3 (Kesehatan) SPU-6 (Peribadatan) Sarana Pelayanan Umum
Pendidikan
Play Group/PAUD X X X X X T X X X I X X TK X X X X X T X X X I X X SD X X X X X T X X X I X X SMP X X X X X T X X X I X X SMA/SMK X X X X X B X X X T X X SLB/YPAC X X X X X B X X X T X X Perguruan Tinggi/ Akademi X X X X X B X X X T X X Pondok Pesantren X X X X X B X X X T X B Perpustakaan Umum X X X X X B X X X T X B Transportasi
Stasiun Kereta Api Untuk Barang X X X X X B X X X X X X Stasiun Kereta Api Untuk Penumpang X X X X X B X X X X X X Stasiun Kelas Kecil X X X X X B X X X X X X Terminal Tipe B X X X X X B X X X X X X APK X X X X X B X X X X X X Kesehatan
Rumah Sakit Tipe A X X X X X B X X X X T X Rumah Sakit Tipe B X X X X X B X X X X T X Rumah Sakit Tipe C X X X X X B X X X X T X Rumah Sakit Tipe D X X X X X B X X X X T X Rumah Sakit Bersalin X X X X X B X X X X T X Rumah Sakit Gawat Darurat X X X X X B X X X X T X Laboratorium Kesehatan X X X X X B X X X X T X Puskesmas X X X X X T X X X X I X Puskesmas Pembantu X X X X X T X X X X I X Posyandu X X X X X T X X X X I X Balai Pengobatan X X X X X T X X X X I X Pos Kesehatan X X X X X T X X X X I X Dokter Umum X X X X X T X X X X I X Dokter Spesialis X X X X X T X X X X I X Praktek Bidan X X X X X T X X X X I X Poliklinik X X X X X T X X X X I X Klinik dan/atau Rumah Sakit Hewan X X X X X B X X X X T X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
6
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-3 (Kesehatan) SPU-6 (Peribadatan) Panti Rehabilitasi Narkoba X X X X X B X X X X T X PMI X X X X X B X X X X I X Apotik X X X X X T X X X X I X Olahraga
Lapangan Olahraga X X X X X T X X X I X X Gedung Olahraga (Indoor Sport) X X X X X B X X X T X X Stadion X X X X X B X X X B X X Gelanggang Olahraga X X X X X B X X X B X X Lapangan Futsal X X X X X T X X X T X X Sosial Budaya
Sanggar Kesenian X X X X X B X X X B X X Gedung Kesenian X X X X X B X X X B X X Balai Pertemuan X X X X X B X X X B X X Gedung Serba Guna X X X X X B X X X B X X Pusat Informasi Lingkungan X X X X X B X X X B X X Lembaga Sosial/ Organisasi Kemasyarakatan X X X X X B X X X B X X Peribadatan
Islamic Center X X X X X B X X X B X T Masjid X X X X X T X X X B X I Gereja X X X X X B X X X X X T Pura X X X X X B X X X X X T Vihara X X X X X B X X X X X T Klenteng X X X X X B X X X X X T Langgar/Mushola X X X X X T X X X T X I Peruntukan Khusus
Lapangan Militer X X X X X B X X X X X X Daur Ulang Sampah X X X X X B X X X X X X Pengolahan Sampah/ Limbah X X X X X B X X X X X X Penimbunan Barang Bekas X X X X X B X X X X X X Rumah Pompa/ Reservoir X X X X X B X X X X X X Pembangkit Listrik X X X X X B X X X X X X Depo Penimbunan Minyak X X X X X B X X X X X X Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
7
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-3 (Kesehatan) SPU-6 (Peribadatan) Hutan Kota I I X X X I X X X X X X Taman RT T X X X T I X X X X X X Taman RW T X X X T I X X X X X X Taman Lingkungan I T T X T I I I I I I X Taman Kota T T T X T I X X X X X X Taman Tematik T X X X T I X X X X X X TMU T X X I I T X X X X X X TMP T X X I I T X X X X X X Jalur Hijau dan Median T T I X I I T T T T T T Sempadan/Penyangga I I I I I I I I I I I I Ruang Terbuka Non Hijau
Tempat Parkir X X X X X T I X T T T T Taman Bermain dan Rekreasi X X X X X T I X T T T X Peruntukan Lainnya
Pertanian Lahan Basah T X X X X T X X X X X X Pertanian Lahan Kering X X X X X T X X X X X X Hortikultura X X X X X T X X X X X X Perkebunan Tanaman Keras X X X X X T X X X X X X Perkebunan Agrobisnis X X X X X T X X X X X X Pengambilan Air Tanah X X X X X T X X X X X X Gudang Pertanian X X X X X T X X X X X X Wisata Alam X X X X X T X X X X X X Wisata Buatan X X X X X T X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
8
Text Zonasi Blok A.1 A.
Sub Zona Sempadan Sungai (PS-2)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perlindungan setempat dengan penggunaan sempadan sungai 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sempadan sungai 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 0 % b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 100% dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana Dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki:
- Tersedia jalur inspeksi untuk pejalan kaki di sepanjang pinggir sungai b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) : - c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) : - d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Jalur inspeksi minimal 3 m - Terdapat bangunan untuk kepentingan kegiatan di sempadan sungai - Tersedia jembatan penghubung antar wilayah
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali sempadan/penyangga
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
B.
Sub Zona Fungsi Tertentu (RTH-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan makam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : Taman Makam Umum (TMU) 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum 10 % b) KLB maksimum 0,1 c) KDH minimal 70 % 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki : - b) Ruang Terbuka Hijau - Untuk jalur hijau jalan, RTH dapat disediakan dengan penempatan tanaman antara 20– 30% dari ruang milik jalan (rumija) sesuai dengan klas jalan.
c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pedestrian di dalam makam d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Penerangan Jalan Umum (PJU) 5) Persyaratan Khusus : -
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali Taman Makam Umum (TMU)
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
C.
Sub Zona Rumah Kepadatan Sedang (R-3) dan Sub Zona Rumah Kepadatan Rendah (R-4)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
9
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder adalah 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
c. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
10
b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
c) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah mewah untuk rumah tinggal 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori.
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan fasilitas pendukung yaitu pos keamanan
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah dinas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
11
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
12
c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan
e. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan yang berada di jalan kolektor sekunder
f. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
g. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : playgroup/PAUD dan TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
13
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
h. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
i. Pendidikan dengan penggunaan sekolah agama 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan pos keamanan.
j. Kesehatan dengan penggunaan pos kesehatan 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : posyandu, balai pengobatan dan pos kesehatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
14
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
k. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik yang berada di jalan kolektor sekunder
l. Sosial budaya dengan penggunaan pusat kegiatan masyarakat 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
15
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
m. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan langgar/musholla 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
n. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Kristen 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gereja 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
o. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan taman 1) Ketentuan kegiatan dan Penggunaan Lahan : taman RT, taman RW dan taman lingkungan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang :
a) KDB maksimum sebesar 5% b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 80 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB(diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 0 b) Tinggi bangunan maksimal adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan : adalah 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum :
a) Jalur Pejalan Kaki :
- Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
16
c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
- RTNH perkerasan di dalam taman d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko bangunan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai ijin lingkungan
c. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
17
4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan
d. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 50% b) KLB maksimum sebesar 1 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 9 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan
e. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
f. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
18
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 7 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah mewah, rumah dinas, rumah tinggal, asrama, rumah kost, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan kecuali playgroup/PAUD, TK, SD dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali posyandu, balai pengobatan, pos kesehatan, dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik, apotik dan puskesmas pembantu
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya kecuali sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi lingkungan dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan kecuali masjid, gereja dan langgar/musholla
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) kecuali taman RT, taman RW dan taman lingkungan
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
D.
Sub Zona Perdagangan dan Jasa Tunggal (K-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
19
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/ sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder dan disertai dengan pos keamanan c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan d) Disertai dengan pos keamanan
c. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
20
Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel, deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok.
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah dinas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
21
- Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel, deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
e. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
22
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
f. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
g. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
23
c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan a) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
c. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : laboratorium kesehatan dan puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah tinggal, rumah dinas, rumah kost, asrama, panti asuhan dan panti jompo
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
24
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, ruko, pertokoan, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH)
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
E.
Sub Zona Perdagangan dan Jasa Deret (K-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Disertai pos keamanan c) Disertai ijin lingkungan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
25
- Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok.
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder dan disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan e) Disertai dengan pos keamanan
c. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
d. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
26
a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
e. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
f. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
27
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan b) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
c. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : laboratorium kesehatan dan puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
28
b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah tinggal, rumah dinas, rumah kost, asrama, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, ruko, pertokoan, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH)
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
F.
Sub Zona Perkantoran Pemerintah (KT-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perkantoran dengan penggunaan kantor desa 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor desa 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan pos keamanan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor desa
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
G.
Sub Zona Industri Kecil (I-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Industri dengan penggunaan home industry 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industry 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 50 % b) KLB maksimum sebesar 1 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder 9 m - Jalan lingkungan adalah 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
29
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan pos keamanan c) Disertai dengan ijin lingkungan d) Disertai tempat bongkar muat barang
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali gudang industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
H.
Sub Zona Pendidikan (SPU-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 0,7 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 6 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras dan tempat bermain d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan tempat bermain c) Dilengkapi dengan pos keamanan
b. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder adalah 6 m - Jalan lingkungan adalah 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
30
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras, taman, lapangan olahraga dan lapangan upacara d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Menyediakan fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, pos keamanan untuk SD yang berada di jalan kolektor sekunder, kantin dan disesuaikan dengan masing – masing kebutuhan c) Dilengkapi dengan pos keamanan
c. Pendidikan dengan penggunaan sekolah menengah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SMP dan pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 6 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras, taman, lapangan olahraga dan lapangan upacara d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Menyediakan fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, pos keamanan, kantin dan disesuaikan dengan masing – masing kebutuhan c) Dilengkapi dengan pos keamanan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona pendidikan untuk kegiatan TK, SD, SMP dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
I.
Sub Zona Kesehatan (SPU-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Kesehatan dengan penggunaan pusat pelayanan kesehatan 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : puskesmas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
31
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan pos keamanan c) Disertai ijin lingkungan
b. Kesehatan dengan penggunaan pos kesehatan 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : posyandu 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder 6 m - Jalan lingkungan adalah 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Disertai pos keamanan untuk dokter umum yang berada di jalan kolektor sekunder
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona kesehatan untuk kegiatan puskesmas, posyandu, dokter umum, praktek bidan dan apotik
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
J.
Sub Zona Peribadatan (SPU-6)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan musholla/langgar 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
32
a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder 5 m - Jalan lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau:
- RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Limbah kegiatan menggunakan sistem off site - Drainase mengembangkan biopori dan mengikuti drainase kota - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus:
a) Setiap kegiatan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir.
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona peribadatan yaitu masjid dan musholla/langgar
e. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
f. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
h. Seluruh Kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
1
Tabel Matriks Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang Zonasi Blok A.2
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K)
Zona Industri (I) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) I-3 (Industri Kecil) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-4 (Olahraga) SPU-6 (Peribadatan) Perumahan
Rumah Tunggal X X X X I X X X X X X Rumah Kopel X X X X I X X X X X X Rumah Deret X X X X I X X X X X X Rumah Sederhana X X X X I X X X X X X Rumah Menengah X X X X I X X X X X X Rumah Mewah X X X X I X X X X X X Rumah Susun Rendah X X X X B X X X X X X Rumah Susun Sedang X X X X B X X X X X X Rumah Susun Tinggi X X X X B X X X X X X Rumah Dinas X X X X B X X X X X X Townhouse X X X X B X X X X X X Rumah Tinggal X X X X I X X X X X X Rumah Adat X X X X I X X X X X X Asrama X X X X B X X X X X X Rumah Kost X X X X I X X X X X X Vila X X X X B X X X X X X Home Stay X X X X B X X X X X X Guest House X X X X B X X X X X X Panti Asuhan X X X X B X X X X X X Panti Jompo X X X X B X X X X X X Kondominimum X X X X B X X X X X X Apartemen X X X X B X X X X X X Flat X X X X B X X X X X X Perdagangan dan Jasa
Kios X X X X T I X X X X X Warung X X X X T I X X X X X Toko X X X X T I X X X X X Counter HP X X X X T I X X X X X Toko Bangunan X X X X T I X X X X X Toko Kue dan Roti X X X X T I X X X X X Toko Elektronik X X X X T I X X X X X Toko Kertas X X X X T I X X X X X Toko Plastik X X X X T I X X X X X Toko Kelontong X X X X T I X X X X X Toko Mainan X X X X T I X X X X X Toko Kaset/VCD X X X X T I X X X X X Salon X X X X T I X X X X X Laundry X X X X T I X X X X X Persewaan Buku X X X X T I X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
2
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K)
Zona Industri (I) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) I-3 (Industri Kecil) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-4 (Olahraga) SPU-6 (Peribadatan) Persewaan Playstation X X X X T I X X X X X Persewaan VCD X X X X T I X X X X X Jasa Fotocopy X X X X T I X X X X X Warnet X X X X T I X X X X X Wartel X X X X T I X X X X X Jasa Komunikasi X X X X T I X X X X X Rumah Zakat X X X X T I X X X X X Minimarket X X X X T I X X X X X Ruko X X X X B I X X X X X Pertokoan X X X X B I X X X X X Toko Buku X X X X T I X X X X X Supermarket X X X X B T X X X X X Gudang Toko X X X X B T X X X X X Mall X X X X B B X X X X X Plaza X X X X B T X X X X X Plaza Elektronik X X X X B T X X X X X Bioskop X X X X B T X X X X X Sentra PKL X X X X B X X X X X X Pujasera X X X X B X X X X X X Pusat Oleh Oleh X X X X B I X X X X X Souvenir Makanan/ Minuman X X X X B I X X X X X Souvenir Handycraft X X X X B I X X X X X Souvenir Pakaian X X X X B I X X X X X SPBU X X X X B I X X X X X Bank X X X X B I X X X X X Jasa Lembaga Keuangan X X X X B I X X X X X Showroom Mobil X X X X B I X X X X X Dealer Motor X X X X B I X X X X X Jasa Bengkel X X X X B I X X X X X Tempat Cuci Mobil X X X X B I X X X X X Salon Mobil X X X X B I X X X X X Jasa Penukaran Uang Asing (Money Changer) X X X X B I X X X X X Jasa Travel dan Pengiriman Barang X X X X B I X X X X X Jasa Biro Perjalanan dan Guide Wisata X X X X B I X X X X X Pusat Informasi Wisata X X X X B I X X X X X Kantor Pos X X X X B I X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
3
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K)
Zona Industri (I) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) I-3 (Industri Kecil) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-4 (Olahraga) SPU-6 (Peribadatan) Jasa Riset dan Pengembangan IPTEK X X X X B I X X X X X Jasa Perawatan/ Perbaikan/Renovasi Barang X X X X B I X X X X X Jasa Penyediaan Ruang Pertemuan X X X X B I X X X X X Klub Malam dan Bar X X X X B B X X X X X Karaoke X X X X B B X X X X X Cafe X X X X B I X X X X X Restoran/Rumah Makan X X X X B I X X X X X Studio Musik X X X X B I X X X X X Studio Foto X X X X B I X X X X X Toko Hewan Peliharaan (Pet Shop) X X X X B I X X X X X Penitipan Hewan X X X X B I X X X X X Penitipan Anak X X X X B I X X X X X Gym/Tempat Fitnes X X X X B I X X X X X Kolam Renang X X X X B I X X X X X Griya Pijat X X X X B I X X X X X Pijat Refleksi X X X X B I X X X X X Pengobatan Alternatif X X X X B I X X X X X Hotel Melati X X X X B I X X X X X Hotel Bintang X X X X B I X X X X X Kolam Pemancingan X X X X B I X X X X X Rumah Potong Hewan X X X X B B X X X X X Pasar Hewan X X X X B B X X X X X Pasar Tradisional X X X X B I X X X X X Pasar Burung X X X X B B X X X X X Pasar Bunga X X X X B I X X X X X Pembibitan Tanaman X X X X B I X X X X X Jasa Kursus/Bimbingan Belajar X X X X B I X X X X X Jasa Kursus Mobil X X X X B I X X X X X Jasa Kursus Memasak X X X X B I X X X X X Jasa Kursus Menari/ Sanggar Tari X X X X B I X X X X X Sanggar Senam X X X X B I X X X X X Rental Pengetikan X X X X T I X X X X X Jasa Analisis Program Komputer X X X X B I X X X X X Jasa Printer X X X X T I X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
4
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K)
Zona Industri (I) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) I-3 (Industri Kecil) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-4 (Olahraga) SPU-6 (Peribadatan) Jasa Translate Bahasa X X X X T I X X X X X Catering X X X X T I X X X X X Persewaan Kebaya/ Gaun Pengantin X X X X T I X X X X X Jasa Tata Rias Pengantin X X X X T I X X X X X Butik X X X X T I X X X X X Jasa Vermak Jeans dan Sepatu X X X X T I X X X X X Jasa Penjahitan X X X X T I X X X X X Koperasi X X X X B I X X X X X Perdagangan Multi Level Marketing (MLM) X X X X B I X X X X X Galeri Seni X X X X B I X X X X X Perkantoran
Kantor Pemerintah Propinsi X X X X B X X I X X X Kantor Pemerintahan Kota/Kabupaten X X X X B X X I X X X Kantor Kecamatan X X X X B X X I X X X Kantor Desa X X X X B X X I X X X Kantor Pendidikan X X X X B X X I X X X KUA X X X X B X X I X X X Polsek X X X X B X X I X X X Polres X X X X B X X I X X X Koramil X X X X B X X I X X X Lembaga Pemasyarakatan X X X X B X X X X X X Block Office X X X X B X X X X X X Balai Diklat X X X X B X X T X X X Kantor Partai X X X X B T X X X X X Kantor Konsultan X X X X B T X X X X X Kantor Notaris X X X X B T X X X X X Kantor Yayasan X X X X B T x X X X X Stasiun Radio X X X X B B X X X X X Kantor BUMN X X X X B X x T X X X Industri
Industri Makanan dan Minuman X X X X B X X X X X X Industri Non Polutan X X X X B X X X X X X Home Industry X X X X T X X X X X X Gudang Industri X X X X B X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
5
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K)
Zona Industri (I) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) I-3 (Industri Kecil) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-4 (Olahraga) SPU-6 (Peribadatan) Sarana Pelayanan Umum
Pendidikan
Play Group/PAUD X X X X T X X X I X X TK X X X X T X X X I X X SD X X X X T X X X I X X SMP X X X X T X X X I X X SMA/SMK X X X X B X X X T X X SLB/YPAC X X X X B X X X T X X Perguruan Tinggi/ Akademi X X X X B X X X T X X Pondok Pesantren X X X X B X B X T X B Perpustakaan Umum X X X X B X B X T X B Transportasi
Stasiun Kereta Api Untuk Barang X X X X B X X X X X X Stasiun Kereta Api Untuk Penumpang X X X X B X X X X X X Stasiun Kelas Kecil X X X X B X X X X X X Terminal Tipe B X X X X B X X X X X X APK X X X X B X X X X X X Kesehatan
Rumah Sakit Tipe A X X X X B X X X X X X Rumah Sakit Tipe B X X X X B X X X X X X Rumah Sakit Tipe C X X X X B X X X X X X Rumah Sakit Tipe D X X X X B X X X X X X Rumah Sakit Bersalin X X X X B X X X X X X Rumah Sakit Gawat Darurat X X X X B X X X X X X Laboratorium Kesehatan X X X X B X X X X X X Puskesmas X X X X T X X X X X X Puskesmas Pembantu X X X X T X X X X X X Posyandu X X X X T X X X X X X Balai Pengobatan X X X X T X X X X X X Pos Kesehatan X X X X T X X X X X X Dokter Umum X X X X T X X X X X X Dokter Spesialis X X X X T X X X X X X Praktek Bidan X X X X T X X X X X X Poliklinik X X X X T X X X X X X Klinik dan/atau Rumah X X X X B X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
6
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K)
Zona Industri (I) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) I-3 (Industri Kecil) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-4 (Olahraga) SPU-6 (Peribadatan) Sakit Hewan Panti Rehabilitasi Narkoba X X X X B X X X X X X PMI X X X X B X X X X X X Apotik X X X X T X X X X X X Olahraga
Lapangan Olahraga X X X X T X X X I I X Gedung Olahraga (Indoor Sport) X X X X B X X X T I X Stadion X X X X B X X X B T X Gelanggang Olahraga X X X X B X X X B T X Lapangan Futsal X X X X T X X X T I X Sosial Budaya
Sanggar Kesenian X X X X B X X X B X X Gedung Kesenian X X X X B X X X B X X Balai Pertemuan X X X X B X X X B X X Gedung Serba Guna X X X X B X X X B X X Pusat Informasi Lingkungan X X X X B X X X B X X Lembaga Sosial/ Organisasi Kemasyarakatan X X X X B X X X B X X Peribadatan
Islamic Center X X X X B X X X B X T Masjid X X X X T X X X B X I Gereja X X X X B X X X X X T Pura X X X X B X X X X X T Vihara X X X X B X X X X X T Klenteng X X X X B X X X X X T Langgar/Mushola X X X X T X X X T X I Peruntukan Khusus
Lapangan Militer X X X X B X I X X X X Daur Ulang Sampah X X X X B X X X X X X Pengolahan Sampah/ Limbah X X X X B X X X X X X Penimbunan Barang Bekas X X X X B X X X X X X Rumah Pompa/ Reservoir X X X X B X I X X X X Pembangkit Listrik X X X X B X I X X X X Depo Penimbunan Minyak X X X X B X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
7
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K)
Zona Industri (I) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) I-3 (Industri Kecil) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-4 (Olahraga) SPU-6 (Peribadatan) Ruang Terbuka Hijau
Hutan Kota I I X X I X I X X X X Taman RT T X X T I X I X X X X Taman RW T X X T I X I X X X X Taman Lingkungan I T T T I I I I I X X Taman Kota T T T T I X I X X X X Taman Tematik T X X T I X I X X X X TMU T X X I T X T X X X X TMP T X X I T X T X X X X Jalur Hijau dan Median T T I I I T I T T T T Sempadan/Penyangga I I I I I I I I I I I Ruang Terbuka Non Hijau
Tempat Parkir X X X X T I X X T X T Taman Bermain dan Rekreasi X X X X T I X X T I X Peruntukan Lainnya
Pertanian Lahan Basah T X X X T X X X X X X Pertanian Lahan Kering X X X X T X X X X X X Hortikultura X X X X T X X X X X X Perkebunan Tanaman Keras X X X X T X X X X X X Perkebunan Agrobisnis X X X X T X X X X X X Pengambilan Air Tanah X X X X T X X X X X X Gudang Pertanian X X X X T X X X X X X Wisata Alam X X X X T X X X X X X Wisata Buatan X X X X T X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
8
Text Zonasi Blok A.2 A.
Sub Zona Sempadan Sungai (PS-2)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perlindungan setempat dengan penggunaan sempadan sungai 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sempadan sungai 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 0 % b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 100% dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana Dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki:
- Tersedia jalur inspeksi untuk pejalan kaki di sepanjang pinggir sungai b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) : - c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) : - d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Jalur inspeksi minimal 3 m - Terdapat bangunan untuk kepentingan kegiatan di sempadan sungai - Tersedia jembatan penghubung antar wilayah
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali sempadan/penyangga
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
B.
Sub Zona Taman Kota (RTH-2)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan taman kota 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : taman kota 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum 10 % b) KLB maksimum 0,1 c) KDH minimal 70 % 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki : - b) Ruang Terbuka Hijau - Untuk jalur hijau jalan, RTH dapat disediakan dengan penempatan tanaman antara 20– 30% dari ruang milik jalan (rumija) sesuai dengan klas jalan.
c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pedestrian di dalam makam d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Penerangan Jalan Umum (PJU) 5) Persyaratan Khusus : -
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali Taman Makam Umum (TMU)
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
C.
Sub Zona Rumah Kepadatan Sedang (R-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
9
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder adalah 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
c. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
10
b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
c) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah mewah untuk rumah tinggal 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori.
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan fasilitas pendukung yaitu pos keamanan
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah dinas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
11
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
12
c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan
e. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan yang berada di jalan kolektor sekunder
f. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
g. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : playgroup/PAUD dan TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
13
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
h. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
i. Pendidikan dengan penggunaan sekolah agama 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan pos keamanan.
j. Kesehatan dengan penggunaan pos kesehatan 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : posyandu, balai pengobatan dan pos kesehatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
14
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
k. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik yang berada di jalan kolektor sekunder
l. Sosial budaya dengan penggunaan pusat kegiatan masyarakat 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
15
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
m. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan langgar/musholla 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
n. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Kristen 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gereja 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
o. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan taman 1) Ketentuan kegiatan dan Penggunaan Lahan : taman RT, taman RW dan taman lingkungan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang :
a) KDB maksimum sebesar 5% b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 80 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB(diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 0 b) Tinggi bangunan maksimal adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan : adalah 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum :
a) Jalur Pejalan Kaki :
- Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
16
c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
- RTNH perkerasan di dalam taman d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko bangunan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai ijin lingkungan
c. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
17
4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan
d. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 50% b) KLB maksimum sebesar 1 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 9 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan
e. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
f. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
18
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 7 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah mewah, rumah dinas, rumah tinggal, asrama, rumah kost, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan kecuali playgroup/PAUD, TK, SD dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali posyandu, balai pengobatan, pos kesehatan, dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik, apotik dan puskesmas pembantu
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya kecuali sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi lingkungan dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan kecuali masjid, gereja dan langgar/musholla
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) kecuali taman RT, taman RW dan taman lingkungan
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
D.
Sub Zona Perdagangan dan Jasa Tunggal (K-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
19
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/ sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder dan disertai dengan pos keamanan c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan d) Disertai dengan pos keamanan
c. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
20
Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel, deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok.
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah dinas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
21
- Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel, deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
e. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
22
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
f. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
g. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
23
c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan a) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
c. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : laboratorium kesehatan dan puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah tinggal, rumah dinas, rumah kost, asrama, panti asuhan dan panti jompo
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
24
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, ruko, pertokoan, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH)
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
E.
Sub Zona Perdagangan dan Jasa Deret (K-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Disertai pos keamanan c) Disertai ijin lingkungan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
25
- Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok.
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder dan disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan e) Disertai dengan pos keamanan
c. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
d. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
26
a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
e. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
f. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
27
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan b) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
c. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : laboratorium kesehatan dan puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
28
b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah tinggal, rumah dinas, rumah kost, asrama, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, ruko, pertokoan, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH)
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
F.
Sub Zona Perkantoran Pemerintah (KT-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perkantoran dengan penggunaan kantor desa 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor desa 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan pos keamanan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor desa
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
G.
Sub Zona Sosial Budaya (SPU-5)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Olahraga dengan penggunaan social budaya 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : lapangan olahraga 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 5 % b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 80 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 0 m d) Tampilan bangunan : -
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
29
4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki : - b) Ruang Terbuka Hijau - RTH minimum 80% dan dapat berupa taman bermain c) Ruang Terbuka Non Hijau:
- RTNH berupa lapangan olahraga yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota 5) Persyaratan Khusus : -
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona olahraga untuk kegiatan lapangan olahraga
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
H.
Sub Zona Peribadatan (SPU-6)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan musholla/langgar 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder 5 m - Jalan lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau:
- RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Limbah kegiatan menggunakan sistem off site - Drainase mengembangkan biopori dan mengikuti drainase kota - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus:
a) Setiap kegiatan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir.
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona peribadatan yaitu masjid dan musholla/langgar
e. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
f. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
h. Seluruh Kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
1
Tabel Matriks Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang Zonasi Blok A.3
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) I-3 (Industri Kecil) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Perumahan
Rumah Tunggal X X I X X X X Rumah Kopel X X I X X X X Rumah Deret X X I X X X X Rumah Sederhana X X I X X X X Rumah Menengah X X I X X X X Rumah Mewah X X I X X X X Rumah Susun Rendah X X B X X X X Rumah Susun Sedang X X B X X X X Rumah Susun Tinggi X X B X X X X Rumah Dinas X X B X X X X Townhouse X X B X X X X Rumah Tinggal X X I X X X X Rumah Adat X X I X X X X Asrama X X B X X X X Rumah Kost X X I X X X X Vila X X B X X X X Home Stay X X B X X X X Guest House X X B X X X X Panti Asuhan X X B X X X X Panti Jompo X X B X X X X Kondominimum X X B X X X X Apartemen X X B X X X X Flat X X B X X X X Perdagangan dan Jasa
Kios X X T X X X X Warung X X T X X X X Toko X X T X X X X Counter HP X X T X X X X Toko Bangunan X X T X X X X Toko Kue dan Roti X X T X X X X Toko Elektronik X X T X X X X Toko Kertas X X T X X X X Toko Plastik X X T X X X X Toko Kelontong X X T X X X X Toko Mainan X X T X X X X Toko Kaset/VCD X X T X X X X Salon X X T X X X X Laundry X X T X X X X Persewaan Buku X X T X X X X Persewaan Playstation X X T X X X X Persewaan VCD X X T X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
2
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) I-3 (Industri Kecil) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Jasa Fotocopy X X T X X X X Warnet X X T X X X X Wartel X X T X X X X Jasa Komunikasi X X T X X X X Rumah Zakat X X T X X X X Minimarket X X T X X X X Ruko X X B X X X X Pertokoan X X B X X X X Toko Buku X X T X X X X Supermarket X X B X X X X Gudang Toko X X B X X X X Mall X X B X X X X Plaza X X B X X X X Plaza Elektronik X X B X X X X Bioskop X X B X X X X Sentra PKL X X B X X X X Pujasera X X B X X X X Pusat Oleh Oleh X X B X X X X Souvenir Makanan/ Minuman X X B X X X X Souvenir Handycraft X X B X X X X Souvenir Pakaian X X B X X X X SPBU X X B X X X X Bank X X B X X X X Jasa Lembaga Keuangan X X B X X X X Showroom Mobil X X B X X X X Dealer Motor X X B X X X X Jasa Bengkel X X B X X X X Tempat Cuci Mobil X X B X X X X Salon Mobil X X B X X X X Jasa Penukaran Uang Asing (Money Changer) X X B X X X X Jasa Travel dan Pengiriman Barang X X B X X X X Jasa Biro Perjalanan dan Guide Wisata X X B X X X X Pusat Informasi Wisata X X B X X X X Kantor Pos X X B X X X X Jasa Riset dan Pengembangan IPTEK X X B X X X X Jasa Perawatan/ Perbaikan/Renovasi Barang X X B X X X X Jasa Penyediaan Ruang Pertemuan X X B X X X X Klub Malam dan Bar X X B X X X X Karaoke X X B X X X X Cafe X X B X X X X Restoran/Rumah Makan X X B X X X X Studio Musik X X B X X X X Studio Foto X X B X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
3
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) I-3 (Industri Kecil) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Toko Hewan Peliharaan (Pet Shop) X X B X X X X Penitipan Hewan X X B X X X X Penitipan Anak X X B X X X X Gym/Tempat Fitnes X X B X X X X Kolam Renang X X B X X X X Griya Pijat X X B X X X X Pijat Refleksi X X B X X X X Pengobatan Alternatif X X B X X X X Hotel Melati X X B X X X X Hotel Bintang X X B X X X X Kolam Pemancingan X X B X X X X Rumah Potong Hewan X X B X X X X Pasar Hewan X X B X X X X Pasar Tradisional X X B X X X X Pasar Burung X X B X X X X Pasar Bunga X X B X X X X Pembibitan Tanaman X X B X X X X Jasa Kursus/Bimbingan Belajar X X B X X X X Jasa Kursus Mobil X X B X X X X Jasa Kursus Memasak X X B X X X X Jasa Kursus Menari/ Sanggar Tari X X B X X X X Sanggar Senam X X B X X X X Rental Pengetikan X X T X X X X Jasa Analisis Program Komputer X X B X X X X Jasa Printer X X T X X X X Jasa Translate Bahasa X X T X X X X Catering X X T X X X X Persewaan Kebaya/ Gaun Pengantin X X T X X X X Jasa Tata Rias Pengantin X X T X X X X Butik X X T X X X X Jasa Vermak Jeans dan Sepatu X X T X X X X Jasa Penjahitan X X T X X X X Koperasi X X B X X X X Perdagangan Multi Level Marketing (MLM) X X B X X X X Galeri Seni X X B X X X X Perkantoran
Kantor Pemerintah Propinsi X X B X X X X Kantor Pemerintahan Kota/Kabupaten X X B X X X X Kantor Kecamatan X X B X X X X Kantor Desa X X B X X X X Kantor Pendidikan X X B X X X X KUA X X B X X X X Polsek X X B X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
4
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) I-3 (Industri Kecil) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Polres X X B X X X X Koramil X X B X X X X Lembaga Pemasyarakatan X X B X X X X Block Office X X B X X X X Balai Diklat X X B X X X X Kantor Partai X X B X X X X Kantor Konsultan X X B X X X X Kantor Notaris X X B X X X X Kantor Yayasan X X B X X X X Stasiun Radio X X B X X X X Kantor BUMN X X B X X X X Industri
Industri Makanan dan Minuman X X B T T X X Industri Non Polutan X X B T T X X Home Industry X X T I I X X Gudang Industri X X B T T X X Sarana Pelayanan Umum
Pendidikan
Play Group/PAUD X X T X X I X TK X X T X X I X SD X X T X X I X SMP X X T X X I X SMA/SMK X X B X X T X SLB/YPAC X X B X X T X Perguruan Tinggi/ Akademi X X B X X T X Pondok Pesantren X X B X X T B Perpustakaan Umum X X B X X T B Transportasi
Stasiun Kereta Api Untuk Barang X X B X X X X Stasiun Kereta Api Untuk Penumpang X X B X X X X Stasiun Kelas Kecil X X B X X X X Terminal Tipe B X X B X X X X APK X X B X X X X Kesehatan
Rumah Sakit Tipe A X X B X X X X Rumah Sakit Tipe B X X B X X X X Rumah Sakit Tipe C X X B X X X X Rumah Sakit Tipe D X X B X X X X Rumah Sakit Bersalin X X B X X X X Rumah Sakit Gawat Darurat X X B X X X X Laboratorium Kesehatan X X B X X X X Puskesmas X X T X X X X Puskesmas Pembantu X X T X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
5
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) I-3 (Industri Kecil) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Posyandu X X T X X X X Balai Pengobatan X X T X X X X Pos Kesehatan X X T X X X X Dokter Umum X X T X X X X Dokter Spesialis X X T X X X X Praktek Bidan X X T X X X X Poliklinik X X T X X X X Klinik dan/atau Rumah Sakit Hewan X X B X X X X Panti Rehabilitasi Narkoba X X B X X X X PMI X X B X X X X Apotik X X T X X X X Olahraga
Lapangan Olahraga X X T X X I X Gedung Olahraga (Indoor Sport) X X B X X T X Stadion X X B X X B X Gelanggang Olahraga X X B X X B X Lapangan Futsal X X T X X T X Sosial Budaya
Sanggar Kesenian X X B X X B X Gedung Kesenian X X B X X B X Balai Pertemuan X X B X X B X Gedung Serba Guna X X B X X B X Pusat Informasi Lingkungan X X B X X B X Lembaga Sosial/ Organisasi Kemasyarakatan X X B X X B X Peribadatan
Islamic Center X X B X X B T Masjid X X T X X B I Gereja X X B X X X T Pura X X B X X X T Vihara X X B X X X T Klenteng X X B X X X T Langgar/Mushola X X T X X T I Peruntukan Khusus
Lapangan Militer X X B X X X X Daur Ulang Sampah X X B X X X X Pengolahan Sampah/ Limbah X X B X X X X Penimbunan Barang Bekas X X B X X X X Rumah Pompa/ Reservoir X X B X X X X Pembangkit Listrik X X B X X X X Depo Penimbunan Minyak X X B X X X X Ruang Terbuka Hijau
Hutan Kota I X I X X X X Taman RT T T I X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
6
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) I-3 (Industri Kecil) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Taman RW T T I X X X X Taman Lingkungan I T I I I I X Taman Kota T T I X X X X Taman Tematik T T I X X X X TMU T I T X X X X TMP T I T X X X X Jalur Hijau dan Median T I I T T T T Sempadan/Penyangga I I I I I I I Ruang Terbuka Non Hijau
Tempat Parkir X X T T T T T Taman Bermain dan Rekreasi X X T T T T X Peruntukan Lainnya
Pertanian Lahan Basah T X T X X X X Pertanian Lahan Kering X X T X X X X Hortikultura X X T X X X X Perkebunan Tanaman Keras X X T X X X X Perkebunan Agrobisnis X X T X X X X Pengambilan Air Tanah X X T X X X X Gudang Pertanian X X T X X X X Wisata Alam X X T X X X X Wisata Buatan X X T X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
7
Text Zonasi Blok A.2 A.
Sub Zona Sempadan Sungai (PS-2)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perlindungan setempat dengan penggunaan sempadan sungai 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sempadan sungai 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 0 % b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 100% dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana Dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki:
- Tersedia jalur inspeksi untuk pejalan kaki di sepanjang pinggir sungai b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) : - c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) : - d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Jalur inspeksi minimal 3 m - Terdapat bangunan untuk kepentingan kegiatan di sempadan sungai - Tersedia jembatan penghubung antar wilayah
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali sempadan/penyangga
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
B.
Sub Zona Hutan Kota (RTH-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan hutan kota 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : hutan kota 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum 10 % b) KLB maksimum 0,1 c) KDH minimal 70 % 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki : - b) Ruang Terbuka Hijau - Untuk jalur hijau jalan, RTH dapat disediakan dengan penempatan tanaman antara 20– 30% dari ruang milik jalan (rumija) sesuai dengan klas jalan.
c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pedestrian di dalam makam d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Penerangan Jalan Umum (PJU) 5) Persyaratan Khusus : -
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali Taman Makam Umum (TMU)
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
C.
Sub Zona Rumah Kepadatan Sedang (R-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
8
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder adalah 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
c. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
9
b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
c) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah mewah untuk rumah tinggal 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori.
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan fasilitas pendukung yaitu pos keamanan
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah dinas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
10
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
11
c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan
e. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan yang berada di jalan kolektor sekunder
f. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
g. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : playgroup/PAUD dan TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
12
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
h. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
i. Pendidikan dengan penggunaan sekolah agama 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan pos keamanan.
j. Kesehatan dengan penggunaan pos kesehatan 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : posyandu, balai pengobatan dan pos kesehatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
13
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
k. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik yang berada di jalan kolektor sekunder
l. Sosial budaya dengan penggunaan pusat kegiatan masyarakat 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
14
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
m. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan langgar/musholla 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
n. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Kristen 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gereja 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
o. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan taman 1) Ketentuan kegiatan dan Penggunaan Lahan : taman RT, taman RW dan taman lingkungan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang :
a) KDB maksimum sebesar 5% b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 80 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB(diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 0 b) Tinggi bangunan maksimal adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan : adalah 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum :
a) Jalur Pejalan Kaki :
- Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
15
c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
- RTNH perkerasan di dalam taman d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko bangunan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai ijin lingkungan
c. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
16
4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan
d. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 50% b) KLB maksimum sebesar 1 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 9 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan
e. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
f. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
17
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 7 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah mewah, rumah dinas, rumah tinggal, asrama, rumah kost, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan kecuali playgroup/PAUD, TK, SD dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali posyandu, balai pengobatan, pos kesehatan, dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik, apotik dan puskesmas pembantu
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya kecuali sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi lingkungan dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan kecuali masjid, gereja dan langgar/musholla
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) kecuali taman RT, taman RW dan taman lingkungan
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
D.
Sub Zona Perdagangan dan Jasa Tunggal (K-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
18
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/ sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder dan disertai dengan pos keamanan c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan d) Disertai dengan pos keamanan
c. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
19
Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel, deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok.
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah dinas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
20
c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel, deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
e. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
21
- Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
f. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
g. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
22
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan a) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
c. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : laboratorium kesehatan dan puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
23
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah tinggal, rumah dinas, rumah kost, asrama, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, ruko, pertokoan, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH)
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
E.
Sub Zona Industri Kecil (I-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Industri dengan penggunaan home industry 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industry 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 50 % b) KLB maksimum sebesar 1 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder 9 m - Jalan lingkungan adalah 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan pos keamanan c) Disertai dengan ijin lingkungan d) Disertai tempat bongkar muat barang
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali gudang industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
F.
Sub Zona Pendidikan (SPU-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 0,7 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
24
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 6 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras dan tempat bermain d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan tempat bermain c) Dilengkapi dengan pos keamanan
b. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder adalah 6 m - Jalan lingkungan adalah 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras, taman, lapangan olahraga dan lapangan upacara d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Menyediakan fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, pos keamanan untuk SD yang berada di jalan kolektor sekunder, kantin dan disesuaikan dengan masing – masing kebutuhan c) Dilengkapi dengan pos keamanan
c. Pendidikan dengan penggunaan sekolah menengah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SMP dan pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 6 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras, taman, lapangan olahraga dan lapangan upacara d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
25
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Menyediakan fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, pos keamanan, kantin dan disesuaikan dengan masing – masing kebutuhan c) Dilengkapi dengan pos keamanan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona pendidikan untuk kegiatan TK, SD, SMP dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
G.
Sub Zona Peribadatan (SPU-6)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan musholla/langgar 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder 5 m - Jalan lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau:
- RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Limbah kegiatan menggunakan sistem off site - Drainase mengembangkan biopori dan mengikuti drainase kota - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus:
a) Setiap kegiatan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir.
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona peribadatan yaitu masjid dan musholla/langgar
e. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
f. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
h. Seluruh Kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
1
Tabel Matriks Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang Zonasi Blok A.4
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Perumahan
Rumah Tunggal X X X X I X X X X X Rumah Kopel X X X X I X X X X X Rumah Deret X X X X I X X X X X Rumah Sederhana X X X X I X X X X X Rumah Menengah X X X X I X X X X X Rumah Mewah X X X X I X X X X X Rumah Susun Rendah X X X X B X X X X X Rumah Susun Sedang X X X X B X X X X X Rumah Susun Tinggi X X X X B X X X X X Rumah Dinas X X X X B X X X X X Townhouse X X X X B X X X X X Rumah Tinggal X X X X I X X X X X Rumah Adat X X X X I X X X X X Asrama X X X X B X X X X X Rumah Kost X X X X I X X X X X Vila X X X X B X X X X X Home Stay X X X X B X X X X X Guest House X X X X B X X X X X Panti Asuhan X X X X B X X X X X Panti Jompo X X X X B X X X X X Kondominimum X X X X B X X X X X Apartemen X X X X B X X X X X Flat X X X X B X X X X X Perdagangan dan Jasa
Kios X X X X T I X X X X Warung X X X X T I X X X X Toko X X X X T I X X X X Counter HP X X X X T I X X X X Toko Bangunan X X X X T I X X X X Toko Kue dan Roti X X X X T I X X X X Toko Elektronik X X X X T I X X X X Toko Kertas X X X X T I X X X X Toko Plastik X X X X T I X X X X Toko Kelontong X X X X T I X X X X Toko Mainan X X X X T I X X X X Toko Kaset/VCD X X X X T I X X X X Salon X X X X T I X X X X Laundry X X X X T I X X X X Persewaan Buku X X X X T I X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
2
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Persewaan Playstation X X X X T I X X X X Persewaan VCD X X X X T I X X X X Jasa Fotocopy X X X X T I X X X X Warnet X X X X T I X X X X Wartel X X X X T I X X X X Jasa Komunikasi X X X X T I X X X X Rumah Zakat X X X X T I X X X X Minimarket X X X X T I X X X X Ruko X X X X B I X X X X Pertokoan X X X X B I X X X X Toko Buku X X X X T I X X X X Supermarket X X X X B T X X X X Gudang Toko X X X X B T X X X X Mall X X X X B B X X X X Plaza X X X X B T X X X X Plaza Elektronik X X X X B T X X X X Bioskop X X X X B T X X X X Sentra PKL X X X X B X X X X X Pujasera X X X X B X X X X X Pusat Oleh Oleh X X X X B I X X X X Souvenir Makanan/ Minuman X X X X B I X X X X Souvenir Handycraft X X X X B I X X X X Souvenir Pakaian X X X X B I X X X X SPBU X X X X B I X X X X Bank X X X X B I X X X X Jasa Lembaga Keuangan X X X X B I X X X X Showroom Mobil X X X X B I X X X X Dealer Motor X X X X B I X X X X Jasa Bengkel X X X X B I X X X X Tempat Cuci Mobil X X X X B I X X X X Salon Mobil X X X X B I X X X X Jasa Penukaran Uang Asing (Money Changer) X X X X B I X X X X Jasa Travel dan Pengiriman Barang X X X X B I X X X X Jasa Biro Perjalanan dan Guide Wisata X X X X B I X X X X Pusat Informasi Wisata X X X X B I X X X X Kantor Pos X X X X B I X X X X Jasa Riset dan Pengembangan IPTEK X X X X B I X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
3
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Jasa Perawatan/ Perbaikan/Renovasi Barang X X X X B I X X X X Jasa Penyediaan Ruang Pertemuan X X X X B I X X X X Klub Malam dan Bar X X X X B B X X X X Karaoke X X X X B B X X X X Cafe X X X X B I X X X X Restoran/Rumah Makan X X X X B I X X X X Studio Musik X X X X B I X X X X Studio Foto X X X X B I X X X X Toko Hewan Peliharaan (Pet Shop) X X X X B I X X X X Penitipan Hewan X X X X B I X X X X Penitipan Anak X X X X B I X X X X Gym/Tempat Fitnes X X X X B I X X X X Kolam Renang X X X X B I X X X X Griya Pijat X X X X B I X X X X Pijat Refleksi X X X X B I X X X X Pengobatan Alternatif X X X X B I X X X X Hotel Melati X X X X B I X X X X Hotel Bintang X X X X B I X X X X Kolam Pemancingan X X X X B I X X X X Rumah Potong Hewan X X X X B B X X X X Pasar Hewan X X X X B B X X X X Pasar Tradisional X X X X B I X X X X Pasar Burung X X X X B B X X X X Pasar Bunga X X X X B I X X X X Pembibitan Tanaman X X X X B I X X X X Jasa Kursus/Bimbingan Belajar X X X X B I X X X X Jasa Kursus Mobil X X X X B I X X X X Jasa Kursus Memasak X X X X B I X X X X Jasa Kursus Menari/ Sanggar Tari X X X X B I X X X X Sanggar Senam X X X X B I X X X X Rental Pengetikan X X X X T I X X X X Jasa Analisis Program Komputer X X X X B I X X X X Jasa Printer X X X X T I X X X X Jasa Translate Bahasa X X X X T I X X X X Catering X X X X T I X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
4
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Persewaan Kebaya/ Gaun Pengantin X X X X T I X X X X Jasa Tata Rias Pengantin X X X X T I X X X X Butik X X X X T I X X X X Jasa Vermak Jeans dan Sepatu X X X X T I X X X X Jasa Penjahitan X X X X T I X X X X Koperasi X X X X B I X X X X Perdagangan Multi Level Marketing (MLM) X X X X B I X X X X Galeri Seni X X X X B I X X X X Perkantoran
Kantor Pemerintah Propinsi X X X X B X I X X X Kantor Pemerintahan Kota/Kabupaten X X X X B X I X X X Kantor Kecamatan X X X X B X I X X X Kantor Desa X X X X B X I X X X Kantor Pendidikan X X X X B X I X X X KUA X X X X B X I X X X Polsek X X X X B X I X X X Polres X X X X B X I X X X Koramil X X X X B X I X X X Lembaga Pemasyarakatan X X X X B X X X X X Block Office X X X X B X X X X X Balai Diklat X X X X B X T X X X Kantor Partai X X X X B T X X X X Kantor Konsultan X X X X B T X X X X Kantor Notaris X X X X B T X X X X Kantor Yayasan X X X X B T X X X X Stasiun Radio X X X X B B X X X X Kantor BUMN X X X X B X T X X X Industri
Industri Makanan dan Minuman X X X X B X X I X X Industri Non Polutan X X X X B X X I X X Home Industry X X X X T X X T X X Gudang Industri X X X X B X X I X X Sarana Pelayanan Umum
Pendidikan
Play Group/PAUD X X X X T X X X I X TK X X X X T X X X I X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
5
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) SD X X X X T X X X I X SMP X X X X T X X X I X SMA/SMK X X X X B X X X T X SLB/YPAC X X X X B X X X T X Perguruan Tinggi/ Akademi X X X X B X X X T X Pondok Pesantren X X X X B X X X T B Perpustakaan Umum X X X X B X X X T B Transportasi
Stasiun Kereta Api Untuk Barang X X X X B X X X X X Stasiun Kereta Api Untuk Penumpang X X X X B X X X X X Stasiun Kelas Kecil X X X X B X X X X X Terminal Tipe B X X X X B X X X X X APK X X X X B X X X X X Kesehatan
Rumah Sakit Tipe A X X X X B X X X X X Rumah Sakit Tipe B X X X X B X X X X X Rumah Sakit Tipe C X X X X B X X X X X Rumah Sakit Tipe D X X X X B X X X X X Rumah Sakit Bersalin X X X X B X X X X X Rumah Sakit Gawat Darurat X X X X B X X X X X Laboratorium Kesehatan X X X X B X X X X X Puskesmas X X X X T X X X X X Puskesmas Pembantu X X X X T X X X X X Posyandu X X X X T X X X X X Balai Pengobatan X X X X T X X X X X Pos Kesehatan X X X X T X X X X X Dokter Umum X X X X T X X X X X Dokter Spesialis X X X X T X X X X X Praktek Bidan X X X X T X X X X X Poliklinik X X X X T X X X X X Klinik dan/atau Rumah Sakit Hewan X X X X B X X X X X Panti Rehabilitasi Narkoba X X X X B X X X X X PMI X X X X B X X X X X Apotik X X X X T X X X X X Olahraga
Lapangan Olahraga X X X X T X X X I X Gedung Olahraga (Indoor Sport) X X X X B X X X T X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
6
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Stadion X X X X B X X X B X Gelanggang Olahraga X X X X B X X X B X Lapangan Futsal X X X X T X X X T X Sosial Budaya
Sanggar Kesenian X X X X B X X X B X Gedung Kesenian X X X X B X X X B X Balai Pertemuan X X X X B X X X B X Gedung Serba Guna X X X X B X X X B X Pusat Informasi Lingkungan X X X X B X X X B X Lembaga Sosial/ Organisasi Kemasyarakatan X X X X B X X X B X Peribadatan
Islamic Center X X X X B X X X B T Masjid X X X X T X X X B I Gereja X X X X B X X X X T Pura X X X X B X X X X T Vihara X X X X B X X X X T Klenteng X X X X B X X X X T Langgar/Mushola X X X X T X X X T I Peruntukan Khusus
Lapangan Militer X X X X B X X X X X Daur Ulang Sampah X X X X B X X X X X Pengolahan Sampah/ Limbah X X X X B X X X X X Penimbunan Barang Bekas X X X X B X X X X X Rumah Pompa/ Reservoir X X X X B X X X X X Pembangkit Listrik X X X X B X X X X X Depo Penimbunan Minyak X X X X B X X X X X Ruang Terbuka Hijau
Hutan Kota I I X X I X X X X X Taman RT T X X T I X X X X X Taman RW T X X T I X X X X X Taman Lingkungan I T T T I I I I I X Taman Kota T T T T I X X X X X Taman Tematik T X X T I X X X X X TMU T X X I T X X X X X TMP T X X I T X X X X X Jalur Hijau dan Median T T I I I T T T T T Sempadan/Penyangga I I I I I I I I I I Ruang Terbuka Non Hijau
Tempat Parkir X X X X T I X T T T Taman Bermain dan Rekreasi X X X X T I X T T X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
7
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Peruntukan Lainnya
Pertanian Lahan Basah T X X X T X X X X X Pertanian Lahan Kering X X X X T X X X X X Hortikultura X X X X T X X X X X Perkebunan Tanaman Keras X X X X T X X X X X Perkebunan Agrobisnis X X X X T X X X X X Pengambilan Air Tanah X X X X T X X X X X Gudang Pertanian X X X X T X X X X X Wisata Alam X X X X T X X X X X Wisata Buatan X X X X T X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
8
Text Zonasi Blok A.4 A.
Sub Zona Sempadan Sungai (PS-2)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perlindungan setempat dengan penggunaan sempadan sungai 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sempadan sungai 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 0 % b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 100% dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana Dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki:
- Tersedia jalur inspeksi untuk pejalan kaki di sepanjang pinggir sungai b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) : - c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) : - d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Jalur inspeksi minimal 3 m - Terdapat bangunan untuk kepentingan kegiatan di sempadan sungai - Tersedia jembatan penghubung antar wilayah
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali sempadan/penyangga
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
B.
Sub Zona Hutan Kota (RTH-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan hutan kota 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : hutan kota 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum 10 % b) KLB maksimum 0,1 c) KDH minimal 70 % 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki : - b) Ruang Terbuka Hijau - Untuk jalur hijau jalan, RTH dapat disediakan dengan penempatan tanaman antara 20– 30% dari ruang milik jalan (rumija) sesuai dengan klas jalan.
c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pedestrian di dalam makam d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Penerangan Jalan Umum (PJU) 5) Persyaratan Khusus : -
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali Taman Makam Umum (TMU)
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
C.
Sub Zona Rumah Kepadatan Sedang (R-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
9
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder adalah 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
c. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
10
b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
c) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah mewah untuk rumah tinggal 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori.
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan fasilitas pendukung yaitu pos keamanan
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah dinas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
11
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
12
c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan
e. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan yang berada di jalan kolektor sekunder
f. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
g. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : playgroup/PAUD dan TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
13
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
h. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
i. Pendidikan dengan penggunaan sekolah agama 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan pos keamanan.
j. Kesehatan dengan penggunaan pos kesehatan 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : posyandu, balai pengobatan dan pos kesehatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
14
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
k. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik yang berada di jalan kolektor sekunder
l. Sosial budaya dengan penggunaan pusat kegiatan masyarakat 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
15
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
m. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan langgar/musholla 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
n. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Kristen 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gereja 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
o. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan taman 1) Ketentuan kegiatan dan Penggunaan Lahan : taman RT, taman RW dan taman lingkungan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang :
a) KDB maksimum sebesar 5% b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 80 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB(diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 0 b) Tinggi bangunan maksimal adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan : adalah 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum :
a) Jalur Pejalan Kaki :
- Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
16
c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
- RTNH perkerasan di dalam taman d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko bangunan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai ijin lingkungan
c. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
17
4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan
d. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 50% b) KLB maksimum sebesar 1 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 9 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan
e. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
f. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
18
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 7 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah mewah, rumah dinas, rumah tinggal, asrama, rumah kost, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan kecuali playgroup/PAUD, TK, SD dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali posyandu, balai pengobatan, pos kesehatan, dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik, apotik dan puskesmas pembantu
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya kecuali sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi lingkungan dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan kecuali masjid, gereja dan langgar/musholla
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) kecuali taman RT, taman RW dan taman lingkungan
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
D.
Sub Zona Perdagangan dan Jasa Tunggal (K-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
19
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/ sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder dan disertai dengan pos keamanan c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan d) Disertai dengan pos keamanan
c. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
20
Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel, deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok.
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah dinas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
21
- Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel, deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
e. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
22
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
f. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
g. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
23
c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan a) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
c. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : laboratorium kesehatan dan puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah tinggal, rumah dinas, rumah kost, asrama, panti asuhan dan panti jompo
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
24
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, ruko, pertokoan, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH)
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
E.
Sub Zona Perdagangan dan Jasa Deret (K-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Disertai pos keamanan c) Disertai ijin lingkungan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
25
- Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok.
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder dan disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan e) Disertai dengan pos keamanan
c. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
d. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
26
a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
e. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
f. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
27
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan b) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
c. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : laboratorium kesehatan dan puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
28
b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah tinggal, rumah dinas, rumah kost, asrama, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, ruko, pertokoan, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH)
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
F.
Sub Zona Perkantoran Pemerintah (KT-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perkantoran dengan penggunaan kantor desa 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor desa 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan pos keamanan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor desa
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
G.
Sub Zona Aneka Industri (I-4)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Industri dengan penggunaan gudang industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 50 % b) KLB maksimum sebesar 1 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder 9 m - Jalan lingkungan adalah 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
29
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan pos keamanan c) Disertai dengan ijin lingkungan d) Disertai tempat bongkar muat barang
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali gudang industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
H.
Sub Zona Pendidikan (SPU-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 0,7 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 6 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras dan tempat bermain d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan tempat bermain c) Dilengkapi dengan pos keamanan
b. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder adalah 6 m - Jalan lingkungan adalah 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
30
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras, taman, lapangan olahraga dan lapangan upacara d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Menyediakan fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, pos keamanan untuk SD yang berada di jalan kolektor sekunder, kantin dan disesuaikan dengan masing – masing kebutuhan c) Dilengkapi dengan pos keamanan
c. Pendidikan dengan penggunaan sekolah menengah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SMP dan pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 6 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras, taman, lapangan olahraga dan lapangan upacara d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Menyediakan fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, pos keamanan, kantin dan disesuaikan dengan masing – masing kebutuhan c) Dilengkapi dengan pos keamanan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona pendidikan untuk kegiatan TK, SD, SMP dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
I.
Sub Zona Kesehatan (SPU-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Kesehatan dengan penggunaan pusat pelayanan kesehatan 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : puskesmas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
31
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan pos keamanan c) Disertai ijin lingkungan
b. Kesehatan dengan penggunaan pos kesehatan 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : posyandu 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder 6 m - Jalan lingkungan adalah 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Disertai pos keamanan untuk dokter umum yang berada di jalan kolektor sekunder
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona kesehatan untuk kegiatan puskesmas, posyandu, dokter umum, praktek bidan dan apotik
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
J.
Sub Zona Peribadatan (SPU-6)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan musholla/langgar 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
32
a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder 5 m - Jalan lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau:
- RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Limbah kegiatan menggunakan sistem off site - Drainase mengembangkan biopori dan mengikuti drainase kota - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus:
a) Setiap kegiatan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir.
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona peribadatan yaitu masjid dan musholla/langgar
e. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
f. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
h. Seluruh Kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
1
Tabel Matriks Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang Zonasi Blok A.5
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Industri (I) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) I-4 (Aneka Industri) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Perumahan
Rumah Tunggal X X X X X I X X X X X Rumah Kopel X X X X X I X X X X X Rumah Deret X X X X X I X X X X X Rumah Sederhana X X X X X I X X X X X Rumah Menengah X X X X X I X X X X X Rumah Mewah X X X X X I X X X X X Rumah Susun Rendah X X X X X B X X X X X Rumah Susun Sedang X X X X X B X X X X X Rumah Susun Tinggi X X X X X B X X X X X Rumah Dinas X X X X X B X X X X X Townhouse X X X X X B X X X X X Rumah Tinggal X X X X X I X X X X X Rumah Adat X X X X X I X X X X X Asrama X X X X X B X X X X X Rumah Kost X X X X X I X X X X X Vila X X X X X B X X X X X Home Stay X X X X X B X X X X X Guest House X X X X X B X X X X X Panti Asuhan X X X X X B X X X X X Panti Jompo X X X X X B X X X X X Kondominimum X X X X X B X X X X X Apartemen X X X X X B X X X X X Flat X X X X X B X X X X X Perdagangan dan Jasa
Kios X X X X X T X I X X X Warung X X X X X T X I X X X Toko X X X X X T X I X X X Counter HP X X X X X T X I X X X Toko Bangunan X X X X X T X I X X X Toko Kue dan Roti X X X X X T X I X X X Toko Elektronik X X X X X T X I X X X Toko Kertas X X X X X T X I X X X Toko Plastik X X X X X T X I X X X Toko Kelontong X X X X X T X I X X X Toko Mainan X X X X X T X I X X X Toko Kaset/VCD X X X X X T X I X X X Salon X X X X X T X I X X X Laundry X X X X X T X I X X X Persewaan Buku X X X X X T X I X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
2
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Industri (I) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) I-4 (Aneka Industri) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Persewaan Playstation X X X X X T X I X X X Persewaan VCD X X X X X T X I X X X Jasa Fotocopy X X X X X T X I X X X Warnet X X X X X T X I X X X Wartel X X X X X T X I X X X Jasa Komunikasi X X X X X T X I X X X Rumah Zakat X X X X X T X I X X X Minimarket X X X X X T X I X X X Ruko X X X X X B X I X X X Pertokoan X X X X X B X I X X X Toko Buku X X X X X T X I X X X Supermarket X X X X X B X T X X X Gudang Toko X X X X X B X T X X X Mall X X X X X B X B X X X Plaza X X X X X B X T X X X Plaza Elektronik X X X X X B X T X X X Bioskop X X X X X B X T X X X Sentra PKL X X X X X B X X X X X Pujasera X X X X X B X X X X X Pusat Oleh Oleh X X X X X B X I X X X Souvenir Makanan/ Minuman X X X X X B X I X X X Souvenir Handycraft X X X X X B X I X X X Souvenir Pakaian X X X X X B X I X X X SPBU X X X X X B X I X X X Bank X X X X X B X I X X X Jasa Lembaga Keuangan X X X X X B X I X X X Showroom Mobil X X X X X B X I X X X Dealer Motor X X X X X B X I X X X Jasa Bengkel X X X X X B X I X X X Tempat Cuci Mobil X X X X X B X I X X X Salon Mobil X X X X X B X I X X X Jasa Penukaran Uang Asing (Money Changer) X X X X X B X I X X X Jasa Travel dan Pengiriman Barang X X X X X B X I X X X Jasa Biro Perjalanan dan Guide Wisata X X X X X B X I X X X Pusat Informasi Wisata X X X X X B X I X X X Kantor Pos X X X X X B X I X X X Jasa Riset dan X X X X X B X I X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
3
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Industri (I) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) I-4 (Aneka Industri) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Pengembangan IPTEK Jasa Perawatan/ Perbaikan/Renovasi Barang X X X X X B X I X X X Jasa Penyediaan Ruang Pertemuan X X X X X B X I X X X Klub Malam dan Bar X X X X X B X B X X X Karaoke X X X X X B X B X X X Cafe X X X X X B X I X X X Restoran/Rumah Makan X X X X X B X I X X X Studio Musik X X X X X B X I X X X Studio Foto X X X X X B X I X X X Toko Hewan Peliharaan (Pet Shop) X X X X X B X I X X X Penitipan Hewan X X X X X B X I X X X Penitipan Anak X X X X X B X I X X X Gym/Tempat Fitnes X X X X X B X I X X X Kolam Renang X X X X X B X I X X X Griya Pijat X X X X X B X I X X X Pijat Refleksi X X X X X B X I X X X Pengobatan Alternatif X X X X X B X I X X X Hotel Melati X X X X X B X I X X X Hotel Bintang X X X X X B X I X X X Kolam Pemancingan X X X X X B X I X X X Rumah Potong Hewan X X X X X B X B X X X Pasar Hewan X X X X X B X B X X X Pasar Tradisional X X X X X B X I X X X Pasar Burung X X X X X B X B X X X Pasar Bunga X X X X X B X I X X X Pembibitan Tanaman X X X X X B X I X X X Jasa Kursus/Bimbingan Belajar X X X X X B X I X X X Jasa Kursus Mobil X X X X X B X I X X X Jasa Kursus Memasak X X X X X B X I X X X Jasa Kursus Menari/ Sanggar Tari X X X X X B X I X X X Sanggar Senam X X X X X B X I X X X Rental Pengetikan X X X X X T X I X X X Jasa Analisis Program Komputer X X X X X B X I X X X Jasa Printer X X X X X T X I X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
4
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Industri (I) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) I-4 (Aneka Industri) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Jasa Translate Bahasa X X X X X T X I X X X Catering X X X X X T X I X X X Persewaan Kebaya/ Gaun Pengantin X X X X X T X I X X X Jasa Tata Rias Pengantin X X X X X T X I X X X Butik X X X X X T X I X X X Jasa Vermak Jeans dan Sepatu X X X X X T X I X X X Jasa Penjahitan X X X X X T X I X X X Koperasi X X X X X B X I X X X Perdagangan Multi Level Marketing (MLM) X X X X X B X I X X X Galeri Seni X X X X X B X I X X X Perkantoran
Kantor Pemerintah Propinsi X X X X X B X X I X X Kantor Pemerintahan Kota/Kabupaten X X X X X B X X I X X Kantor Kecamatan X X X X X B X X I X X Kantor Desa X X X X X B X X I X X Kantor Pendidikan X X X X X B X X I X X KUA X X X X X B X X I X X Polsek X X X X X B X X I X X Polres X X X X X B X X I X X Koramil X X X X X B X X I X X Lembaga Pemasyarakatan X X X X X B X X X X X Block Office X X X X X B X X X X X Balai Diklat X X X X X B X X T X X Kantor Partai X X X X X B X T X X X Kantor Konsultan X X X X X B X T X X X Kantor Notaris X X X X X B X T X X X Kantor Yayasan X X X X X B X T X X X Stasiun Radio X X X X X B X B X X X Kantor BUMN X X X X X B X X T X X Industri
Industri Makanan dan Minuman X X X X X B T X X X X Industri Non Polutan X X X X X B T X X X X Home Industry X X X X X T I X X X X Gudang Industri X X X X X B T X X X X Sarana Pelayanan Umum
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
5
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Industri (I) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) I-4 (Aneka Industri) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Pendidikan
Play Group/PAUD X X X X X T X X X I X TK X X X X X T X X X I X SD X X X X X T X X X I X SMP X X X X X T X X X I X SMA/SMK X X X X X B X X X T X SLB/YPAC X X X X X B X X X T X Perguruan Tinggi/ Akademi X X X X X B X X X T X Pondok Pesantren X X X X X B X X X T B Perpustakaan Umum X X X X X B X X X T B Transportasi
Stasiun Kereta Api Untuk Barang X X X X X B X X X X X Stasiun Kereta Api Untuk Penumpang X X X X X B X X X X X Stasiun Kelas Kecil X X X X X B X X X X X Terminal Tipe B X X X X X B X X X X X APK X X X X X B X X X X X Kesehatan
Rumah Sakit Tipe A X X X X X B X X X X X Rumah Sakit Tipe B X X X X X B X X X X X Rumah Sakit Tipe C X X X X X B X X X X X Rumah Sakit Tipe D X X X X X B X X X X X Rumah Sakit Bersalin X X X X X B X X X X X Rumah Sakit Gawat Darurat X X X X X B X X X X X Laboratorium Kesehatan X X X X X B X X X X X Puskesmas X X X X X T X X X X X Puskesmas Pembantu X X X X X T X X X X X Posyandu X X X X X T X X X X X Balai Pengobatan X X X X X T X X X X X Pos Kesehatan X X X X X T X X X X X Dokter Umum X X X X X T X X X X X Dokter Spesialis X X X X X T X X X X X Praktek Bidan X X X X X T X X X X X Poliklinik X X X X X T X X X X X Klinik dan/atau Rumah Sakit Hewan X X X X X B X X X X X Panti Rehabilitasi Narkoba X X X X X B X X X X X PMI X X X X X B X X X X X Apotik X X X X X T X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
6
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Industri (I) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) I-4 (Aneka Industri) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Olahraga
Lapangan Olahraga X X X X X T X X X I X Gedung Olahraga (Indoor Sport) X X X X X B X X X T X Stadion X X X X X B X X X B X Gelanggang Olahraga X X X X X B X X X B X Lapangan Futsal X X X X X T X X X T X Sosial Budaya
Sanggar Kesenian X X X X X B X X X B X Gedung Kesenian X X X X X B X X X B X Balai Pertemuan X X X X X B X X X B X Gedung Serba Guna X X X X X B X X X B X Pusat Informasi Lingkungan X X X X X B X X X B X Lembaga Sosial/ Organisasi Kemasyarakatan X X X X X B X X X B X Peribadatan
Islamic Center X X X X X B X X X B T Masjid X X X X X T X X X B I Gereja X X X X X B X X X X T Pura X X X X X B X X X X T Vihara X X X X X B X X X X T Klenteng X X X X X B X X X X T Langgar/Mushola X X X X X T X X X T I Peruntukan Khusus
Lapangan Militer X X X X X B X X X X X Daur Ulang Sampah X X X X X B X X X X X Pengolahan Sampah/ Limbah X X X X X B X X X X X Penimbunan Barang Bekas X X X X X B X X X X X Rumah Pompa/ Reservoir X X X X X B X X X X X Pembangkit Listrik X X X X X B X X X X X Depo Penimbunan Minyak X X X X X B X X X X X Ruang Terbuka Hijau
Hutan Kota I I X X X I X X X X X Taman RT T X X X T I X X X X X Taman RW T X X X T I X X X X X Taman Lingkungan I T T X T I I I I I X Taman Kota T T T X T I X X X X X Taman Tematik T X X X T I X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
7
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Industri (I) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) I-4 (Aneka Industri) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) TMU T X X I I T X X X X X TMP T X X I I T X X X X X Jalur Hijau dan Median T T I X I I T T T T T Sempadan/Penyangga I I I I I I I I I I I Ruang Terbuka Non Hijau
Tempat Parkir X X X X X T T I X T T Taman Bermain dan Rekreasi X X X X X T T I X T X Peruntukan Lainnya
Pertanian Lahan Basah T X X X X T X X X X X Pertanian Lahan Kering X X X X X T X X X X X Hortikultura X X X X X T X X X X X Perkebunan Tanaman Keras X X X X X T X X X X X Perkebunan Agrobisnis X X X X X T X X X X X Pengambilan Air Tanah X X X X X T X X X X X Gudang Pertanian X X X X X T X X X X X Wisata Alam X X X X X T X X X X X Wisata Buatan X X X X X T X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
8
Text Zonasi Blok A.5 A.
Sub Zona Sempadan Sungai (PS-2)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perlindungan setempat dengan penggunaan sempadan sungai 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sempadan sungai 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 0 % b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 100% dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana Dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki:
- Tersedia jalur inspeksi untuk pejalan kaki di sepanjang pinggir sungai b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) : - c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) : - d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Jalur inspeksi minimal 3 m - Terdapat bangunan untuk kepentingan kegiatan di sempadan sungai - Tersedia jembatan penghubung antar wilayah
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali sempadan/penyangga
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
B.
Sub Zona Fungsi Tertentu (RTH-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan makam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : Taman Makam Umum (TMU) 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum 10 % b) KLB maksimum 0,1 c) KDH minimal 70 % 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki : - b) Ruang Terbuka Hijau - Untuk jalur hijau jalan, RTH dapat disediakan dengan penempatan tanaman antara 20– 30% dari ruang milik jalan (rumija) sesuai dengan klas jalan.
c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pedestrian di dalam makam d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Penerangan Jalan Umum (PJU) 5) Persyaratan Khusus : -
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali Taman Makam Umum (TMU)
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
C.
Sub Zona Rumah Kepadatan Sedang (R-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
9
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder adalah 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
c. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
10
b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
c) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah mewah untuk rumah tinggal 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori.
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan fasilitas pendukung yaitu pos keamanan
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah dinas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
11
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
12
c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan
e. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan yang berada di jalan kolektor sekunder
f. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
g. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : playgroup/PAUD dan TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
13
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
h. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
i. Pendidikan dengan penggunaan sekolah agama 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan pos keamanan.
j. Kesehatan dengan penggunaan pos kesehatan 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : posyandu, balai pengobatan dan pos kesehatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
14
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
k. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik yang berada di jalan kolektor sekunder
l. Sosial budaya dengan penggunaan pusat kegiatan masyarakat 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
15
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
m. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan langgar/musholla 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
n. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Kristen 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gereja 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
o. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan taman 1) Ketentuan kegiatan dan Penggunaan Lahan : taman RT, taman RW dan taman lingkungan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang :
a) KDB maksimum sebesar 5% b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 80 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB(diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 0 b) Tinggi bangunan maksimal adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan : adalah 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum :
a) Jalur Pejalan Kaki :
- Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
16
c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
- RTNH perkerasan di dalam taman d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko bangunan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai ijin lingkungan
c. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
17
4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan
d. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 50% b) KLB maksimum sebesar 1 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 9 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan
e. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
f. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
18
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 7 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah mewah, rumah dinas, rumah tinggal, asrama, rumah kost, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan kecuali playgroup/PAUD, TK, SD dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali posyandu, balai pengobatan, pos kesehatan, dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik, apotik dan puskesmas pembantu
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya kecuali sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi lingkungan dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan kecuali masjid, gereja dan langgar/musholla
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) kecuali taman RT, taman RW dan taman lingkungan
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
D.
Sub Zona Perdagangan dan Jasa Tunggal (K-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
19
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/ sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder dan disertai dengan pos keamanan c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan d) Disertai dengan pos keamanan
c. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
20
Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel, deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok.
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah dinas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
21
- Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel, deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
e. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
22
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
f. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
g. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
23
c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan a) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
c. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : laboratorium kesehatan dan puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah tinggal, rumah dinas, rumah kost, asrama, panti asuhan dan panti jompo
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
24
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, ruko, pertokoan, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH)
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
E.
Sub Zona Perdagangan dan Jasa Deret (K-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Disertai pos keamanan c) Disertai ijin lingkungan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
25
- Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok.
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder dan disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan e) Disertai dengan pos keamanan
c. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
d. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
26
a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
e. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
f. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
27
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan b) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
c. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : laboratorium kesehatan dan puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
28
b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah tinggal, rumah dinas, rumah kost, asrama, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, ruko, pertokoan, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH)
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
F.
Sub Zona Perkantoran Pemerintah (KT-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perkantoran dengan penggunaan kantor desa 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor desa 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan pos keamanan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor desa
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
G.
Sub Zona Pendidikan (SPU-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 0,7 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 6 m c) Jarak bebas antar bangunan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
29
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras dan tempat bermain d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan tempat bermain c) Dilengkapi dengan pos keamanan
b. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder adalah 6 m - Jalan lingkungan adalah 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras, taman, lapangan olahraga dan lapangan upacara d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Menyediakan fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, pos keamanan untuk SD yang berada di jalan kolektor sekunder, kantin dan disesuaikan dengan masing – masing kebutuhan c) Dilengkapi dengan pos keamanan
c. Pendidikan dengan penggunaan sekolah menengah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SMP dan pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 6 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras, taman, lapangan olahraga dan lapangan upacara d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
30
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Menyediakan fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, pos keamanan, kantin dan disesuaikan dengan masing – masing kebutuhan c) Dilengkapi dengan pos keamanan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona pendidikan untuk kegiatan TK, SD, SMP dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
H.
Sub Zona Peribadatan (SPU-6)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan musholla/langgar 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder 5 m - Jalan lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau:
- RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Limbah kegiatan menggunakan sistem off site - Drainase mengembangkan biopori dan mengikuti drainase kota - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus:
a) Setiap kegiatan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir.
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona peribadatan yaitu masjid dan musholla/langgar
e. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
f. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
h. Seluruh Kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
1
Tabel Matriks Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang Zonasi Blok A.6
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Industri (I) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Khusus (KH) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Hutan Kota) RTH-3 (Fungsi Tertentu) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-1 (Perdagangan Tunggal) K-3 (Perdagangan Deret) I-4 (Aneka Industri) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) KH-1 (Militer) Perumahan
Rumah Tunggal X X X I X X X X X X X Rumah Kopel X X X I X X X X X X X Rumah Deret X X X I X X X X X X X Rumah Sederhana X X X I X X X X X X X Rumah Menengah X X X I X X X X X X X Rumah Mewah X X X I X X X X X X X Rumah Susun Rendah X X X B X X X X X X X Rumah Susun Sedang X X X B X X X X X X X Rumah Susun Tinggi X X X B X X X X X X X Rumah Dinas X X X B X X X X X X B Townhouse X X X B X X X X X X X Rumah Tinggal X X X I X X X X X X X Rumah Adat X X X I X X X X X X X Asrama X X X B X X X X X X B Rumah Kost X X X I X X X X X X X Vila X X X B X X X X X X X Home Stay X X X B X X X X X X X Guest House X X X B X X X X X X X Panti Asuhan X X X B X X X X X X X Panti Jompo X X X B X X X X X X X Kondominimum X X X B X X X X X X X Apartemen X X X B X X X X X X X Flat X X X B X X X X X X X Perdagangan dan Jasa
Kios X X X T I I X X X X X Warung X X X T I I X X X X X Toko X X X T I I X X X X X Counter HP X X X T I I X X X X X Toko Bangunan X X X T I I X X X X X Toko Kue dan Roti X X X T I I X X X X X Toko Elektronik X X X T I I X X X X X Toko Kertas X X X T I I X X X X X Toko Plastik X X X T I I X X X X X Toko Kelontong X X X T I I X X X X X Toko Mainan X X X T I I X X X X X Toko Kaset/VCD X X X T I I X X X X X Salon X X X T I I X X X X X Laundry X X X T I I X X X X X Persewaan Buku X X X T I I X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
2
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Industri (I) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Khusus (KH) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Hutan Kota) RTH-3 (Fungsi Tertentu) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-1 (Perdagangan Tunggal) K-3 (Perdagangan Deret) I-4 (Aneka Industri) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) KH-1 (Militer) Persewaan Playstation X X X T I I X X X X X Persewaan VCD X X X T I I X X X X X Jasa Fotocopy X X X T I I X X X X X Warnet X X X T I I X X X X X Wartel X X X T I I X X X X X Jasa Komunikasi X X X T I I X X X X X Rumah Zakat X X X T I I X X X X X Minimarket X X X T I I X X X X X Ruko X X X B I I X X X X X Pertokoan X X X B I I X X X X X Toko Buku X X X T I I X X X X X Supermarket X X X B T T X X X X X Gudang Toko X X X B T T X X X X X Mall X X X B B B X X X X X Plaza X X X B T T X X X X X Plaza Elektronik X X X B T T X X X X X Bioskop X X X B T T X X X X X Sentra PKL X X X B X X X X X X X Pujasera X X X B X X X X X X X Pusat Oleh Oleh X X X B I I X X X X X Souvenir Makanan/ Minuman X X X B I I X X X X X Souvenir Handycraft X X X B I I X X X X X Souvenir Pakaian X X X B I I X X X X X SPBU X X X B I I X X X X X Bank X X X B I I X X X X X Jasa Lembaga Keuangan X X X B I I X X X X X Showroom Mobil X X X B I I X X X X X Dealer Motor X X X B I I X X X X X Jasa Bengkel X X X B I I X X X X X Tempat Cuci Mobil X X X B I I X X X X X Salon Mobil X X X B I I X X X X X Jasa Penukaran Uang Asing (Money Changer) X X X B I I X X X X X Jasa Travel dan Pengiriman Barang X X X B I I X X X X X Jasa Biro Perjalanan dan Guide Wisata X X X B I I X X X X X Pusat Informasi Wisata X X X B I I X X X X X Kantor Pos X X X B I I X X X X X Jasa Riset dan X X X B I I X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
3
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Industri (I) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Khusus (KH) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Hutan Kota) RTH-3 (Fungsi Tertentu) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-1 (Perdagangan Tunggal) K-3 (Perdagangan Deret) I-4 (Aneka Industri) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) KH-1 (Militer) Pengembangan IPTEK Jasa Perawatan/ Perbaikan/Renovasi Barang X X X B I I X X X X X Jasa Penyediaan Ruang Pertemuan X X X B I I X X X X X Klub Malam dan Bar X X X B B B X X X X X Karaoke X X X B B B X X X X X Cafe X X X B I I X X X X X Restoran/Rumah Makan X X X B I I X X X X X Studio Musik X X X B I I X X X X X Studio Foto X X X B I I X X X X X Toko Hewan Peliharaan (Pet Shop) X X X B I I X X X X X Penitipan Hewan X X X B I I X X X X X Penitipan Anak X X X B I I X X X X X Gym/Tempat Fitnes X X X B I I X X X X X Kolam Renang X X X B I I X X X X X Griya Pijat X X X B I I X X X X X Pijat Refleksi X X X B I I X X X X X Pengobatan Alternatif X X X B I I X X X X X Hotel Melati X X X B I I X X X X X Hotel Bintang X X X B I I X X X X X Kolam Pemancingan X X X B I I X X X X X Rumah Potong Hewan X X X B B B X X X X X Pasar Hewan X X X B B B X X X X X Pasar Tradisional X X X B I I X X X X X Pasar Burung X X X B B B X X X X X Pasar Bunga X X X B I I X X X X X Pembibitan Tanaman X X X B I I X X X X X Jasa Kursus/Bimbingan Belajar X X X B I I X X X X X Jasa Kursus Mobil X X X B I I X X X X X Jasa Kursus Memasak X X X B I I X X X X X Jasa Kursus Menari/ Sanggar Tari X X X B I I X X X X X Sanggar Senam X X X B I I X X X X X Rental Pengetikan X X X T I I X X X X X Jasa Analisis Program Komputer X X X B I I X X X X X Jasa Printer X X X T I I X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
4
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Industri (I) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Khusus (KH) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Hutan Kota) RTH-3 (Fungsi Tertentu) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-1 (Perdagangan Tunggal) K-3 (Perdagangan Deret) I-4 (Aneka Industri) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) KH-1 (Militer) Jasa Translate Bahasa X X X T I I X X X X X Catering X X X T I I X X X X X Persewaan Kebaya/ Gaun Pengantin X X X T I I X X X X X Jasa Tata Rias Pengantin X X X T I I X X X X X Butik X X X T I I X X X X X Jasa Vermak Jeans dan Sepatu X X X T I I X X X X X Jasa Penjahitan X X X T I I X X X X X Koperasi X X X B I I X X X X X Perdagangan Multi Level Marketing (MLM) X X X B I I X X X X X Galeri Seni X X X B I I X X X X X Perkantoran
Kantor Pemerintah Propinsi X X X B X X X I X X X Kantor Pemerintahan Kota/Kabupaten X X X B X X X I X X X Kantor Kecamatan X X X B X X X I X X X Kantor Desa X X X B X X X I X X X Kantor Pendidikan X X X B X X X I X X X KUA X X X B X X X I X X X Polsek X X X B X X X I X X X Polres X X X B X X X I X X X Koramil X X X B X X X I X X X Lembaga Pemasyarakatan X X X B X X X X X X X Block Office X X X B X X X X X X X Balai Diklat X X X B X X X T X X X Kantor Partai X X X B T T X X X X X Kantor Konsultan X X X B T T X X X X X Kantor Notaris X X X B T T X X X X X Kantor Yayasan X X X B T T X X X X x Stasiun Radio X X X B B B X X X X X Kantor BUMN X X X B X X X T X X x Industri
Industri Makanan dan Minuman X X X B X X T X X X X Industri Non Polutan X X X B X X T X X X X Home Industry X X X T X X I X X X X Gudang Industri X X X B X X T X X X X Sarana Pelayanan Umum
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
5
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Industri (I) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Khusus (KH) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Hutan Kota) RTH-3 (Fungsi Tertentu) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-1 (Perdagangan Tunggal) K-3 (Perdagangan Deret) I-4 (Aneka Industri) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) KH-1 (Militer) Pendidikan
Play Group/PAUD X X X T X X X X I X X TK X X X T X X X X I X X SD X X X T X X X X I X X SMP X X X T X X X X I X X SMA/SMK X X X B X X X X T X X SLB/YPAC X X X B X X X X T X X Perguruan Tinggi/ Akademi X X X B X X X X T X X Pondok Pesantren X X X B X X X X T B X Perpustakaan Umum X X X B X X X X T B X Transportasi
Stasiun Kereta Api Untuk Barang X X X B X X X X X X X Stasiun Kereta Api Untuk Penumpang X X X B X X X X X X X Stasiun Kelas Kecil X X X B X X X X X X X Terminal Tipe B X X X B X X X X X X X APK X X X B X X X X X X X Kesehatan
Rumah Sakit Tipe A X X X B X X X X X X X Rumah Sakit Tipe B X X X B X X X X X X X Rumah Sakit Tipe C X X X B X X X X X X X Rumah Sakit Tipe D X X X B X X X X X X X Rumah Sakit Bersalin X X X B X X X X X X X Rumah Sakit Gawat Darurat X X X B X X X X X X X Laboratorium Kesehatan X X X B X X X X X X X Puskesmas X X X T X X X X X X X Puskesmas Pembantu X X X T X X X X X X X Posyandu X X X T X X X X X X X Balai Pengobatan X X X T X X X X X X X Pos Kesehatan X X X T X X X X X X X Dokter Umum X X X T X X X X X X X Dokter Spesialis X X X T X X X X X X X Praktek Bidan X X X T X X X X X X X Poliklinik X X X T X X X X X X X Klinik dan/atau Rumah Sakit Hewan X X X B X X X X X X X Panti Rehabilitasi Narkoba X X X B X X X X X X X PMI X X X B X X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
6
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Industri (I) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Khusus (KH) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Hutan Kota) RTH-3 (Fungsi Tertentu) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-1 (Perdagangan Tunggal) K-3 (Perdagangan Deret) I-4 (Aneka Industri) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) KH-1 (Militer) Apotik X X X T X X X X X X X Olahraga
Lapangan Olahraga X X X T X X X X I X X Gedung Olahraga (Indoor Sport) X X X B X X X X T X X Stadion X X X B X X X X B X X Gelanggang Olahraga X X X B X X X X B X X Lapangan Futsal X X X T X X X X T X X Sosial Budaya
Sanggar Kesenian X X X B X X X X B X X Gedung Kesenian X X X B X X X X B X X Balai Pertemuan X X X B X X X X B X X Gedung Serba Guna X X X B X X X X B X X Pusat Informasi Lingkungan X X X B X X X X B X X Lembaga Sosial/ Organisasi Kemasyarakatan X X X B X X X X B X X Peribadatan
Islamic Center X X X B X X X X B T X Masjid X X X T X X X X B I X Gereja X X X B X X X X X T X Pura X X X B X X X X X T X Vihara X X X B X X X X X T X Klenteng X X X B X X X X X T X Langgar/Mushola X X X T X X X X T I X Peruntukan Khusus
Lapangan Militer X X X B X X X X X X I Daur Ulang Sampah X X X B X X X X X X X Pengolahan Sampah/ Limbah X X X B X X X X X X X Penimbunan Barang Bekas X X X B X X X X X X X Rumah Pompa/ Reservoir X X X B X X X X X X I Pembangkit Listrik X X X B X X X X X X I Depo Penimbunan Minyak X X X B X X X X X X X Ruang Terbuka Hijau
Hutan Kota I I X I X X X X X X I Taman RT T X X I X X X X X X X Taman RW T X X I X X X X X X X Taman Lingkungan I T T I I I I I I X I Taman Kota T T X I X X X X X X I
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
7
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Industri (I) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Khusus (KH) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Hutan Kota) RTH-3 (Fungsi Tertentu) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-1 (Perdagangan Tunggal) K-3 (Perdagangan Deret) I-4 (Aneka Industri) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) KH-1 (Militer) Taman Tematik T X X I X X X X X X X TMU T X I T X X X X X X X TMP T X I T X X X X X X X Jalur Hijau dan Median T T I I T T T T T T I Sempadan/Penyangga I I I I I I I I I I I Ruang Terbuka Non Hijau
Tempat Parkir X X X T I I T X T T X Taman Bermain dan Rekreasi X X X T I I T X T X X Peruntukan Lainnya
Pertanian Lahan Basah T X X T X X X X X X X Pertanian Lahan Kering X X X T X X X X X X X Hortikultura X X X T X X X X X X X Perkebunan Tanaman Keras X X X T X X X X X X X Perkebunan Agrobisnis X X X T X X X X X X X Pengambilan Air Tanah X X X T X X X X X X X Gudang Pertanian X X X T X X X X X X X Wisata Alam X X X T X X X X X X X Wisata Buatan X X X T X X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
8
Text Zonasi Blok A.6 A.
Sub Zona Sempadan Sungai (PS-2)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perlindungan setempat dengan penggunaan sempadan sungai 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sempadan sungai 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 0 % b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 100% dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana Dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki:
- Tersedia jalur inspeksi untuk pejalan kaki di sepanjang pinggir sungai b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) : - c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) : - d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Jalur inspeksi minimal 3 m - Terdapat bangunan untuk kepentingan kegiatan di sempadan sungai - Tersedia jembatan penghubung antar wilayah
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali sempadan/penyangga
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
B.
Sub Zona Fungsi Tertentu (RTH-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan makam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : Taman Makam Umum (TMU) 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum 10 % b) KLB maksimum 0,1 c) KDH minimal 70 % 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki : - b) Ruang Terbuka Hijau - Untuk jalur hijau jalan, RTH dapat disediakan dengan penempatan tanaman antara 20– 30% dari ruang milik jalan (rumija) sesuai dengan klas jalan.
c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pedestrian di dalam makam d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Penerangan Jalan Umum (PJU) 5) Persyaratan Khusus : -
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali Taman Makam Umum (TMU)
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
C.
Sub Zona Rumah Kepadatan Sedang (R-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
9
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder adalah 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
c. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
10
b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
c) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah mewah untuk rumah tinggal 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori.
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan fasilitas pendukung yaitu pos keamanan
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah dinas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
11
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
12
c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan
e. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan yang berada di jalan kolektor sekunder
f. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
g. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : playgroup/PAUD dan TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
13
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
h. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
i. Pendidikan dengan penggunaan sekolah agama 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan pos keamanan.
j. Kesehatan dengan penggunaan pos kesehatan 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : posyandu, balai pengobatan dan pos kesehatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
14
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
k. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik yang berada di jalan kolektor sekunder
l. Sosial budaya dengan penggunaan pusat kegiatan masyarakat 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
15
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
m. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan langgar/musholla 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
n. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Kristen 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gereja 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
o. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan taman 1) Ketentuan kegiatan dan Penggunaan Lahan : taman RT, taman RW dan taman lingkungan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang :
a) KDB maksimum sebesar 5% b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 80 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB(diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 0 b) Tinggi bangunan maksimal adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan : adalah 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum :
a) Jalur Pejalan Kaki :
- Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
16
c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
- RTNH perkerasan di dalam taman d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko bangunan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai ijin lingkungan
c. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
17
4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan
d. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 50% b) KLB maksimum sebesar 1 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 9 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan
e. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
f. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
18
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 7 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah mewah, rumah dinas, rumah tinggal, asrama, rumah kost, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan kecuali playgroup/PAUD, TK, SD dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali posyandu, balai pengobatan, pos kesehatan, dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik, apotik dan puskesmas pembantu
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya kecuali sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi lingkungan dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan kecuali masjid, gereja dan langgar/musholla
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) kecuali taman RT, taman RW dan taman lingkungan
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
D.
Sub Zona Perdagangan dan Jasa Tunggal (K-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
19
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/ sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder dan disertai dengan pos keamanan c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan d) Disertai dengan pos keamanan
c. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
20
Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel, deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok.
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah dinas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
21
- Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel, deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
e. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
22
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
f. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
g. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
23
c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan a) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
c. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : laboratorium kesehatan dan puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah tinggal, rumah dinas, rumah kost, asrama, panti asuhan dan panti jompo
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
24
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, ruko, pertokoan, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH)
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
E.
Sub Zona Perdagangan dan Jasa Deret (K-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Disertai pos keamanan c) Disertai ijin lingkungan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
25
- Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok.
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder dan disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan e) Disertai dengan pos keamanan
c. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
d. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
26
a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
e. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
f. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
27
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan b) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
c. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : laboratorium kesehatan dan puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
28
b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah tinggal, rumah dinas, rumah kost, asrama, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, ruko, pertokoan, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH)
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
F.
Sub Zona Perkantoran Pemerintah (KT-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perkantoran dengan penggunaan kantor desa 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor desa 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan pos keamanan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor desa
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
G.
Sub Zona Pendidikan (SPU-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 0,7 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 6 m c) Jarak bebas antar bangunan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
29
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras dan tempat bermain d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan tempat bermain c) Dilengkapi dengan pos keamanan
b. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder adalah 6 m - Jalan lingkungan adalah 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras, taman, lapangan olahraga dan lapangan upacara d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Menyediakan fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, pos keamanan untuk SD yang berada di jalan kolektor sekunder, kantin dan disesuaikan dengan masing – masing kebutuhan c) Dilengkapi dengan pos keamanan
c. Pendidikan dengan penggunaan sekolah menengah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SMP dan pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 6 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras, taman, lapangan olahraga dan lapangan upacara d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
30
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Menyediakan fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, pos keamanan, kantin dan disesuaikan dengan masing – masing kebutuhan c) Dilengkapi dengan pos keamanan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona pendidikan untuk kegiatan TK, SD, SMP dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
H.
Sub Zona Peribadatan (SPU-6)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan musholla/langgar 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder 5 m - Jalan lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau:
- RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Limbah kegiatan menggunakan sistem off site - Drainase mengembangkan biopori dan mengikuti drainase kota - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus:
a) Setiap kegiatan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir.
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona peribadatan yaitu masjid dan musholla/langgar
e. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
f. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
h. Seluruh Kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
1
Tabel Matriks Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang Zonasi Blok A. 7
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Industri (I) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Lainnya (PL) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) K-3 (Perdagangan Deret) I-4 (Aneka Industri) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-3 (Kesehatan) SPU-6 (Peribadatan) PL-4 (Perikanan/Tambak) Perumahan
Rumah Tunggal X X X X X I I X X X X X X X Rumah Kopel X X X X X I I X X X X X X X Rumah Deret X X X X X I I X X X X X X X Rumah Sederhana X X X X X I I X X X X X X X Rumah Menengah X X X X X I I X X X X X X X Rumah Mewah X X X X X I I X X X X X X X Rumah Susun Rendah X X X X X B B X X X X X X X Rumah Susun Sedang X X X X X B B X X X X X X X Rumah Susun Tinggi X X X X X B B X X X X X X X Rumah Dinas X X X X X B B X X X X X X X Townhouse X X X X X B B X X X X X X X Rumah Tinggal X X X X X I I X X X X X X X Rumah Adat X X X X X I I X X X X X X X Asrama X X X X X B B X X X X X X X Rumah Kost X X X X X I I X X X X X X X Vila X X X X X B B X X X X X X X Home Stay X X X X X B B X X X X X X X Guest House X X X X X B B X X X X X X X Panti Asuhan X X X X X B B X X X X X X X Panti Jompo X X X X X B B X X X X X X X Kondominimum X X X X X B B X X X X X X X Apartemen X X X X X B B X X X X X X X Flat X X X X X B B X X X X X X X Perdagangan dan Jasa
Kios X X X X X T T I X X X B X X Warung X X X X X T T I X X X B X X Toko X X X X X T T I X X X B X X Counter HP X X X X X T T I X X X X X X Toko Bangunan X X X X X T T I X X X X X X Toko Kue dan Roti X X X X X T T I X X X B X X Toko Elektronik X X X X X T T I X X X X X X Toko Kertas X X X X X T T I X X X X X X Toko Plastik X X X X X T T I X X X X X X Toko Kelontong X X X X X T T I X X X B X X Toko Mainan X X X X X T T I X X X X X X Toko Kaset/VCD X X X X X T T I X X X X X X Salon X X X X X T T I X X X X X X Laundry X X X X X T T I X X X X X X Persewaan Buku X X X X X T T I X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
2
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Industri (I) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Lainnya (PL) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) K-3 (Perdagangan Deret) I-4 (Aneka Industri) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-3 (Kesehatan) SPU-6 (Peribadatan) PL-4 (Perikanan/Tambak) Persewaan Playstation X X X X X T T I X X X X X X Persewaan VCD X X X X X T T I X X X X X X Jasa Fotocopy X X X X X T T I X X X B X X Warnet X X X X X T T I X X X X X X Wartel X X X X X T T I X X X X X X Jasa Komunikasi X X X X X T T I X X X X X X Rumah Zakat X X X X X T T I X X X X X X Minimarket X X X X X T T I X X X X X X Ruko X X X X X B B I X X X X X X Pertokoan X X X X X B B I X X X X X X Toko Buku X X X X X T T I X X X X X X Supermarket X X X X X B B T X X X X X X Gudang Toko X X X X X B B T X X X X X X Mall X X X X X B B B X X X X X X Plaza X X X X X B B T X X X X X X Plaza Elektronik X X X X X B B T X X X X X X Bioskop X X X X X B B T X X X X X X Sentra PKL X X X X X B B X X X X X X X Pujasera X X X X X B B X X X X X X X Pusat Oleh Oleh X X X X X B B I X X X X X X Souvenir Makanan/ Minuman X X X X X B B I X X X X X X Souvenir Handycraft X X X X X B B I X X X X X X Souvenir Pakaian X X X X X B B I X X X X X X SPBU X X X X X B B I X X X X X X Bank X X X X X B B I X X X X X X Jasa Lembaga Keuangan X X X X X B B I X X X X X X Showroom Mobil X X X X X B B I X X X X X X Dealer Motor X X X X X B B I X X X X X X Jasa Bengkel X X X X X B B I X X X X X X Tempat Cuci Mobil X X X X X B B I X X X X X X Salon Mobil X X X X X B B I X X X X X X Jasa Penukaran Uang Asing (Money Changer) X X X X X B B I X X X X X X Jasa Travel dan Pengiriman Barang X X X X X B B I X X X X X X Jasa Biro Perjalanan dan Guide Wisata X X X X X B B I X X X X X X Pusat Informasi X X X X X B B I X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
3
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Industri (I) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Lainnya (PL) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) K-3 (Perdagangan Deret) I-4 (Aneka Industri) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-3 (Kesehatan) SPU-6 (Peribadatan) PL-4 (Perikanan/Tambak) Wisata Kantor Pos X X X X X B B I X X X X X X Jasa Riset dan Pengembangan IPTEK X X X X X B B I X X X X X X Jasa Perawatan/ Perbaikan/Renovasi Barang X X X X X B B I X X X X X X Jasa Penyediaan Ruang Pertemuan X X X X X B B I X X X X X X Klub Malam dan Bar X X X X X B B B X X X X X X Karaoke X X X X X B B B X X X X X X Cafe X X X X X B B I X X X X X X Restoran/Rumah Makan X X X X X B B I X X X X X X Studio Musik X X X X X B B I X X X X X X Studio Foto X X X X X B B I X X X X X X Toko Hewan Peliharaan (Pet Shop) X X X X X B B I X X X X X X Penitipan Hewan X X X X X B B I X X X X X X Penitipan Anak X X X X X B B I X X X X X X Gym/Tempat Fitnes X X X X X B B I X X X X X X Kolam Renang X X X X X B B I X X X X X X Griya Pijat X X X X X B B I X X X X X X Pijat Refleksi X X X X X B B I X X X X X X Pengobatan Alternatif X X X X X B B I X X X X X X Hotel Melati X X X X X B B I X X X X X X Hotel Bintang X X X X X B B I X X X X X X Kolam Pemancingan X X X X X B B I X X X X X X Rumah Potong Hewan X X X X X B B B X X X X X X Pasar Hewan X X X X X B B B X X X X X X Pasar Tradisional X X X X X B B I X X X X X X Pasar Burung X X X X X B B B X X X X X X Pasar Bunga X X X X X B B I X X X X X X Pembibitan Tanaman X X X X X B B I X X X X X X Jasa Kursus/Bimbingan Belajar X X X X X B B I X X X X X X Jasa Kursus Mobil X X X X X B B I X X X X X X Jasa Kursus Memasak X X X X X B B I X X X X X X Jasa Kursus Menari/ Sanggar Tari X X X X X B B I X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
4
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Industri (I) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Lainnya (PL) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) K-3 (Perdagangan Deret) I-4 (Aneka Industri) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-3 (Kesehatan) SPU-6 (Peribadatan) PL-4 (Perikanan/Tambak) Sanggar Senam X X X X X B B I X X X X X X Rental Pengetikan X X X X X T T I X X X X X X Jasa Analisis Program Komputer X X X X X B B I X X X X X X Jasa Printer X X X X X T T I X X X X X X Jasa Translate Bahasa X X X X X T T I X X X X X X Catering X X X X X T T I X X X X X X Persewaan Kebaya/ Gaun Pengantin X X X X X T T I X X X X X X Jasa Tata Rias Pengantin X X X X X T T I X X X X X X Butik X X X X X T T I X X X X X X Jasa Vermak Jeans dan Sepatu X X X X X T T I X X X X X X Jasa Penjahitan X X X X X T T I X X X X X X Koperasi X X X X X B B I X X X X X X Perdagangan Multi Level Marketing (MLM) X X X X X B B I X X X X X X Galeri Seni X X X X X B B I X X X X X X Perkantoran
Kantor Pemerintah Propinsi X X X X X B B X X I X X X X Kantor Pemerintahan Kota/Kabupaten X X X X X B B X X I X X X X Kantor Kecamatan X X X X X B B X X I X X X X Kantor Desa X X X X X B B X X I X X X X Kantor Pendidikan X X X X X B B X X I X X X X KUA X X X X X B B X X I X X X X Polsek X X X X X B B X X I X X X X Polres X X X X X B B X X I X X X X Koramil X X X X X B B X X I X X X X Lembaga Pemasyarakatan X X X X X B B X X X X X X X Block Office X X X X X B B X X X X X X X Balai Diklat X X X X X B B X X T X X X X Kantor Partai X X X X X B B T X X X X X X Kantor Konsultan X X X X X B B T X X X X X X Kantor Notaris X X X X X B B T X X X X X X Kantor Yayasan X X X X X B B T X X X X X X Stasiun Radio X X X X X B B B X X X X X X Kantor BUMN X X X X X B B X X T X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
5
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Industri (I) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Lainnya (PL) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) K-3 (Perdagangan Deret) I-4 (Aneka Industri) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-3 (Kesehatan) SPU-6 (Peribadatan) PL-4 (Perikanan/Tambak) Industri
Industri Makanan dan Minuman X X X X X B B X T X X X X X Industri Non Polutan X X X X X B B X T X X X X X Home Industry X X X X X T T X I X X X X X Gudang Industri X X X X X B B X T X X X X X Sarana Pelayanan Umum
Pendidikan
Play Group/PAUD X X X X X T T X X X I X X X TK X X X X X T T X X X I X X X SD X X X X X T T X X X I X X X SMP X X X X X T T X X X I X X X SMA/SMK X X X X X B B X X X T X X X SLB/YPAC X X X X X B B X X X T X X X Perguruan Tinggi/ Akademi X X X X X B B X X X T X X X Pondok Pesantren X X X X X B B X X X T X B X Perpustakaan Umum X X X X X B B X X X T X B X Transportasi
Stasiun Kereta Api Untuk Barang X X X X X B B X X X X X X X Stasiun Kereta Api Untuk Penumpang X X X X X B B X X X X X X X Stasiun Kelas Kecil X X X X X B B X X X X X X X Terminal Tipe B X X X X X B B X X X X X X X APK X X X X X B B X X X X X X X Kesehatan
Rumah Sakit Tipe A X X X X X B B X X X X T X X Rumah Sakit Tipe B X X X X X B B X X X X T X X Rumah Sakit Tipe C X X X X X B B X X X X T X X Rumah Sakit Tipe D X X X X X B B X X X X T X X Rumah Sakit Bersalin X X X X X B B X X X X T X X Rumah Sakit Gawat Darurat X X X X X B B X X X X T X X Laboratorium Kesehatan X X X X X B B X X X X T X X Puskesmas X X X X X T T X X X X I X X Puskesmas Pembantu X X X X X T T X X X X I X X Posyandu X X X X X T T X X X X I X X Balai Pengobatan X X X X X T T X X X X I X X Pos Kesehatan X X X X X T T X X X X I X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
6
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Industri (I) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Lainnya (PL) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) K-3 (Perdagangan Deret) I-4 (Aneka Industri) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-3 (Kesehatan) SPU-6 (Peribadatan) PL-4 (Perikanan/Tambak) Dokter Umum X X X X X T T X X X X I X X Dokter Spesialis X X X X X T T X X X X I X X Praktek Bidan X X X X X T T X X X X I X X Poliklinik X X X X X T T X X X X I X X Klinik dan/atau Rumah Sakit Hewan X X X X X B B X X X X T X X Panti Rehabilitasi Narkoba X X X X X B B X X X X T X X PMI X X X X X B B X X X X I X X Apotik X X X X X T T X X X X I X X Olahraga
Lapangan Olahraga X X X X X T T X X X I X X X Gedung Olahraga (Indoor Sport) X X X X X B B X X X T X X X Stadion X X X X X B B X X X B X X X Gelanggang Olahraga X X X X X B B X X X B X X X Lapangan Futsal X X X X X T T X X X T X X X Sosial Budaya
Sanggar Kesenian X X X X X B B X X X B X X X Gedung Kesenian X X X X X B B X X X B X X X Balai Pertemuan X X X X X B B X X X B X X X Gedung Serba Guna X X X X X B B X X X B X X X Pusat Informasi Lingkungan X X X X X B B X X X B X X X Lembaga Sosial/ Organisasi Kemasyarakatan X X X X X B B X X X B X X X Peribadatan
Islamic Center X X X X X B B X X X B X T X Masjid X X X X X T T X X X B X I X Gereja X X X X X B B X X X X X T X Pura X X X X X B B X X X X X T X Vihara X X X X X B B X X X X X T X Klenteng X X X X X B B X X X X X T X Langgar/Mushola X X X X X T T X X X T X I X Peruntukan Khusus
Lapangan Militer X X X X X B B X X X X X X B Daur Ulang Sampah X X X X X B B X X X X X X X Pengolahan Sampah/ Limbah X X X X X B B X X X X X X X Penimbunan Barang Bekas X X X X X B B X X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
7
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Industri (I) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Lainnya (PL) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) K-3 (Perdagangan Deret) I-4 (Aneka Industri) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-3 (Kesehatan) SPU-6 (Peribadatan) PL-4 (Perikanan/Tambak) Rumah Pompa/ Reservoir X X X X X B B X X X X X X I Pembangkit Listrik X X X X X B B X X X X X X I Depo Penimbunan Minyak X X X X X B B X X X X X X X Ruang Terbuka Hijau
Hutan Kota I I X X X I I X X X X X X I Taman RT T X X X T I I X X X X X X I Taman RW T X X X T I I X X X X X X I Taman Lingkungan I T T X T I I I I I I I X I Taman Kota T T T X T I I X X X X X X I Taman Tematik T X X X T I I X X X X X X I TMU T X X I I T T X X X X X X T TMP T X X I I T T X X X X X X T Jalur Hijau dan Median T T I X I I I T T T T T T I Sempadan/Penyangga I I I I I I I I I I I I I I Ruang Terbuka Non Hijau
Tempat Parkir X X X X X T T I T X T T T T Taman Bermain dan Rekreasi X X X X X T T I T X T T X T Peruntukan Lainnya
Pertanian Lahan Basah T X X X X T T X X X X X X X Pertanian Lahan Kering X X X X X T T X X X X X X X Hortikultura X X X X X T T X X X X X X X Perkebunan Tanaman Keras X X X X X T T X X X X X X X Perkebunan Agrobisnis X X X X X T T X X X X X X X Pengambilan Air Tanah X X X X X T T X X X X X X I Gudang Pertanian X X X X X T T X X X X X X X Wisata Alam X X X X X T T X X X X X X I Wisata Buatan X X X X X T T X X X X X X B
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
8
Text Zonasi Blok A. 7 A.
Sub Zona Sempadan Sungai (PS-2)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perlindungan setempat dengan penggunaan sempadan sungai 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sempadan sungai 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 0 % b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 100% dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana Dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki:
- Tersedia jalur inspeksi untuk pejalan kaki di sepanjang pinggir sungai b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) : - c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) : - d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Jalur inspeksi minimal 3 m - Terdapat bangunan untuk kepentingan kegiatan di sempadan sungai - Tersedia jembatan penghubung antar wilayah
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali sempadan/penyangga
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
B.
Sub Zona Fungsi Tertentu (RTH-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan makam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : Taman Makam Umum (TMU) 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum 10 % b) KLB maksimum 0,1 c) KDH minimal 70 % 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki : - b) Ruang Terbuka Hijau - Untuk jalur hijau jalan, RTH dapat disediakan dengan penempatan tanaman antara 20– 30% dari ruang milik jalan (rumija) sesuai dengan klas jalan.
c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pedestrian di dalam makam d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Penerangan Jalan Umum (PJU) 5) Persyaratan Khusus : -
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali Taman Makam Umum (TMU)
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
C.
Sub Zona Rumah Kepadatan Sedang (R-3) dan Sub Zona Kepadatan Rendah (R-4)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
9
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder adalah 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
c. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
10
b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
c) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah mewah untuk rumah tinggal 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori.
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan fasilitas pendukung yaitu pos keamanan
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah dinas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
11
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
12
c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan
e. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan yang berada di jalan kolektor sekunder
f. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
g. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : playgroup/PAUD dan TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
13
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
h. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
i. Pendidikan dengan penggunaan sekolah agama 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan pos keamanan.
j. Kesehatan dengan penggunaan pos kesehatan 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : posyandu, balai pengobatan dan pos kesehatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
14
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
k. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik yang berada di jalan kolektor sekunder
l. Sosial budaya dengan penggunaan pusat kegiatan masyarakat 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
15
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
m. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan langgar/musholla 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
n. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Kristen 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gereja 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
o. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan taman 1) Ketentuan kegiatan dan Penggunaan Lahan : taman RT, taman RW dan taman lingkungan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang :
a) KDB maksimum sebesar 5% b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 80 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB(diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 0 b) Tinggi bangunan maksimal adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan : adalah 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum :
a) Jalur Pejalan Kaki :
- Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
16
c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
- RTNH perkerasan di dalam taman d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko bangunan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai ijin lingkungan
c. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
17
4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan
d. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 50% b) KLB maksimum sebesar 1 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 9 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan
e. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
f. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
18
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 7 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah mewah, rumah dinas, rumah tinggal, asrama, rumah kost, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan kecuali playgroup/PAUD, TK, SD dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali posyandu, balai pengobatan, pos kesehatan, dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik, apotik dan puskesmas pembantu
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya kecuali sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi lingkungan dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan kecuali masjid, gereja dan langgar/musholla
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) kecuali taman RT, taman RW dan taman lingkungan
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
D.
Sub Zona Perdagangan dan Jasa Deret (K-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
19
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Disertai pos keamanan c) Disertai ijin lingkungan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder dan disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
20
e) Disertai dengan pos keamanan
c. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
d. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
e. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
21
- Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
f. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
22
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan a) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit.
c. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : laboratorium kesehatan dan puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah tinggal, rumah dinas, rumah kost, asrama, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, ruko, pertokoan, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH)
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
E.
Sub Zona Perkantoran Pemerintah (KT-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perkantoran dengan penggunaan kantor desa 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor desa 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
23
4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan pos keamanan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor desa
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
F.
Sub Zona Pendidikan (SPU-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 0,7 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 6 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras dan tempat bermain d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan tempat bermain c) Dilengkapi dengan pos keamanan
b. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder adalah 6 m - Jalan lingkungan adalah 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras, taman, lapangan olahraga dan lapangan upacara d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
24
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Menyediakan fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, pos keamanan untuk SD yang berada di jalan kolektor sekunder, kantin dan disesuaikan dengan masing – masing kebutuhan c) Dilengkapi dengan pos keamanan
c. Pendidikan dengan penggunaan sekolah menengah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SMP dan pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 6 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras, taman, lapangan olahraga dan lapangan upacara d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Menyediakan fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, pos keamanan, kantin dan disesuaikan dengan masing – masing kebutuhan c) Dilengkapi dengan pos keamanan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona pendidikan untuk kegiatan TK, SD, SMP dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
G.
Sub Zona Peribadatan (SPU-6)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan musholla/langgar 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder 5 m - Jalan lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau:
- RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Limbah kegiatan menggunakan sistem off site - Drainase mengembangkan biopori dan mengikuti drainase kota - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
25
- Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus:
a) Setiap kegiatan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir.
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona peribadatan yaitu masjid dan musholla/langgar
e. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
f. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
h. Seluruh Kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
1
Tabel Matriks Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang Zonasi Blok B.1
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) PS-6 (Sempadan SUTT/SUTET) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) K-3 (Perdagangan Deret) SPU-4 (Olahraga) SPU-6 (Peribadatan) Perumahan
Rumah Tunggal X X X X I I X X X Rumah Kopel X X X X I I X X X Rumah Deret X X X X I I X X X Rumah Sederhana X X X X I I X X X Rumah Menengah X X X X I I X X X Rumah Mewah X X X X I I X X X Rumah Susun Rendah X X X X B B X X X Rumah Susun Sedang X X X X B B X X X Rumah Susun Tinggi X X X X B B X X X Rumah Dinas X X X X B B X X X Townhouse X X X X B B X X X Rumah Tinggal X X X X I I X X X Rumah Adat X X X X I I X X X Asrama X X X X B B X X X Rumah Kost X X X X I I X X X Vila X X X X B B X X X Home Stay X X X X B B X X X Guest House X X X X B B X X X Panti Asuhan X X X X B B X X X Panti Jompo X X X X B B X X X Kondominimum X X X X B B X X X Apartemen X X X X B B X X X Flat X X X X B B X X X Perdagangan dan Jasa
Kios X X X X T T I X X Warung X X X X T T I X X Toko X X X X T T I X X Counter HP X X X X T T I X X Toko Bangunan X X X X T T I X X Toko Kue dan Roti X X X X T T I X X Toko Elektronik X X X X T T I X X Toko Kertas X X X X T T I X X Toko Plastik X X X X T T I X X Toko Kelontong X X X X T T I X X Toko Mainan X X X X T T I X X Toko Kaset/VCD X X X X T T I X X Salon X X X X T T I X X Laundry X X X X T T I X X Persewaan Buku X X X X T T I X X Persewaan Playstation X X X X T T I X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
2
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) PS-6 (Sempadan SUTT/SUTET) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) K-3 (Perdagangan Deret) SPU-4 (Olahraga) SPU-6 (Peribadatan) Persewaan VCD X X X X T T I X X Jasa Fotocopy X X X X T T I X X Warnet X X X X T T I X X Wartel X X X X T T I X X Jasa Komunikasi X X X X T T I X X Rumah Zakat X X X X T T I X X Minimarket X X X X T T I X X Ruko X X X X B B I X X Pertokoan X X X X B B I X X Toko Buku X X X X T T I X X Supermarket X X X X B B T X X Gudang Toko X X X X B B T X X Mall X X X X B B B X X Plaza X X X X B B T X X Plaza Elektronik X X X X B B T X X Bioskop X X X X B B T X X Sentra PKL X X X X B B X X X Pujasera X X X X B B X X X Pusat Oleh Oleh X X X X B B I X X Souvenir Makanan/ Minuman X X X X B B I X X Souvenir Handycraft X X X X B B I X X Souvenir Pakaian X X X X B B I X X SPBU X X X X B B I X X Bank X X X X B B I X X Jasa Lembaga Keuangan X X X X B B I X X Showroom Mobil X X X X B B I X X Dealer Motor X X X X B B I X X Jasa Bengkel X X X X B B I X X Tempat Cuci Mobil X X X X B B I X X Salon Mobil X X X X B B I X X Jasa Penukaran Uang Asing (Money Changer) X X X X B B I X X Jasa Travel dan Pengiriman Barang X X X X B B I X X Jasa Biro Perjalanan dan Guide Wisata X X X X B B I X X Pusat Informasi Wisata X X X X B B I X X Kantor Pos X X X X B B I X X Jasa Riset dan Pengembangan IPTEK X X X X B B I X X Jasa Perawatan/ Perbaikan/Renovasi Barang X X X X B B I X X Jasa Penyediaan Ruang Pertemuan X X X X B B I X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
3
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) PS-6 (Sempadan SUTT/SUTET) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) K-3 (Perdagangan Deret) SPU-4 (Olahraga) SPU-6 (Peribadatan) Klub Malam dan Bar X X X X B B B X X Karaoke X X X X B B B X X Cafe X X X X B B I X X Restoran/Rumah Makan X X X X B B I X X Studio Musik X X X X B B I X X Studio Foto X X X X B B I X X Toko Hewan Peliharaan (Pet Shop) X X X X B B I X X Penitipan Hewan X X X X B B I X X Penitipan Anak X X X X B B I X X Gym/Tempat Fitnes X X X X B B I X X Kolam Renang X X X X B B I X X Griya Pijat X X X X B B I X X Pijat Refleksi X X X X B B I X X Pengobatan Alternatif X X X X B B I X X Hotel Melati X X X X B B I X X Hotel Bintang X X X X B B I X X Kolam Pemancingan X X X X B B I X X Rumah Potong Hewan X X X X B B B X X Pasar Hewan X X X X B B B X X Pasar Tradisional X X X X B B I X X Pasar Burung X X X X B B B X X Pasar Bunga X X X X B B I X X Pembibitan Tanaman X X X X B B I X X Jasa Kursus/Bimbingan Belajar X X X X B B I X X Jasa Kursus Mobil X X X X B B I X X Jasa Kursus Memasak X X X X B B I X X Jasa Kursus Menari/ Sanggar Tari X X X X B B I X X Sanggar Senam X X X X B B I X X Rental Pengetikan X X X X T T I X X Jasa Analisis Program Komputer X X X X B B I X X Jasa Printer X X X X T T I X X Jasa Translate Bahasa X X X X T T I X X Catering X X X X T T I X X Persewaan Kebaya/ Gaun Pengantin X X X X T T I X X Jasa Tata Rias Pengantin X X X X T T I X X Butik X X X X T T I X X Jasa Vermak Jeans dan Sepatu X X X X T T I X X Jasa Penjahitan X X X X T T I X X Koperasi X X X X B B I X X Perdagangan Multi Level Marketing (MLM) X X X X B B I X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
4
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) PS-6 (Sempadan SUTT/SUTET) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) K-3 (Perdagangan Deret) SPU-4 (Olahraga) SPU-6 (Peribadatan) Galeri Seni X X X X B B I X X Perkantoran
Kantor Pemerintah Propinsi X X X X B B X X X Kantor Pemerintahan Kota/Kabupaten X X X X B B X X X Kantor Kecamatan X X X X B B X X X Kantor Desa X X X X B B X X X Kantor Pendidikan X X X X B B X X X KUA X X X X B B X X X Polsek X X X X B B X X X Polres X X X X B B X X X Koramil X X X X B B X X X Lembaga Pemasyarakatan X X X X B B X X X Block Office X X X X B B X X X Balai Diklat X X X X B B X X X Kantor Partai X X X X B B T X X Kantor Konsultan X X X X B B T X X Kantor Notaris X X X X B B T X X Kantor Yayasan X X X X B B T X X Stasiun Radio X X X X B B B X X Kantor BUMN X X X X B B X X X Industri
Industri Makanan dan Minuman X X X X B B X X X Industri Non Polutan X X X X B B X X X Home Industry X X X X T T X X X Gudang Industri X X X X B B X X X Sarana Pelayanan Umum
Pendidikan
Play Group/PAUD X X X X T T X X X TK X X X X T T X X X SD X X X X T T X X X SMP X X X X T T X X X SMA/SMK X X X X B B X X X SLB/YPAC X X X X B B X X X Perguruan Tinggi/ Akademi X X X X B B X X X Pondok Pesantren X X X X B B X X B Perpustakaan Umum X X X X B B X X B Transportasi
Stasiun Kereta Api Untuk Barang X X X X B B X X X Stasiun Kereta Api Untuk Penumpang X X X X B B X X X Stasiun Kelas Kecil X X X X B B X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
5
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) PS-6 (Sempadan SUTT/SUTET) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) K-3 (Perdagangan Deret) SPU-4 (Olahraga) SPU-6 (Peribadatan) Terminal Tipe B X X X X B B X X X APK X X X X B B X X X Kesehatan
Rumah Sakit Tipe A X X X X B B X X X Rumah Sakit Tipe B X X X X B B X X X Rumah Sakit Tipe C X X X X B B X X X Rumah Sakit Tipe D X X X X B B X X X Rumah Sakit Bersalin X X X X B B X X X Rumah Sakit Gawat Darurat X X X X B B X X X Laboratorium Kesehatan X X X X B B X X X Puskesmas X X X X T T X X X Puskesmas Pembantu X X X X T T X X X Posyandu X X X X T T X X X Balai Pengobatan X X X X T T X X X Pos Kesehatan X X X X T T X X X Dokter Umum X X X X T T X X X Dokter Spesialis X X X X T T X X X Praktek Bidan X X X X T T X X X Poliklinik X X X X T T X X X Klinik dan/atau Rumah Sakit Hewan X X X X B B X X X Panti Rehabilitasi Narkoba X X X X B B X X X PMI X X X X B B X X X Apotik X X X X T T X X X Olahraga
Lapangan Olahraga X X X X T T X I X Gedung Olahraga (Indoor Sport) X X X X B B X I X Stadion X X X X B B X T X Gelanggang Olahraga X X X X B B X T X Lapangan Futsal X X X X T T X I X Sosial Budaya
Sanggar Kesenian X X X X B B X X X Gedung Kesenian X X X X B B X X X Balai Pertemuan X X X X B B X X X Gedung Serba Guna X X X X B B X X X Pusat Informasi Lingkungan X X X X B B X X X Lembaga Sosial/ Organisasi Kemasyarakatan X X X X B B X X X Peribadatan
Islamic Center X X X X B B X X T Masjid X X X X T T X X I Gereja X X X X B B X X T
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
6
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) PS-6 (Sempadan SUTT/SUTET) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) K-3 (Perdagangan Deret) SPU-4 (Olahraga) SPU-6 (Peribadatan) Pura X X X X B B X X T Vihara X X X X B B X X T Klenteng X X X X B B X X T Langgar/Mushola X X X X T T X X I Peruntukan Khusus
Lapangan Militer X X X X B B X X X Daur Ulang Sampah X X X X B B X X X Pengolahan Sampah/ Limbah X X X X B B X X X Penimbunan Barang Bekas X X X X B B X X X Rumah Pompa/ Reservoir X X X X B B X X X Pembangkit Listrik X X X X B B X X X Depo Penimbunan Minyak X X X X B B X X X Ruang Terbuka Hijau
Hutan Kota I I I X I I X X X Taman RT T T X X I I X X X Taman RW T T X X I I X X X Taman Lingkungan I I T T I I I X X Taman Kota T T T T I I X X X Taman Tematik T T X X I I X X X TMU T T X X T T X X X TMP T T X X T T X X X Jalur Hijau dan Median T T T I I I T T T Sempadan/Penyangga I I I I I I I I I Ruang Terbuka Non Hijau
Tempat Parkir X X X X T T I X T Taman Bermain dan Rekreasi X X X X T T I I X Peruntukan Lainnya
Pertanian Lahan Basah T T X X T T X X X Pertanian Lahan Kering X X X X T T X X X Hortikultura X X X X T T X X X Perkebunan Tanaman Keras X X X X T T X X X Perkebunan Agrobisnis X X X X T T X X X Pengambilan Air Tanah X X X X T T X X X Gudang Pertanian X X X X T T X X X Wisata Alam X X X X T T X X X Wisata Buatan X X X X T T X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
10
Text Zonasi Blok B.1 A.
Sub Zona Sempadan Sungai (PS-2)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perlindungan setempat dengan penggunaan sempadan sungai 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sempadan sungai 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 0 % b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 100% dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana Dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki:
- Tersedia jalur inspeksi untuk pejalan kaki di sepanjang pinggir sungai b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) : - c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) : - d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Jalur inspeksi minimal 3 m - Terdapat bangunan untuk kepentingan kegiatan di sempadan sungai - Tersedia jembatan penghubung antar wilayah
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali sempadan/penyangga
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
B.
Sub Zona Taman Kota (RTH-2)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan taman kota 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : taman kota 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum 10 % b) KLB maksimum 0,1 c) KDH minimal 70 % 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki : - b) Ruang Terbuka Hijau - Untuk jalur hijau jalan, RTH dapat disediakan dengan penempatan tanaman antara 20– 30% dari ruang milik jalan (rumija) sesuai dengan klas jalan.
c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pedestrian di dalam makam d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Penerangan Jalan Umum (PJU) 5) Persyaratan Khusus : -
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali Taman Makam Umum (TMU)
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
C.
Sub Zona Rumah Kepadatan Sedang (R-3) dan Sub Zona Rumah Kepadatan Rendah (R-4)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
11
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder adalah 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
c. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
12
b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
c) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah mewah untuk rumah tinggal 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori.
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan fasilitas pendukung yaitu pos keamanan
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah dinas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
13
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
14
c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan
e. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan yang berada di jalan kolektor sekunder
f. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
g. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : playgroup/PAUD dan TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
15
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
h. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
i. Pendidikan dengan penggunaan sekolah agama 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan pos keamanan.
j. Kesehatan dengan penggunaan pos kesehatan 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : posyandu, balai pengobatan dan pos kesehatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
16
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
k. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik yang berada di jalan kolektor sekunder
l. Sosial budaya dengan penggunaan pusat kegiatan masyarakat 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
17
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
m. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan langgar/musholla 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
n. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Kristen 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gereja 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
o. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan taman 1) Ketentuan kegiatan dan Penggunaan Lahan : taman RT, taman RW dan taman lingkungan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang :
a) KDB maksimum sebesar 5% b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 80 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB(diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 0 b) Tinggi bangunan maksimal adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan : adalah 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum :
a) Jalur Pejalan Kaki :
- Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
18
c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
- RTNH perkerasan di dalam taman d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko bangunan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai ijin lingkungan
c. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
19
4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan
d. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 50% b) KLB maksimum sebesar 1 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 9 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan
e. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
f. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
20
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 7 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah mewah, rumah dinas, rumah tinggal, asrama, rumah kost, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan kecuali playgroup/PAUD, TK, SD dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali posyandu, balai pengobatan, pos kesehatan, dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik, apotik dan puskesmas pembantu
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya kecuali sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi lingkungan dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan kecuali masjid, gereja dan langgar/musholla
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) kecuali taman RT, taman RW dan taman lingkungan
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
D.
Sub Zona Perdagangan dan Jasa Deret (K-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
21
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Disertai pos keamanan c) Disertai ijin lingkungan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok.
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder dan disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
22
e) Disertai dengan pos keamanan
c. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
d. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
e. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
23
- Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
f. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
24
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan a) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit.
c. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : laboratorium kesehatan dan puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah tinggal, rumah dinas, rumah kost, asrama, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, ruko, pertokoan, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH)
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
E.
Sub Zona Perkantoran Pemerintah (KT-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perkantoran dengan penggunaan kantor desa 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor desa 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
25
4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan pos keamanan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor desa
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
F.
Sub Zona Peribadatan (SPU-6)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan musholla/langgar 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder 5 m - Jalan lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau:
- RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Limbah kegiatan menggunakan sistem off site - Drainase mengembangkan biopori dan mengikuti drainase kota - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus:
a) Setiap kegiatan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir.
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona peribadatan yaitu masjid dan musholla/langgar
e. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
f. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
h. Seluruh Kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
1
Tabel Matriks Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang Zonasi Blok B.2
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) PS-5 (Sempadan Rel Kereta Api) PS-6 (Sempadan SUTT /SUTET) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) K-1 (Perdagangan Tunggal) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-2 (Transportasi) SPU-6 (Peribadatan) Perumahan
Rumah Tunggal X X X X X X X I I X X X X X X X Rumah Kopel X X X X X X X I I X X X X X X X Rumah Deret X X X X X X X I I X X X X X X X Rumah Sederhana X X X X X X X I I X X X X X X X Rumah Menengah X X X X X X X I I X X X X X X X Rumah Mewah X X X X X X X I I X X X X X X X Rumah Susun Rendah X X X X X X X B B X X X X X X X Rumah Susun Sedang X X X X X X X B B X X X X X X X Rumah Susun Tinggi X X X X X X X B B X X X X X X X Rumah Dinas X X X X X X X B B X X X X X X X Townhouse X X X X X X X B B X X X X X X X Rumah Tinggal X X X X X X X I I X X X X X X X Rumah Adat X X X X X X X I I X X X X X X X Asrama X X X X X X X B B X X X X X X X Rumah Kost X X X X X X X I I X X X X X X X Vila X X X X X X X B B X X X X X X X Home Stay X X X X X X X B B X X X X X X X Guest House X X X X X X X B B X X X X X X X Panti Asuhan X X X X X X X B B X X X X X X X Panti Jompo X X X X X X X B B X X X X X X X Kondominimum X X X X X X X B B X X X X X X X Apartemen X X X X X X X B B X X X X X X X Flat X X X X X X X B B X X X X X X X Perdagangan dan Jasa
Kios X X X X X X X T T I I X X X X X Warung X X X X X X X T T I I X X X X X Toko X X X X X X X T T I I X X X X X Counter HP X X X X X X X T T I I X X X X X Toko Bangunan X X X X X X X T T I I X X X X X Toko Kue dan Roti X X X X X X X T T I I X X X X X Toko Elektronik X X X X X X X T T I I X X X X X Toko Kertas X X X X X X X T T I I X X X X X Toko Plastik X X X X X X X T T I I X X X X X Toko Kelontong X X X X X X X T T I I X X X X X Toko Mainan X X X X X X X T T I I X X X X X Toko Kaset/VCD X X X X X X X T T I I X X X X X Salon X X X X X X X T T I I X X X X X Laundry X X X X X X X T T I I X X X X X Persewaan Buku X X X X X X X T T I I X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
2
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) PS-5 (Sempadan Rel Kereta Api) PS-6 (Sempadan SUTT /SUTET) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) K-1 (Perdagangan Tunggal) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-2 (Transportasi) SPU-6 (Peribadatan) Persewaan Playstation X X X X X X X T T I I X X X X X Persewaan VCD X X X X X X X T T I I X X X X X Jasa Fotocopy X X X X X X X T T I I X X X X X Warnet X X X X X X X T T I I X X X X X Wartel X X X X X X X T T I I X X X X X Jasa Komunikasi X X X X X X X T T I I X X X X X Rumah Zakat X X X X X X X T T I I X X X X X Minimarket X X X X X X X T T I I X X X X X Ruko X X X X X X X B B I I X X X X X Pertokoan X X X X X X X B B I I X X X X X Toko Buku X X X X X X X T T I I X X X X X Supermarket X X X X X X X B B T T X X X X X Gudang Toko X X X X X X X B B T T X X X X X Mall X X X X X X X B B B B X X X X X Plaza X X X X X X X B B T T X X X X X Plaza Elektronik X X X X X X X B B T T X X X X X Bioskop X X X X X X X B B T T X X X X X Sentra PKL X X X X X X X B B X X X X X X X Pujasera X X X X X X X B B X X X X X X X Pusat Oleh Oleh X X X X X X X B B I I X X X X X Souvenir Makanan/ Minuman X X X X X X X B B I I X X X X X Souvenir Handycraft X X X X X X X B B I I X X X X X Souvenir Pakaian X X X X X X X B B I I X X X X X SPBU X X X X X X X B B I I X X X X X Bank X X X X X X X B B I I X X X X X Jasa Lembaga Keuangan X X X X X X X B B I I X X X X X Showroom Mobil X X X X X X X B B I I X X X X X Dealer Motor X X X X X X X B B I I X X X X X Jasa Bengkel X X X X X X X B B I I X X X X X Tempat Cuci Mobil X X X X X X X B B I I X X X X X Salon Mobil X X X X X X X B B I I X X X X X Jasa Penukaran Uang Asing (Money Changer) X X X X X X X B B I I X X X X X Jasa Travel dan Pengiriman Barang X X X X X X X B B I I X X X X X Jasa Biro Perjalanan dan Guide Wisata X X X X X X X B B I I X X X X X Pusat Informasi X X X X X X X B B I I X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
3
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) PS-5 (Sempadan Rel Kereta Api) PS-6 (Sempadan SUTT /SUTET) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) K-1 (Perdagangan Tunggal) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-2 (Transportasi) SPU-6 (Peribadatan) Wisata Kantor Pos X X X X X X X B B I I X X X X X Jasa Riset dan Pengembangan IPTEK X X X X X X X B B I I X X X X X Jasa Perawatan/ Perbaikan/Renovasi Barang X X X X X X X B B I I X X X X X Jasa Penyediaan Ruang Pertemuan X X X X X X X B B I I X X X X X Klub Malam dan Bar X X X X X X X B B B B X X X X X Karaoke X X X X X X X B B B B X X X X X Cafe X X X X X X X B B I I X X X X X Restoran/Rumah Makan X X X X X X X B B I I X X X X X Studio Musik X X X X X X X B B I I X X X X X Studio Foto X X X X X X X B B I I X X X X X Toko Hewan Peliharaan (Pet Shop) X X X X X X X B B I I X X X X X Penitipan Hewan X X X X X X X B B I I X X X X X Penitipan Anak X X X X X X X B B I I X X X X X Gym/Tempat Fitnes X X X X X X X B B I I X X X X X Kolam Renang X X X X X X X B B I I X X X X X Griya Pijat X X X X X X X B B I I X X X X X Pijat Refleksi X X X X X X X B B I I X X X X X Pengobatan Alternatif X X X X X X X B B I I X X X X X Hotel Melati X X X X X X X B B I I X X X X X Hotel Bintang X X X X X X X B B I I X X X X X Kolam Pemancingan X X X X X X X B B I I X X X X X Rumah Potong Hewan X X X X X X X B B B B X X X X X Pasar Hewan X X X X X X X B B B B X X X X X Pasar Tradisional X X X X X X X B B I I X X X X X Pasar Burung X X X X X X X B B B B X X X X X Pasar Bunga X X X X X X X B B I I X X X X X Pembibitan Tanaman X X X X X X X B B I I X X X X X Jasa Kursus/Bimbingan Belajar X X X X X X X B B I I X X X X X Jasa Kursus Mobil X X X X X X X B B I I X X X X X Jasa Kursus Memasak X X X X X X X B B I I X X X X X Jasa Kursus Menari/ Sanggar Tari X X X X X X X B B I I X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
4
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) PS-5 (Sempadan Rel Kereta Api) PS-6 (Sempadan SUTT /SUTET) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) K-1 (Perdagangan Tunggal) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-2 (Transportasi) SPU-6 (Peribadatan) Sanggar Senam X X X X X X X B B I I X X X X X Rental Pengetikan X X X X X X X T T I I X X X X X Jasa Analisis Program Komputer X X X X X X X B B I I X X X X X Jasa Printer X X X X X X X T T I I X X X X X Jasa Translate Bahasa X X X X X X X T T I I X X X X X Catering X X X X X X X T T I I X X X X X Persewaan Kebaya/ Gaun Pengantin X X X X X X X T T I I X X X X X Jasa Tata Rias Pengantin X X X X X X X T T I I X X X X X Butik X X X X X X X T T I I X X X X X Jasa Vermak Jeans dan Sepatu X X X X X X X T T I I X X X X X Jasa Penjahitan X X X X X X X T T I I X X X X X Koperasi X X X X X X X B B I I X X X X X Perdagangan Multi Level Marketing (MLM) X X X X X X X B B I I X X X X X Galeri Seni X X X X X X X B B I I X X X X X Perkantoran
Kantor Pemerintah Propinsi X X X X X X X B B X X I X X X X Kantor Pemerintahan Kota/Kabupaten X X X X X X X B B X X I X X X X Kantor Kecamatan X X X X X X X B B X X I X X X X Kantor Desa X X X X X X X B B X X I X X X X Kantor Pendidikan X X X X X X X B B X X I X X X X KUA X X X X X X X B B X X I X X X X Polsek X X X X X X X B B X X I X X X X Polres X X X X X X X B B X X I X X X X Koramil X X X X X X X B B X X I X X X X Lembaga Pemasyarakatan X X X X X X X B B X X X X X X X Block Office X X X X X X X B B X X X X X X X Balai Diklat X X X X X X X B B X X T X X X X Kantor Partai X X X X X X X B B T T X X X X X Kantor Konsultan X X X X X X X B B T T X X X X X Kantor Notaris X X X X X X X B B T T X X X X X Kantor Yayasan X X X X X X X B B T T X X X X X Stasiun Radio X X X X X X X B B B B X X X X X Kantor BUMN X X X X X X X B B X X T X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
5
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) PS-5 (Sempadan Rel Kereta Api) PS-6 (Sempadan SUTT /SUTET) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) K-1 (Perdagangan Tunggal) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-2 (Transportasi) SPU-6 (Peribadatan) Industri
Industri Makanan dan Minuman X X X X X X X B B X X X T X X X Industri Non Polutan X X X X X X X B B X X X T X X X Home Industry X X X X X X X T T X X X I X X X Gudang Industri X X X X X X X B B X X X T X X X Sarana Pelayanan Umum
Pendidikan
Play Group/PAUD X X X X X X X T T X X X X I X X TK X X X X X X X T T X X X X I X X SD X X X X X X X T T X X X X I X X SMP X X X X X X X T T X X X X I X X SMA/SMK X X X X X X X B B X X X X T X X SLB/YPAC X X X X X X X B B X X X X T X X Perguruan Tinggi/ Akademi X X X X X X X B B X X X X T X X Pondok Pesantren X X X X X X X B B X X X X T X B Perpustakaan Umum X X X X X X X B B X X X X T X B Transportasi
Stasiun Kereta Api Untuk Barang X X X X X X X B B X X X X X I X Stasiun Kereta Api Untuk Penumpang X X X X X X X B B X X X X X I X Stasiun Kelas Kecil X X X X X X X B B X X X X X I X Terminal Tipe B X X X X X X X B B X X X X X I X APK X X X X X X X B B X X X X X I X Kesehatan
Rumah Sakit Tipe A X X X X X X X B B X X X X X X X Rumah Sakit Tipe B X X X X X X X B B X X X X X X X Rumah Sakit Tipe C X X X X X X X B B X X X X X X X Rumah Sakit Tipe D X X X X X X X B B X X X X X X X Rumah Sakit Bersalin X X X X X X X B B X X X X X X X Rumah Sakit Gawat Darurat X X X X X X X B B X X X X X X X Laboratorium Kesehatan X X X X X X X B B X X X X X X X Puskesmas X X X X X X X T T X X X X X X X Puskesmas Pembantu X X X X X X X T T X X X X X X X Posyandu X X X X X X X T T X X X X X X X Balai Pengobatan X X X X X X X T T X X X X X X X Pos Kesehatan X X X X X X X T T X X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
6
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) PS-5 (Sempadan Rel Kereta Api) PS-6 (Sempadan SUTT /SUTET) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) K-1 (Perdagangan Tunggal) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-2 (Transportasi) SPU-6 (Peribadatan) Dokter Umum X X X X X X X T T X X X X X X X Dokter Spesialis X X X X X X X T T X X X X X X X Praktek Bidan X X X X X X X T T X X X X X X X Poliklinik X X X X X X X T T X X X X X X X Klinik dan/atau Rumah Sakit Hewan X X X X X X X B B X X X X X X X Panti Rehabilitasi Narkoba X X X X X X X B B X X X X X X X PMI X X X X X X X B B X X X X X X X Apotik X X X X X X X T T X X X X X X X Olahraga
Lapangan Olahraga X X X X X X X T T X X X X I X X Gedung Olahraga (Indoor Sport) X X X X X X X B B X X X X T X X Stadion X X X X X X X B B X X X X B X X Gelanggang Olahraga X X X X X X X B B X X X X B X X Lapangan Futsal X X X X X X X T T X X X X T X X Sosial Budaya
Sanggar Kesenian X X X X X X X B B X X X X B X X Gedung Kesenian X X X X X X X B B X X X X B X X Balai Pertemuan X X X X X X X B B X X X X B X X Gedung Serba Guna X X X X X X X B B X X X X B X X Pusat Informasi Lingkungan X X X X X X X B B X X X X B X X Lembaga Sosial/ Organisasi Kemasyarakatan X X X X X X X B B X X X X B X X Peribadatan
Islamic Center X X X X X X X B B X X X X B X T Masjid X X X X X X X T T X X X X B X I Gereja X X X X X X X B B X X X X X X T Pura X X X X X X X B B X X X X X X T Vihara X X X X X X X B B X X X X X X T Klenteng X X X X X X X B B X X X X X X T Langgar/Mushola X X X X X X X T T X X X X T X I Peruntukan Khusus
Lapangan Militer X X X X X X X B B X X X X X X X Daur Ulang Sampah X X X X X X X B B X X X X X X X Pengolahan Sampah/ Limbah X X X X X X X B B X X X X X X X Penimbunan Barang Bekas X X X X X X X B B X X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
7
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) PS-5 (Sempadan Rel Kereta Api) PS-6 (Sempadan SUTT /SUTET) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) K-1 (Perdagangan Tunggal) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-2 (Transportasi) SPU-6 (Peribadatan) Rumah Pompa/ Reservoir X X X X X X X B B X X X X X X X Pembangkit Listrik X X X X X X X B B X X X X X X X Depo Penimbunan Minyak X X X X X X X B B X X X X X X X Ruang Terbuka Hijau
Hutan Kota I I I I X X X I I X X X X X X X Taman RT T T T X X X T I I X X X X X X X Taman RW T T T X X X T I I X X X X X X X Taman Lingkungan I I I T T X T I I I I I I I X X Taman Kota T T T T T X T I I X X X X X X X Taman Tematik T T T X X X T I I X X X X X X X TMU T T T X X I I T T X X X X X X X TMP T T T X X I I T T X X X X X X X Jalur Hijau dan Median T T T T I X I I I T T T T T T T Sempadan/Penyangga I I I I I I I I I I I I I I I I Ruang Terbuka Non Hijau
Tempat Parkir X X X X X X X T T I I X T T I T Taman Bermain dan Rekreasi X X X X X X X T T I I X T T X X Peruntukan Lainnya
Pertanian Lahan Basah T T T X X X X T T X X X X X X X Pertanian Lahan Kering X X X X X X X T T X X X X X X X Hortikultura X X X X X X X T T X X X X X X X Perkebunan Tanaman Keras X X X X X X X T T X X X X X X X Perkebunan Agrobisnis X X X X X X X T T X X X X X X X Pengambilan Air Tanah X X X X X X X T T X X X X X X X Gudang Pertanian X X X X X X X T T X X X X X X X Wisata Alam X X X X X X X T T X X X X X X X Wisata Buatan X X X X X X X T T X X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
8
Text Zonasi Blok B.2 A.
Sub Zona Sempadan Sungai (PS-2)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perlindungan setempat dengan penggunaan sempadan sungai 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sempadan sungai 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 0 % b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 100% dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana Dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki:
- Tersedia jalur inspeksi untuk pejalan kaki di sepanjang pinggir sungai b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) : - c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) : - d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Jalur inspeksi minimal 3 m - Terdapat bangunan untuk kepentingan kegiatan di sempadan sungai - Tersedia jembatan penghubung antar wilayah
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali sempadan/penyangga
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
B.
Sub Zona Fungsi Tertentu (RTH-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan makam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : Taman Makam Umum (TMU) 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum 10 % b) KLB maksimum 0,1 c) KDH minimal 70 % 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki : - b) Ruang Terbuka Hijau - Untuk jalur hijau jalan, RTH dapat disediakan dengan penempatan tanaman antara 20– 30% dari ruang milik jalan (rumija) sesuai dengan klas jalan.
c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pedestrian di dalam makam d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Penerangan Jalan Umum (PJU) 5) Persyaratan Khusus : -
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali Taman Makam Umum (TMU)
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
C.
Sub Zona Rumah Kepadatan Sedang (R-3) dan Sub Zona Rumah Kepadatan Rendah (R-4)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
9
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder adalah 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
c. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
10
b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
c) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah mewah untuk rumah tinggal 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori.
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan fasilitas pendukung yaitu pos keamanan
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah dinas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
11
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
12
c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan
e. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan yang berada di jalan kolektor sekunder
f. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
g. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : playgroup/PAUD dan TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
13
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
h. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
i. Pendidikan dengan penggunaan sekolah agama 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan pos keamanan.
j. Kesehatan dengan penggunaan pos kesehatan 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : posyandu, balai pengobatan dan pos kesehatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
14
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
k. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik yang berada di jalan kolektor sekunder
l. Sosial budaya dengan penggunaan pusat kegiatan masyarakat 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
15
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
m. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan langgar/musholla 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
n. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Kristen 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gereja 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
o. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan taman 1) Ketentuan kegiatan dan Penggunaan Lahan : taman RT, taman RW dan taman lingkungan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang :
a) KDB maksimum sebesar 5% b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 80 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB(diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 0 b) Tinggi bangunan maksimal adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan : adalah 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum :
a) Jalur Pejalan Kaki :
- Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
16
c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
- RTNH perkerasan di dalam taman d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko bangunan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai ijin lingkungan
c. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
17
4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan
d. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 50% b) KLB maksimum sebesar 1 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 9 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan
e. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
f. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
18
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 7 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah mewah, rumah dinas, rumah tinggal, asrama, rumah kost, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan kecuali playgroup/PAUD, TK, SD dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali posyandu, balai pengobatan, pos kesehatan, dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik, apotik dan puskesmas pembantu
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya kecuali sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi lingkungan dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan kecuali masjid, gereja dan langgar/musholla
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) kecuali taman RT, taman RW dan taman lingkungan
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
D.
Sub Zona Perdagangan dan Jasa Deret (K-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
19
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Disertai pos keamanan c) Disertai ijin lingkungan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok.
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder dan disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
20
e) Disertai dengan pos keamanan
c. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
d. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
e. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
21
- Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
f. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
22
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan a) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit.
c. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : laboratorium kesehatan dan puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah tinggal, rumah dinas, rumah kost, asrama, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, ruko, pertokoan, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH)
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
E.
Sub Zona Perkantoran Pemerintah (KT-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perkantoran dengan penggunaan kantor desa 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor desa 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
23
4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan pos keamanan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor desa
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
F.
Sub Zona Pendidikan (SPU-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 0,7 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 6 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras dan tempat bermain d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan tempat bermain c) Dilengkapi dengan pos keamanan
b. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder adalah 6 m - Jalan lingkungan adalah 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras, taman, lapangan olahraga dan lapangan upacara d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
24
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Menyediakan fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, pos keamanan untuk SD yang berada di jalan kolektor sekunder, kantin dan disesuaikan dengan masing – masing kebutuhan c) Dilengkapi dengan pos keamanan
c. Pendidikan dengan penggunaan sekolah menengah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SMP dan pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 6 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras, taman, lapangan olahraga dan lapangan upacara d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Menyediakan fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, pos keamanan, kantin dan disesuaikan dengan masing – masing kebutuhan c) Dilengkapi dengan pos keamanan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona pendidikan untuk kegiatan TK, SD, SMP dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
G.
Sub Zona Kesehatan (SPU-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Kesehatan dengan penggunaan pusat pelayanan kesehatan 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : puskesmas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan pos keamanan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
25
c) Disertai ijin lingkungan
b. Kesehatan dengan penggunaan pos kesehatan 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : posyandu 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder 6 m - Jalan lingkungan adalah 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Disertai pos keamanan untuk dokter umum yang berada di jalan kolektor sekunder
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona kesehatan untuk kegiatan puskesmas, posyandu, dokter umum, praktek bidan dan apotik
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
H.
Sub Zona Olahraga (SPU-4)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Olahraga dengan penggunaan lapangan 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : lapangan olahraga 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 5 % b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 80 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 0 m d) Tampilan bangunan : -
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
26
4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki : - b) Ruang Terbuka Hijau - RTH minimum 80% dan dapat berupa taman bermain c) Ruang Terbuka Non Hijau:
- RTNH berupa lapangan olahraga yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota 5) Persyaratan Khusus : -
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona olahraga untuk kegiatan lapangan olahraga
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
I.
Sub Zona Peribadatan (SPU-6)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan musholla/langgar 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder 5 m - Jalan lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau:
- RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Limbah kegiatan menggunakan sistem off site - Drainase mengembangkan biopori dan mengikuti drainase kota - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus:
a) Setiap kegiatan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir.
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona peribadatan yaitu masjid dan musholla/langgar
e. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
f. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
h. Seluruh Kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
1
Tabel Matriks Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang Zonasi Blok B.3
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perkantoran (KT) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) PS-5 (Sempadan Rel Kereta Api) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) K-3 (Perdagangan Deret) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Perumahan
Rumah Tunggal X X X X X I X X X X Rumah Kopel X X X X X I X X X X Rumah Deret X X X X X I X X X X Rumah Sederhana X X X X X I X X X X Rumah Menengah X X X X X I X X X X Rumah Mewah X X X X X I X X X X Rumah Susun Rendah X X X X X B X X X X Rumah Susun Sedang X X X X X B X X X X Rumah Susun Tinggi X X X X X B X X X X Rumah Dinas X X X X X B X X X X Townhouse X X X X X B X X X X Rumah Tinggal X X X X X I X X X X Rumah Adat X X X X X I X X X X Asrama X X X X X B X X X X Rumah Kost X X X X X I X X X X Vila X X X X X B X X X X Home Stay X X X X X B X X X X Guest House X X X X X B X X X X Panti Asuhan X X X X X B X X X X Panti Jompo X X X X X B X X X X Kondominimum X X X X X B X X X X Apartemen X X X X X B X X X X Flat X X X X X B X X X X Perdagangan dan Jasa
Kios X X X X X T X I X X Warung X X X X X T X I X X Toko X X X X X T X I X X Counter HP X X X X X T X I X X Toko Bangunan X X X X X T X I X X Toko Kue dan Roti X X X X X T X I X X Toko Elektronik X X X X X T X I X X Toko Kertas X X X X X T X I X X Toko Plastik X X X X X T X I X X Toko Kelontong X X X X X T X I X X Toko Mainan X X X X X T X I X X Toko Kaset/VCD X X X X X T X I X X Salon X X X X X T X I X X Laundry X X X X X T X I X X Persewaan Buku X X X X X T X I X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
2
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perkantoran (KT) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) PS-5 (Sempadan Rel Kereta Api) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) K-3 (Perdagangan Deret) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Persewaan Playstation X X X X X T X I X X Persewaan VCD X X X X X T X I X X Jasa Fotocopy X X X X X T X I X X Warnet X X X X X T X I X X Wartel X X X X X T X I X X Jasa Komunikasi X X X X X T X I X X Rumah Zakat X X X X X T X I X X Minimarket X X X X X T X I X X Ruko X X X X X B X I X X Pertokoan X X X X X B X I X X Toko Buku X X X X X T X I X X Supermarket X X X X X B X T X X Gudang Toko X X X X X B X T X X Mall X X X X X B X B X X Plaza X X X X X B X T X X Plaza Elektronik X X X X X B X T X X Bioskop X X X X X B X T X X Sentra PKL X X X X X B X X X X Pujasera X X X X X B X X X X Pusat Oleh Oleh X X X X X B X I X X Souvenir Makanan/ Minuman X X X X X B X I X X Souvenir Handycraft X X X X X B X I X X Souvenir Pakaian X X X X X B X I X X SPBU X X X X X B X I X X Bank X X X X X B X I X X Jasa Lembaga Keuangan X X X X X B X I X X Showroom Mobil X X X X X B X I X X Dealer Motor X X X X X B X I X X Jasa Bengkel X X X X X B X I X X Tempat Cuci Mobil X X X X X B X I X X Salon Mobil X X X X X B X I X X Jasa Penukaran Uang Asing (Money Changer) X X X X X B X I X X Jasa Travel dan Pengiriman Barang X X X X X B X I X X Jasa Biro Perjalanan dan Guide Wisata X X X X X B X I X X Pusat Informasi Wisata X X X X X B X I X X Kantor Pos X X X X X B X I X X Jasa Riset dan Pengembangan IPTEK X X X X X B X I X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
3
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perkantoran (KT) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) PS-5 (Sempadan Rel Kereta Api) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) K-3 (Perdagangan Deret) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Jasa Perawatan/ Perbaikan/Renovasi Barang X X X X X B X I X X Jasa Penyediaan Ruang Pertemuan X X X X X B X I X X Klub Malam dan Bar X X X X X B X B X X Karaoke X X X X X B X B X X Cafe X X X X X B X I X X Restoran/Rumah Makan X X X X X B X I X X Studio Musik X X X X X B X I X X Studio Foto X X X X X B X I X X Toko Hewan Peliharaan (Pet Shop) X X X X X B X I X X Penitipan Hewan X X X X X B X I X X Penitipan Anak X X X X X B X I X X Gym/Tempat Fitnes X X X X X B X I X X Kolam Renang X X X X X B X I X X Griya Pijat X X X X X B X I X X Pijat Refleksi X X X X X B X I X X Pengobatan Alternatif X X X X X B X I X X Hotel Melati X X X X X B X I X X Hotel Bintang X X X X X B X I X X Kolam Pemancingan X X X X X B X I X X Rumah Potong Hewan X X X X X B X B X X Pasar Hewan X X X X X B X B X X Pasar Tradisional X X X X X B X I X X Pasar Burung X X X X X B X B X X Pasar Bunga X X X X X B X I X X Pembibitan Tanaman X X X X X B X I X X Jasa Kursus/Bimbingan Belajar X X X X X B X I X X Jasa Kursus Mobil X X X X X B X I X X Jasa Kursus Memasak X X X X X B X I X X Jasa Kursus Menari/ Sanggar Tari X X X X X B X I X X Sanggar Senam X X X X X B X I X X Rental Pengetikan X X X X X T X I X X Jasa Analisis Program Komputer X X X X X B X I X X Jasa Printer X X X X X T X I X X Jasa Translate Bahasa X X X X X T X I X X Catering X X X X X T X I X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
4
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perkantoran (KT) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) PS-5 (Sempadan Rel Kereta Api) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) K-3 (Perdagangan Deret) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Persewaan Kebaya/ Gaun Pengantin X X X X X T X I X X Jasa Tata Rias Pengantin X X X X X T X I X X Butik X X X X X T X I X X Jasa Vermak Jeans dan Sepatu X X X X X T X I X X Jasa Penjahitan X X X X X T X I X X Koperasi X X X X X B X I X X Perdagangan Multi Level Marketing (MLM) X X X X X B X I X X Galeri Seni X X X X X B X I X X Perkantoran
Kantor Pemerintah Propinsi X X X X X B I X X X Kantor Pemerintahan Kota/Kabupaten X X X X X B I X X X Kantor Kecamatan X X X X X B I X X X Kantor Desa X X X X X B I X X X Kantor Pendidikan X X X X X B I X X X KUA X X X X X B I X X X Polsek X X X X X B I X X X Polres X X X X X B I X X X Koramil X X X X X B I X X X Lembaga Pemasyarakatan X X X X X B X X X X Block Office X X X X X B X X X X Balai Diklat X X X X X B T X X X Kantor Partai X X X X X B X T X X Kantor Konsultan X X X X X B X T X X Kantor Notaris X X X X X B X T X X Kantor Yayasan X X X X X B X T X X Stasiun Radio X X X X X B X B X X Kantor BUMN X X X X X B T X X X Industri
Industri Makanan dan Minuman X X X X X B X X X X Industri Non Polutan X X X X X B X X X X Home Industry X X X X X T X X X X Gudang Industri X X X X X B X X X X Sarana Pelayanan Umum
Pendidikan
Play Group/PAUD X X X X X T X X I X TK X X X X X T X X I X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
5
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perkantoran (KT) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) PS-5 (Sempadan Rel Kereta Api) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) K-3 (Perdagangan Deret) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) SD X X X X X T X X I X SMP X X X X X T X X I X SMA/SMK X X X X X B X X T X SLB/YPAC X X X X X B X X T X Perguruan Tinggi/ Akademi X X X X X B X X T X Pondok Pesantren X X X X X B X X T B Perpustakaan Umum X X X X X B X X T B Transportasi
Stasiun Kereta Api Untuk Barang X X X X X B X X X X Stasiun Kereta Api Untuk Penumpang X X X X X B X X X X Stasiun Kelas Kecil X X X X X B X X X X Terminal Tipe B X X X X X B X X X X APK X X X X X B X X X X Kesehatan
Rumah Sakit Tipe A X X X X X B X X X X Rumah Sakit Tipe B X X X X X B X X X X Rumah Sakit Tipe C X X X X X B X X X X Rumah Sakit Tipe D X X X X X B X X X X Rumah Sakit Bersalin X X X X X B X X X X Rumah Sakit Gawat Darurat X X X X X B X X X X Laboratorium Kesehatan X X X X X B X X X X Puskesmas X X X X X T X X X X Puskesmas Pembantu X X X X X T X X X X Posyandu X X X X X T X X X X Balai Pengobatan X X X X X T X X X X Pos Kesehatan X X X X X T X X X X Dokter Umum X X X X X T X X X X Dokter Spesialis X X X X X T X X X X Praktek Bidan X X X X X T X X X X Poliklinik X X X X X T X X X X Klinik dan/atau Rumah Sakit Hewan X X X X X B X X X X Panti Rehabilitasi Narkoba X X X X X B X X X X PMI X X X X X B X X X X Apotik X X X X X T X X X X Olahraga
Lapangan Olahraga X X X X X T X X I X Gedung Olahraga (Indoor Sport) X X X X X B X X T X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
6
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perkantoran (KT) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) PS-5 (Sempadan Rel Kereta Api) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) K-3 (Perdagangan Deret) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Stadion X X X X X B X X B X Gelanggang Olahraga X X X X X B X X B X Lapangan Futsal X X X X X T X X T X Sosial Budaya
Sanggar Kesenian X X X X X B X X B X Gedung Kesenian X X X X X B X X B X Balai Pertemuan X X X X X B X X B X Gedung Serba Guna X X X X X B X X B X Pusat Informasi Lingkungan X X X X X B X X B X Lembaga Sosial/ Organisasi Kemasyarakatan X X X X X B X X B X Peribadatan
Islamic Center X X X X X B X X B T Masjid X X X X X T X X B I Gereja X X X X X B X X X T Pura X X X X X B X X X T Vihara X X X X X B X X X T Klenteng X X X X X B X X X T Langgar/Mushola X X X X X T X X T I Peruntukan Khusus
Lapangan Militer X X X X X B X X X X Daur Ulang Sampah X X X X X B X X X X Pengolahan Sampah/ Limbah X X X X X B X X X X Penimbunan Barang Bekas X X X X X B X X X X Rumah Pompa/ Reservoir X X X X X B X X X X Pembangkit Listrik X X X X X B X X X X Depo Penimbunan Minyak X X X X X B X X X X Ruang Terbuka Hijau
Hutan Kota I I I X X I X X X X Taman RT T T X X X I X X X X Taman RW T T X X X I X X X X Taman Lingkungan I I T T X I I I I X Taman Kota T T T T X I X X X X Taman Tematik T T X X X I X X X X TMU T T X X I T X X X X TMP T T X X I T X X X X Jalur Hijau dan Median T T T I X I T T T T Sempadan/Penyangga I I I I I I I I I I Ruang Terbuka Non Hijau
Tempat Parkir X X X X X T X I T T Taman Bermain dan Rekreasi X X X X X T X I T X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
7
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perkantoran (KT) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) PS-5 (Sempadan Rel Kereta Api) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) K-3 (Perdagangan Deret) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Peruntukan Lainnya
Pertanian Lahan Basah T T X X X T X X X X Pertanian Lahan Kering X X X X X T X X X X Hortikultura X X X X X T X X X X Perkebunan Tanaman Keras X X X X X T X X X X Perkebunan Agrobisnis X X X X X T X X X X Pengambilan Air Tanah X X X X X T X X X X Gudang Pertanian X X X X X T X X X X Wisata Alam X X X X X T X X X X Wisata Buatan X X X X X T X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
8
Text Zonasi Blok B.3 A.
Sub Zona Sempadan Sungai (PS-2)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perlindungan setempat dengan penggunaan sempadan sungai 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sempadan sungai 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 0 % b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 100% dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana Dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki:
- Tersedia jalur inspeksi untuk pejalan kaki di sepanjang pinggir sungai b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) : - c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) : - d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Jalur inspeksi minimal 3 m - Terdapat bangunan untuk kepentingan kegiatan di sempadan sungai - Tersedia jembatan penghubung antar wilayah
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali sempadan/penyangga
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
B.
Sub Zona Fungsi Tertentu (RTH-2)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan taman kota 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : taman kota 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum 10 % b) KLB maksimum 0,1 c) KDH minimal 70 % 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki : - b) Ruang Terbuka Hijau - Untuk jalur hijau jalan, RTH dapat disediakan dengan penempatan tanaman antara 20– 30% dari ruang milik jalan (rumija) sesuai dengan klas jalan.
c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pedestrian di dalam makam d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Penerangan Jalan Umum (PJU) 5) Persyaratan Khusus : -
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali Taman Makam Umum (TMU)
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
C.
Sub Zona Rumah Kepadatan Sedang (R-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
9
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder adalah 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
c. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
10
b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
c) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah mewah untuk rumah tinggal 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori.
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan fasilitas pendukung yaitu pos keamanan
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah dinas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
11
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
12
c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan
e. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan yang berada di jalan kolektor sekunder
f. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
g. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : playgroup/PAUD dan TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
13
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
h. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
i. Pendidikan dengan penggunaan sekolah agama 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan pos keamanan.
j. Kesehatan dengan penggunaan pos kesehatan 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : posyandu, balai pengobatan dan pos kesehatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
14
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
k. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik yang berada di jalan kolektor sekunder
l. Sosial budaya dengan penggunaan pusat kegiatan masyarakat 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
15
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
m. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan langgar/musholla 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
n. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Kristen 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gereja 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
o. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan taman 1) Ketentuan kegiatan dan Penggunaan Lahan : taman RT, taman RW dan taman lingkungan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang :
a) KDB maksimum sebesar 5% b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 80 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB(diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 0 b) Tinggi bangunan maksimal adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan : adalah 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum :
a) Jalur Pejalan Kaki :
- Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
16
c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
- RTNH perkerasan di dalam taman d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko bangunan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai ijin lingkungan
c. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
17
- Bangunan tunggal 3 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan
d. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 50% b) KLB maksimum sebesar 1 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 9 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan
e. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
f. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
18
1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 7 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah mewah, rumah dinas, rumah tinggal, asrama, rumah kost, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan kecuali playgroup/PAUD, TK, SD dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali posyandu, balai pengobatan, pos kesehatan, dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik, apotik dan puskesmas pembantu
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya kecuali sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi lingkungan dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan kecuali masjid, gereja dan langgar/musholla
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) kecuali taman RT, taman RW dan taman lingkungan
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
D.
Sub Zona Perdagangan dan Jasa Deret (K-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
19
d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Disertai pos keamanan c) Disertai ijin lingkungan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok.
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder dan disertai dengan pos keamanan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
20
d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan e) Disertai dengan pos keamanan
c. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
d. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
e. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
21
- Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
f. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
22
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan a) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit.
c. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : laboratorium kesehatan dan puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah tinggal, rumah dinas, rumah kost, asrama, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, ruko, pertokoan, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH)
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
E.
Sub Zona Pendidikan (SPU-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 0,7 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 6 m c) Jarak bebas antar bangunan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
23
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras dan tempat bermain d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan tempat bermain c) Dilengkapi dengan pos keamanan
b. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder adalah 6 m - Jalan lingkungan adalah 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras, taman, lapangan olahraga dan lapangan upacara d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Menyediakan fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, pos keamanan untuk SD yang berada di jalan kolektor sekunder, kantin dan disesuaikan dengan masing – masing kebutuhan c) Dilengkapi dengan pos keamanan
c. Pendidikan dengan penggunaan sekolah menengah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SMP dan pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 6 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras, taman, lapangan olahraga dan lapangan upacara d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
24
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Menyediakan fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, pos keamanan, kantin dan disesuaikan dengan masing – masing kebutuhan c) Dilengkapi dengan pos keamanan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona pendidikan untuk kegiatan TK, SD, SMP dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
F.
Sub Zona Peribadatan (SPU-6)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan musholla/langgar 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder 5 m - Jalan lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau:
- RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Limbah kegiatan menggunakan sistem off site - Drainase mengembangkan biopori dan mengikuti drainase kota - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus:
a) Setiap kegiatan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir.
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona peribadatan yaitu masjid dan musholla/langgar
e. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
f. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
h. Seluruh Kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
1
Tabel Matriks Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang Zonasi Blok B.4 Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat Zona RTH (RTH) Zona Perumahan Zona Perdagangan dan Jasa Zona Perkantoran Zona Industri Zona Sarana Pelayanan Umum PS-2 Sempadan Sungai RTH-1 (Taman Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 Sabuk Hijau R-3 Rumah Kepadatan Sedang K-3 Perdagangan dan Jasa Deret KT-1 Perkantoran Pemerintah I-4 Aneka Industri SPU-1 Pendidikan SPU-3 Kesehatan SPU-6 Peribadatan Perumahan
Rumah Tunggal X X X X I X X X X X X Rumah Kopel X X X X I X X X X X X Rumah Deret X X X X I X X X X X X Rumah sederhana X X X X I X X X X X X Rumah menengah X X X X I X X X X X X Rumah mewah X X X X T X X X X X X Rumah Susun Rendah X X X X T X X X X X X Rumah Susun Sedang X X X X T X X X X X X Rumah Susun Tinggi X X X X X X X X X X X Rumah dinas X X X X T X X X X X X Townhouse X X X X X X X X X X X Rumah tinggal X X X X I X X X X X X Rumah adat X X X X X X X X X X X Asrama X X X X I X X X X X X Rumah Kost X X X X I X X X X X X Vila X X X X X X X X X X X Home stay X X X X X X X X X X X Guest house X X X X X X X X X X X Panti asuhan X X X X I X X X X X X Panti jompo X X X X I X X X X X X Kondominimum X X X X X X X X X X X Apartemen X X X X X X X X X X X Flat X X X X X X X X X X X Perdagangan dan Jasa
Kios X X X X T T X X X X X Warung X X X X T T X X X X X Toko X X X X T T X X X X X Counter HP X X X X T T X X X X X Toko bangunan X X X X B T X X X X X Toko kue dan roti X X X X T T X X X X X Toko elektronik X X X X T T X X X X X Toko kertas X X X X T T X X X X X Toko plastik X X X X T T X X X X X Toko kelontong X X X X T T X X X X X Toko mainan X X X X T T X X X X X Toko kaset/vcd X X X X T T X X X X X Salon X X X X T T X X X X X Laundry X X X X T T X X X X X Persewaan buku X X X X T T X X X X X Persewaan playstation X X X X T T X X X X X Persewaan vcd X X X X T T X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
2
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat Zona RTH (RTH) Zona Perumahan Zona Perdagangan dan Jasa Zona Perkantoran Zona Industri Zona Sarana Pelayanan Umum PS-2 Sempadan Sungai RTH-1 (Taman Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 Sabuk Hijau R-3 Rumah Kepadatan Sedang K-3 Perdagangan dan Jasa Deret KT-1 Perkantoran Pemerintah I-4 Aneka Industri SPU-1 Pendidikan SPU-3 Kesehatan SPU-6 Peribadatan Jasa fotocopy X X X X T T X X X X X Warnet X X X X T T X X X X X Wartel X X X X T T X X X X X Jasa komunikasi X X X X T T X X X X X Rumah zakat X X X X T T X X X X X Minimarket X X X X T T X X X X X Ruko X X X X B I X X X X X Pertokoan X X X X B I X X X X X Toko buku X X X X T T X X X X X Supermarket X X X X B T X X X X X Gudang toko X X X X B T X X X X X Mall X X X X X B X X X X X Plaza X X X X X B X X X X X Plaza elektronik X X X X X B X X X X X Bioskop X X X X X X X X X X X Sentra PKL X X X X X X X X X X X Pujasera X X X X B T X X X X X Pusat Oleh oleh X X X X B T X X X X X Souvenir makanan/minuman X X X X B T X X X X X Souvenir handycraft X X X X B T X X X X X Souvenir pakaian X X X X B T X X X X X Tempat futsal X X X X X X X X X X X SPBU X X X X X B X X X X X Bank X X X X B T X X X X X Jasa lembaga keuangan X X X X T T X X X X X Showroom mobil X X X X B T X X X X X Dealer motor X X X X B T X X X X X Jasa bengkel X X X X B T X X X X X Tempat cuci mobil X X X X B T X X X X X Salon mobil X X X X B T X X X X X Jasa penukaran uang asing (Money changer) X X X X T T X X X X X Jasa travel dan pengiriman barang X X X X T T X X X X X Jasa biro perjalanan dan Guide wisata X X X X T T X X X X X Pusat Informasi Wisata X X X X T T X X X X X Kantor pos X X X X T T X X X X X Jasa riset dan pengembangan IPTEK X X X X T T X X X X X Jasa perawatan/perbaikan/ renovasi barang X X X X T T X X X X X Jasa penyediaan ruang pertemuan X X X X T T X X X X X Klub malam dan bar X X X X X B X X X X X Karaoke X X X X B T X X X X X Cafe X X X X B T X X X X X Restoran/Rumah makan X X X X B T X X X X X Studio musik X X X X T T X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
3
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat Zona RTH (RTH) Zona Perumahan Zona Perdagangan dan Jasa Zona Perkantoran Zona Industri Zona Sarana Pelayanan Umum PS-2 Sempadan Sungai RTH-1 (Taman Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 Sabuk Hijau R-3 Rumah Kepadatan Sedang K-3 Perdagangan dan Jasa Deret KT-1 Perkantoran Pemerintah I-4 Aneka Industri SPU-1 Pendidikan SPU-3 Kesehatan SPU-6 Peribadatan Studio foto X X X X T T X X X X X Toko hewan peliharaan (pet shop) X X X X T T X X X X X Penitipan hewan X X X X T T X X X X X Penitipan anak X X X X T T X X X X X Gym/tempat fitnes X X X X T T X X X X X Kolam renang X X X X X T X X X X X Griya pijat X X X X T T X X X X X Pijat refleksi X X X X T T X X X X X Pengobatan alternatif X X X X T T X X X X X Hotel melati X X X X B T X X X X X Hotel bintang X X X X B T X X X X X Kolam pemancingan X X X X X X X X X X X Rumah potong hewan X X X X X X X X X X X Pasar hewan X X X X X X X X X X X Pasar tradisional X X X X X X X X X X X Pasar burung X X X X X X X X X X X Pasar bunga X X X X X X X X X X X Pembibitan Tanaman X X X X X X X X X X
Jasa kursus/bimbingan belajar X X X X T T X X X X X Jasa kursus mobil X X X X T T X X X X X Jasa kursus memasak X X X X T T X X X X X Jasa kursus menari/sanggar tari X X X X T T X X X X X Sanggar senam X X X X T T X X X X X Rental pengetikan X X X X T T X X X X X Jasa analisis program komputer X X X X T T X X X X X Jasa printer X X X X T T X X X X X Jasa translate bahasa X X X X T T X X X X X Catering X X X X B B X X X X X Persewaan kebaya/gaun pengantin X X X X T T X X X X X Jasa tata rias pengantin X X X X T T X X X X X Butik X X X X T T X X X X X Jasa vermak jeans dan sepatu X X X X T T X X X X X Jasa penjahitan X X X X T T X X X X X Koperasi X X X X T T X X X X X Perdagangan Multi Level Marketing (MLM) X X X X T T X X X X X Galeri seni X X X X T T X X X X X Perkantoran
Kantor Pemerintah Propinsi X X X X X X X X X X X Kantor pemerintahan kota/kabupaten X X X X X X I X X X X Kantor kecamatan X X X X X X X X X X X Kantor kelurahan X X X X X X I X X X X Polsek X X X X X X X X X X X Polres X X X X X X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
4
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat Zona RTH (RTH) Zona Perumahan Zona Perdagangan dan Jasa Zona Perkantoran Zona Industri Zona Sarana Pelayanan Umum PS-2 Sempadan Sungai RTH-1 (Taman Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 Sabuk Hijau R-3 Rumah Kepadatan Sedang K-3 Perdagangan dan Jasa Deret KT-1 Perkantoran Pemerintah I-4 Aneka Industri SPU-1 Pendidikan SPU-3 Kesehatan SPU-6 Peribadatan Lembaga pemasyarakatan X X X X X X X X X X X Block office X X X X X X X X X X X Balai diklat X X X X T T X X X X X Kantor partai X X X X T T X X X X X Kantor Konsultan X X X X T T X X X X X Kantor Notaris X X X X T T X X X X X Kantor Yayasan x x x x T T X x X X X Stasiun Radio X X X X X X X X X X X Kantor BUMN x x x x X X X x X X X Industri
Industri makanan dan minuman X X X X T T X X X X X Industri Non Polutan X X X X X X X X X X X Home industry X X X X T T X X X X X Gudang Industri X X X X X X X I X X X Sarana Pelayanan Umum
Pendidikan
Play group/PAUD X X X X T X X X I X X TK X X X X T X X X I X X SD X X X X T X X X I X X SMP X X X X X X X X I X X SMA/SMK X X X X X X X X X X X SLB/YPAC X X X X T X X X X X X Perguruan tinggi/akademi X X X X X X X X X X X Pondok pesantren X X X X T X X X X X X Perpustakaan umum X X X X T X X X X X X Transportasi
Stasiun kereta api untuk barang X X X X X X X X X X X Stasiun kereta api untuk penumpang X X X X X X X X X X X Stasiun kelas kecil X X X X X X X X X X X Terminal tipe B X X X X X X X X X X X APK X X X X X X X X X X X Kesehatan
Rumah sakit tipe A X X X X X X X X X I X Rumah sakit tipe B X X X X X X X X X X X Rumah sakit tipe C X X X X X X X X X X X Rumah sakit tipe D X X X X X X X X X X X Rumah sakit bersalin X X X X X X X X X I X Rumah sakit gawat darurat X X X X X X X X X X X Laboratorium kesehatan X X X X B X X X X X X Puskesmas X X X X B X X X X X X Puskesmas pembantu X X X X B X X X X X X Posyandu X X X X T X X X X X X Balai pengobatan X X X X T X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
5
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat Zona RTH (RTH) Zona Perumahan Zona Perdagangan dan Jasa Zona Perkantoran Zona Industri Zona Sarana Pelayanan Umum PS-2 Sempadan Sungai RTH-1 (Taman Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 Sabuk Hijau R-3 Rumah Kepadatan Sedang K-3 Perdagangan dan Jasa Deret KT-1 Perkantoran Pemerintah I-4 Aneka Industri SPU-1 Pendidikan SPU-3 Kesehatan SPU-6 Peribadatan Pos kesehatan X X X X T X X X X X X Dokter umum X X X X T T X X X X X Dokter spesialis X X X X T T X X X X X Praktek Bidan X X X X T T X X X X X Poliklinik X X X X T T X X X X X Klinik dan/atau rumah sakit hewan X X X X X X X X X X X Panti Rehabilitasi Narkoba X X X X X X X X X X X PMI X X X X X X X X X X X Apotik X X X X T T X X X X X Olahraga
Lapangan olahraga X X X X X X X X I X X Gedung olahraga(indoor sport) X X X X X X X X X X X Stadion X X X X X X X X X X X Gelanggang Olahraga X X X X X X X X X X X Lapangan Futsal X X X X X X X X X X X Sosial Budaya
Sanggar kesenian X X X X T X X X X X X Gedung kesenian X X X X X X X X X X X Balai Pertemuan X X X X X X X X X X X Gedung serba guna X X X X X X X X X X X Pusat informasi lingkungan X X X X T X X X X X X Lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan X X X X T X X X X X X Peribadatan
Islamic Center X X X X X X X X X X X Masjid X X X X T X X X X X I Gereja X X X X T X X X X X I Pura X X X X X X X X X X X Vihara X X X X X X X X X X X Klenteng X X X X X X X X X X X Langgar/mushola X X X X T X X X X X I Peruntukan Khusus
Lapangan militer X X X X X X X X X X X Daur ulang sampah X X X X X X X X X X X Pengolahan sampah/limbah X X X X X X X X X X X Penimbunan barang bekas X X X X X X X X X X X Rumah pompa/reservoir X X X X X X X X X X X Pembangkit listrik X X X X X X X X X X X Depo penimbunan minyak X X X X X X X X X X X Ruang Terbuka Hijau
Hutan kota X X X X X X X X X X X Taman RT X X X X X X X X X X X Taman RW X X X X X X X X X X X Taman lingkungan X X X X X X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
6
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat Zona RTH (RTH) Zona Perumahan Zona Perdagangan dan Jasa Zona Perkantoran Zona Industri Zona Sarana Pelayanan Umum PS-2 Sempadan Sungai RTH-1 (Taman Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 Sabuk Hijau R-3 Rumah Kepadatan Sedang K-3 Perdagangan dan Jasa Deret KT-1 Perkantoran Pemerintah I-4 Aneka Industri SPU-1 Pendidikan SPU-3 Kesehatan SPU-6 Peribadatan Taman kota X I X X X X X X X X X Taman Tematik X X X X X X X X X X X TMU X X X X X X X X X X X TMP X X X X X X X X X X X Jalur hijau dan median X X X X X X X X X X X Sempadan/penyangga I X I I X X X X X X X Ruang Terbuka Non Hijau
Tempat parkir X X X X X X X X X X X Taman bermain dan rekreasi X X X X X X X X X X X Peruntukan Lainnya
Pertanian lahan basah X X X X X X X X X X X Pertanian lahan kering X X X X X X X X X X X Hortikultura X X X X X X X X X X X Perkebunan tanaman keras X X X X X X X X X X X Perkebunan agrobisnis X X X X X X X X X X X Pengambilan air tanah X X X X X X X X X X X Gudang pertanian X X X X X X X X X X X Wisata alam X X X X X X X X X X X Wisata buatan X X X X X X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
7
Text Zonasi Blok B.4 A.
Sub Zona Sempadan Sungai (PS-2) I.
Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
a. Zona perlindungan setempat dengan penggunaan sempadan 1) Ketentuan Kegiatan Dan Penggunaan Lahan:
Sempadan/penyangga 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang a) KDB maksimum sebesar 0 % b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 100% dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan: - 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki:
- Tersedia jalur inspeksi untuk pejalan kaki di sepanjang pinggir sungai b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) : - c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) : - d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Jalur inspeksi minimal 3 m - Terdapat bangunan untuk kepentingan kegiatan di sempadan sungai.
- Tersedia jembatan penghubung antar wilayah II.
Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : - III. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : - IV. Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan.
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa.
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Semua kegiatan zona industri.
e. Semua kegiatan zona sarana pelayanan umum
f. Semua kegiatan peruntukan khusus tidak diijinkan
g. Seluruh zona ruang terbuka hijau kecuali sempadan/penyangga
h. Semua kegiatan Zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Semua Kegiatan Zona Peruntukkan lainnya.
B.
Sub Zona RTH Taman Kota (RTH-1) I.
Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan taman 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : taman kota 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang :
a) KDB maksimum sebesar 5% b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 80 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 0 b) Tinggi bangunan maksimal adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan : adalah 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum :
a) Jalur Pejalan Kaki :
- Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan dan perkerasan didalam taman b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
- RTNH perkerasan di dalam taman d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus : - II.
Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : - III.
Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : - IV.
Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali taman kota
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
C.
Sub Zona RTH Jalur Hijau (RTH-2) I.
Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan jalur hijau 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : Jalur hijau dan median 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum 0 % b) KLB maksimum 0 c) KDH minimal 100 % 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki : - b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
8
- Untuk jalur hijau jalan, RTH dapat disediakan dengan penempatan tanaman antara 20– 30% dari ruang milik jalan (rumija) sesuai dengan klas jalan.
c) Ruang Terbuka Non Hijau :- d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :- 5) Persyaratan Khusus : - II.
Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : - III.
Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : - IV.
Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali jalur hijau dan median
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
D.
Sub Zona RTH Sabuk Hijau/Green Belt (RTH-4) I.
Pemanfaatan Diijinkan (I)
a. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan sabuk hijau 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sempadan/penyangga 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum 0 % b) KLB maksimum 0 c) KDH minimal 100 % 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki : - b) Ruang Terbuka Hijau : - c) Ruang Terbuka Non Hijau : - d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan : - 5) Persyaratan Khusus : - II.
Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : - III.
Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : - IV.
Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali sempadan/penyangga
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
E.
Sub Zona Rumah Kepadatan Sedang (R-3) I.
Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
a. Rumah tunggal, Rumah kopel, rumah deret, diijinkan :
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Rumah tunggal, Rumah kopel, rumah deret - Rumah sederhana (Rumah tinggal, panti jompo) 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 75 % b) KLB maksimum sebesar 1,5 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor primer adalah 5m - Kolektor Sekunder adalah 5 m - Lingkungan adalah 2.5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Rumah tunggal - kopel 3-6 m - Rumah deret 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada untuk fungsi jalan kolektor primer dan sekunder dan halaman yang diperkeras atau pelataran parkir.
- Jalur pejalan kaki untuk jalan lingkungan yang tidak memiliki trotoar menggunakan badan jalan dan bagian dari halaman - Dilengkapi dengan lampu jalan.
b) Ruang Terbuka Hijau - RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot- pot tanaman c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupatrotoar, badan jalan dan halaman rumah yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota atau SPAM - Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota - jaringan sanitasi menggunakan sistem off site untuk individual dan pada beberapa kelompok dapat menggunakan komunal - Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran - Tiap rumah tangga wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik) - Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
b. Rumah tunggal, Rumah kopel, Rumah deret - Rumah sederhana (Rumah tinggal, Rumah kost, Panti asuhan,), diijinkan :
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Rumah tunggal, Rumah kopel, Rumah deret - Rumah sederhana (Rumah tinggal, Rumah kost, Panti asuhan).
2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
9
a) KDB maksimum sebesar 65% b) KLB maksimum sebesar 1,3 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor Primer adalah 5 m - Kolektor Sekunder adalah 5 m - Lingkungan adalah 2,5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Rumah tunggal 3-6 m - Rumah deret 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada untuk fungsi jalan kolektor primer dan sekunder dan halaman yang diperkeras atau pelataran parkir.
- Jalur pejalan kaki untuk jalan lingkungan yang tidak memiliki trotoar menggunakan badan jalan dan bagian dari halaman - Dilengkapi dengan lampu jalan.
b) Ruang Terbuka Hijau - RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot- pot tanaman c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa badan jalan dan halaman rumah yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Badan jalan minimal memiliki perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota atau SPAM - Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site untuk individual dan pada beberapa kelompok dapat menggunakan komunal - Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran - Tiap rumah tangga wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik) - Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
II.
Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) :
a. Rumah mewah diijinkan dengan batasan:
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Rumah Mewah (Rumah Tinggal, kos) 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor Primer adalah 5 m - Kolektor Sekunder adalah 5 m - Lingkungan adalah 2 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Rumah tunggal - kopel 3-6 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada untuk fungsi jalan kolektor primer dan sekunder dan halaman yang diperkeras atau pelataran parkir.
- Jalur pejalan kaki untuk jalan lingkungan yang tidak memiliki trotoar menggunakan badan jalan dan bagian dari halaman - Dilengkapi dengan lampu jalan.
b) Ruang Terbuka Hijau - RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupatrotoar, badan jalan dan halaman rumah yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - badan jalan minimal memiliki perkerasan 4meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota atau SPAM - Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site untuk individual dan pada beberapa kelompok dapat menggunakan komunal - Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran - Tiap rumah tangga wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik) - Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.Jumlah maksimal kegiatan tersebut dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
b. Kios, Tokodengan batasan sebagai berikut:
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan (conter hp, wartel, rumah zakat, bengkel, rental pengetikan, jasa analisis komputer, jasa printer, jasa translate bahasa, Jasa vermak jeans dan sepatu, Jasa penjahitan) , Warung (makanan) 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil d) Jumlah maksimal kegiatan tersebut dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor primer adalah 5 m - Kolektor Sekunder adalah 5 m - Lingkungan adalah 2.5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan adalah 3 m - Bangunan tunggal 3-6 m - Bangunan deret 0 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
10
4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada untuk fungsi jalan kolektor primer dan sekunder dan halaman yang diperkeras atau pelataran parkir.
- Jalur pejalan kaki untuk jalan lingkungan yang tidak memiliki trotoar menggunakan badan jalan dan bagian dari halaman - Dilengkapi dengan lampu jalan.
- Dilengkapi dengan jalur hijau hanya untuk fungsi jalan kolektor Primer.
b) Ruang Terbuka Hijau - RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa trotoar yang ada, badan jalan dan halaman yang diperkeras atau lahan parkir d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Badan jalan minimal memiliki perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota - Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran - Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik) - Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
c. Toko dengan batasan sebagai berikut:
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Toko buku, toko bangunan, Toko kue dan roti Toko elektronik, Toko kertas, Toko plastik, Toko kelontong, Toko mainan, Toko kaset/vcd, jasa fotocopy, , Penitipan hewan, toko hewan peliharaan (pet shop), Persewaan kebaya/gaun pengantin, toko souvenir makanan dan minuman, handycraft dan suvenir pakaian, minimarket 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil d) Jumlah maksimal kegiatan tersebut dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok e) Toko bahan bangunan dan toko buku hanya diijinkan pada jalan kolektor Primer dan Kolektor sekunder.
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor Primer adalah 5 m - Kolektor sekunder adalah 5 m - Lingkungan adalah 2.5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan adalah 3 m - Bangunan tunggal 3-6 m - Bangunan deret 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada untuk fungsi jalan kolektor primer dan sekunder dan halaman yang diperkeras atau pelataran parkir.
- Jalur pejalan kaki untuk jalan lingkungan yang tidak memiliki trotoar menggunakan badan jalan dan bagian dari halaman - Dilengkapi dengan lampu jalan.
- Dilengkapi dengan jalur hijau hanya untuk fungsi jalan kolektor Primer.
b) Ruang Terbuka Hijau - RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa trotoar yang ada, badan jalan dan halaman yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Badan jalan minimal memiliki perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota - Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran - Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik) - Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
d. Toko, Kios dengan batasan sebagai berikut:
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Salon, Laundry, Warnet, Jasa Komunikasi, Penitipan anak, panti pijat, pijat reflexy, jasa kursus.bimbingan belajar, jasa kursus mobil, kursus masak, kursus tari, catering, studio musik, studio foto, Jasa tata rias pengantin, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjaitan, Perdagangan Multi Level Marketing (MLM), koperasi, Jasa lembaga keuangan, Jasa bangunan, Jasa pemakaman, Jasa bengkel, jasa penukaran uang asing, jasa travel dan pengiriman barang, jasa guide wisata, kantor pos, jasa riset dan IPTEK, jasa renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil d) Jumlah maksimal kegiatan tersebut dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok e) Jasa lembaga keuangan, Jasa bangunan, Jasa pemakaman, Jasa bengkel, jasa penukaran uang asing hanya diijinkan pada jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder.
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor Primer adalah 5 m - Kolektor Sekunder adalah 5 m - Lingkungan adalah 2,5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan adalah 3 m - Bangunan tunggal 3-6 m - Bangunan deret 0 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
11
4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada untuk fungsi jalan kolektor primer dan sekunder dan halaman yang diperkeras atau pelataran parkir.
- Jalur pejalan kaki untuk jalan lingkungan yang tidak memiliki trotoar menggunakan badan jalan dan bagian dari halaman - Dilengkapi dengan lampu jalan.
- Dilengkapi dengan jalur hijau hanya untuk fungsi jalan kolektor Primer.
b) Ruang Terbuka Hijau - RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa trotoar yang ada, badan jalan dan halaman yang diperkeras atau lahan parkir.
d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - badan jalan minimal memiliki perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota - Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran - Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik) - Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
e. Pra sekolah dan Pendidikan Dasardiijinkan secara terbatas dengan batasan :
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Playgroup, TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 50% b) KLB maksimum sebesar 1,0 c) KDH minimal 10 % dari luas persil d) Luas kavling minimum adalah 130 m2 dan Jumlah maksimal kegiatan tersebut dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor primer adalah 5 m - Kolektor Sekunder adalah 5 m - Lingkungan adalah 2.5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan adalah 3 m - Bangunan tunggal 3-6 m - Bangunan deret 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada untuk fungsi jalan kolektor primer dan sekunder dan halaman yang diperkeras atau pelataran parkir.
- Jalur pejalan kaki untuk jalan lingkungan yang tidak memiliki trotoar menggunakan badan jalan dan bagian dari halaman - Dilengkapi dengan lampu jalan.
- Dilengkapi dengan jalur hijau hanya untuk fungsi jalan kolektor Primer.
b) Ruang Terbuka Hijau - RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupatrotoar yang ada, badan jalan dan halaman yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Badan Jalan minimal memiliki perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota - Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran - Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik) - Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
f. Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakatdiijinkan secara terbatas dengan batasan :
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Posyandu, Balai pengobatan, Pos kesehatan, Poliklinik, PMI, Apotik 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil d) Jumlah maksimal kegiatan tersebut dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor primer adalah 5 m - Kolektor Sekunder adalah 5 m - Lingkungan adalah 2.5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan adalah 3 m - Bangunan tunggal 3-6 m - Bangunan deret 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada untuk fungsi jalan kolektor primer dan sekunder dan halaman yang diperkeras atau pelataran parkir.
- Jalur pejalan kaki untuk jalan lingkungan yang tidak memiliki trotoar menggunakan badan jalan dan bagian dari halaman - Dilengkapi dengan lampu jalan.
- Dilengkapi dengan jalur hijau hanya untuk fungsi jalan kolektor Primer.
b) Ruang Terbuka Hijau - RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
12
c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupatrotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Badanjalan minimal memiliki perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori.
- Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota - Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran - Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik) - Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat
g. Praktek Medis diijinkan dengan batasan:
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Dokter Spesialis, Dokter umum, Praktek Bidan 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil d) Jumlah maksimal kegiatan tersebut dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor Primer adalah 5 m - Kolektor Sekunder adalah 5 m - Lingkungan adalah 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan adalah 3 m - Bangunan tunggal 3-6 m - Bangunan deret 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada untuk fungsi jalan kolektor primer dan sekunder dan halaman yang diperkeras atau pelataran parkir.
- Jalur pejalan kaki untuk jalan lingkungan yang tidak memiliki trotoar menggunakan badan jalan dan bagian dari halaman - Dilengkapi dengan lampu jalan.
- Dilengkapi dengan jalur hijau hanya untuk fungsi jalan kolektor Primer.
b) Ruang Terbuka Hijau - RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupatrotoar yang ada, badan jalan dan halaman yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Badan jalan minimal memiliki perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota - jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran - Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik) - Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
h. Sanggar kesenian, pusat informasi lingkungandiijinkan secara terbatas dengan batasan :
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Sanggar ksenian, pusat informasi lingkungan 2) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil d) Jumlah maksimal kegiatan tersebut dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor Sekunder adalah 5 m - Lokal primer adalah 5 m - Lokal Sekunder adalah 5 m - Lingkungan adalah 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3-6 m - Bangunan deret 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada untuk fungsi jalan kolektor primer dan sekunder dan halaman yang diperkeras atau pelataran parkir.
- Jalur pejalan kaki untuk jalan lingkungan yang tidak memiliki trotoar menggunakan badan jalan dan bagian dari halaman - Dilengkapi dengan lampu jalan.
- Dilengkapi dengan jalur hijau hanya untuk fungsi jalan kolektor Primer.
b) Ruang Terbuka Hijau - RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa trotoar yang ada, badan jalan dan halaman rumah yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota - Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran - Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
13
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
i. Masjid, gereja, langgar/musholla diijinkan secara terbatas dengan batasan :
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Masjid, gereja, langgar/musholla 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 80 % b) KLB maksimum sebesar 1,6 c) KDH minimal 10 % dari luas persil d) Luas kavling minimum untuk masjid dan gereja adalah 120 m2 dan jumlah maksimal kegiatan tersebut dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor Primer adalah 5 m - Kolektor Sekunder adalah 5 m - Lingkungan adalah 2.5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3-6 m - Bangunan deret 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada untuk fungsi jalan kolektor primer dan sekunder dan halaman yang diperkeras atau pelataran parkir.
- Jalur pejalan kaki untuk jalan lingkungan yang tidak memiliki trotoar menggunakan badan jalan dan bagian dari halaman - Dilengkapi dengan lampu jalan.
- Dilengkapi dengan jalur hijau hanya untuk fungsi jalan kolektor Primer.
b) Ruang Terbuka Hijau - RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupatrotoar yang ada, badan jalan dan halaman rumah yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana - Badan jalan minimal memiliki perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota - Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran - Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik) - Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
III.
Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Ruko – Pertokoan diijinkan dengan syarat :
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Ruko-Pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil d) Hanya diijinkan pada jalan kolektor primer dan kolektor sekunder dan jumlah maksimal kegiatan tersebut dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blokdisertai dengan ijin lingkungan.
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor Primer adalah 7 m - Kolektor Sekunder adalah 7 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada untuk fungsi jalan kolektor primer dan sekunder dan halaman yang diperkeras atau pelataran parkir.
- Jalur pejalan kaki untuk jalan lingkungan yang tidak memiliki trotoar menggunakan badan jalan dan bagian dari halaman - Dilengkapi dengan lampu jalan.
- Dilengkapi dengan jalur hijau hanya untuk fungsi jalan kolektor Primer.
b) Ruang Terbuka Hijau - RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa trotoar,badan jalan dan halaman ruko-pertokoan yang diperkeras atau lahan parkir d) Utilitas & Prasarana - Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota - Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik) - Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
b. Supermaket, Gudang toko, Bank, diijinkan dengan syarat :
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Supermaket, Gudang toko, Bank 2) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
14
d) Hanya diijinkan pada jalan kolektor primer dan kolektor sekunder dan jumlah maksimal kegiatan tersebut dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok dan melaksanakan Ijin Lingkungan , dan melaksanakan penyusunan ANDALALIN.
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor primer adalah 7 m - Kolektor Sekunder adalah 7 m - Lingkungan adalah 5 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3-6 m - Bangunan deret 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada untuk fungsi jalan kolektor primer dan sekunder dan halaman yang diperkeras atau pelataran parkir.
- Jalur pejalan kaki untuk jalan lingkungan yang tidak memiliki trotoar menggunakan badan jalan dan bagian dari halaman - Dilengkapi dengan lampu jalan.
- Dilengkapi dengan jalur hijau hanya untuk fungsi jalan kolektor Primer.
b) Ruang Terbuka Hijau - RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa trotoar yang ada, badan jalan dan halaman bangunan yang diperkeras atau lahan parkir.
d) Utilitas & Prasarana - Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota - Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik) - Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
c. Showroom mobil, Dealer mobil/motor, Tempat cuci mobil, Salon mobil, diijinkan dengan syarat:
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Showroom mobil, Dealer mobil/motor, Tempat cuci mobil, Salon mobil 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 50% b) KLB maksimum sebesar 1,5 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder dan jumlah maksimal kegiatan tersebut dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok disertai dengan ijin lingkungan.
4) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor Primer adalah 7 m - Kolektor Sekunder adalah 7 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3-6 m - Bangunan deret 0 m 5) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada untuk fungsi jalan kolektor primer dan sekunder dan halaman yang diperkeras atau pelataran parkir.
- Jalur pejalan kaki untuk jalan lingkungan yang tidak memiliki trotoar menggunakan badan jalan dan bagian dari halaman - Dilengkapi dengan lampu jalan.
- Dilengkapi dengan jalur hijau hanya untuk fungsi jalan kolektor Primer.
b) Ruang Terbuka Hijau - RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa trotoar yang ada, badan jalan dan halaman bangunan yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana - Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota - Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik) - Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
d. Sentra PKL, Pujasera, Pusat oleh-oleh, Tempat futsal, diijinkan secara terbatas dengan syarat :
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Sentra PKL, Pujasera, Pusat oleh-oleh, Tempat futsal 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang - KDB maksimum sebesar 60 % - KLB maksimum sebesar 1,8 - KDH minimal 10 % dari luas persil - Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder dan jumlah maksimal kegiatan tersebut dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok disertai dengan ijin lingkungan.
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor primer adalah 7 m - Kolektor Sekunder adalah 7 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 – 6m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
15
- Bangunan deret 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada untuk fungsi jalan kolektor primer dan sekunder dan halaman yang diperkeras atau pelataran parkir.
- Jalur pejalan kaki untuk jalan lingkungan yang tidak memiliki trotoar menggunakan badan jalan dan bagian dari halaman - Dilengkapi dengan lampu jalan.
- Dilengkapi dengan jalur hijau hanya untuk fungsi jalan kolektor Primer.
b) Ruang Terbuka Hijau - RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa trotoar yang ada, badan jalan dan halaman bangunan yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana - Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota - Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota - jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik) - Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
e. Karaoke, Cafe, Restorant, Gedung pertemuan, Hotel Melati diijinkan secara terbatas dengan syarat :
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Karaoke, Cafe, Restorant, Gedung pertemuan, Hotel Melati 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil d) Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder dan jumlah maksimal kegiatan tersebut dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok, disertai dengan ijin lingkungan. , mengenakan biaya dampak pembangunan (development impact fee);
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor primer adalah 7 m - Kolektor Sekunder adalah 7 m - Lingkungan adalah 5 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3-6 m - Bangunan deret 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada untuk fungsi jalan kolektor primer dan sekunder dan halaman yang diperkeras atau pelataran parkir.
- Jalur pejalan kaki untuk jalan lingkungan yang tidak memiliki trotoar menggunakan badan jalan dan bagian dari halaman - Dilengkapi dengan lampu jalan.
- Dilengkapi dengan jalur hijau hanya untuk fungsi jalan kolektor Primer.
b) Ruang Terbuka Hijau - RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa trotoar yang ada, badan jalan dan halaman bangunan yang diperkeras atau lahan parkir d) Utilitas & Prasarana - Badan jalan minimal memiliki perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota - Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik) - Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
f. Pusat Kesehatandiijinkan secara terbatas dengan syarat :
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Laboratorium Kesehatan, Puskesmas, puskesmas pembantu 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil d) Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder dan jumlah maksimal kegiatan tersebut dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok, disertai dengan ijin lingkungan. .
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor primer adalah 5 m - Kolektor Sekunder adalah 5 m - Lingkungan adalah 2.5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3-6m - Bangunan deret 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada untuk fungsi jalan kolektor primer dan sekunder dan halaman yang diperkeras atau pelataran parkir.
- Jalur pejalan kaki untuk jalan lingkungan yang tidak memiliki trotoar menggunakan badan jalan dan bagian dari halaman - Dilengkapi dengan lampu jalan.
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
16
- Dilengkapi dengan jalur hijau hanya untuk fungsi jalan kolektor Primer.
b) Ruang Terbuka Hijau - RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa trotoar, badan jalan dan halaman bangunan yang diperkeras atau lahan parkir d) Utilitas & Prasarana - Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota - jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota - jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Hidran umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik) - Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
IV.
Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
a. Rumah susun rendah, rumah susun sedang, rumah susun tinggi, Rumah Dinas, Townhouse, Rumah adat, Asrama, Villa, Home stay, Guest house, Kondominium, Apartemen, Flat.
b. Bioskop, SPBU, Bank, Showroom mobil, Dealer mobil, Jasa bengkel, Tempat cuci mobil, Salon mobil, kantor pos, Jasa riset dan IPTEK, Jasa penyediaan ruang pertemuan, Klub malam dan bar, Karaoke, Hotel Bintang, Kolam pemancingan, Rumah potong hewan, Pasar hewan, Pasar tradisional, Pasar burung, Pasar bunga.
c. Kantor pemerintah pusat, Kantor pemerintah kabupaten, Kantor kecamatan, kantor kelurahan, Polsek, Polres, Lembaga Pemasyarakatan, Block office, Balai diklat, Stasiun Televisi, Stasiun Radio, Kantor BUMN.
d. Semua jenis industri kecuali home industri (industri kecil)
e. SMP, SMA, SLB, Perguruan tinggi/akademi, Pondok pesantren, perpustakaan umum.
f. Seluruh kegiatan transportasi
g. Rumah sakit tipe A, B, C dan D, Rumah sakit bersalin, Rumah sakit gawat darurat, Laboratorium kesehatan, klinik hewan, Panti rehabilitasi narkoba
h. Gedung kesenian, Gedung pertemuan, Gedung serbaguna
i. Islamic center, Pura, Vihara, Klenteng.
j. Smua kegiatan peruntukan khusus tidak diijinkan
k. Hutan kota, Taman kota, TMU, TMP Tempat parkir.
l. Semua kegiatan peruntukan lainnya baik pertanian, pertambangan maupun pariwisata.
F.
Sub Zona Perdagangan dan JasaDeret (K-3) I.
Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
a. Ruko dan Pertokoan diijinkan:
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Ruko, Pertokoan 2) Ketentuan intensitas pemanfatan ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal10 % dari luas persil d) Untuk bangunan yang sudah ada dapat menggunakan sesuai dengan kondisi masing- masing, KDB maks 100% dan KLB maks 3, dan KDH 0%.
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Arteri Primer adalah 10 m - Arteri Sekunder adalah 10 m - Kolektor primer adalah 10 m - Kolektor Sekunder adalah 10 m - Untuk bangunan yang sudah ada dapat menggunakan sesuai dengan kondisi masing- masing dengan GSB 0.
b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada dan bagian dari halaman - Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan lampu jalan.
- Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan jalur hijau kecuali di Jalan kolektor sekunder.
b) Ruang Terbuka Hijau - RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman.
c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupatrotoar dan halaman bangunan yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
- Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota - Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Hidran umum harus disediakan secara mandiri dan di depan bangunan serta mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik) - Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
II.
Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) :
a. Cafe, dan Karoke diijinkan secara terbatas dengan batasan :
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Café dan karaoke 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil d) jumlah maksimal kegiatan tersebut dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Arteri Primer adalah 10 m - Arteri Sekunder adalah 10 m - Kolektor primer adalah 10 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
17
- Kolektor Sekunder adalah 10 m - Untuk bangunan yang sudah ada dapat menggunakan sesuai dengan kondisi masing- masing dengan GSB 0.
b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada dan bagian dari halaman - Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan lampu jalan - Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan jalur hijau kecuali di Jalan kolektor sekunder b) Ruang Terbuka Hijau - RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa badan jalan, trotoar dan halaman yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana - Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4meter untuk mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
- Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota - Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Hidran umum wajib mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik) - Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
b. Pusat Oleh-oleh dan butik diijinkan bersyarat terbatas dengan batasan :
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Pusat oleh-oleh dan butik 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Arteri Primer adalah 10 m - Arteri Sekunder adalah 10 m - Kolektor primer adalah 10 m - Kolektor Sekunder adalah 10 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada dan bagian dari halaman - Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan lampu jalan.
- Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan jalur hijau kecuali di Jalan kolektor sekunder.
b) Ruang Terbuka Hijau - RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa trotoar dan halaman bangunan yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana - Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter untuk mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
- Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota - Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Hidran umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik) - Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
III.
Pemanfaatan yang Bersyarat Tertentu (B):
a. Minimarket diijinkan dengan syarat:
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Minimarket 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil d) Untuk bangunan yang sudah ada dapat menggunakan sesuai dengan kondisi masing- masing, KDB maks 100% dan KLB maks 2, dan KDH 0% e) Melaksanakan ijin lingkungan 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Arteri Primer adalah 8 m - Arteri Sekunder adalah 8 m - Kolektor primer adalah 8 m - Kolektor Sekunder adalah 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada dan bagian dari halaman - Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan lampu jalan.
- Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan jalur hijau kecuali di Jalan kolektor sekunder.
b) Ruang Terbuka Hijau - RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa trotoar dan halaman bangunan yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota - Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota - Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
18
- Hidran umum wajib mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
- wajib menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat
b. Gudang Toko bersyarat tertentu dengan syarat :
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Gudang Toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil d) Untuk bangunan yang sudah ada dapat menggunakan sesuai dengan kondisi masing- masing, KDB maks 100% dan KLB maks 2, dan KDH 0% e) melaksanakanijin lingkungan 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Arteri Primer adalah 10 m - Arteri Sekunder adalah 10 m - Kolektor primer adalah 10 m - Kolektor Sekunder adalah 10 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3-6 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada dan bagian dari halaman - Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan lampu jalan.
- Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan jalur hijau kecuali di Jalan kolektor sekunder b) Ruang Terbuka Hijau - RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa trotoar dan halaman bangunan yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota - Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota - Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Hidran umum wajib mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
- wajib menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat
c. Pusat Perbelanjaan bersyarat tertentu dengan syarat :
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Mall, Plaza, Plaza Elektronik 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil d) melaksanakan UKL dan UPL 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Arteri Primer adalah 10 m - Arteri Sekunder adalah 10 m - Kolektor primer adalah 10 m b) Tinggi bangunan adalah 12 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada dan bagian dari halaman - Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan lampu jalandan jalur hijau.
b) Ruang Terbuka Hijau - RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa trotoar dan halaman bangunan yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota - Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota - Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Hidran umum harus disediakan mandiri dan didepan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
- wajib menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat
d. Bank, Jasa lembaga keuangan diijinkan bersyarat tertentu dengan syarat:
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Bank, jasa lembaga keuangan 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Arteri Primer adalah 10 m - Arteri Sekunder adalah 10 m - Kolektor primer adalah 8 m b) Tinggi bangunan adalah 12 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada dan bagian dari halaman - Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan lampu jalan dan jalur hijau.
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
19
b) Ruang Terbuka Hijau - RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa trotoar dan halaman bangunan yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana - badan jalan minimal memiliki perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota, - Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota - Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Hidran umum terdapat mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik) - Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat
e. Hotel Melati, Hotel Bintang, diijnkan secara bersyarat tertentu dengan batasan :
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Hotel melati, hotel bintang 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang a) KDB maksimum sebesar 50 % b) KLB maksimum sebesar 2.5 c) KDH minimal 10 % dari luas persil d) Jumlah maksimal kegiatan tersebut dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok dan melaksanakan Ijin Lingkungan 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Arteri Primer adalah 10 m - Arteri Sekunder adalah 10 m - Kolektor primer adalah 10 m - Kolektor Sekunder adalah 10 m b) Tinggi bangunan adalah 22 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada dan bagian dari halaman - Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan lampu jalan.
- Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan jalur hijau kecuali di Jalan kolektor sekunder b) Ruang Terbuka Hijau - RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa trotoar yang ada, badan jalan dan halaman yang diperkeras.
d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase dilengkapi dengan sumur resapan dan menyatu dengan sistem drainase kota, - Jaringan air bersih mandiri dan menggunakan sistem jaringan air bersih kota - Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Hidran umum wajib mandiri dan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik) - Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
IV.
Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh zona perumahan.
b. Seluruh zona perkantoran.
c. Seluruh zona industri.
d. Seluruh zona sarana pelayanan umum
e. Semua zona peruntukan khusus
f. Semua kegiatan peruntukan lainnya.
G.
Sub Zona Perkantoran Pemerintah (KT-1) I.
Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
a. Kantor Pemerintahan Kabupaten diijinkan :
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Kantor keuangan 2) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor Sekunder adalah 10 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3-6 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar bagian dari pelataran - Dilengkapi dengan lampu jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil dan ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH trotoar dan pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota - Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Hidran mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
20
- Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik) - Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
b. Kantor Kelurahan diijinkan :
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Kantor kelurahan 2) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 0,7 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 5 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada - Dilengkapi dengan lampu jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil dan ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH dapat memanfaatkan badan jalan dan pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota - Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Hidran mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran - Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik) - Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
II. Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) : - III. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : - IV. Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh zona perumahan.
b. Seluruh zona perdagangan - jasa.
c. Seluruh zona industri.
d. Seluruh zona perkantoran kecuali sub zona perkantoran pemerintah berupa Kantor keuangan, dan Kantor kelurahan.
e. Seluruh zona sarana pelayanan umum
f. Semua zona peruntukan khusus
g. Semua kegiatan peruntukan lainnya.
H.
Sub Zona Aneka Industri (I-4) I.
Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Gudang industri 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil d) Jumlah maksimal kegiatan tersebut dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Arteri primer adalah 10 m - Kolektor Primer adalah 8 m - Lokal Sekunder adalah 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunantunggal 3-6 m - Bangunanderet 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Menyediakan Jalur pejalan kaki untuk fungsi jalan Arteri primer dan kolektor primer dan halaman yang diperkeras atau pelataran parkir.
- Jalur pejalan kaki untuk fungsi jalan lokal sekunder dan lingkungan menggunakan badan jalan dan bagian dari halaman - Dilengkapi dengan lampu jalan.
b) Ruang Terbuka Hijau - RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot- pot tanaman c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Menyediakan jaringan drainase secara mandiri dan Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Menyediakan jaringan air bersih secara mandiri serta Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota - Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Hidran umum serta harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran - Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik) - Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
II. Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) : - III. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : - IV. Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
21
a) Seluruh zona perumahan.
b) Seluruh zona perdagangan - jasa.
c) Seluruh zona industri.
d) Seluruh zona perkantoran e) Seluruh zona sarana pelayanan umum f) Semua zona peruntukan khusus g) Semua kegiatan peruntukan lainnya.
I.
Sub Zona Pendidikan (SPU-1) I.
Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
a. Pendidikan dengan penggunaan pendidikan pra sekolah, diijinkan :
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Playgroup dan TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 0,7 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Arteri Sekunder adalah 10 m - Kolektor primer adalah 10 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 5 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m - Bangunan deret 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada - dilengkapi dengan lampu jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH memanfaatkan trotoar dan taman bermain yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota - Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran - Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik) - Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat
b. Pendidikan dengan penggunaan pendidikan dasar, diijinkan:
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor Primer adalah 10 m - Kolektor Sekunder adalah 10 m - Lingkungan 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3-6 m - Bangunan deret 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada - dilengkapi dengan lampu jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH dapat memanfaatkan badan jalan, trotoar, dan pelataran parkir.
d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota - Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran - Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik) - Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
c. Pendidikan dengan penggunaan pendidikan menengah diijinkan:
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan SMP 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil d) Untuk bangunan yang sudah ada dapat menggunakan sesuai dengan kondisi masing- masing, KDB maks 100% dan KLB maks 3, dan KDH 0%.
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor Sekunder adalah 10 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
22
- Bangunan tunggal 3-6 m - Bangunan deret 0 m - 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada - Dilengkapi dengan lampu jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH dapat memanfaatkan badan jalan, trotoar dan pelataran parkir.
d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota - Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran - Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik) - Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
II.
Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) : - III.
Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : - IV.
Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh zona perumahan.
b. Seluruh zona perdagangan - jasa.
c. Seluruh zona perkantoran
d. Seluruh zona industri.
e. Seluruh zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan kecuali play group, TK, SD dan SMP.
f. Semua zona peruntukan khusus
g. Semua kegiatan peruntukan lainnya.
J.
Sub Zona Kesehatan (SPU-3) I.
Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
a. Pusat pelayanan kesehatan, diijinkan:
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
Rumah sakit tipe A dan Rumah sakit bersalin 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang a) KDB maksimum sebesar 50 % b) KLB maksimum sebesar 1.5 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Arteri primer adalah 15 m - Kolektor Primer adalah 10 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3-6 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada dan lorong serta perkerasan dalam rumah sakit.
- Dilengkapi dengan lampu jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH dapat memanfaatkan badan jalan, trotoar dan pelataran parkir.
d) Utilitas & Prasarana - Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan air bersih mandiri dan menggunakan sistem jaringan air bersih kota - Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Memiliki pengolahan limbah - Hidran umum wajib mandiri dan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik) - Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
II.
Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) : - III.
Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : - IV.
Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh zona perumahan.
b. Seluruh zona perdagangan - jasa.
c. Seluruh zona perkantoran
d. Seluruh zona industri.
e. Seluruh zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali Rumah sakit tipe A, dan rumah sakit bersalin
f. Semua zona peruntukan khusus
g. Semua kegiatan peruntukan lainnya.
K.
Sub Zona Peribadatan (SPU-6) I.
Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
a. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama islam dan katholik/protestan, diijinkan:
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Masjid, langgar/musholla, gereja 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor Primer adalah 10 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
23
- Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 12 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3-6 m - Bangunan deret 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada - dilengkapi dengan lampu jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa trotoar, badan jalan dan pelataran parker d) Utilitas & Prasarana - badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota - Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran - Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik) - Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
II.
Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) : - III.
Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :- IV.
Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh zona perumahan.
b. Seluruh zona perdagangan - jasa.
c. Seluruh zona perkantoran
d. Seluruh zona industri.
e. Seluruh zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan kecuali masjid, langgar/musholla, gereja
f. Semua zona peruntukan khusus
g. Semua kegiatan peruntukan lainnya.
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
1
Tabel Matriks Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang Zonasi Blok B.5
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Industri (I) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) PS-5 (Sempadan Rel Kereta Api) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) I-4 (Aneka Industri) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-5 (Sosial Budaya) SPU-6 (Peribadatan) Perumahan
Rumah Tunggal X X X X X X I I X X X X X Rumah Kopel X X X X X X I I X X X X X Rumah Deret X X X X X X I I X X X X X Rumah Sederhana X X X X X X I I X X X X X Rumah Menengah X X X X X X I I X X X X X Rumah Mewah X X X X X X I I X X X X X Rumah Susun Rendah X X X X X X B B X X X X X Rumah Susun Sedang X X X X X X B B X X X X X Rumah Susun Tinggi X X X X X X B B X X X X X Rumah Dinas X X X X X X B B X X X X X Townhouse X X X X X X B B X X X X X Rumah Tinggal X X X X X X I I X X X X X Rumah Adat X X X X X X I I X X X X X Asrama X X X X X X B B X X X X X Rumah Kost X X X X X X I I X X X X X Vila X X X X X X B B X X X X X Home Stay X X X X X X B B X X X X X Guest House X X X X X X B B X X X X X Panti Asuhan X X X X X X B B X X X X X Panti Jompo X X X X X X B B X X X X X Kondominimum X X X X X X B B X X X X X Apartemen X X X X X X B B X X X X X Flat X X X X X X B B X X X X X Perdagangan dan Jasa
Kios X X X X X X T T X I X X X Warung X X X X X X T T X I X X X Toko X X X X X X T T X I X X X Counter HP X X X X X X T T X I X X X Toko Bangunan X X X X X X T T X I X X X Toko Kue dan Roti X X X X X X T T X I X X X Toko Elektronik X X X X X X T T X I X X X Toko Kertas X X X X X X T T X I X X X Toko Plastik X X X X X X T T X I X X X Toko Kelontong X X X X X X T T X I X X X Toko Mainan X X X X X X T T X I X X X Toko Kaset/VCD X X X X X X T T X I X X X Salon X X X X X X T T X I X X X Laundry X X X X X X T T X I X X X Persewaan Buku X X X X X X T T X I X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
2
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Industri (I) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) PS-5 (Sempadan Rel Kereta Api) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) I-4 (Aneka Industri) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-5 (Sosial Budaya) SPU-6 (Peribadatan) Persewaan Playstation X X X X X X T T X I X X X Persewaan VCD X X X X X X T T X I X X X Jasa Fotocopy X X X X X X T T X I X X X Warnet X X X X X X T T X I X X X Wartel X X X X X X T T X I X X X Jasa Komunikasi X X X X X X T T X I X X X Rumah Zakat X X X X X X T T X I X X X Minimarket X X X X X X T T X I X X X Ruko X X X X X X B B X I X X X Pertokoan X X X X X X B B X I X X X Toko Buku X X X X X X T T X I X X X Supermarket X X X X X X B B X T X X X Gudang Toko X X X X X X B B X T X X X Mall X X X X X X B B X B X X X Plaza X X X X X X B B X T X X X Plaza Elektronik X X X X X X B B X T X X X Bioskop X X X X X X B B X T X X X Sentra PKL X X X X X X B B X X X X X Pujasera X X X X X X B B X X X X X Pusat Oleh Oleh X X X X X X B B X I X X X Souvenir Makanan/ Minuman X X X X X X B B X I X X X Souvenir Handycraft X X X X X X B B X I X X X Souvenir Pakaian X X X X X X B B X I X X X SPBU X X X X X X B B X I X X X Bank X X X X X X B B X I X X X Jasa Lembaga Keuangan X X X X X X B B X I X X X Showroom Mobil X X X X X X B B X I X X X Dealer Motor X X X X X X B B X I X X X Jasa Bengkel X X X X X X B B X I X X X Tempat Cuci Mobil X X X X X X B B X I X X X Salon Mobil X X X X X X B B X I X X X Jasa Penukaran Uang Asing (Money Changer) X X X X X X B B X I X X X Jasa Travel dan Pengiriman Barang X X X X X X B B X I X X X Jasa Biro Perjalanan dan Guide Wisata X X X X X X B B X I X X X Pusat Informasi Wisata X X X X X X B B X I X X X Kantor Pos X X X X X X B B X I X X X Jasa Riset dan X X X X X X B B X I X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
3
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Industri (I) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) PS-5 (Sempadan Rel Kereta Api) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) I-4 (Aneka Industri) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-5 (Sosial Budaya) SPU-6 (Peribadatan) Pengembangan IPTEK Jasa Perawatan/ Perbaikan/Renovasi Barang X X X X X X B B X I X X X Jasa Penyediaan Ruang Pertemuan X X X X X X B B X I X X X Klub Malam dan Bar X X X X X X B B X B X X X Karaoke X X X X X X B B X B X X X Cafe X X X X X X B B X I X X X Restoran/Rumah Makan X X X X X X B B X I X X X Studio Musik X X X X X X B B X I X X X Studio Foto X X X X X X B B X I X X X Toko Hewan Peliharaan (Pet Shop) X X X X X X B B X I X X X Penitipan Hewan X X X X X X B B X I X X X Penitipan Anak X X X X X X B B X I X X X Gym/Tempat Fitnes X X X X X X B B X I X X X Kolam Renang X X X X X X B B X I X X X Griya Pijat X X X X X X B B X I X X X Pijat Refleksi X X X X X X B B X I X X X Pengobatan Alternatif X X X X X X B B X I X X X Hotel Melati X X X X X X B B X I X X X Hotel Bintang X X X X X X B B X I X X X Kolam Pemancingan X X X X X X B B X I X X X Rumah Potong Hewan X X X X X X B B X B X X X Pasar Hewan X X X X X X B B X B X X X Pasar Tradisional X X X X X X B B X I X X X Pasar Burung X X X X X X B B X B X X X Pasar Bunga X X X X X X B B X I X X X Pembibitan Tanaman X X X X X X B B X I X X X Jasa Kursus/Bimbingan Belajar X X X X X X B B X I X X X Jasa Kursus Mobil X X X X X X B B X I X X X Jasa Kursus Memasak X X X X X X B B X I X X X Jasa Kursus Menari/ Sanggar Tari X X X X X X B B X I X X X Sanggar Senam X X X X X X B B X I X X X Rental Pengetikan X X X X X X T T X I X X X Jasa Analisis Program Komputer X X X X X X B B X I X X X Jasa Printer X X X X X X T T X I X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
4
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Industri (I) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) PS-5 (Sempadan Rel Kereta Api) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) I-4 (Aneka Industri) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-5 (Sosial Budaya) SPU-6 (Peribadatan) Jasa Translate Bahasa X X X X X X T T X I X X X Catering X X X X X X T T X I X X X Persewaan Kebaya/ Gaun Pengantin X X X X X X T T X I X X X Jasa Tata Rias Pengantin X X X X X X T T X I X X X Butik X X X X X X T T X I X X X Jasa Vermak Jeans dan Sepatu X X X X X X T T X I X X X Jasa Penjahitan X X X X X X T T X I X X X Koperasi X X X X X X B B X I X X X Perdagangan Multi Level Marketing (MLM) X X X X X X B B X I X X X Galeri Seni X X X X X X B B X I X X X Perkantoran
Kantor Pemerintah Propinsi X X X X X X B B X X I X X Kantor Pemerintahan Kota/Kabupaten X X X X X X B B X X I X X Kantor Kecamatan X X X X X X B B X X I X X Kantor Desa X X X X X X B B X X I X X Kantor Pendidikan X X X X X X B B X X I X X KUA X X X X X X B B X X I X X Polsek X X X X X X B B X X I X X Polres X X X X X X B B X X I X X Koramil X X X X X X B B X X I X X Lembaga Pemasyarakatan X X X X X X B B X X X X X Block Office X X X X X X B B X X X X X Balai Diklat X X X X X X B B X X T X X Kantor Partai X X X X X X B B X T X X X Kantor Konsultan X X X X X X B B X T X X X Kantor Notaris X X X X X X B B X T X X X Kantor Yayasan X X X X X X B B X T X X X Stasiun Radio X X X X X X B B X B X X X Kantor BUMN X X X X X X B B X X T X X Industri
Industri Makanan dan Minuman X X X X X X B B T X X X X Industri Non Polutan X X X X X X B B T X X X X Home Industry X X X X X X T T I X X X X Gudang Industri X X X X X X B B T X X X X Sarana Pelayanan Umum
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
5
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Industri (I) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) PS-5 (Sempadan Rel Kereta Api) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) I-4 (Aneka Industri) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-5 (Sosial Budaya) SPU-6 (Peribadatan) Pendidikan
Play Group/PAUD X X X X X X T T X X X X X TK X X X X X X T T X X X X X SD X X X X X X T T X X X X X SMP X X X X X X T T X X X X X SMA/SMK X X X X X X B B X X X X X SLB/YPAC X X X X X X B B X X X X X Perguruan Tinggi/ Akademi X X X X X X B B X X X X X Pondok Pesantren X X X X X X B B X X X X B Perpustakaan Umum X X X X X X B B X X X X B Transportasi
Stasiun Kereta Api Untuk Barang X X X X X X B B X X X X X Stasiun Kereta Api Untuk Penumpang X X X X X X B B X X X X X Stasiun Kelas Kecil X X X X X X B B X X X X X Terminal Tipe B X X X X X X B B X X X X X APK X X X X X X B B X X X X X Kesehatan
Rumah Sakit Tipe A X X X X X X B B X X X X X Rumah Sakit Tipe B X X X X X X B B X X X X X Rumah Sakit Tipe C X X X X X X B B X X X X X Rumah Sakit Tipe D X X X X X X B B X X X X X Rumah Sakit Bersalin X X X X X X B B X X X X X Rumah Sakit Gawat Darurat X X X X X X B B X X X X X Laboratorium Kesehatan X X X X X X B B X X X X X Puskesmas X X X X X X T T X X X X X Puskesmas Pembantu X X X X X X T T X X X X X Posyandu X X X X X X T T X X X X X Balai Pengobatan X X X X X X T T X X X X X Pos Kesehatan X X X X X X T T X X X X X Dokter Umum X X X X X X T T X X X X X Dokter Spesialis X X X X X X T T X X X X X Praktek Bidan X X X X X X T T X X X X X Poliklinik X X X X X X T T X X X X X Klinik dan/atau Rumah Sakit Hewan X X X X X X B B X X X X X Panti Rehabilitasi Narkoba X X X X X X B B X X X X X PMI X X X X X X B B X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
6
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Industri (I) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) PS-5 (Sempadan Rel Kereta Api) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) I-4 (Aneka Industri) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-5 (Sosial Budaya) SPU-6 (Peribadatan) Apotik X X X X X X T T X X X X X Olahraga
Lapangan Olahraga X X X X X X T T X X X I X Gedung Olahraga (Indoor Sport) X X X X X X B B X X X X X Stadion X X X X X X B B X X X X X Gelanggang Olahraga X X X X X X B B X X X X X Lapangan Futsal X X X X X X T T X X X X X Sosial Budaya
Sanggar Kesenian X X X X X X B B X X X I X Gedung Kesenian X X X X X X B B X X X I X Balai Pertemuan X X X X X X B B X X X I X Gedung Serba Guna X X X X X X B B X X X I X Pusat Informasi Lingkungan X X X X X X B B X X X I X Lembaga Sosial/ Organisasi Kemasyarakatan X X X X X X B B X X X I X Peribadatan
Islamic Center X X X X X X B B X X X X T Masjid X X X X X X T T X X X X I Gereja X X X X X X B B X X X X T Pura X X X X X X B B X X X X T Vihara X X X X X X B B X X X X T Klenteng X X X X X X B B X X X X T Langgar/Mushola X X X X X X T T X X X B I Peruntukan Khusus
Lapangan Militer X X X X X X B B X X X X X Daur Ulang Sampah X X X X X X B B X X X X X Pengolahan Sampah/ Limbah X X X X X X B B X X X X X Penimbunan Barang Bekas X X X X X X B B X X X X X Rumah Pompa/ Reservoir X X X X X X B B X X X X X Pembangkit Listrik X X X X X X B B X X X X X Depo Penimbunan Minyak X X X X X X B B X X X X X Ruang Terbuka Hijau
Hutan Kota I I I X X X I I X X X X X Taman RT T T X X X T I I X X X X X Taman RW T T X X X T I I X X X X X Taman Lingkungan I I T T X T I I I I I X X Taman Kota T T T T X T I I X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
7
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Industri (I) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) PS-5 (Sempadan Rel Kereta Api) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) I-4 (Aneka Industri) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-5 (Sosial Budaya) SPU-6 (Peribadatan) Taman Tematik T T X X X T I I X X X X X TMU T T X X I I T T X X X X X TMP T T X X I I T T X X X X X Jalur Hijau dan Median T T T I X I I I T T T T T Sempadan/Penyangga I I I I I I I I I I I I I Ruang Terbuka Non Hijau
Tempat Parkir X X X X X X T T T I X T T Taman Bermain dan Rekreasi X X X X X X T T T I X T X Peruntukan Lainnya
Pertanian Lahan Basah T T X X X X T T X X X X X Pertanian Lahan Kering X X X X X X T T X X X X X Hortikultura X X X X X X T T X X X X X Perkebunan Tanaman Keras X X X X X X T T X X X X X Perkebunan Agrobisnis X X X X X X T T X X X X X Pengambilan Air Tanah X X X X X X T T X X X X X Gudang Pertanian X X X X X X T T X X X X X Wisata Alam X X X X X X T T X X X X X Wisata Buatan X X X X X X T T X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
8
Text Zonasi Blok B.5 A.
Sub Zona Sempadan Sungai (PS-2)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perlindungan setempat dengan penggunaan sempadan sungai 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sempadan sungai 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 0 % b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 100% dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana Dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki:
- Tersedia jalur inspeksi untuk pejalan kaki di sepanjang pinggir sungai b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) : - c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) : - d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Jalur inspeksi minimal 3 m - Terdapat bangunan untuk kepentingan kegiatan di sempadan sungai - Tersedia jembatan penghubung antar wilayah
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali sempadan/penyangga
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
B.
Sub Zona Fungsi Tertentu (RTH-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan makam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : Taman Makam Umum (TMU) 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum 10 % b) KLB maksimum 0,1 c) KDH minimal 70 % 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki : - b) Ruang Terbuka Hijau - Untuk jalur hijau jalan, RTH dapat disediakan dengan penempatan tanaman antara 20– 30% dari ruang milik jalan (rumija) sesuai dengan klas jalan.
c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pedestrian di dalam makam d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Penerangan Jalan Umum (PJU) 5) Persyaratan Khusus : -
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali Taman Makam Umum (TMU)
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
C.
Sub Zona Rumah Kepadatan Sedang (R-3) dan Sub Zona Rumah Kepadatan Rendah (R-4)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
9
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder adalah 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
c. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
10
b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
c) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah mewah untuk rumah tinggal 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori.
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan fasilitas pendukung yaitu pos keamanan
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah dinas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
11
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
12
c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan
e. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan yang berada di jalan kolektor sekunder
f. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
g. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : playgroup/PAUD dan TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
13
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
h. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
i. Pendidikan dengan penggunaan sekolah agama 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan pos keamanan.
j. Kesehatan dengan penggunaan pos kesehatan 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : posyandu, balai pengobatan dan pos kesehatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
14
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
k. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik yang berada di jalan kolektor sekunder
l. Sosial budaya dengan penggunaan pusat kegiatan masyarakat 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
15
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
m. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan langgar/musholla 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
n. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Kristen 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gereja 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
o. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan taman 1) Ketentuan kegiatan dan Penggunaan Lahan : taman RT, taman RW dan taman lingkungan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang :
a) KDB maksimum sebesar 5% b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 80 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB(diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 0 b) Tinggi bangunan maksimal adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan : adalah 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum :
a) Jalur Pejalan Kaki :
- Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
16
c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
- RTNH perkerasan di dalam taman d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko bangunan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai ijin lingkungan
c. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
17
4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan
d. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 50% b) KLB maksimum sebesar 1 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 9 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan
e. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
f. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
18
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 7 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah mewah, rumah dinas, rumah tinggal, asrama, rumah kost, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan kecuali playgroup/PAUD, TK, SD dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali posyandu, balai pengobatan, pos kesehatan, dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik, apotik dan puskesmas pembantu
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya kecuali sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi lingkungan dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan kecuali masjid, gereja dan langgar/musholla
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) kecuali taman RT, taman RW dan taman lingkungan
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
D.
Sub Zona Perdagangan dan Jasa Tunggal (K-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
19
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/ sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder dan disertai dengan pos keamanan c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan d) Disertai dengan pos keamanan
c. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
20
Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel, deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok.
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah dinas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
21
- Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel, deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
e. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
22
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
f. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
g. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
23
c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan a) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
c. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : laboratorium kesehatan dan puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah tinggal, rumah dinas, rumah kost, asrama, panti asuhan dan panti jompo
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
24
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, ruko, pertokoan, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH)
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
E.
Sub Zona Perdagangan dan Jasa Deret (K-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Disertai pos keamanan c) Disertai ijin lingkungan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
25
- Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok.
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder dan disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan e) Disertai dengan pos keamanan
c. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
d. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
26
a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
e. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
f. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
27
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan b) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
c. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : laboratorium kesehatan dan puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
28
b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah tinggal, rumah dinas, rumah kost, asrama, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, ruko, pertokoan, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH)
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
F.
Sub Zona Pendidikan (SPU-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 0,7 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 6 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras dan tempat bermain d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan tempat bermain c) Dilengkapi dengan pos keamanan
b. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder adalah 6 m - Jalan lingkungan adalah 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
29
c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras, taman, lapangan olahraga dan lapangan upacara d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Menyediakan fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, pos keamanan untuk SD yang berada di jalan kolektor sekunder, kantin dan disesuaikan dengan masing – masing kebutuhan c) Dilengkapi dengan pos keamanan
c. Pendidikan dengan penggunaan sekolah menengah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SMP dan pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 6 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras, taman, lapangan olahraga dan lapangan upacara d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Menyediakan fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, pos keamanan, kantin dan disesuaikan dengan masing – masing kebutuhan c) Dilengkapi dengan pos keamanan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona pendidikan untuk kegiatan TK, SD, SMP dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
1
Tabel Matriks Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang Zonasi Blok B.6
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Khusus (KH) PS-2 (Sempadan Sungai) PS-5 (Sempadan Rel Kereta Api) PS-6 (Sempadan SUTT /SUTET) RTH-1 (Taman Kota/ Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/ Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-1 (Perdagangan Tunggal) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-3 (Kesehatan) SPU-4 (Olahraga) SPU-6 (Peribadatan) KH-1 (Pertahanan dan Keamanan) Perumahan
Rumah Tunggal X X X X X X X I X X X X X X X X Rumah Kopel X X X X X X X I X X X X X X X X Rumah Deret X X X X X X X I X X X X X X X X Rumah Sederhana X X X X X X X I X X X X X X X X Rumah Menengah X X X X X X X I X X X X X X X X Rumah Mewah X X X X X X X I X X X X X X X X Rumah Susun Rendah X X X X X X X B X X X X X X X X Rumah Susun Sedang X X X X X X X B X X X X X X X X Rumah Susun Tinggi X X X X X X X B X X X X X X X X Rumah Dinas X X X X X X X B X X X X X X X B Townhouse X X X X X X X B X X X X X X X X Rumah Tinggal X X X X X X X I X X X X X X X X Rumah Adat X X X X X X X I X X X X X X X X Asrama X X X X X X X B X X X X X X X B Rumah Kost X X X X X X X I X X X X X X X X Vila X X X X X X X B X X X X X X X X Home Stay X X X X X X X B X X X X X X X X Guest House X X X X X X X B X X X X X X X X Panti Asuhan X X X X X X X B X X X X X X X X Panti Jompo X X X X X X X B X X X X X X X X Kondominimum X X X X X X X B X X X X X X X X Apartemen X X X X X X X B X X X X X X X X Flat X X X X X X X B X X X X X X X X Perdagangan dan Jasa
Kios X X X X X X X T I I X X B X X X Warung X X X X X X X T I I X X B X X X Toko X X X X X X X T I I X X B X X X Counter HP X X X X X X X T I I X X X X X X Toko Bangunan X X X X X X X T I I X X X X X X Toko Kue dan Roti X X X X X X X T I I X X B X X X Toko Elektronik X X X X X X X T I I X X X X X X Toko Kertas X X X X X X X T I I X X X X X X Toko Plastik X X X X X X X T I I X X X X X X Toko Kelontong X X X X X X X T I I X X B X X X Toko Mainan X X X X X X X T I I X X X X X X Toko Kaset/VCD X X X X X X X T I I X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
2
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Khusus (KH) PS-2 (Sempadan Sungai) PS-5 (Sempadan Rel Kereta Api) PS-6 (Sempadan SUTT /SUTET) RTH-1 (Taman Kota/ Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/ Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-1 (Perdagangan Tunggal) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-3 (Kesehatan) SPU-4 (Olahraga) SPU-6 (Peribadatan) KH-1 (Pertahanan dan Keamanan) Salon X X X X X X X T I I X X X X X X Laundry X X X X X X X T I I X X X X X X Persewaan Buku X X X X X X X T I I X X X X X X Persewaan Playstation X X X X X X X T I I X X X X X X Persewaan VCD X X X X X X X T I I X X X X X X Jasa Fotocopy X X X X X X X T I I X X B X X X Warnet X X X X X X X T I I X X X X X X Wartel X X X X X X X T I I X X X X X X Jasa Komunikasi X X X X X X X T I I X X X X X X Rumah Zakat X X X X X X X T I I X X X X X X Minimarket X X X X X X X T I I X X X X X X Ruko X X X X X X X B I I X X X X X X Pertokoan X X X X X X X B I I X X X X X X Toko Buku X X X X X X X T I I X X X X X X Supermarket X X X X X X X B T T X X X X X X Gudang Toko X X X X X X X B T T X X X X X X Mall X X X X X X X B B B X X X X X X Plaza X X X X X X X B T T X X X X X X Plaza Elektronik X X X X X X X B T T X X X X X X Bioskop X X X X X X X B T T X X X X X X Sentra PKL X X X X X X X B X X X X X X X X Pujasera X X X X X X X B X X X X X X X X Pusat Oleh Oleh X X X X X X X B I I X X X X X X Souvenir Makanan/ Minuman X X X X X X X B I I X X X X X X Souvenir Handycraft X X X X X X X B I I X X X X X X Souvenir Pakaian X X X X X X X B I I X X X X X X SPBU X X X X X X X B I I X X X X X X Bank X X X X X X X B I I X X X X X X Jasa Lembaga Keuangan X X X X X X X B I I X X X X X X Showroom Mobil X X X X X X X B I I X X X X X X Dealer Motor X X X X X X X B I I X X X X X X Jasa Bengkel X X X X X X X B I I X X X X X X Tempat Cuci Mobil X X X X X X X B I I X X X X X X Salon Mobil X X X X X X X B I I X X X X X X Jasa Penukaran Uang Asing (Money Changer) X X X X X X X B I I X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
3
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Khusus (KH) PS-2 (Sempadan Sungai) PS-5 (Sempadan Rel Kereta Api) PS-6 (Sempadan SUTT /SUTET) RTH-1 (Taman Kota/ Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/ Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-1 (Perdagangan Tunggal) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-3 (Kesehatan) SPU-4 (Olahraga) SPU-6 (Peribadatan) KH-1 (Pertahanan dan Keamanan) Jasa Travel dan Pengiriman Barang X X X X X X X B I I X X X X X X Jasa Biro Perjalanan dan Guide Wisata X X X X X X X B I I X X X X X X Pusat Informasi Wisata X X X X X X X B I I X X X X X X Kantor Pos X X X X X X X B I I X X X X X X Jasa Riset dan Pengembangan IPTEK X X X X X X X B I I X X X X X X Jasa Perawatan/ Perbaikan/Renova si Barang X X X X X X X B I I X X X X X X Jasa Penyediaan Ruang Pertemuan X X X X X X X B I I X X X X X X Klub Malam dan Bar X X X X X X X B B B X X X X X X Karaoke X X X X X X X B B B X X X X X X Cafe X X X X X X X B I I X X X X X X Restoran/Rumah Makan X X X X X X X B I I X X X X X X Studio Musik X X X X X X X B I I X X X X X X Studio Foto X X X X X X X B I I X X X X X X Toko Hewan Peliharaan (Pet Shop) X X X X X X X B I I X X X X X X Penitipan Hewan X X X X X X X B I I X X X X X X Penitipan Anak X X X X X X X B I I X X X X X X Gym/Tempat Fitnes X X X X X X X B I I X X X X X X Kolam Renang X X X X X X X B I I X X X X X X Griya Pijat X X X X X X X B I I X X X X X X Pijat Refleksi X X X X X X X B I I X X X X X X Pengobatan Alternatif X X X X X X X B I I X X X X X X Hotel Melati X X X X X X X B I I X X X X X X Hotel Bintang X X X X X X X B I I X X X X X X Kolam Pemancingan X X X X X X X B I I X X X X X X Rumah Potong X X X X X X X B B B X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
4
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Khusus (KH) PS-2 (Sempadan Sungai) PS-5 (Sempadan Rel Kereta Api) PS-6 (Sempadan SUTT /SUTET) RTH-1 (Taman Kota/ Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/ Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-1 (Perdagangan Tunggal) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-3 (Kesehatan) SPU-4 (Olahraga) SPU-6 (Peribadatan) KH-1 (Pertahanan dan Keamanan) Hewan Pasar Hewan X X X X X X X B B B X X X X X X Pasar Tradisional X X X X X X X B I I X X X X X X Pasar Burung X X X X X X X B B B X X X X X X Pasar Bunga X X X X X X X B I I X X X X X X Pembibitan Tanaman X X X X X X X B I I X X X X X X Jasa Kursus/Bimbingan Belajar X X X X X X X B I I X X X X X X Jasa Kursus Mobil X X X X X X X B I I X X X X X X Jasa Kursus Memasak X X X X X X X B I I X X X X X X Jasa Kursus Menari/ Sanggar Tari X X X X X X X B I I X X X X X X Sanggar Senam X X X X X X X B I I X X X X X X Rental Pengetikan X X X X X X X T I I X X X X X X Jasa Analisis Program Komputer X X X X X X X B I I X X X X X X Jasa Printer X X X X X X X T I I X X X X X X Jasa Translate Bahasa X X X X X X X T I I X X X X X X Catering X X X X X X X T I I X X X X X X Persewaan Kebaya/ Gaun Pengantin X X X X X X X T I I X X X X X X Jasa Tata Rias Pengantin X X X X X X X T I I X X X X X X Butik X X X X X X X T I I X X X X X X Jasa Vermak Jeans dan Sepatu X X X X X X X T I I X X X X X X Jasa Penjahitan X X X X X X X T I I X X X X X X Koperasi X X X X X X X B I I X X X X X X Perdagangan Multi Level Marketing (MLM) X X X X X X X B I I X X X X X X Galeri Seni X X X X X X X B I I X X X X X X Perkantoran
Kantor Pemerintah X X X X X X X B X X I X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
5
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Khusus (KH) PS-2 (Sempadan Sungai) PS-5 (Sempadan Rel Kereta Api) PS-6 (Sempadan SUTT /SUTET) RTH-1 (Taman Kota/ Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/ Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-1 (Perdagangan Tunggal) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-3 (Kesehatan) SPU-4 (Olahraga) SPU-6 (Peribadatan) KH-1 (Pertahanan dan Keamanan) Propinsi Kantor Pemerintahan Kota/Kabupaten X X X X X X X B X X I X X X X X Kantor Kecamatan X X X X X X X B X X I X X X X X Kantor Desa X X X X X X X B X X I X X X X X Kantor Pendidikan X X X X X X X B X X I X X X X X KUA X X X X X X X B X X I X X X X X Polsek X X X X X X X B X X I X X X X X Polres X X X X X X X B X X I X X X X X Koramil X X X X X X X B X X I X X X X X Lembaga Pemasyarakatan X X X X X X X B X X X X X X X X Block Office X X X X X X X B X X X X X X X X Balai Diklat X X X X X X X B X X T X X X X X Kantor Partai X X X X X X X B T T X X X X X X Kantor Konsultan X X X X X X X B T T X X X X X X Kantor Notaris X X X X X X X B T T X X X X X X Kantor Yayasan X X X X X X X B T T X X X X X x Stasiun Radio X X X X X X X B B B X X X X X X Kantor BUMN X X X X X X X B X X T X X X X x Industri
Industri Makanan dan Minuman X X X X X X X B X X X X X X X X Industri Non Polutan X X X X X X X B X X X X X X X X Home Industry X X X X X X X T X X X X X X X X Gudang Industri X X X X X X X B X X X X X X X X Sarana Pelayanan Umum
Pendidikan
Play Group/PAUD X X X X X X X T X X X I X X X X TK X X X X X X X T X X X I X X X X SD X X X X X X X T X X X I X X X X SMP X X X X X X X T X X X I X X X X SMA/SMK X X X X X X X B X X X T X X X X SLB/YPAC X X X X X X X B X X X T X X X X Perguruan Tinggi/ Akademi X X X X X X X B X X X T X X X X Pondok Pesantren X X X X X X X B X X X T X X B X Perpustakaan Umum X X X X X X X B X X X T X X B X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
6
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Khusus (KH) PS-2 (Sempadan Sungai) PS-5 (Sempadan Rel Kereta Api) PS-6 (Sempadan SUTT /SUTET) RTH-1 (Taman Kota/ Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/ Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-1 (Perdagangan Tunggal) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-3 (Kesehatan) SPU-4 (Olahraga) SPU-6 (Peribadatan) KH-1 (Pertahanan dan Keamanan) Transportasi
Stasiun Kereta Api Untuk Barang X X X X X X X B X X X X X X X X Stasiun Kereta Api Untuk Penumpang X X X X X X X B X X X X X X X X Stasiun Kelas Kecil X X X X X X X B X X X X X X X X Terminal Tipe B X X X X X X X B X X X X X X X X APK X X X X X X X B X X X X X X X X Kesehatan
Rumah Sakit Tipe A X X X X X X X B X X X X T X X X Rumah Sakit Tipe B X X X X X X X B X X X X T X X X Rumah Sakit Tipe C X X X X X X X B X X X X T X X X Rumah Sakit Tipe D X X X X X X X B X X X X T X X X Rumah Sakit Bersalin X X X X X X X B X X X X T X X X Rumah Sakit Gawat Darurat X X X X X X X B X X X X T X X X Laboratorium Kesehatan X X X X X X X B X X X X T X X X Puskesmas X X X X X X X T X X X X I X X X Puskesmas Pembantu X X X X X X X T X X X X I X X X Posyandu X X X X X X X T X X X X I X X X Balai Pengobatan X X X X X X X T X X X X I X X X Pos Kesehatan X X X X X X X T X X X X I X X X Dokter Umum X X X X X X X T X X X X I X X X Dokter Spesialis X X X X X X X T X X X X I X X X Praktek Bidan X X X X X X X T X X X X I X X X Poliklinik X X X X X X X T X X X X I X X X Klinik dan/atau Rumah Sakit Hewan X X X X X X X B X X X X T X X X Panti Rehabilitasi Narkoba X X X X X X X B X X X X T X X X PMI X X X X X X X B X X X X I X X X Apotik X X X X X X X T X X X X I X X X Olahraga
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
7
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Khusus (KH) PS-2 (Sempadan Sungai) PS-5 (Sempadan Rel Kereta Api) PS-6 (Sempadan SUTT /SUTET) RTH-1 (Taman Kota/ Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/ Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-1 (Perdagangan Tunggal) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-3 (Kesehatan) SPU-4 (Olahraga) SPU-6 (Peribadatan) KH-1 (Pertahanan dan Keamanan) Lapangan Olahraga X X X X X X X T X X X I X I X X Gedung Olahraga (Indoor Sport) X X X X X X X B X X X T X I X X Stadion X X X X X X X B X X X B X T X X Gelanggang Olahraga X X X X X X X B X X X B X T X X Lapangan Futsal X X X X X X X T X X X T X I X X Sosial Budaya
Sanggar Kesenian X X X X X X X B X X X B X X X X Gedung Kesenian X X X X X X X B X X X B X X X X Balai Pertemuan X X X X X X X B X X X B X X X X Gedung Serba Guna X X X X X X X B X X X B X X X X Pusat Informasi Lingkungan X X X X X X X B X X X B X X X X Lembaga Sosial/ Organisasi Kemasyarakatan X X X X X X X B X X X B X X X X Peribadatan
Islamic Center X X X X X X X B X X X B X X T X Masjid X X X X X X X T X X X B X X I X Gereja X X X X X X X B X X X X X X T X Pura X X X X X X X B X X X X X X T X Vihara X X X X X X X B X X X X X X T X Klenteng X X X X X X X B X X X X X X T X Langgar/Mushola X X X X X X X T X X X T X X I X Peruntukan Khusus
Lapangan Militer X X X X X X X B X X X X X X X I Daur Ulang Sampah X X X X X X X B X X X X X X X X Pengolahan Sampah/ Limbah X X X X X X X B X X X X X X X X Penimbunan Barang Bekas X X X X X X X B X X X X X X X X Rumah Pompa/ Reservoir X X X X X X X B X X X X X X X I Pembangkit Listrik X X X X X X X B X X X X X X X I Depo Penimbunan Minyak X X X X X X X B X X X X X X X X Ruang Terbuka
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
8
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Khusus (KH) PS-2 (Sempadan Sungai) PS-5 (Sempadan Rel Kereta Api) PS-6 (Sempadan SUTT /SUTET) RTH-1 (Taman Kota/ Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/ Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-1 (Perdagangan Tunggal) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-3 (Kesehatan) SPU-4 (Olahraga) SPU-6 (Peribadatan) KH-1 (Pertahanan dan Keamanan) Hijau Hutan Kota I I I I X X X I X X X X X X X I Taman RT T T T X X X T I X X X X X X X I Taman RW T T T X X X T I X X X X X X X I Taman Lingkungan I I I T T X T I I I I I I X X I Taman Kota T T T T T X T I X X X X X X X I Taman Tematik T T T X X X T I X X X X X X X I TMU T T T X X I I T X X X X X X X T TMP T T T X X I I T X X X X X X X T Jalur Hijau dan Median T T T T I X I I T T T T T T T I Sempadan/Penyan gga I I I I I I I I I I I I I I I I Ruang Terbuka Non Hijau
Tempat Parkir X X X X X X X T I I X T T X T X Taman Bermain dan Rekreasi X X X X X X X T I I X T T I X X Peruntukan Lainnya
Pertanian Lahan Basah T T T X X X X T X X X X X X X X Pertanian Lahan Kering X X X X X X X T X X X X X X X X Hortikultura X X X X X X X T X X X X X X X X Perkebunan Tanaman Keras X X X X X X X T X X X X X X X X Perkebunan Agrobisnis X X X X X X X T X X X X X X X X Pengambilan Air Tanah X X X X X X X T X X X X X X X X Gudang Pertanian X X X X X X X T X X X X X X X X Wisata Alam X X X X X X X T X X X X X X X X Wisata Buatan X X X X X X X T X X X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
9
Text Zonasi Blok B.6 A.
Sub Zona Sempadan Sungai (PS-2)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perlindungan setempat dengan penggunaan sempadan sungai 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sempadan sungai 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 0 % b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 100% dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana Dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki:
- Tersedia jalur inspeksi untuk pejalan kaki di sepanjang pinggir sungai b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) : - c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) : - d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Jalur inspeksi minimal 3 m - Terdapat bangunan untuk kepentingan kegiatan di sempadan sungai - Tersedia jembatan penghubung antar wilayah
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali sempadan/penyangga
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
B.
Sub Zona Fungsi Tertentu (RTH-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan makam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : Taman Makam Umum (TMU) 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum 10 % b) KLB maksimum 0,1 c) KDH minimal 70 % 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki : - b) Ruang Terbuka Hijau - Untuk jalur hijau jalan, RTH dapat disediakan dengan penempatan tanaman antara 20– 30% dari ruang milik jalan (rumija) sesuai dengan klas jalan.
c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pedestrian di dalam makam d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Penerangan Jalan Umum (PJU) 5) Persyaratan Khusus : -
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali Taman Makam Umum (TMU)
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
C.
Sub Zona Rumah Kepadatan Sedang (R-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
10
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder adalah 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
c. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
11
b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
c) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah mewah untuk rumah tinggal 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori.
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan fasilitas pendukung yaitu pos keamanan
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah dinas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
12
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
13
c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan
e. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan yang berada di jalan kolektor sekunder
f. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
g. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : playgroup/PAUD dan TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
14
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
h. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
i. Pendidikan dengan penggunaan sekolah agama 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan pos keamanan.
j. Kesehatan dengan penggunaan pos kesehatan 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : posyandu, balai pengobatan dan pos kesehatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
15
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
k. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik yang berada di jalan kolektor sekunder
l. Sosial budaya dengan penggunaan pusat kegiatan masyarakat 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
16
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
m. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan langgar/musholla 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
n. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Kristen 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gereja 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
o. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan taman 1) Ketentuan kegiatan dan Penggunaan Lahan : taman RT, taman RW dan taman lingkungan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang :
a) KDB maksimum sebesar 5% b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 80 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB(diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 0 b) Tinggi bangunan maksimal adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan : adalah 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum :
a) Jalur Pejalan Kaki :
- Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
17
c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
- RTNH perkerasan di dalam taman d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko bangunan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai ijin lingkungan
c. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
18
4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan
d. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 50% b) KLB maksimum sebesar 1 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 9 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan
e. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
f. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
19
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 7 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah mewah, rumah dinas, rumah tinggal, asrama, rumah kost, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan kecuali playgroup/PAUD, TK, SD dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali posyandu, balai pengobatan, pos kesehatan, dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik, apotik dan puskesmas pembantu
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya kecuali sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi lingkungan dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan kecuali masjid, gereja dan langgar/musholla
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) kecuali taman RT, taman RW dan taman lingkungan
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
D.
Sub Zona Perdagangan dan Jasa Tunggal (K-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
20
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/ sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder dan disertai dengan pos keamanan c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan d) Disertai dengan pos keamanan
c. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
21
Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel, deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok.
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah dinas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
22
- Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel, deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
e. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
23
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
f. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
g. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
24
c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan a) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
c. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : laboratorium kesehatan dan puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah tinggal, rumah dinas, rumah kost, asrama, panti asuhan dan panti jompo
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
25
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, ruko, pertokoan, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH)
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
E.
Sub Zona Perdagangan dan Jasa Deret (K-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Disertai pos keamanan c) Disertai ijin lingkungan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
26
- Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok.
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder dan disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan e) Disertai dengan pos keamanan
c. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
d. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
27
a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
e. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
f. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
28
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan b) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
c. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : laboratorium kesehatan dan puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
29
b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah tinggal, rumah dinas, rumah kost, asrama, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, ruko, pertokoan, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH)
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
F.
Sub Zona Perkantoran Pemerintah (KT-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perkantoran dengan penggunaan kantor desa 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor desa 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan pos keamanan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor desa
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
G.
Sub Zona Pendidikan (SPU-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 0,7 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 6 m c) Jarak bebas antar bangunan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
30
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras dan tempat bermain d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan tempat bermain c) Dilengkapi dengan pos keamanan
b. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder adalah 6 m - Jalan lingkungan adalah 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras, taman, lapangan olahraga dan lapangan upacara d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Menyediakan fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, pos keamanan untuk SD yang berada di jalan kolektor sekunder, kantin dan disesuaikan dengan masing – masing kebutuhan c) Dilengkapi dengan pos keamanan
c. Pendidikan dengan penggunaan sekolah menengah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SMP dan pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 6 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras, taman, lapangan olahraga dan lapangan upacara d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
31
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Menyediakan fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, pos keamanan, kantin dan disesuaikan dengan masing – masing kebutuhan c) Dilengkapi dengan pos keamanan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona pendidikan untuk kegiatan TK, SD, SMP dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
H.
Sub Zona Kesehatan (SPU-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Kesehatan dengan penggunaan pusat pelayanan kesehatan 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : puskesmas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan pos keamanan c) Disertai ijin lingkungan
b. Kesehatan dengan penggunaan pos kesehatan 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : posyandu 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder 6 m - Jalan lingkungan adalah 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
32
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Disertai pos keamanan untuk dokter umum yang berada di jalan kolektor sekunder
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona kesehatan untuk kegiatan puskesmas, posyandu, dokter umum, praktek bidan dan apotik
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
I.
Sub Zona Olahraga (SPU-4)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Olahraga dengan penggunaan lapangan 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : lapangan olahraga 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 5 % b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 80 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki : - b) Ruang Terbuka Hijau - RTH minimum 80% dan dapat berupa taman bermain c) Ruang Terbuka Non Hijau:
- RTNH berupa lapangan olahraga yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota 5) Persyaratan Khusus : -
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona olahraga untuk kegiatan lapangan olahraga
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
J.
Sub Zona Peribadatan (SPU-6)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan musholla/langgar 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder 5 m - Jalan lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
33
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau:
- RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Limbah kegiatan menggunakan sistem off site - Drainase mengembangkan biopori dan mengikuti drainase kota - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus:
a) Setiap kegiatan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir.
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona peribadatan yaitu masjid dan musholla/langgar
e. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
f. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
h. Seluruh Kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
1
Tabel Matriks Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang Zonasi Blok B.7
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU)
PS-2 (Sempadan Sungai) PS-6 (Sempadan SUTT /SUTET) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-1 (Perdagangan Tunggal) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) KT-2 (Perkantoran Swasta) SPU-3 (Kesehatan) SPU-6 (Peribadatan) Perumahan
Rumah Tunggal X X X X I X X X X X X Rumah Kopel X X X X I X X X X X X Rumah Deret X X X X I X X X X X X Rumah Sederhana X X X X I X X X X X X Rumah Menengah X X X X I X X X X X X Rumah Mewah X X X X I X X X X X X Rumah Susun Rendah X X X X B X X X X X X Rumah Susun Sedang X X X X B X X X X X X Rumah Susun Tinggi X X X X B X X X X X X Rumah Dinas X X X X B X X X X X X Townhouse X X X X B X X X X X X Rumah Tinggal X X X X I X X X X X X Rumah Adat X X X X I X X X X X X Asrama X X X X B X X X X X X Rumah Kost X X X X I X X X X X X Vila X X X X B X X X X X X Home Stay X X X X B X X X X X X Guest House X X X X B X X X X X X Panti Asuhan X X X X B X X X X X X Panti Jompo X X X X B X X X X X X Kondominimum X X X X B X X X X X X Apartemen X X X X B X X X X X X Flat X X X X B X X X X X X Perdagangan dan Jasa
Kios X X X X T I I X X B X Warung X X X X T I I X X B X Toko X X X X T I I X X B X Counter HP X X X X T I I X X X X Toko Bangunan X X X X T I I X X X X Toko Kue dan Roti X X X X T I I X X B X Toko Elektronik X X X X T I I X X X X Toko Kertas X X X X T I I X X X X Toko Plastik X X X X T I I X X X X Toko Kelontong X X X X T I I X X B X Toko Mainan X X X X T I I X X X X Toko Kaset/VCD X X X X T I I X X X X Salon X X X X T I I X X X X Laundry X X X X T I I X X X X Persewaan Buku X X X X T I I X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
2
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU)
PS-2 (Sempadan Sungai) PS-6 (Sempadan SUTT /SUTET) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-1 (Perdagangan Tunggal) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) KT-2 (Perkantoran Swasta) SPU-3 (Kesehatan) SPU-6 (Peribadatan) Persewaan Playstation X X X X T I I X X X X Persewaan VCD X X X X T I I X X X X Jasa Fotocopy X X X X T I I X X B X Warnet X X X X T I I X X X X Wartel X X X X T I I X X X X Jasa Komunikasi X X X X T I I X X X X Rumah Zakat X X X X T I I X X X X Minimarket X X X X T I I X X X X Ruko X X X X B I I X X X X Pertokoan X X X X B I I X X X X Toko Buku X X X X T I I X X X X Supermarket X X X X B T T X X X X Gudang Toko X X X X B T T X X X X Mall X X X X B B B X X X X Plaza X X X X B T T X X X X Plaza Elektronik X X X X B T T X X X X Bioskop X X X X B T T X X X X Sentra PKL X X X X B X X X X X X Pujasera X X X X B X X X X X X Pusat Oleh Oleh X X X X B I I X X X X Souvenir Makanan/ Minuman X X X X B I I X X X X Souvenir Handycraft X X X X B I I X X X X Souvenir Pakaian X X X X B I I X X X X SPBU X X X X B I I X X X X Bank X X X X B I I X X X X Jasa Lembaga Keuangan X X X X B I I X X X X Showroom Mobil X X X X B I I X X X X Dealer Motor X X X X B I I X X X X Jasa Bengkel X X X X B I I X X X X Tempat Cuci Mobil X X X X B I I X X X X Salon Mobil X X X X B I I X X X X Jasa Penukaran Uang Asing (Money Changer) X X X X B I I X X X X Jasa Travel dan Pengiriman Barang X X X X B I I X X X X Jasa Biro Perjalanan dan Guide Wisata X X X X B I I X X X X Pusat Informasi Wisata X X X X B I I X X X X Kantor Pos X X X X B I I X X X X Jasa Riset dan X X X X B I I X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
3
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU)
PS-2 (Sempadan Sungai) PS-6 (Sempadan SUTT /SUTET) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-1 (Perdagangan Tunggal) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) KT-2 (Perkantoran Swasta) SPU-3 (Kesehatan) SPU-6 (Peribadatan) Pengembangan IPTEK Jasa Perawatan/ Perbaikan/Renovasi Barang X X X X B I I X X X X Jasa Penyediaan Ruang Pertemuan X X X X B I I X X X X Klub Malam dan Bar X X X X B B B X X X X Karaoke X X X X B B B X X X X Cafe X X X X B I I X X X X Restoran/Rumah Makan X X X X B I I X X X X Studio Musik X X X X B I I X X X X Studio Foto X X X X B I I X X X X Toko Hewan Peliharaan (Pet Shop) X X X X B I I X X X X Penitipan Hewan X X X X B I I X X X X Penitipan Anak X X X X B I I X X X X Gym/Tempat Fitnes X X X X B I I X X X X Kolam Renang X X X X B I I X X X X Griya Pijat X X X X B I I X X X X Pijat Refleksi X X X X B I I X X X X Pengobatan Alternatif X X X X B I I X X X X Hotel Melati X X X X B I I X X X X Hotel Bintang X X X X B I I X X X X Kolam Pemancingan X X X X B I I X X X X Rumah Potong Hewan X X X X B B B X X X X Pasar Hewan X X X X B B B X X X X Pasar Tradisional X X X X B I I X X X X Pasar Burung X X X X B B B X X X X Pasar Bunga X X X X B I I X X X X Pembibitan Tanaman X X X X B I I X X X X Jasa Kursus/Bimbingan Belajar X X X X B I I X X X X Jasa Kursus Mobil X X X X B I I X X X X Jasa Kursus Memasak X X X X B I I X X X X Jasa Kursus Menari/ Sanggar Tari X X X X B I I X X X X Sanggar Senam X X X X B I I X X X X Rental Pengetikan X X X X T I I X X X X Jasa Analisis Program Komputer X X X X B I I X X X X Jasa Printer X X X X T I I X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
4
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU)
PS-2 (Sempadan Sungai) PS-6 (Sempadan SUTT /SUTET) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-1 (Perdagangan Tunggal) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) KT-2 (Perkantoran Swasta) SPU-3 (Kesehatan) SPU-6 (Peribadatan) Jasa Translate Bahasa X X X X T I I X X X X Catering X X X X T I I X X X X Persewaan Kebaya/ Gaun Pengantin X X X X T I I X X X X Jasa Tata Rias Pengantin X X X X T I I X X X X Butik X X X X T I I X X X X Jasa Vermak Jeans dan Sepatu X X X X T I I X X X X Jasa Penjahitan X X X X T I I X X X X Koperasi X X X X B I I X X X X Perdagangan Multi Level Marketing (MLM) X X X X B I I X X X X Galeri Seni X X X X B I I X X X X Perkantoran
Kantor Pemerintah Propinsi X X X X B X X I B X X Kantor Pemerintahan Kota/Kabupaten X X X X B X X I B X X Kantor Kecamatan X X X X B X X I B X X Kantor Desa X X X X B X X I B X X Kantor Pendidikan X X X X B X X I B X X KUA X X X X B X X I B X X Polsek X X X X B X X I B X X Polres X X X X B X X I B X X Koramil X X X X B X X I B X X Lembaga Pemasyarakatan X X X X B X X X I X X Block Office X X X X B X X X B X X Balai Diklat X X X X B X X T B X X Kantor Partai X X X X B T T X I X X Kantor Konsultan X X X X B T T X I X X Kantor Notaris X X X X B T T X I X X Kantor Yayasan X X X X B T T X I X X Stasiun Radio X X X X B B B X B X X Kantor BUMN X X X X B X X T B X X Industri
Industri Makanan dan Minuman X X X X B X X X X X X Industri Non Polutan X X X X B X X X X X X Home Industry X X X X T X X X X X X Gudang Industri X X X X B X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
5
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU)
PS-2 (Sempadan Sungai) PS-6 (Sempadan SUTT /SUTET) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-1 (Perdagangan Tunggal) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) KT-2 (Perkantoran Swasta) SPU-3 (Kesehatan) SPU-6 (Peribadatan) Sarana Pelayanan Umum
Pendidikan
Play Group/PAUD X X X X T X X X X X X TK X X X X T X X X X X X SD X X X X T X X X X X X SMP X X X X T X X X X X X SMA/SMK X X X X B X X X X X X SLB/YPAC X X X X B X X X X X X Perguruan Tinggi/ Akademi X X X X B X X X X X X Pondok Pesantren X X X X B X X X X X B Perpustakaan Umum X X X X B X X X X X B Transportasi
Stasiun Kereta Api Untuk Barang X X X X B X X X X X X Stasiun Kereta Api Untuk Penumpang X X X X B X X X X X X Stasiun Kelas Kecil X X X X B X X X X X X Terminal Tipe B X X X X B X X X X X X APK X X X X B X X X X X X Kesehatan
Rumah Sakit Tipe A X X X X B X X X X T X Rumah Sakit Tipe B X X X X B X X X X T X Rumah Sakit Tipe C X X X X B X X X X T X Rumah Sakit Tipe D X X X X B X X X X T X Rumah Sakit Bersalin X X X X B X X X X T X Rumah Sakit Gawat Darurat X X X X B X X X X T X Laboratorium Kesehatan X X X X B X X X X T X Puskesmas X X X X T X X X X I X Puskesmas Pembantu X X X X T X X X X I X Posyandu X X X X T X X X X I X Balai Pengobatan X X X X T X X X X I X Pos Kesehatan X X X X T X X X X I X Dokter Umum X X X X T X X X X I X Dokter Spesialis X X X X T X X X X I X Praktek Bidan X X X X T X X X X I X Poliklinik X X X X T X X X X I X Klinik dan/atau Rumah Sakit Hewan X X X X B X X X X T X Panti Rehabilitasi X X X X B X X X X T X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
6
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU)
PS-2 (Sempadan Sungai) PS-6 (Sempadan SUTT /SUTET) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-1 (Perdagangan Tunggal) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) KT-2 (Perkantoran Swasta) SPU-3 (Kesehatan) SPU-6 (Peribadatan) Narkoba PMI X X X X B X X X X I X Apotik X X X X T X X X X I X Olahraga
Lapangan Olahraga X X X X T X X X X X X Gedung Olahraga (Indoor Sport) X X X X B X X X X X X Stadion X X X X B X X X X X X Gelanggang Olahraga X X X X B X X X X X X Lapangan Futsal X X X X T X X X X X X Sosial Budaya
Sanggar Kesenian X X X X B X X X X X X Gedung Kesenian X X X X B X X X X X X Balai Pertemuan X X X X B X X X X X X Gedung Serba Guna X X X X B X X X X X X Pusat Informasi Lingkungan X X X X B X X X X X X Lembaga Sosial/ Organisasi Kemasyarakatan X X X X B X X X X X X Peribadatan
Islamic Center X X X X B X X X X X T Masjid X X X X T X X X X X I Gereja X X X X B X X X X X T Pura X X X X B X X X X X T Vihara X X X X B X X X X X T Klenteng X X X X B X X X X X T Langgar/Mushola X X X X T X X X X X I Peruntukan Khusus
Lapangan Militer X X X X B X X X X X X Daur Ulang Sampah X X X X B X X X X X X Pengolahan Sampah/ Limbah X X X X B X X X X X X Penimbunan Barang Bekas X X X X B X X X X X X Rumah Pompa/ Reservoir X X X X B X X X X X X Pembangkit Listrik X X X X B X X X X X X Depo Penimbunan Minyak X X X X B X X X X X X Ruang Terbuka Hijau
Hutan Kota I I I X I X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
7
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU)
PS-2 (Sempadan Sungai) PS-6 (Sempadan SUTT /SUTET) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-1 (Perdagangan Tunggal) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) KT-2 (Perkantoran Swasta) SPU-3 (Kesehatan) SPU-6 (Peribadatan) Taman RT T T X X I X X X X X X Taman RW T T X X I X X X X X X Taman Lingkungan I I T T I I I I I I X Taman Kota T T T T I X X X X X X Taman Tematik T T X X I X X X X X X TMU T T X X T X X X X X X TMP T T X X T X X X X X X Jalur Hijau dan Median T T T I I T T T T T T Sempadan/Penyangga I I I I I I I I I I I Ruang Terbuka Non Hijau
Tempat Parkir X X X X T I I X X T T Taman Bermain dan Rekreasi X X X X T I I X X T X Peruntukan Lainnya
Pertanian Lahan Basah T T X X T X X X X X X Pertanian Lahan Kering X X X X T X X X X X X Hortikultura X X X X T X X X X X X Perkebunan Tanaman Keras X X X X T X X X X X X Perkebunan Agrobisnis X X X X T X X X X X X Pengambilan Air Tanah X X X X T X X X X X X Gudang Pertanian X X X X T X X X X X X Wisata Alam X X X X T X X X X X X Wisata Buatan X X X X T X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
8
Text Zonasi Blok B.7 A.
Sub Zona Sempadan Sungai (PS-2)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perlindungan setempat dengan penggunaan sempadan sungai 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sempadan sungai 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 0 % b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 100% dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana Dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki:
- Tersedia jalur inspeksi untuk pejalan kaki di sepanjang pinggir sungai b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) : - c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) : - d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Jalur inspeksi minimal 3 m - Terdapat bangunan untuk kepentingan kegiatan di sempadan sungai - Tersedia jembatan penghubung antar wilayah
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali sempadan/penyangga
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
B.
Sub Zona Hutan Kota (RTH-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan hutan kota 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : hutan kota 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum 10 % b) KLB maksimum 0,1 c) KDH minimal 70 % 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki : - b) Ruang Terbuka Hijau - Untuk jalur hijau jalan, RTH dapat disediakan dengan penempatan tanaman antara 20– 30% dari ruang milik jalan (rumija) sesuai dengan klas jalan.
c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pedestrian di dalam makam d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Penerangan Jalan Umum (PJU) 5) Persyaratan Khusus : -
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali Taman Makam Umum (TMU)
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
C.
Sub Zona Rumah Kepadatan Sedang (R-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
9
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder adalah 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
c. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
10
b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
c) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah mewah untuk rumah tinggal 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori.
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan fasilitas pendukung yaitu pos keamanan
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah dinas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
11
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
12
c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan
e. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan yang berada di jalan kolektor sekunder
f. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
g. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : playgroup/PAUD dan TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
13
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
h. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
i. Pendidikan dengan penggunaan sekolah agama 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan pos keamanan.
j. Kesehatan dengan penggunaan pos kesehatan 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : posyandu, balai pengobatan dan pos kesehatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
14
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
k. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik yang berada di jalan kolektor sekunder
l. Sosial budaya dengan penggunaan pusat kegiatan masyarakat 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
15
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
m. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan langgar/musholla 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
n. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Kristen 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gereja 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
o. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan taman 1) Ketentuan kegiatan dan Penggunaan Lahan : taman RT, taman RW dan taman lingkungan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang :
a) KDB maksimum sebesar 5% b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 80 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB(diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 0 b) Tinggi bangunan maksimal adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan : adalah 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum :
a) Jalur Pejalan Kaki :
- Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
16
c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
- RTNH perkerasan di dalam taman d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko bangunan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai ijin lingkungan
c. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
17
4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan
d. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 50% b) KLB maksimum sebesar 1 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 9 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan
e. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
f. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
18
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 7 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah mewah, rumah dinas, rumah tinggal, asrama, rumah kost, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan kecuali playgroup/PAUD, TK, SD dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali posyandu, balai pengobatan, pos kesehatan, dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik, apotik dan puskesmas pembantu
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya kecuali sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi lingkungan dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan kecuali masjid, gereja dan langgar/musholla
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) kecuali taman RT, taman RW dan taman lingkungan
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
D.
Sub Zona Perdagangan dan Jasa Tunggal (K-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
19
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/ sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder dan disertai dengan pos keamanan c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan d) Disertai dengan pos keamanan
c. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
20
Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel, deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok.
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah dinas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
21
- Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel, deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
e. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
22
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
f. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
g. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
23
c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan a) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
c. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : laboratorium kesehatan dan puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah tinggal, rumah dinas, rumah kost, asrama, panti asuhan dan panti jompo
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
24
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, ruko, pertokoan, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH)
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
E.
Sub Zona Perdagangan dan Jasa Deret (K-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Disertai pos keamanan c) Disertai ijin lingkungan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
25
- Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok.
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder dan disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan e) Disertai dengan pos keamanan
c. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
d. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
26
a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
e. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
f. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
27
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan b) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
c. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : laboratorium kesehatan dan puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
28
b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah tinggal, rumah dinas, rumah kost, asrama, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, ruko, pertokoan, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH)
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
F.
Sub Zona Perkantoran Pemerintah (KT-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perkantoran dengan penggunaan kantor desa 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor desa 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan pos keamanan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor desa
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
G.
Sub Zona Pendidikan (SPU-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 0,7 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 6 m c) Jarak bebas antar bangunan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
29
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras dan tempat bermain d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan tempat bermain c) Dilengkapi dengan pos keamanan
b. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder adalah 6 m - Jalan lingkungan adalah 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras, taman, lapangan olahraga dan lapangan upacara d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Menyediakan fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, pos keamanan untuk SD yang berada di jalan kolektor sekunder, kantin dan disesuaikan dengan masing – masing kebutuhan c) Dilengkapi dengan pos keamanan
c. Pendidikan dengan penggunaan sekolah menengah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SMP dan pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 6 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras, taman, lapangan olahraga dan lapangan upacara d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
30
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Menyediakan fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, pos keamanan, kantin dan disesuaikan dengan masing – masing kebutuhan c) Dilengkapi dengan pos keamanan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona pendidikan untuk kegiatan TK, SD, SMP dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
H.
Sub Zona Kesehatan (SPU-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Kesehatan dengan penggunaan pusat pelayanan kesehatan 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : puskesmas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan pos keamanan c) Disertai ijin lingkungan
b. Kesehatan dengan penggunaan pos kesehatan 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : posyandu 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder 6 m - Jalan lingkungan adalah 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
31
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Disertai pos keamanan untuk dokter umum yang berada di jalan kolektor sekunder
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona kesehatan untuk kegiatan puskesmas, posyandu, dokter umum, praktek bidan dan apotik
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
I.
Sub Zona Peribadatan (SPU-6)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan musholla/langgar 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder 5 m - Jalan lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau:
- RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Limbah kegiatan menggunakan sistem off site - Drainase mengembangkan biopori dan mengikuti drainase kota - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus:
a) Setiap kegiatan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir.
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona peribadatan yaitu masjid dan musholla/langgar
e. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
f. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
h. Seluruh Kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
1
Tabel Matriks Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang Zonasi Blok C.1
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Industri (I) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) I-4 (Aneka Industri) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Perumahan
Rumah Tunggal X X X X X I X X X X X Rumah Kopel X X X X X I X X X X X Rumah Deret X X X X X I X X X X X Rumah Sederhana X X X X X I X X X X X Rumah Menengah X X X X X I X X X X X Rumah Mewah X X X X X I X X X X X Rumah Susun Rendah X X X X X B X X X X X Rumah Susun Sedang X X X X X B X X X X X Rumah Susun Tinggi X X X X X B X X X X X Rumah Dinas X X X X X B X X X X X Townhouse X X X X X B X X X X X Rumah Tinggal X X X X X I X X X X X Rumah Adat X X X X X I X X X X X Asrama X X X X X B X X X X X Rumah Kost X X X X X I X X X X X Vila X X X X X B X X X X X Home Stay X X X X X B X X X X X Guest House X X X X X B X X X X X Panti Asuhan X X X X X B X X X X X Panti Jompo X X X X X B X X X X X Kondominimum X X X X X B X X X X X Apartemen X X X X X B X X X X X Flat X X X X X B X X X X X Perdagangan dan Jasa
Kios X X X X X T I X X X X Warung X X X X X T I X X X X Toko X X X X X T I X X X X Counter HP X X X X X T I X X X X Toko Bangunan X X X X X T I X X X X Toko Kue dan Roti X X X X X T I X X X X Toko Elektronik X X X X X T I X X X X Toko Kertas X X X X X T I X X X X Toko Plastik X X X X X T I X X X X Toko Kelontong X X X X X T I X X X X Toko Mainan X X X X X T I X X X X Toko Kaset/VCD X X X X X T I X X X X Salon X X X X X T I X X X X Laundry X X X X X T I X X X X Persewaan Buku X X X X X T I X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
2
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Industri (I) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) I-4 (Aneka Industri) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Persewaan Playstation X X X X X T I X X X X Persewaan VCD X X X X X T I X X X X Jasa Fotocopy X X X X X T I X X X X Warnet X X X X X T I X X X X Wartel X X X X X T I X X X X Jasa Komunikasi X X X X X T I X X X X Rumah Zakat X X X X X T I X X X X Minimarket X X X X X T I X X X X Ruko X X X X X B I X X X X Pertokoan X X X X X B I X X X X Toko Buku X X X X X T I X X X X Supermarket X X X X X B T X X X X Gudang Toko X X X X X B T X X X X Mall X X X X X B B X X X X Plaza X X X X X B T X X X X Plaza Elektronik X X X X X B T X X X X Bioskop X X X X X B T X X X X Sentra PKL X X X X X B X X X X X Pujasera X X X X X B X X X X X Pusat Oleh Oleh X X X X X B I X X X X Souvenir Makanan/ Minuman X X X X X B I X X X X Souvenir Handycraft X X X X X B I X X X X Souvenir Pakaian X X X X X B I X X X X SPBU X X X X X B I X X X X Bank X X X X X B I X X X X Jasa Lembaga Keuangan X X X X X B I X X X X Showroom Mobil X X X X X B I X X X X Dealer Motor X X X X X B I X X X X Jasa Bengkel X X X X X B I X X X X Tempat Cuci Mobil X X X X X B I X X X X Salon Mobil X X X X X B I X X X X Jasa Penukaran Uang Asing (Money Changer) X X X X X B I X X X X Jasa Travel dan Pengiriman Barang X X X X X B I X X X X Jasa Biro Perjalanan dan Guide Wisata X X X X X B I X X X X Pusat Informasi Wisata X X X X X B I X X X X Kantor Pos X X X X X B I X X X X Jasa Riset dan X X X X X B I X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
3
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Industri (I) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) I-4 (Aneka Industri) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Pengembangan IPTEK Jasa Perawatan/ Perbaikan/Renovasi Barang X X X X X B I X X X X Jasa Penyediaan Ruang Pertemuan X X X X X B I X X X X Klub Malam dan Bar X X X X X B B X X X X Karaoke X X X X X B B X X X X Cafe X X X X X B I X X X X Restoran/Rumah Makan X X X X X B I X X X X Studio Musik X X X X X B I X X X X Studio Foto X X X X X B I X X X X Toko Hewan Peliharaan (Pet Shop) X X X X X B I X X X X Penitipan Hewan X X X X X B I X X X X Penitipan Anak X X X X X B I X X X X Gym/Tempat Fitnes X X X X X B I X X X X Kolam Renang X X X X X B I X X X X Griya Pijat X X X X X B I X X X X Pijat Refleksi X X X X X B I X X X X Pengobatan Alternatif X X X X X B I X X X X Hotel Melati X X X X X B I X X X X Hotel Bintang X X X X X B I X X X X Kolam Pemancingan X X X X X B I X X X X Rumah Potong Hewan X X X X X B B X X X X Pasar Hewan X X X X X B B X X X X Pasar Tradisional X X X X X B I X X X X Pasar Burung X X X X X B B X X X X Pasar Bunga X X X X X B I X X X X Pembibitan Tanaman X X X X X B I X X X X Jasa Kursus/Bimbingan Belajar X X X X X B I X X X X Jasa Kursus Mobil X X X X X B I X X X X Jasa Kursus Memasak X X X X X B I X X X X Jasa Kursus Menari/ Sanggar Tari X X X X X B I X X X X Sanggar Senam X X X X X B I X X X X Rental Pengetikan X X X X X T I X X X X Jasa Analisis Program Komputer X X X X X B I X X X X Jasa Printer X X X X X T I X X X X Jasa Translate Bahasa X X X X X T I X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
4
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Industri (I) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) I-4 (Aneka Industri) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Catering X X X X X T I X X X X Persewaan Kebaya/ Gaun Pengantin X X X X X T I X X X X Jasa Tata Rias Pengantin X X X X X T I X X X X Butik X X X X X T I X X X X Jasa Vermak Jeans dan Sepatu X X X X X T I X X X X Jasa Penjahitan X X X X X T I X X X X Koperasi X X X X X B I X X X X Perdagangan Multi Level Marketing (MLM) X X X X X B I X X X X Galeri Seni X X X X X B I X X X X Perkantoran
Kantor Pemerintah Propinsi X X X X X B X X I X X Kantor Pemerintahan Kota/Kabupaten X X X X X B X X I X X Kantor Kecamatan X X X X X B X X I X X Kantor Desa X X X X X B X X I X X Kantor Pendidikan X X X X X B X X I X X KUA X X X X X B X X I X X Polsek X X X X X B X X I X X Polres X X X X X B X X I X X Koramil X X X X X B X X I X X Lembaga Pemasyarakatan X X X X X B X X X X X Block Office X X X X X B X X X X X Balai Diklat X X X X X B X X T X X Kantor Partai X X X X X B T X X X X Kantor Konsultan X X X X X B T X X X X Kantor Notaris X X X X X B T X X X X Kantor Yayasan X X X X X B T X X X X Stasiun Radio X X X X X B B X X X X Kantor BUMN X X X X X B X X T X X Industri
Industri Makanan dan Minuman X X X X X B X T X X X Industri Non Polutan X X X X X B X T X X X Home Industry X X X X X T X I X X X Gudang Industri X X X X X B X T X X X Sarana Pelayanan Umum
Pendidikan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
5
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Industri (I) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) I-4 (Aneka Industri) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Play Group/PAUD X X X X X T X X X I X TK X X X X X T X X X I X SD X X X X X T X X X I X SMP X X X X X T X X X I X SMA/SMK X X X X X B X X X T X SLB/YPAC X X X X X B X X X T X Perguruan Tinggi/ Akademi X X X X X B X X X T X Pondok Pesantren X X X X X B X X X T B Perpustakaan Umum X X X X X B X X X T B Transportasi
Stasiun Kereta Api Untuk Barang X X X X X B X X X X X Stasiun Kereta Api Untuk Penumpang X X X X X B X X X X X Stasiun Kelas Kecil X X X X X B X X X X X Terminal Tipe B X X X X X B X X X X X APK X X X X X B X X X X X Kesehatan
Rumah Sakit Tipe A X X X X X B X X X X X Rumah Sakit Tipe B X X X X X B X X X X X Rumah Sakit Tipe C X X X X X B X X X X X Rumah Sakit Tipe D X X X X X B X X X X X Rumah Sakit Bersalin X X X X X B X X X X X Rumah Sakit Gawat Darurat X X X X X B X X X X X Laboratorium Kesehatan X X X X X B X X X X X Puskesmas X X X X X T X X X X X Puskesmas Pembantu X X X X X T X X X X X Posyandu X X X X X T X X X X X Balai Pengobatan X X X X X T X X X X X Pos Kesehatan X X X X X T X X X X X Dokter Umum X X X X X T X X X X X Dokter Spesialis X X X X X T X X X X X Praktek Bidan X X X X X T X X X X X Poliklinik X X X X X T X X X X X Klinik dan/atau Rumah Sakit Hewan X X X X X B X X X X X Panti Rehabilitasi Narkoba X X X X X B X X X X X PMI X X X X X B X X X X X Apotik X X X X X T X X X X X Olahraga
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
6
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Industri (I) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) I-4 (Aneka Industri) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Lapangan Olahraga X X X X X T X X X I X Gedung Olahraga (Indoor Sport) X X X X X B X X X T X Stadion X X X X X B X X X B X Gelanggang Olahraga X X X X X B X X X B X Lapangan Futsal X X X X X T X X X T X Sosial Budaya
Sanggar Kesenian X X X X X B X X X B X Gedung Kesenian X X X X X B X X X B X Balai Pertemuan X X X X X B X X X B X Gedung Serba Guna X X X X X B X X X B X Pusat Informasi Lingkungan X X X X X B X X X B X Lembaga Sosial/ Organisasi Kemasyarakatan X X X X X B X X X B X Peribadatan
Islamic Center X X X X X B X X X B T Masjid X X X X X T X X X B I Gereja X X X X X B X X X X T Pura X X X X X B X X X X T Vihara X X X X X B X X X X T Klenteng X X X X X B X X X X T Langgar/Mushola X X X X X T X X X T I Peruntukan Khusus
Lapangan Militer X X X X X B X X X X X Daur Ulang Sampah X X X X X B X X X X X Pengolahan Sampah/ Limbah X X X X X B X X X X X Penimbunan Barang Bekas X X X X X B X X X X X Rumah Pompa/ Reservoir X X X X X B X X X X X Pembangkit Listrik X X X X X B X X X X X Depo Penimbunan Minyak X X X X X B X X X X X Ruang Terbuka Hijau
Hutan Kota I I X X X I X X X X X Taman RT T X X X T I X X X X X Taman RW T X X X T I X X X X X Taman Lingkungan I T T X T I I I I I X Taman Kota T T T X T I X X X X X Taman Tematik T X X X T I X X X X X TMU T X X I I T X X X X X TMP T X X I I T X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
7
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Industri (I) Zona Perkantoran (KT) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) I-4 (Aneka Industri) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Jalur Hijau dan Median T T I X I I T T T T T Sempadan/Penyangga I I I I I I I I I I I Ruang Terbuka Non Hijau
Tempat Parkir X X X X X T I T X T T Taman Bermain dan Rekreasi X X X X X T I T X T X Peruntukan Lainnya
Pertanian Lahan Basah T X X X X T X X X X X Pertanian Lahan Kering X X X X X T X X X X X Hortikultura X X X X X T X X X X X Perkebunan Tanaman Keras X X X X X T X X X X X Perkebunan Agrobisnis X X X X X T X X X X X Pengambilan Air Tanah X X X X X T X X X X X Gudang Pertanian X X X X X T X X X X X Wisata Alam X X X X X T X X X X X Wisata Buatan X X X X X T X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
8
Text Zonasi Blok C.1 A.
Sub Zona Sempadan Sungai (PS-2)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perlindungan setempat dengan penggunaan sempadan sungai 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sempadan sungai 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 0 % b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 100% dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana Dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki:
- Tersedia jalur inspeksi untuk pejalan kaki di sepanjang pinggir sungai b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) : - c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) : - d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Jalur inspeksi minimal 3 m - Terdapat bangunan untuk kepentingan kegiatan di sempadan sungai - Tersedia jembatan penghubung antar wilayah
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali sempadan/penyangga
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
B.
Sub Zona Fungsi Tertentu (RTH-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan makam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : Taman Makam Umum (TMU) 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum 10 % b) KLB maksimum 0,1 c) KDH minimal 70 % 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki : - b) Ruang Terbuka Hijau - Untuk jalur hijau jalan, RTH dapat disediakan dengan penempatan tanaman antara 20– 30% dari ruang milik jalan (rumija) sesuai dengan klas jalan.
c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pedestrian di dalam makam d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Penerangan Jalan Umum (PJU) 5) Persyaratan Khusus : -
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali Taman Makam Umum (TMU)
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
C.
Sub Zona Rumah Kepadatan Sedang (R-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
9
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder adalah 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
c. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
10
b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
c) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah mewah untuk rumah tinggal 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori.
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan fasilitas pendukung yaitu pos keamanan
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah dinas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
11
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
12
c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan
e. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan yang berada di jalan kolektor sekunder
f. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
g. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : playgroup/PAUD dan TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
13
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
h. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
i. Pendidikan dengan penggunaan sekolah agama 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan pos keamanan.
j. Kesehatan dengan penggunaan pos kesehatan 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : posyandu, balai pengobatan dan pos kesehatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
14
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
k. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik yang berada di jalan kolektor sekunder
l. Sosial budaya dengan penggunaan pusat kegiatan masyarakat 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
15
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
m. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan langgar/musholla 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
n. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Kristen 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gereja 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
o. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan taman 1) Ketentuan kegiatan dan Penggunaan Lahan : taman RT, taman RW dan taman lingkungan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang :
a) KDB maksimum sebesar 5% b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 80 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB(diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 0 b) Tinggi bangunan maksimal adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan : adalah 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum :
a) Jalur Pejalan Kaki :
- Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
16
c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
- RTNH perkerasan di dalam taman d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko bangunan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai ijin lingkungan
c. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
17
4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan
d. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 50% b) KLB maksimum sebesar 1 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 9 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan
e. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
f. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
18
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 7 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah mewah, rumah dinas, rumah tinggal, asrama, rumah kost, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan kecuali playgroup/PAUD, TK, SD dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali posyandu, balai pengobatan, pos kesehatan, dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik, apotik dan puskesmas pembantu
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya kecuali sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi lingkungan dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan kecuali masjid, gereja dan langgar/musholla
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) kecuali taman RT, taman RW dan taman lingkungan
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
D.
Sub Zona Perdagangan dan Jasa Deret (K-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
19
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Disertai pos keamanan c) Disertai ijin lingkungan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok.
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder dan disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
20
e) Disertai dengan pos keamanan
c. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
d. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
e. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
21
- Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
f. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
22
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan a) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit.
c. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : laboratorium kesehatan dan puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah tinggal, rumah dinas, rumah kost, asrama, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, ruko, pertokoan, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH)
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
E.
Sub Zona Perkantoran Pemerintah (KT-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perkantoran dengan penggunaan kantor desa 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor desa 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
23
4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan pos keamanan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor desa
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
F.
Sub Zona Pendidikan (SPU-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 0,7 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 6 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras dan tempat bermain d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan tempat bermain c) Dilengkapi dengan pos keamanan
b. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder adalah 6 m - Jalan lingkungan adalah 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras, taman, lapangan olahraga dan lapangan upacara d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
24
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Menyediakan fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, pos keamanan untuk SD yang berada di jalan kolektor sekunder, kantin dan disesuaikan dengan masing – masing kebutuhan c) Dilengkapi dengan pos keamanan
c. Pendidikan dengan penggunaan sekolah menengah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SMP dan pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 6 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras, taman, lapangan olahraga dan lapangan upacara d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Menyediakan fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, pos keamanan, kantin dan disesuaikan dengan masing – masing kebutuhan c) Dilengkapi dengan pos keamanan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona pendidikan untuk kegiatan TK, SD, SMP dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
G.
Sub Zona Kesehatan (SPU-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Kesehatan dengan penggunaan pusat pelayanan kesehatan 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : puskesmas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan pos keamanan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
25
c) Disertai ijin lingkungan
b. Kesehatan dengan penggunaan pos kesehatan 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : posyandu 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder 6 m - Jalan lingkungan adalah 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Disertai pos keamanan untuk dokter umum yang berada di jalan kolektor sekunder
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona kesehatan untuk kegiatan puskesmas, posyandu, dokter umum, praktek bidan dan apotik
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
H.
Sub Zona Peribadatan (SPU-6)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan musholla/langgar 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder 5 m - Jalan lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
26
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau:
- RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Limbah kegiatan menggunakan sistem off site - Drainase mengembangkan biopori dan mengikuti drainase kota - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus:
a) Setiap kegiatan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir.
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona peribadatan yaitu masjid dan musholla/langgar
e. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
f. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
h. Seluruh Kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
1
Tabel Matriks Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang Zonasi Blok C.2
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R)
Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-1 (Rumah Kepadatan Sangat Tinggi) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-3 (Industri Kecil) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-3 (Kesehatan) SPU-5 (Sosial Budaya) SPU-6 (Peribadatan) Perumahan
Rumah Tunggal X X X X X I I I X X X X X X X X Rumah Kopel X X X X X I I I X X X X X X X X Rumah Deret X X X X X I I I X X X X X X X X Rumah Sederhana X X X X X I I I X X X X X X X X Rumah Menengah X X X X X I I I X X X X X X X X Rumah Mewah X X X X X I I I X X X X X X X X Rumah Susun Rendah X X X X X B B B X X X X X X X X Rumah Susun Sedang X X X X X B B B X X X X X X X X Rumah Susun Tinggi X X X X X B B B X X X X X X X X Rumah Dinas X X X X X B B B X X X X X X X X Townhouse X X X X X B B B X X X X X X X X Rumah Tinggal X X X X X I I I X X X X X X X X Rumah Adat X X X X X I I I X X X X X X X X Asrama X X X X X B B B X X X X X X X X Rumah Kost X X X X X I I I X X X X X X X X Vila X X X X X B B B X X X X X X X X Home Stay X X X X X B B B X X X X X X X X Guest House X X X X X B B B X X X X X X X X Panti Asuhan X X X X X B B B X X X X X X X X Panti Jompo X X X X X B B B X X X X X X X X Kondominimum X X X X X B B B X X X X X X X X Apartemen X X X X X B B B X X X X X X X X Flat X X X X X B B B X X X X X X X X Perdagangan dan Jasa
Kios X X X X X T T T I X X X X B X X Warung X X X X X T T T I X X X X B X X Toko X X X X X T T T I X X X X B X X Counter HP X X X X X T T T I X X X X X X X Toko Bangunan X X X X X T T T I X X X X X X X Toko Kue dan Roti X X X X X T T T I X X X X B X X Toko Elektronik X X X X X T T T I X X X X X X X Toko Kertas X X X X X T T T I X X X X X X X Toko Plastik X X X X X T T T I X X X X X X X Toko Kelontong X X X X X T T T I X X X X B X X Toko Mainan X X X X X T T T I X X X X X X X Toko Kaset/VCD X X X X X T T T I X X X X X X X Salon X X X X X T T T I X X X X X X X Laundry X X X X X T T T I X X X X X X X Persewaan Buku X X X X X T T T I X X X X X X X Persewaan Playstation X X X X X T T T I X X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
2
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R)
Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-1 (Rumah Kepadatan Sangat Tinggi) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-3 (Industri Kecil) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-3 (Kesehatan) SPU-5 (Sosial Budaya) SPU-6 (Peribadatan) Persewaan VCD X X X X X T T T I X X X X X X X Jasa Fotocopy X X X X X T T T I X X X X B X X Warnet X X X X X T T T I X X X X X X X Wartel X X X X X T T T I X X X X X X X Jasa Komunikasi X X X X X T T T I X X X X X X X Rumah Zakat X X X X X T T T I X X X X X X X Minimarket X X X X X T T T I X X X X X X X Ruko X X X X X B B B I X X X X X X X Pertokoan X X X X X B B B I X X X X X X X Toko Buku X X X X X T T T I X X X X X X X Supermarket X X X X X B B B T X X X X X X X Gudang Toko X X X X X B B B T X X X X X X X Mall X X X X X B B B B X X X X X X X Plaza X X X X X B B B T X X X X X X X Plaza Elektronik X X X X X B B B T X X X X X X X Bioskop X X X X X B B B T X X X X X X X Sentra PKL X X X X X B B B X X X X X X X X Pujasera X X X X X B B B X X X X X X X X Pusat Oleh Oleh X X X X X B B B I X X X X X X X Souvenir Makanan/ Minuman X X X X X B B B I X X X X X X X Souvenir Handycraft X X X X X B B B I X X X X X X X Souvenir Pakaian X X X X X B B B I X X X X X X X SPBU X X X X X B B B I X X X X X X X Bank X X X X X B B B I X X X X X X X Jasa Lembaga Keuangan X X X X X B B B I X X X X X X X Showroom Mobil X X X X X B B B I X X X X X X X Dealer Motor X X X X X B B B I X X X X X X X Jasa Bengkel X X X X X B B B I X X X X X X X Tempat Cuci Mobil X X X X X B B B I X X X X X X X Salon Mobil X X X X X B B B I X X X X X X X Jasa Penukaran Uang Asing (Money Changer) X X X X X B B B I X X X X X X X Jasa Travel dan Pengiriman Barang X X X X X B B B I X X X X X X X Jasa Biro Perjalanan dan Guide Wisata X X X X X B B B I X X X X X X X Pusat Informasi Wisata X X X X X B B B I X X X X X X X Kantor Pos X X X X X B B B I X X X X X X X Jasa Riset dan Pengembangan IPTEK X X X X X B B B I X X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
3
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R)
Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-1 (Rumah Kepadatan Sangat Tinggi) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-3 (Industri Kecil) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-3 (Kesehatan) SPU-5 (Sosial Budaya) SPU-6 (Peribadatan) Jasa Perawatan/ Perbaikan/Renovasi Barang X X X X X B B B I X X X X X X X Jasa Penyediaan Ruang Pertemuan X X X X X B B B I X X X X X X X Klub Malam dan Bar X X X X X B B B B X X X X X X X Karaoke X X X X X B B B B X X X X X X X Cafe X X X X X B B B I X X X X X X X Restoran/Rumah Makan X X X X X B B B I X X X X X X X Studio Musik X X X X X B B B I X X X X X X X Studio Foto X X X X X B B B I X X X X X X X Toko Hewan Peliharaan (Pet Shop) X X X X X B B B I X X X X X X X Penitipan Hewan X X X X X B B B I X X X X X X X Penitipan Anak X X X X X B B B I X X X X X X X Gym/Tempat Fitnes X X X X X B B B I X X X X X X X Kolam Renang X X X X X B B B I X X X X X X X Griya Pijat X X X X X B B B I X X X X X X X Pijat Refleksi X X X X X B B B I X X X X X X X Pengobatan Alternatif X X X X X B B B I X X X X X X X Hotel Melati X X X X X B B B I X X X X X X X Hotel Bintang X X X X X B B B I X X X X X X X Kolam Pemancingan X X X X X B B B I X X X X X X X Rumah Potong Hewan X X X X X B B B B X X X X X X X Pasar Hewan X X X X X B B B B X X X X X X X Pasar Tradisional X X X X X B B B I X X X X X X X Pasar Burung X X X X X B B B B X X X X X X X Pasar Bunga X X X X X B B B I X X X X X X X Pembibitan Tanaman X X X X X B B B I X X X X X X X Jasa Kursus/Bimbingan Belajar X X X X X B B B I X X X X X X X Jasa Kursus Mobil X X X X X B B B I X X X X X X X Jasa Kursus Memasak X X X X X B B B I X X X X X X X Jasa Kursus Menari/ Sanggar Tari X X X X X B B B I X X X X X X X Sanggar Senam X X X X X B B B I X X X X X X X Rental Pengetikan X X X X X T T T I X X X X X X X Jasa Analisis Program Komputer X X X X X B B B I X X X X X X X Jasa Printer X X X X X T T T I X X X X X X X Jasa Translate Bahasa X X X X X T T T I X X X X X X X Catering X X X X X T T T I X X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
4
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R)
Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-1 (Rumah Kepadatan Sangat Tinggi) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-3 (Industri Kecil) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-3 (Kesehatan) SPU-5 (Sosial Budaya) SPU-6 (Peribadatan) Persewaan Kebaya/ Gaun Pengantin X X X X X T T T I X X X X X X X Jasa Tata Rias Pengantin X X X X X T T T I X X X X X X X Butik X X X X X T T T I X X X X X X X Jasa Vermak Jeans dan Sepatu X X X X X T T T I X X X X X X X Jasa Penjahitan X X X X X T T T I X X X X X X X Koperasi X X X X X B B B I X X X X X X X Perdagangan Multi Level Marketing (MLM) X X X X X B B B I X X X X X X X Galeri Seni X X X X X B B B I X X X X X X X Perkantoran
Kantor Pemerintah Propinsi X X X X X B B B X I X X X X X X Kantor Pemerintahan Kota/Kabupaten X X X X X B B B X I X X X X X X Kantor Kecamatan X X X X X B B B X I X X X X X X Kantor Desa X X X X X B B B X I X X X X X X Kantor Pendidikan X X X X X B B B X I X X X X X X KUA X X X X X B B B X I X X X X X X Polsek X X X X X B B B X I X X X X X X Polres X X X X X B B B X I X X X X X X Koramil X X X X X B B B X I X X X X X X Lembaga Pemasyarakatan X X X X X B B B X X X X X X X X Block Office X X X X X B B B X X X X X X X X Balai Diklat X X X X X B B B X T X X X X X X Kantor Partai X X X X X B B B T X X X X X X X Kantor Konsultan X X X X X B B B T X X X X X X X Kantor Notaris X X X X X B B B T X X X X X X X Kantor Yayasan X X X X X B B B T X x X X X X X Stasiun Radio X X X X X B B B B X X X X X X X Kantor BUMN X X X X X B B B X T x X X X X X Industri
Industri Makanan dan Minuman X X X X X B B B X X X I X X X X Industri Non Polutan X X X X X B B B X X X I X X X X Home Industry X X X X X T T T X X X T X X X X Gudang Industri X X X X X B B B X X X I X X X X Sarana Pelayanan Umum
Pendidikan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
5
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R)
Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-1 (Rumah Kepadatan Sangat Tinggi) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-3 (Industri Kecil) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-3 (Kesehatan) SPU-5 (Sosial Budaya) SPU-6 (Peribadatan) Play Group/PAUD X X X X X T T T X X X X I X X X TK X X X X X T T T X X X X I X X X SD X X X X X T T T X X X X I X X X SMP X X X X X T T T X X X X I X X X SMA/SMK X X X X X B B B X X X X T X X X SLB/YPAC X X X X X B B B X X X X T X
X Perguruan Tinggi/ Akademi X X X X X B B B X X X X T X X X Pondok Pesantren X X X X X B B B X X B X T X X B Perpustakaan Umum X X X X X B B B X X B X T X X B Transportasi
Stasiun Kereta Api Untuk Barang X X X X X B B B X X X X X X X X Stasiun Kereta Api Untuk Penumpang X X X X X B B B X X X X X X X X Stasiun Kelas Kecil X X X X X B B B X X X X X X X X Terminal Tipe B X X X X X B B B X X X X X X X X APK X X X X X B B B X X X X X X X X Kesehatan
Rumah Sakit Tipe A X X X X X B B B X X X X X T X X Rumah Sakit Tipe B X X X X X B B B X X X X X T X X Rumah Sakit Tipe C X X X X X B B B X X X X X T X X Rumah Sakit Tipe D X X X X X B B B X X X X X T X X Rumah Sakit Bersalin X X X X X B B B X X X X X T X X Rumah Sakit Gawat Darurat X X X X X B B B X X X X X T X X Laboratorium Kesehatan X X X X X B B B X X X X X T X X Puskesmas X X X X X T T T X X X X X I X X Puskesmas Pembantu X X X X X T T T X X X X X I X X Posyandu X X X X X T T T X X X X X I X X Balai Pengobatan X X X X X T T T X X X X X I X X Pos Kesehatan X X X X X T T T X X X X X I X X Dokter Umum X X X X X T T T X X X X X I X X Dokter Spesialis X X X X X T T T X X X X X I X X Praktek Bidan X X X X X T T T X X X X X I X X Poliklinik X X X X X T T T X X X X X I X X Klinik dan/atau Rumah Sakit Hewan X X X X X B B B X X X X X T X X Panti Rehabilitasi Narkoba X X X X X B B B X X X X X T X X PMI X X X X X B B B X X X X X I X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
6
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R)
Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-1 (Rumah Kepadatan Sangat Tinggi) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-3 (Industri Kecil) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-3 (Kesehatan) SPU-5 (Sosial Budaya) SPU-6 (Peribadatan) Apotik X X X X X T T T X X X X X I X X Olahraga
Lapangan Olahraga X X X X X T T T X X X X I X I X Gedung Olahraga (Indoor Sport) X X X X X B B B X X X X T X X X Stadion X X X X X B B B X X X X B X X X Gelanggang Olahraga X X X X X B B B X X X X B X X X Lapangan Futsal X X X X X T T T X X X X T X X X Sosial Budaya
Sanggar Kesenian X X X X X B B B X X X X B X I X Gedung Kesenian X X X X X B B B X X X X B X I X Balai Pertemuan X X X X X B B B X X X X B X I X Gedung Serba Guna X X X X X B B B X X X X B X I X Pusat Informasi Lingkungan X X X X X B B B X X X X B X I X Lembaga Sosial/ Organisasi Kemasyarakatan X X X X X B B B X X X X B X I X Peribadatan
Islamic Center X X X X X B B B X X X X B X X T Masjid X X X X X T T T X X X X B X X I Gereja X X X X X B B B X X X X X X X T Pura X X X X X B B B X X X X X X X T Vihara X X X X X B B B X X X X X X X T Klenteng X X X X X B B B X X X X X X X T Langgar/Mushola X X X X X T T T X X X X T X B I Peruntukan Khusus
Lapangan Militer X X X X X B B B X X I X X X X X Daur Ulang Sampah X X X X X B B B X X X X X X X X Pengolahan Sampah/ Limbah X X X X X B B B X X X X X X X X Penimbunan Barang Bekas X X X X X B B B X X X X X X X X Rumah Pompa/ Reservoir X X X X X B B B X X I X X X X X Pembangkit Listrik X X X X X B B B X X I X X X X X Depo Penimbunan Minyak X X X X X B B B X X X X X X X X Ruang Terbuka Hijau
Hutan Kota I I X X X I I I X X I X X X X X Taman RT T X X X T I I I X X I X X X X X Taman RW T X X X T I I I X X I X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
7
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R)
Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-1 (Rumah Kepadatan Sangat Tinggi) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-3 (Industri Kecil) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-3 (Kesehatan) SPU-5 (Sosial Budaya) SPU-6 (Peribadatan) Taman Lingkungan I T T X T I I I I I I I I I X X Taman Kota T T T X T I I I X X I X X X X X Taman Tematik T X X X T I I I X X I X X X X X TMU T X X I I T T T X X T X X X X X TMP T X X I I T T T X X T X X X X X Jalur Hijau dan Median T T I X I I I I T T I T T T T T Sempadan/Penyangga I I I I I I I I I I I I I I I I Ruang Terbuka Non Hijau
Tempat Parkir X X X X X T T T I X X T T T T T Taman Bermain dan Rekreasi X X X X X T T T I X X T T T T X Peruntukan Lainnya
Pertanian Lahan Basah T X X X X T T T X X X X X X X X Pertanian Lahan Kering X X X X X T T T X X X X X X X X Hortikultura X X X X X T T T X X X X X X X X Perkebunan Tanaman Keras X X X X X T T T X X X X X X X X Perkebunan Agrobisnis X X X X X T T T X X X X X X X X Pengambilan Air Tanah X X X X X T T T X X X X X X X X Gudang Pertanian X X X X X T T T X X X X X X X X Wisata Alam X X X X X T T T X X X X X X X X Wisata Buatan X X X X X T T T X X X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
8
Text Zonasi Blok C.2 A.
Sub Zona Sempadan Sungai (PS-2)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perlindungan setempat dengan penggunaan sempadan sungai 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sempadan sungai 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 0 % b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 100% dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana Dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki:
- Tersedia jalur inspeksi untuk pejalan kaki di sepanjang pinggir sungai b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) : - c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) : - d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Jalur inspeksi minimal 3 m - Terdapat bangunan untuk kepentingan kegiatan di sempadan sungai - Tersedia jembatan penghubung antar wilayah
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali sempadan/penyangga
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
B.
Sub Zona Fungsi Tertentu (RTH-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan makam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : Taman Makam Umum (TMU) 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum 10 % b) KLB maksimum 0,1 c) KDH minimal 70 % 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki : - b) Ruang Terbuka Hijau - Untuk jalur hijau jalan, RTH dapat disediakan dengan penempatan tanaman antara 20– 30% dari ruang milik jalan (rumija) sesuai dengan klas jalan.
c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pedestrian di dalam makam d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Penerangan Jalan Umum (PJU) 5) Persyaratan Khusus : -
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali Taman Makam Umum (TMU)
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
C.
Sub Zona Rumah Kepadatan Sedang (R-3) dan Sub Zona Rumah Kepadatan Rendah (R-4)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
9
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder adalah 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
c. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
10
b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
c) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah mewah untuk rumah tinggal 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori.
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan fasilitas pendukung yaitu pos keamanan
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah dinas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
11
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
12
c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan
e. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan yang berada di jalan kolektor sekunder
f. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
g. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : playgroup/PAUD dan TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
13
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
h. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
i. Pendidikan dengan penggunaan sekolah agama 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan pos keamanan.
j. Kesehatan dengan penggunaan pos kesehatan 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : posyandu, balai pengobatan dan pos kesehatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
14
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
k. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik yang berada di jalan kolektor sekunder
l. Sosial budaya dengan penggunaan pusat kegiatan masyarakat 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
15
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
m. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan langgar/musholla 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
n. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Kristen 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gereja 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
o. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan taman 1) Ketentuan kegiatan dan Penggunaan Lahan : taman RT, taman RW dan taman lingkungan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang :
a) KDB maksimum sebesar 5% b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 80 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB(diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 0 b) Tinggi bangunan maksimal adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan : adalah 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum :
a) Jalur Pejalan Kaki :
- Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
16
c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
- RTNH perkerasan di dalam taman d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko bangunan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai ijin lingkungan
c. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
17
4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan
d. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 50% b) KLB maksimum sebesar 1 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 9 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan
e. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
f. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
18
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 7 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah mewah, rumah dinas, rumah tinggal, asrama, rumah kost, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan kecuali playgroup/PAUD, TK, SD dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali posyandu, balai pengobatan, pos kesehatan, dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik, apotik dan puskesmas pembantu
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya kecuali sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi lingkungan dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan kecuali masjid, gereja dan langgar/musholla
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) kecuali taman RT, taman RW dan taman lingkungan
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
D.
Sub Zona Perdagangan dan Jasa Tunggal (K-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
19
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/ sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder dan disertai dengan pos keamanan c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan d) Disertai dengan pos keamanan
c. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
20
Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel, deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok.
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah dinas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
21
- Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel, deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
e. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
22
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
f. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
g. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
23
c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan a) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
c. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : laboratorium kesehatan dan puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah tinggal, rumah dinas, rumah kost, asrama, panti asuhan dan panti jompo
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
24
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, ruko, pertokoan, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH)
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
E.
Sub Zona Perdagangan dan Jasa Deret (K-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Disertai pos keamanan c) Disertai ijin lingkungan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
25
- Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok.
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder dan disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan e) Disertai dengan pos keamanan
c. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
d. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
26
a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
e. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
f. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
27
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan b) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
c. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : laboratorium kesehatan dan puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
28
b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah tinggal, rumah dinas, rumah kost, asrama, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, ruko, pertokoan, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH)
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
F.
Sub Zona Perkantoran Pemerintah (KT-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perkantoran dengan penggunaan kantor desa 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor desa 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan pos keamanan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor desa
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
G.
Sub Zona Aneka Industri (I-4)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Industri dengan penggunaan gudang industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 50 % b) KLB maksimum sebesar 1 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder 9 m - Jalan lingkungan adalah 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
29
c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan pos keamanan c) Disertai dengan ijin lingkungan d) Disertai tempat bongkar muat barang
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali gudang industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
H.
Sub Zona Pendidikan (SPU-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 0,7 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 6 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras dan tempat bermain d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan tempat bermain c) Dilengkapi dengan pos keamanan
b. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder adalah 6 m - Jalan lingkungan adalah 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
30
b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras, taman, lapangan olahraga dan lapangan upacara d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Menyediakan fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, pos keamanan untuk SD yang berada di jalan kolektor sekunder, kantin dan disesuaikan dengan masing – masing kebutuhan c) Dilengkapi dengan pos keamanan
c. Pendidikan dengan penggunaan sekolah menengah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SMP dan pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 6 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras, taman, lapangan olahraga dan lapangan upacara d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Menyediakan fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, pos keamanan, kantin dan disesuaikan dengan masing – masing kebutuhan c) Dilengkapi dengan pos keamanan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona pendidikan untuk kegiatan TK, SD, SMP dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
I.
Sub Zona Kesehatan (SPU-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Kesehatan dengan penggunaan pusat pelayanan kesehatan 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : puskesmas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
31
- Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan pos keamanan c) Disertai ijin lingkungan
b. Kesehatan dengan penggunaan pos kesehatan 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : posyandu 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder 6 m - Jalan lingkungan adalah 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Disertai pos keamanan untuk dokter umum yang berada di jalan kolektor sekunder
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona kesehatan untuk kegiatan puskesmas, posyandu, dokter umum, praktek bidan dan apotik
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
J.
Sub Zona Peribadatan (SPU-6)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan musholla/langgar
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
32
2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder 5 m - Jalan lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau:
- RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Limbah kegiatan menggunakan sistem off site - Drainase mengembangkan biopori dan mengikuti drainase kota - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus:
a) Setiap kegiatan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir.
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona peribadatan yaitu masjid dan musholla/langgar
e. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
f. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
h. Seluruh Kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
1
Tabel Matriks Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang Zonasi Blok C.3
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Khusus (KH) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-3 (Industri Kecil) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-3 (Kesehatan) SPU-6 (Peribadatan) KH-1 (Pertahanan dan Keamanan) Perumahan
Rumah Tunggal X X X X X I X X X X X X X X Rumah Kopel X X X X X I X X X X X X X X Rumah Deret X X X X X I X X X X X X X X Rumah Sederhana X X X X X I X X X X X X X X Rumah Menengah X X X X X I X X X X X X X X Rumah Mewah X X X X X I X X X X X X X X Rumah Susun Rendah X X X X X B X X X X X X X X Rumah Susun Sedang X X X X X B X X X X X X X X Rumah Susun Tinggi X X X X X B X X X X X X X X Rumah Dinas X X X X X B X X X X X X X B Townhouse X X X X X B X X X X X X X X Rumah Tinggal X X X X X I X X X X X X X X Rumah Adat X X X X X I X X X X X X X X Asrama X X X X X B X X X X X X X B Rumah Kost X X X X X I X X X X X X X X Vila X X X X X B X X X X X X X X Home Stay X X X X X B X X X X X X X X Guest House X X X X X B X X X X X X X X Panti Asuhan X X X X X B X X X X X X X X Panti Jompo X X X X X B X X X X X X X X Kondominimum X X X X X B X X X X X X X X Apartemen X X X X X B X X X X X X X X Flat X X X X X B X X X X X X X X Perdagangan dan Jasa
Kios X X X X X T I X X X X B X X Warung X X X X X T I X X X X B X X Toko X X X X X T I X X X X B X X Counter HP X X X X X T I X X X X X X X Toko Bangunan X X X X X T I X X X X X X X Toko Kue dan Roti X X X X X T I X X X X B X X Toko Elektronik X X X X X T I X X X X X X X Toko Kertas X X X X X T I X X X X X X X Toko Plastik X X X X X T I X X X X X X X Toko Kelontong X X X X X T I X X X X B X X Toko Mainan X X X X X T I X X X X X X X Toko Kaset/VCD X X X X X T I X X X X X X X Salon X X X X X T I X X X X X X X Laundry X X X X X T I X X X X X X X Persewaan Buku X X X X X T I X X X X X X X Persewaan Playstation X X X X X T I X X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
2
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Khusus (KH) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-3 (Industri Kecil) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-3 (Kesehatan) SPU-6 (Peribadatan) KH-1 (Pertahanan dan Keamanan) Persewaan VCD X X X X X T I X X X X X X X Jasa Fotocopy X X X X X T I X X X X B X X Warnet X X X X X T I X X X X X X X Wartel X X X X X T I X X X X X X X Jasa Komunikasi X X X X X T I X X X X X X X Rumah Zakat X X X X X T I X X X X X X X Minimarket X X X X X T I X X X X X X X Ruko X X X X X B I X X X X X X X Pertokoan X X X X X B I X X X X X X X Toko Buku X X X X X T I X X X X X X X Supermarket X X X X X B T X X X X X X X Gudang Toko X X X X X B T X X X X X X X Mall X X X X X B B X X X X X X X Plaza X X X X X B T X X X X X X X Plaza Elektronik X X X X X B T X X X X X X X Bioskop X X X X X B T X X X X X X X Sentra PKL X X X X X B X X X X X X X X Pujasera X X X X X B X X X X X X X X Pusat Oleh Oleh X X X X X B I X X X X X X X Souvenir Makanan/ Minuman X X X X X B I X X X X X X X Souvenir Handycraft X X X X X B I X X X X X X X Souvenir Pakaian X X X X X B I X X X X X X X SPBU X X X X X B I X X X X X X X Bank X X X X X B I X X X X X X X Jasa Lembaga Keuangan X X X X X B I X X X X X X X Showroom Mobil X X X X X B I X X X X X X X Dealer Motor X X X X X B I X X X X X X X Jasa Bengkel X X X X X B I X X X X X X X Tempat Cuci Mobil X X X X X B I X X X X X X X Salon Mobil X X X X X B I X X X X X X X Jasa Penukaran Uang Asing (Money Changer) X X X X X B I X X X X X X X Jasa Travel dan Pengiriman Barang X X X X X B I X X X X X X X Jasa Biro Perjalanan dan Guide Wisata X X X X X B I X X X X X X X Pusat Informasi Wisata X X X X X B I X X X X X X X Kantor Pos X X X X X B I X X X X X X X Jasa Riset dan Pengembangan IPTEK X X X X X B I X X X X X X X Jasa X X X X X B I X X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
3
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Khusus (KH) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-3 (Industri Kecil) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-3 (Kesehatan) SPU-6 (Peribadatan) KH-1 (Pertahanan dan Keamanan) Perawatan/Perbaikan/ Renovasi Barang Jasa Penyediaan Ruang Pertemuan X X X X X B I X X X X X X X Klub Malam dan Bar X X X X X B B X X X X X X X Karaoke X X X X X B B X X X X X X X Cafe X X X X X B I X X X X X X X Restoran/Rumah Makan X X X X X B I X X X X X X X Studio Musik X X X X X B I X X X X X X X Studio Foto X X X X X B I X X X X X X X Toko Hewan Peliharaan (Pet Shop) X X X X X B I X X X X X X X Penitipan Hewan X X X X X B I X X X X X X X Penitipan Anak X X X X X B I X X X X X X X Gym/Tempat Fitnes X X X X X B I X X X X X X X Kolam Renang X X X X X B I X X X X X X X Griya Pijat X X X X X B I X X X X X X X Pijat Refleksi X X X X X B I X X X X X X X Pengobatan Alternatif X X X X X B I X X X X X X X Hotel Melati X X X X X B I X X X X X X X Hotel Bintang X X X X X B I X X X X X X X Kolam Pemancingan X X X X X B I X X X X X X X Rumah Potong Hewan X X X X X B B X X X X X X X Pasar Hewan X X X X X B B X X X X X X X Pasar Tradisional X X X X X B I X X X X X X X Pasar Burung X X X X X B B X X X X X X X Pasar Bunga X X X X X B I X X X X X X X Pembibitan Tanaman X X X X X B I X X X X X X X Jasa Kursus/Bimbingan Belajar X X X X X B I X X X X X X X Jasa Kursus Mobil X X X X X B I X X X X X X X Jasa Kursus Memasak X X X X X B I X X X X X X X Jasa Kursus Menari/Sanggar Tari X X X X X B I X X X X X X X Sanggar Senam X X X X X B I X X X X X X X Rental Pengetikan X X X X X T I X X X X X X X Jasa Analisis Program Komputer X X X X X B I X X X X X X X Jasa Printer X X X X X T I X X X X X X X Jasa Translate Bahasa X X X X X T I X X X X X X X Catering X X X X X T I X X X X X X X Persewaan Kebaya/Gaun X X X X X T I X X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
4
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Khusus (KH) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-3 (Industri Kecil) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-3 (Kesehatan) SPU-6 (Peribadatan) KH-1 (Pertahanan dan Keamanan) Pengantin Jasa Tata Rias Pengantin X X X X X T I X X X X X X X Butik X X X X X T I X X X X X X X Jasa Vermak Jeans dan Sepatu X X X X X T I X X X X X X X Jasa Penjahitan X X X X X T I X X X X X X X Koperasi X X X X X B I X X X X X X X Perdagangan Multi Level Marketing (MLM) X X X X X B I X X X X X X X Galeri Seni X X X X X B I X X X X X X X Perkantoran
Kantor Pemerintah Propinsi X X X X X B X I X X X X X X Kantor Pemerintahan Kota/Kabupaten X X X X X B X I X X X X X X Kantor Kecamatan X X X X X B X I X X X X X X Kantor Desa X X X X X B X I X X X X X X Kantor Pendidikan X X X X X B X I X X X X X X KUA X X X X X B X I X X X X X X Polsek X X X X X B X I X X X X X X Polres X X X X X B X I X X X X X X Koramil X X X X X B X I X X X X X X Lembaga Pemasyarakatan X X X X X B X X X X X X X X Block Office X X X X X B X X X X X X X X Balai Diklat X X X X X B X T X X X X X X Kantor Partai X X X X X B T X X X X X X X Kantor Konsultan X X X X X B T X X X X X X X Kantor Notaris X X X X X B T X X X X X X X Kantor Yayasan X X X X X B T X x X X X X x Stasiun Radio X X X X X B B X X X X X X X Kantor BUMN X X X X X B X T x X X X X x Industri
Industri Makanan dan Minuman X X X X X B X X X I X X X X Industri Non Polutan X X X X X B X X X I X X X X Home Industry X X X X X T X X X T X X X X Gudang Industri X X X X X B X X X I X X X X Sarana Pelayanan Umum
Pendidikan
Play Group/PAUD X X X X X T X X X X I X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
5
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Khusus (KH) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-3 (Industri Kecil) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-3 (Kesehatan) SPU-6 (Peribadatan) KH-1 (Pertahanan dan Keamanan) TK X X X X X T X X X X I X X X SD X X X X X T X X X X I X X X SMP X X X X X T X X X X I X X X SMA/SMK X X X X X B X X X X T X X X SLB/YPAC X X X X X B X X X X T X X X Perguruan Tinggi/Akademi X X X X X B X X X X T X X X Pondok Pesantren X X X X X B X X B X T X B X Perpustakaan Umum X X X X X B X X B X T X B X Transportasi
Stasiun Kereta Api Untuk Barang X X X X X B X X X X X X X X Stasiun Kereta Api Untuk Penumpang X X X X X B X X X X X X X X Stasiun Kelas Kecil X X X X X B X X X X X X X X Terminal Tipe B X X X X X B X X X X X X X X APK X X X X X B X X X X X X X X Kesehatan
Rumah Sakit Tipe A X X X X X B X X X X X T X X Rumah Sakit Tipe B X X X X X B X X X X X T X X Rumah Sakit Tipe C X X X X X B X X X X X T X X Rumah Sakit Tipe D X X X X X B X X X X X T X X Rumah Sakit Bersalin X X X X X B X X X X X T X X Rumah Sakit Gawat Darurat X X X X X B X X X X X T X X Laboratorium Kesehatan X X X X X B X X X X X T X X Puskesmas X X X X X T X X X X X I X X Puskesmas Pembantu X X X X X T X X X X X I X X Posyandu X X X X X T X X X X X I X X Balai Pengobatan X X X X X T X X X X X I X X Pos Kesehatan X X X X X T X X X X X I X X Dokter Umum X X X X X T X X X X X I X X Dokter Spesialis X X X X X T X X X X X I X X Praktek Bidan X X X X X T X X X X X I X X Poliklinik X X X X X T X X X X X I X X Klinik dan/atau Rumah Sakit Hewan X X X X X B X X X X X T X X Panti Rehabilitasi Narkoba X X X X X B X X X X X T X X PMI X X X X X B X X X X X I X X Apotik X X X X X T X X X X X I X X Olahraga
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
6
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Khusus (KH) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-3 (Industri Kecil) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-3 (Kesehatan) SPU-6 (Peribadatan) KH-1 (Pertahanan dan Keamanan) Lapangan Olahraga X X X X X T X X X X I X X X Gedung Olahraga (Indoor Sport) X X X X X B X X X X T X X X Stadion X X X X X B X X X X B X X X Gelanggang Olahraga X X X X X B X X X X B X X X Lapangan Futsal X X X X X T X X X X T X X X Sosial Budaya
Sanggar Kesenian X X X X X B X X X X B X X X Gedung Kesenian X X X X X B X X X X B X X X Balai Pertemuan X X X X X B X X X X B X X X Gedung Serba Guna X X X X X B X X X X B X X X Pusat Informasi Lingkungan X X X X X B X X X X B X X X Lembaga Sosial/ Organisasi Kemasyarakatan X X X X X B X X X X B X X X Peribadatan
Islamic Center X X X X X B X X X X B X T X Masjid X X X X X T X X X X B X I X Gereja X X X X X B X X X X X X T X Pura X X X X X B X X X X X X T X Vihara X X X X X B X X X X X X T X Klenteng X X X X X B X X X X X X T X Langgar/Mushola X X X X X T X X X X T X I X Peruntukan Khusus
Lapangan Militer X X X X X B X X I X X X X I Daur Ulang Sampah X X X X X B X X X X X X X X Pengolahan Sampah/ Limbah X X X X X B X X X X X X X X Penimbunan Barang Bekas X X X X X B X X X X X X X X Rumah Pompa/ Reservoir X X X X X B X X I X X X X I Pembangkit Listrik X X X X X B X X I X X X X I Depo Penimbunan Minyak X X X X X B X X X X X X X X Ruang Terbuka Hijau
Hutan Kota I I X X X I X X I X X X X I Taman RT T X X X T I X X I X X X X I Taman RW T X X X T I X X I X X X X I Taman Lingkungan I T T X T I I I I I I I X I Taman Kota T T T X T I X X I X X X X I
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
7
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Khusus (KH) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-3 (Industri Kecil) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-3 (Kesehatan) SPU-6 (Peribadatan) KH-1 (Pertahanan dan Keamanan) Taman Tematik T X X X T I X X I X X X X I TMU T X X I I T X X T X X X X T TMP T X X I I T X X T X X X X T Jalur Hijau dan Median T T I X I I T T I T T T T I Sempadan/Penyangga I I I I I I I I I I I I I I Ruang Terbuka Non Hijau
Tempat Parkir X X X X X T I X X T T T T X Taman Bermain dan Rekreasi X X X X X T I X X T T T X X Peruntukan Lainnya
Pertanian Lahan Basah T X X X X T X X X X X X X X Pertanian Lahan Kering X X X X X T X X X X X X X X Hortikultura X X X X X T X X X X X X X X Perkebunan Tanaman Keras X X X X X T X X X X X X X X Perkebunan Agrobisnis X X X X X T X X X X X X X X Pengambilan Air Tanah X X X X X T X X X X X X X X Gudang Pertanian X X X X X T X X X X X X X X Wisata Alam X X X X X T X X X X X X X X Wisata Buatan X X X X X T X X X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
8
Text Zonasi Blok C.3 A.
Sub Zona Sempadan Sungai (PS-2)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perlindungan setempat dengan penggunaan sempadan sungai 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sempadan sungai 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 0 % b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 100% dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana Dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki:
- Tersedia jalur inspeksi untuk pejalan kaki di sepanjang pinggir sungai b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) : - c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) : - d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Jalur inspeksi minimal 3 m - Terdapat bangunan untuk kepentingan kegiatan di sempadan sungai - Tersedia jembatan penghubung antar wilayah
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali sempadan/penyangga
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
B.
Sub Zona Hutan Kota (RTH-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan hutan kota 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : hutan kota 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum 10 % b) KLB maksimum 0,1 c) KDH minimal 70 % 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki : - b) Ruang Terbuka Hijau - Untuk jalur hijau jalan, RTH dapat disediakan dengan penempatan tanaman antara 20– 30% dari ruang milik jalan (rumija) sesuai dengan klas jalan.
c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pedestrian di dalam makam d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Penerangan Jalan Umum (PJU) 5) Persyaratan Khusus : -
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali Taman Makam Umum (TMU)
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
C.
Sub Zona Rumah Kepadatan Sedang (R-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
9
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder adalah 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
c. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
10
b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
c) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah mewah untuk rumah tinggal 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori.
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan fasilitas pendukung yaitu pos keamanan
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah dinas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
11
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
12
c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan
e. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan yang berada di jalan kolektor sekunder
f. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
g. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : playgroup/PAUD dan TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
13
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
h. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
i. Pendidikan dengan penggunaan sekolah agama 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan pos keamanan.
j. Kesehatan dengan penggunaan pos kesehatan 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : posyandu, balai pengobatan dan pos kesehatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
14
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
k. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik yang berada di jalan kolektor sekunder
l. Sosial budaya dengan penggunaan pusat kegiatan masyarakat 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
15
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
m. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan langgar/musholla 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
n. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Kristen 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gereja 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
o. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan taman 1) Ketentuan kegiatan dan Penggunaan Lahan : taman RT, taman RW dan taman lingkungan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang :
a) KDB maksimum sebesar 5% b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 80 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB(diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 0 b) Tinggi bangunan maksimal adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan : adalah 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum :
a) Jalur Pejalan Kaki :
- Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
16
c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
- RTNH perkerasan di dalam taman d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko bangunan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai ijin lingkungan
c. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
17
4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan
d. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 50% b) KLB maksimum sebesar 1 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 9 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan
e. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
f. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
18
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 7 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah mewah, rumah dinas, rumah tinggal, asrama, rumah kost, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan kecuali playgroup/PAUD, TK, SD dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali posyandu, balai pengobatan, pos kesehatan, dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik, apotik dan puskesmas pembantu
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya kecuali sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi lingkungan dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan kecuali masjid, gereja dan langgar/musholla
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) kecuali taman RT, taman RW dan taman lingkungan
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
D.
Sub Zona Perdagangan dan Jasa Tunggal (K-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
19
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/ sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder dan disertai dengan pos keamanan c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan d) Disertai dengan pos keamanan
c. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
20
Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel, deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok.
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah dinas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
21
- Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel, deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
e. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
22
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
f. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
g. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
23
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan a) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
c. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : laboratorium kesehatan dan puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
24
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah tinggal, rumah dinas, rumah kost, asrama, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, ruko, pertokoan, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH)
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
E.
Sub Zona Perdagangan dan Jasa Deret (K-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Disertai pos keamanan c) Disertai ijin lingkungan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
25
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok.
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder dan disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan e) Disertai dengan pos keamanan
c. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
d. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 %
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
26
b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
e. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
f. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
27
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan b) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
c. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : laboratorium kesehatan dan puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
28
Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah tinggal, rumah dinas, rumah kost, asrama, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, ruko, pertokoan, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH)
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
F.
Sub Zona Perkantoran Pemerintah (KT-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perkantoran dengan penggunaan kantor desa 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor desa 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan pos keamanan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor desa
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
G.
Sub Zona Aneka Industri (I-4)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Industri dengan penggunaan gudang industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 50 % b) KLB maksimum sebesar 1 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
29
- Jalan kolektor sekunder 9 m - Jalan lingkungan adalah 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan pos keamanan c) Disertai dengan ijin lingkungan d) Disertai tempat bongkar muat barang
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali gudang industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
H.
Sub Zona Pendidikan (SPU-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 0,7 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 6 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras dan tempat bermain d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan tempat bermain c) Dilengkapi dengan pos keamanan
b. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder adalah 6 m - Jalan lingkungan adalah 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
30
a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras, taman, lapangan olahraga dan lapangan upacara d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Menyediakan fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, pos keamanan untuk SD yang berada di jalan kolektor sekunder, kantin dan disesuaikan dengan masing – masing kebutuhan c) Dilengkapi dengan pos keamanan
c. Pendidikan dengan penggunaan sekolah menengah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SMP dan pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 6 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras, taman, lapangan olahraga dan lapangan upacara d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Menyediakan fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, pos keamanan, kantin dan disesuaikan dengan masing – masing kebutuhan c) Dilengkapi dengan pos keamanan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona pendidikan untuk kegiatan TK, SD, SMP dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
I.
Sub Zona Peribadatan (SPU-6)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan musholla/langgar 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder 5 m - Jalan lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
31
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau:
- RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Limbah kegiatan menggunakan sistem off site - Drainase mengembangkan biopori dan mengikuti drainase kota - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus:
a) Setiap kegiatan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir.
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona peribadatan yaitu masjid dan musholla/langgar
e. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
f. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
h. Seluruh Kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
1
Tabel Matriks Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang Zonasi Blok C.4
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-1 (Rumah Kepadatan Sangat Tinggi) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Perumahan
Rumah Tunggal X X X X X I I X X X X X Rumah Kopel X X X X X I I X X X X X Rumah Deret X X X X X I I X X X X X Rumah Sederhana X X X X X I I X X X X X Rumah Menengah X X X X X I I X X X X X Rumah Mewah X X X X X I I X X X X X Rumah Susun Rendah X X X X X B B X X X X X Rumah Susun Sedang X X X X X B B X X X X X Rumah Susun Tinggi X X X X X B B X X X X X Rumah Dinas X X X X X B B X X X X X Townhouse X X X X X B B X X X X X Rumah Tinggal X X X X X I I X X X X X Rumah Adat X X X X X I I X X X X X Asrama X X X X X B B X X X X X Rumah Kost X X X X X I I X X X X X Vila X X X X X B B X X X X X Home Stay X X X X X B B X X X X X Guest House X X X X X B B X X X X X Panti Asuhan X X X X X B B X X X X X Panti Jompo X X X X X B B X X X X X Kondominimum X X X X X B B X X X X X Apartemen X X X X X B B X X X X X Flat X X X X X B B X X X X X Perdagangan dan Jasa
Kios X X X X X T T I X X X X Warung X X X X X T T I X X X X Toko X X X X X T T I X X X X Counter HP X X X X X T T I X X X X Toko Bangunan X X X X X T T I X X X X Toko Kue dan Roti X X X X X T T I X X X X Toko Elektronik X X X X X T T I X X X X Toko Kertas X X X X X T T I X X X X Toko Plastik X X X X X T T I X X X X Toko Kelontong X X X X X T T I X X X X Toko Mainan X X X X X T T I X X X X Toko Kaset/VCD X X X X X T T I X X X X Salon X X X X X T T I X X X X Laundry X X X X X T T I X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
2
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-1 (Rumah Kepadatan Sangat Tinggi) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Persewaan Buku X X X X X T T I X X X X Persewaan Playstation X X X X X T T I X X X X Persewaan VCD X X X X X T T I X X X X Jasa Fotocopy X X X X X T T I X X X X Warnet X X X X X T T I X X X X Wartel X X X X X T T I X X X X Jasa Komunikasi X X X X X T T I X X X X Rumah Zakat X X X X X T T I X X X X Minimarket X X X X X T T I X X X X Ruko X X X X X B B I X X X X Pertokoan X X X X X B B I X X X X Toko Buku X X X X X T T I X X X X Supermarket X X X X X B B T X X X X Gudang Toko X X X X X B B T X X X X Mall X X X X X B B B X X X X Plaza X X X X X B B T X X X X Plaza Elektronik X X X X X B B T X X X X Bioskop X X X X X B B T X X X X Sentra PKL X X X X X B B X X X X X Pujasera X X X X X B B X X X X X Pusat Oleh Oleh X X X X X B B I X X X X Souvenir Makanan/ Minuman X X X X X B B I X X X X Souvenir Handycraft X X X X X B B I X X X X Souvenir Pakaian X X X X X B B I X X X X SPBU X X X X X B B I X X X X Bank X X X X X B B I X X X X Jasa Lembaga Keuangan X X X X X B B I X X X X Showroom Mobil X X X X X B B I X X X X Dealer Motor X X X X X B B I X X X X Jasa Bengkel X X X X X B B I X X X X Tempat Cuci Mobil X X X X X B B I X X X X Salon Mobil X X X X X B B I X X X X Jasa Penukaran Uang Asing (Money Changer) X X X X X B B I X X X X Jasa Travel dan Pengiriman Barang X X X X X B B I X X X X Jasa Biro Perjalanan dan Guide Wisata X X X X X B B I X X X X Pusat Informasi Wisata X X X X X B B I X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
3
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-1 (Rumah Kepadatan Sangat Tinggi) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Kantor Pos X X X X X B B I X X X X Jasa Riset dan Pengembangan IPTEK X X X X X B B I X X X X Jasa Perawatan/ Perbaikan/Renovasi Barang X X X X X B B I X X X X Jasa Penyediaan Ruang Pertemuan X X X X X B B I X X X X Klub Malam dan Bar X X X X X B B B X X X X Karaoke X X X X X B B B X X X X Cafe X X X X X B B I X X X X Restoran/Rumah Makan X X X X X B B I X X X X Studio Musik X X X X X B B I X X X X Studio Foto X X X X X B B I X X X X Toko Hewan Peliharaan (Pet Shop) X X X X X B B I X X X X Penitipan Hewan X X X X X B B I X X X X Penitipan Anak X X X X X B B I X X X X Gym/Tempat Fitnes X X X X X B B I X X X X Kolam Renang X X X X X B B I X X X X Griya Pijat X X X X X B B I X X X X Pijat Refleksi X X X X X B B I X X X X Pengobatan Alternatif X X X X X B B I X X X X Hotel Melati X X X X X B B I X X X X Hotel Bintang X X X X X B B I X X X X Kolam Pemancingan X X X X X B B I X X X X Rumah Potong Hewan X X X X X B B B X X X X Pasar Hewan X X X X X B B B X X X X Pasar Tradisional X X X X X B B I X X X X Pasar Burung X X X X X B B B X X X X Pasar Bunga X X X X X B B I X X X X Pembibitan Tanaman X X X X X B B I X X X X Jasa Kursus/Bimbingan Belajar X X X X X B B I X X X X Jasa Kursus Mobil X X X X X B B I X X X X Jasa Kursus Memasak X X X X X B B I X X X X Jasa Kursus Menari/ Sanggar Tari X X X X X B B I X X X X Sanggar Senam X X X X X B B I X X X X Rental Pengetikan X X X X X T T I X X X X Jasa Analisis Program X X X X X B B I X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
4
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-1 (Rumah Kepadatan Sangat Tinggi) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Komputer Jasa Printer X X X X X T T I X X X X Jasa Translate Bahasa X X X X X T T I X X X X Catering X X X X X T T I X X X X Persewaan Kebaya/ Gaun Pengantin X X X X X T T I X X X X Jasa Tata Rias Pengantin X X X X X T T I X X X X Butik X X X X X T T I X X X X Jasa Vermak Jeans dan Sepatu X X X X X T T I X X X X Jasa Penjahitan X X X X X T T I X X X X Koperasi X X X X X B B I X X X X Perdagangan Multi Level Marketing (MLM) X X X X X B B I X X X X Galeri Seni X X X X X B B I X X X X Perkantoran
Kantor Pemerintah Propinsi X X X X X B B X I X X X Kantor Pemerintahan Kota/Kabupaten X X X X X B B X I X X X Kantor Kecamatan X X X X X B B X I X X X Kantor Desa X X X X X B B X I X X X Kantor Pendidikan X X X X X B B X I X X X KUA X X X X X B B X I X X X Polsek X X X X X B B X I X X X Polres X X X X X B B X I X X X Koramil X X X X X B B X I X X X Lembaga Pemasyarakatan X X X X X B B X X X X X Block Office X X X X X B B X X X X X Balai Diklat X X X X X B B X T X X X Kantor Partai X X X X X B B T X X X X Kantor Konsultan X X X X X B B T X X X X Kantor Notaris X X X X X B B T X X X X Kantor Yayasan X X X X X B B T X X X X Stasiun Radio X X X X X B B B X X X X Kantor BUMN X X X X X B B X T X X X Industri
Industri Makanan dan Minuman X X X X X B B X X I X X Industri Non Polutan X X X X X B B X X I X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
5
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-1 (Rumah Kepadatan Sangat Tinggi) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Home Industry X X X X X T T X X T X X Gudang Industri X X X X X B B X X I X X Sarana Pelayanan Umum
Pendidikan
Play Group/PAUD X X X X X T T X X X I X TK X X X X X T T X X X I X SD X X X X X T T X X X I X SMP X X X X X T T X X X I X SMA/SMK X X X X X B B X X X T X SLB/YPAC X X X X X B B X X X T X Perguruan Tinggi/ Akademi X X X X X B B X X X T X Pondok Pesantren X X X X X B B X X X T B Perpustakaan Umum X X X X X B B X X X T B Transportasi
Stasiun Kereta Api Untuk Barang X X X X X B B X X X X X Stasiun Kereta Api Untuk Penumpang X X X X X B B X X X X X Stasiun Kelas Kecil X X X X X B B X X X X X Terminal Tipe B X X X X X B B X X X X X APK X X X X X B B X X X X X Kesehatan
Rumah Sakit Tipe A X X X X X B B X X X X X Rumah Sakit Tipe B X X X X X B B X X X X X Rumah Sakit Tipe C X X X X X B B X X X X X Rumah Sakit Tipe D X X X X X B B X X X X X Rumah Sakit Bersalin X X X X X B B X X X X X Rumah Sakit Gawat Darurat X X X X X B B X X X X X Laboratorium Kesehatan X X X X X B B X X X X X Puskesmas X X X X X T T X X X X X Puskesmas Pembantu X X X X X T T X X X X X Posyandu X X X X X T T X X X X X Balai Pengobatan X X X X X T T X X X X X Pos Kesehatan X X X X X T T X X X X X Dokter Umum X X X X X T T X X X X X Dokter Spesialis X X X X X T T X X X X X Praktek Bidan X X X X X T T X X X X X Poliklinik X X X X X T T X X X X X Klinik dan/atau Rumah X X X X X B B X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
6
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-1 (Rumah Kepadatan Sangat Tinggi) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Sakit Hewan Panti Rehabilitasi Narkoba X X X X X B B X X X X X PMI X X X X X B B X X X X X Apotik X X X X X T T X X X X X Olahraga
Lapangan Olahraga X X X X X T T X X X I X Gedung Olahraga (Indoor Sport) X X X X X B B X X X T X Stadion X X X X X B B X X X B X Gelanggang Olahraga X X X X X B B X X X B X Lapangan Futsal X X X X X T T X X X T X Sosial Budaya
Sanggar Kesenian X X X X X B B X X X B X Gedung Kesenian X X X X X B B X X X B X Balai Pertemuan X X X X X B B X X X B X Gedung Serba Guna X X X X X B B X X X B X Pusat Informasi Lingkungan X X X X X B B X X X B X Lembaga Sosial/ Organisasi Kemasyarakatan X X X X X B B X X X B X Peribadatan
Islamic Center X X X X X B B X X X B T Masjid X X X X X T T X X X B I Gereja X X X X X B B X X X X T Pura X X X X X B B X X X X T Vihara X X X X X B B X X X X T Klenteng X X X X X B B X X X X T Langgar/Mushola X X X X X T T X X X T I Peruntukan Khusus
Lapangan Militer X X X X X B B X X X X X Daur Ulang Sampah X X X X X B B X X X X X Pengolahan Sampah/ Limbah X X X X X B B X X X X X Penimbunan Barang Bekas X X X X X B B X X X X X Rumah Pompa/ Reservoir X X X X X B B X X X X X Pembangkit Listrik X X X X X B B X X X X X Depo Penimbunan Minyak X X X X X B B X X X X X Ruang Terbuka Hijau
Hutan Kota I I X X X I I X X X X X Taman RT T X X X T I I X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
7
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-1 (Rumah Kepadatan Sangat Tinggi) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Taman RW T X X X T I I X X X X X Taman Lingkungan I T T X T I I I I I I X Taman Kota T T T X T I I X X X X X Taman Tematik T X X X T I I X X X X X TMU T X X I I T T X X X X X TMP T X X I I T T X X X X X Jalur Hijau dan Median T T I X I I I T T T T T Sempadan/Penyangga I I I I I I I I I I I I Ruang Terbuka Non Hijau
Tempat Parkir X X X X X T T I X T T T Taman Bermain dan Rekreasi X X X X X T T I X T T X Peruntukan Lainnya
Pertanian Lahan Basah T X X X X T T X X X X X Pertanian Lahan Kering X X X X X T T X X X X X Hortikultura X X X X X T T X X X X X Perkebunan Tanaman Keras X X X X X T T X X X X X Perkebunan Agrobisnis X X X X X T T X X X X X Pengambilan Air Tanah X X X X X T T X X X X X Gudang Pertanian X X X X X T T X X X X X Wisata Alam X X X X X T T X X X X X Wisata Buatan X X X X X T T X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
8
Text Zonasi Blok C.4 A.
Sub Zona Sempadan Sungai (PS-2)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perlindungan setempat dengan penggunaan sempadan sungai 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sempadan sungai 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 0 % b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 100% dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana Dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki:
- Tersedia jalur inspeksi untuk pejalan kaki di sepanjang pinggir sungai b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) : - c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) : - d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Jalur inspeksi minimal 3 m - Terdapat bangunan untuk kepentingan kegiatan di sempadan sungai - Tersedia jembatan penghubung antar wilayah
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali sempadan/penyangga
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
B.
Sub Zona Fungsi Tertentu (RTH-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan makam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : Taman Makam Umum (TMU) 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum 10 % b) KLB maksimum 0,1 c) KDH minimal 70 % 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki : - b) Ruang Terbuka Hijau - Untuk jalur hijau jalan, RTH dapat disediakan dengan penempatan tanaman antara 20– 30% dari ruang milik jalan (rumija) sesuai dengan klas jalan.
c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pedestrian di dalam makam d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Penerangan Jalan Umum (PJU) 5) Persyaratan Khusus : -
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali Taman Makam Umum (TMU)
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
C.
Sub Zona Rumah Kepadatan Sedang (R-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
9
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder adalah 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
c. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
10
b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
c) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah mewah untuk rumah tinggal 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori.
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan fasilitas pendukung yaitu pos keamanan
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah dinas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
11
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
12
c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan
e. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan yang berada di jalan kolektor sekunder
f. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
g. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : playgroup/PAUD dan TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
13
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
h. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
i. Pendidikan dengan penggunaan sekolah agama 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan pos keamanan.
j. Kesehatan dengan penggunaan pos kesehatan 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : posyandu, balai pengobatan dan pos kesehatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
14
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
k. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik yang berada di jalan kolektor sekunder
l. Sosial budaya dengan penggunaan pusat kegiatan masyarakat 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
15
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
m. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan langgar/musholla 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
n. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Kristen 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gereja 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
o. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan taman 1) Ketentuan kegiatan dan Penggunaan Lahan : taman RT, taman RW dan taman lingkungan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang :
a) KDB maksimum sebesar 5% b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 80 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB(diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 0 b) Tinggi bangunan maksimal adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan : adalah 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum :
a) Jalur Pejalan Kaki :
- Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
16
c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
- RTNH perkerasan di dalam taman d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko bangunan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai ijin lingkungan
c. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
17
4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan
d. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 50% b) KLB maksimum sebesar 1 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 9 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan
e. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
f. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
18
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 7 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah mewah, rumah dinas, rumah tinggal, asrama, rumah kost, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan kecuali playgroup/PAUD, TK, SD dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali posyandu, balai pengobatan, pos kesehatan, dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik, apotik dan puskesmas pembantu
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya kecuali sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi lingkungan dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan kecuali masjid, gereja dan langgar/musholla
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) kecuali taman RT, taman RW dan taman lingkungan
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
D.
Sub Zona Perdagangan dan Jasa Deret (K-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
19
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Disertai pos keamanan c) Disertai ijin lingkungan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok.
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder dan disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
20
e) Disertai dengan pos keamanan
c. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
d. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
e. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
21
- Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
f. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
22
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan a) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit.
c. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : laboratorium kesehatan dan puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah tinggal, rumah dinas, rumah kost, asrama, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, ruko, pertokoan, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH)
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
E.
Sub Zona Perkantoran Pemerintah (KT-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perkantoran dengan penggunaan kantor desa 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor desa 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
23
4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan pos keamanan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor desa
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
F.
Sub Zona Aneka Industri (I-4)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Industri dengan penggunaan gudang industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 50 % b) KLB maksimum sebesar 1 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder 9 m - Jalan lingkungan adalah 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan pos keamanan c) Disertai dengan ijin lingkungan d) Disertai tempat bongkar muat barang
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali gudang industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
G.
Sub Zona Pendidikan (SPU-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 0,7 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
24
b) Tinggi bangunan adalah 6 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras dan tempat bermain d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan tempat bermain c) Dilengkapi dengan pos keamanan
b. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder adalah 6 m - Jalan lingkungan adalah 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras, taman, lapangan olahraga dan lapangan upacara d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Menyediakan fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, pos keamanan untuk SD yang berada di jalan kolektor sekunder, kantin dan disesuaikan dengan masing – masing kebutuhan c) Dilengkapi dengan pos keamanan
c. Pendidikan dengan penggunaan sekolah menengah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SMP dan pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 6 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras, taman, lapangan olahraga dan lapangan upacara d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
25
- Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Menyediakan fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, pos keamanan, kantin dan disesuaikan dengan masing – masing kebutuhan c) Dilengkapi dengan pos keamanan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona pendidikan untuk kegiatan TK, SD, SMP dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
H.
Sub Zona Peribadatan (SPU-6)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan musholla/langgar 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder 5 m - Jalan lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau:
- RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Limbah kegiatan menggunakan sistem off site - Drainase mengembangkan biopori dan mengikuti drainase kota - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus:
a) Setiap kegiatan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir.
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona peribadatan yaitu masjid dan musholla/langgar
e. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
f. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
h. Seluruh Kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
1
Tabel Matriks Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang Zonasi Blok C.5
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-3 (Industri Kecil) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Perumahan
Rumah Tunggal X X X X I X X X X X X Rumah Kopel X X X X I X X X X X X Rumah Deret X X X X I X X X X X X Rumah Sederhana X X X X I X X X X X X Rumah Menengah X X X X I X X X X X X Rumah Mewah X X X X I X X X X X X Rumah Susun Rendah X X X X B X X X X X X Rumah Susun Sedang X X X X B X X X X X X Rumah Susun Tinggi X X X X B X X X X X X Rumah Dinas X X X X B X X X X X X Townhouse X X X X B X X X X X X Rumah Tinggal X X X X I X X X X X X Rumah Adat X X X X I X X X X X X Asrama X X X X B X X X X X X Rumah Kost X X X X I X X X X X X Vila X X X X B X X X X X X Home Stay X X X X B X X X X X X Guest House X X X X B X X X X X X Panti Asuhan X X X X B X X X X X X Panti Jompo X X X X B X X X X X X Kondominimum X X X X B X X X X X X Apartemen X X X X B X X X X X X Flat X X X X B X X X X X X Perdagangan dan Jasa
Kios X X X X T I X X X X X Warung X X X X T I X X X X X Toko X X X X T I X X X X X Counter HP X X X X T I X X X X X Toko Bangunan X X X X T I X X X X X Toko Kue dan Roti X X X X T I X X X X X Toko Elektronik X X X X T I X X X X X Toko Kertas X X X X T I X X X X X Toko Plastik X X X X T I X X X X X Toko Kelontong X X X X T I X X X X X Toko Mainan X X X X T I X X X X X Toko Kaset/VCD X X X X T I X X X X X Salon X X X X T I X X X X X Laundry X X X X T I X X X X X Persewaan Buku X X X X T I X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
2
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-3 (Industri Kecil) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Persewaan Playstation X X X X T I X X X X X Persewaan VCD X X X X T I X X X X X Jasa Fotocopy X X X X T I X X X X X Warnet X X X X T I X X X X X Wartel X X X X T I X X X X X Jasa Komunikasi X X X X T I X X X X X Rumah Zakat X X X X T I X X X X X Minimarket X X X X T I X X X X X Ruko X X X X B I X X X X X Pertokoan X X X X B I X X X X X Toko Buku X X X X T I X X X X X Supermarket X X X X B T X X X X X Gudang Toko X X X X B T X X X X X Mall X X X X B B X X X X X Plaza X X X X B T X X X X X Plaza Elektronik X X X X B T X X X X X Bioskop X X X X B T X X X X X Sentra PKL X X X X B X X X X X X Pujasera X X X X B X X X X X X Pusat Oleh Oleh X X X X B I X X X X X Souvenir Makanan/ Minuman X X X X B I X X X X X Souvenir Handycraft X X X X B I X X X X X Souvenir Pakaian X X X X B I X X X X X SPBU X X X X B I X X X X X Bank X X X X B I X X X X X Jasa Lembaga Keuangan X X X X B I X X X X X Showroom Mobil X X X X B I X X X X X Dealer Motor X X X X B I X X X X X Jasa Bengkel X X X X B I X X X X X Tempat Cuci Mobil X X X X B I X X X X X Salon Mobil X X X X B I X X X X X Jasa Penukaran Uang Asing (Money Changer) X X X X B I X X X X X Jasa Travel dan Pengiriman Barang X X X X B I X X X X X Jasa Biro Perjalanan dan Guide Wisata X X X X B I X X X X X Pusat Informasi Wisata X X X X B I X X X X X Kantor Pos X X X X B I X X X X X Jasa Riset dan X X X X B I X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
3
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-3 (Industri Kecil) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Pengembangan IPTEK Jasa Perawatan/ Perbaikan/Renovasi Barang X X X X B I X X X X X Jasa Penyediaan Ruang Pertemuan X X X X B I X X X X X Klub Malam dan Bar X X X X B B X X X X X Karaoke X X X X B B X X X X X Cafe X X X X B I X X X X X Restoran/Rumah Makan X X X X B I X X X X X Studio Musik X X X X B I X X X X X Studio Foto X X X X B I X X X X X Toko Hewan Peliharaan (Pet Shop) X X X X B I X X X X X Penitipan Hewan X X X X B I X X X X X Penitipan Anak X X X X B I X X X X X Gym/Tempat Fitnes X X X X B I X X X X X Kolam Renang X X X X B I X X X X X Griya Pijat X X X X B I X X X X X Pijat Refleksi X X X X B I X X X X X Pengobatan Alternatif X X X X B I X X X X X Hotel Melati X X X X B I X X X X X Hotel Bintang X X X X B I X X X X X Kolam Pemancingan X X X X B I X X X X X Rumah Potong Hewan X X X X B B X X X X X Pasar Hewan X X X X B B X X X X X Pasar Tradisional X X X X B I X X X X X Pasar Burung X X X X B B X X X X X Pasar Bunga X X X X B I X X X X X Pembibitan Tanaman X X X X B I X X X X X Jasa Kursus/Bimbingan Belajar X X X X B I X X X X X Jasa Kursus Mobil X X X X B I X X X X X Jasa Kursus Memasak X X X X B I X X X X X Jasa Kursus Menari/ Sanggar Tari X X X X B I X X X X X Sanggar Senam X X X X B I X X X X X Rental Pengetikan X X X X T I X X X X X Jasa Analisis Program Komputer X X X X B I X X X X X Jasa Printer X X X X T I X X X X X Jasa Translate Bahasa X X X X T I X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
4
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-3 (Industri Kecil) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Catering X X X X T I X X X X X Persewaan Kebaya/ Gaun Pengantin X X X X T I X X X X X Jasa Tata Rias Pengantin X X X X T I X X X X X Butik X X X X T I X X X X X Jasa Vermak Jeans dan Sepatu X X X X T I X X X X X Jasa Penjahitan X X X X T I X X X X X Koperasi X X X X B I X X X X X Perdagangan Multi Level Marketing (MLM) X X X X B I X X X X X Galeri Seni X X X X B I X X X X X Perkantoran
Kantor Pemerintah Propinsi X X X X B X I X X X X Kantor Pemerintahan Kota/Kabupaten X X X X B X I X X X X Kantor Kecamatan X X X X B X I X X X X Kantor Desa X X X X B X I X X X X Kantor Pendidikan X X X X B X I X X X X KUA X X X X B X I X X X X Polsek X X X X B X I X X X X Polres X X X X B X I X X X X Koramil X X X X B X I X X X X Lembaga Pemasyarakatan X X X X B X X X X X X Block Office X X X X B X X X X X X Balai Diklat X X X X B X T X X X X Kantor Partai X X X X B T X X X X X Kantor Konsultan X X X X B T X X X X X Kantor Notaris X X X X B T X X X X X Kantor Yayasan X X X X B T X x X X X Stasiun Radio X X X X B B X X X X X Kantor BUMN X X X X B X T x X X X Industri
Industri Makanan dan Minuman X X X X B X X X I X X Industri Non Polutan X X X X B X X X I X X Home Industry X X X X T X X X T X X Gudang Industri X X X X B X X X I X X Sarana Pelayanan Umum
Pendidikan
Play Group/PAUD X X X X T X X X X I X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
5
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-3 (Industri Kecil) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) TK X X X X T X X X X I X SD X X X X T X X X X I X SMP X X X X T X X X X I X SMA/SMK X X X X B X X X X T X SLB/YPAC X X X X B X X X X T X Perguruan Tinggi/ Akademi X X X X B X X X X T X Pondok Pesantren X X X X B X X B X T B Perpustakaan Umum X X X X B X X B X T B Transportasi
Stasiun Kereta Api Untuk Barang X X X X B X X X X X X Stasiun Kereta Api Untuk Penumpang X X X X B X X X X X X Stasiun Kelas Kecil X X X X B X X X X X X Terminal Tipe B X X X X B X X X X X X APK X X X X B X X X X X X Kesehatan
Rumah Sakit Tipe A X X X X B X X X X X X Rumah Sakit Tipe B X X X X B X X X X X X Rumah Sakit Tipe C X X X X B X X X X X X Rumah Sakit Tipe D X X X X B X X X X X X Rumah Sakit Bersalin X X X X B X X X X X X Rumah Sakit Gawat Darurat X X X X B X X X X X X Laboratorium Kesehatan X X X X B X X X X X X Puskesmas X X X X T X X X X X X Puskesmas Pembantu X X X X T X X X X X X Posyandu X X X X T X X X X X X Balai Pengobatan X X X X T X X X X X X Pos Kesehatan X X X X T X X X X X X Dokter Umum X X X X T X X X X X X Dokter Spesialis X X X X T X X X X X X Praktek Bidan X X X X T X X X X X X Poliklinik X X X X T X X X X X X Klinik dan/atau Rumah Sakit Hewan X X X X B X X X X X X Panti Rehabilitasi Narkoba X X X X B X X X X X X PMI X X X X B X X X X X X Apotik X X X X T X X X X X X Olahraga
Lapangan Olahraga X X X X T X X X X I X Gedung Olahraga (Indoor X X X X B X X X X T X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
6
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-3 (Industri Kecil) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Sport) Stadion X X X X B X X X X B X Gelanggang Olahraga X X X X B X X X X B X Lapangan Futsal X X X X T X X X X T X Sosial Budaya
Sanggar Kesenian X X X X B X X X X B X Gedung Kesenian X X X X B X X X X B X Balai Pertemuan X X X X B X X X X B X Gedung Serba Guna X X X X B X X X X B X Pusat Informasi Lingkungan X X X X B X X X X B X Lembaga Sosial/ Organisasi Kemasyarakatan X X X X B X X X X B X Peribadatan
Islamic Center X X X X B X X X X B T Masjid X X X X T X X X X B I Gereja X X X X B X X X X X T Pura X X X X B X X X X X T Vihara X X X X B X X X X X T Klenteng X X X X B X X X X X T Langgar/Mushola X X X X T X X X X T I Peruntukan Khusus
Lapangan Militer X X X X B X X I X X X Daur Ulang Sampah X X X X B X X X X X X Pengolahan Sampah/ Limbah X X X X B X X X X X X Penimbunan Barang Bekas X X X X B X X X X X X Rumah Pompa/ Reservoir X X X X B X X I X X X Pembangkit Listrik X X X X B X X I X X X Depo Penimbunan Minyak X X X X B X X X X X X Ruang Terbuka Hijau
Hutan Kota I I X X I X X I X X X Taman RT T X X T I X X I X X X Taman RW T X X T I X X I X X X Taman Lingkungan I T T T I I I I I I X Taman Kota T T T T I X X I X X X Taman Tematik T X X T I X X I X X X TMU T X X I T X X T X X X TMP T X X I T X X T X X X Jalur Hijau dan Median T T I I I T T I T T T Sempadan/Penyangga I I I I I I I I I I I Ruang Terbuka Non Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
7
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Perkantoran (KT) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) KT-1 (Perkantoran Pemerintah) I-3 (Industri Kecil) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) SPU-6 (Peribadatan) Tempat Parkir X X X X T I X X T T T Taman Bermain dan Rekreasi X X X X T I X X T T X Peruntukan Lainnya
Pertanian Lahan Basah T X X X T X X X X X X Pertanian Lahan Kering X X X X T X X X X X X Hortikultura X X X X T X X X X X X Perkebunan Tanaman Keras X X X X T X X X X X X Perkebunan Agrobisnis X X X X T X X X X X X Pengambilan Air Tanah X X X X T X X X X X X Gudang Pertanian X X X X T X X X X X X Wisata Alam X X X X T X X X X X X Wisata Buatan X X X X T X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
8
Text Zonasi Blok C.5 A.
Sub Zona Sempadan Sungai (PS-2)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perlindungan setempat dengan penggunaan sempadan sungai 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sempadan sungai 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 0 % b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 100% dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana Dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki:
- Tersedia jalur inspeksi untuk pejalan kaki di sepanjang pinggir sungai b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) : - c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) : - d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Jalur inspeksi minimal 3 m - Terdapat bangunan untuk kepentingan kegiatan di sempadan sungai - Tersedia jembatan penghubung antar wilayah
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali sempadan/penyangga
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
B.
Sub Zona Fungsi Tertentu (RTH-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan makam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : Taman Makam Umum (TMU) 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum 10 % b) KLB maksimum 0,1 c) KDH minimal 70 % 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki : - b) Ruang Terbuka Hijau - Untuk jalur hijau jalan, RTH dapat disediakan dengan penempatan tanaman antara 20– 30% dari ruang milik jalan (rumija) sesuai dengan klas jalan.
c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pedestrian di dalam makam d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Penerangan Jalan Umum (PJU) 5) Persyaratan Khusus : -
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali Taman Makam Umum (TMU)
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
C.
Sub Zona Rumah Kepadatan Sedang (R-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
9
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder adalah 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
c. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
10
b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
c) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah mewah untuk rumah tinggal 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori.
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan fasilitas pendukung yaitu pos keamanan
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah dinas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
11
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
12
c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan
e. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan yang berada di jalan kolektor sekunder
f. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
g. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : playgroup/PAUD dan TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
13
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
h. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
i. Pendidikan dengan penggunaan sekolah agama 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan pos keamanan.
j. Kesehatan dengan penggunaan pos kesehatan 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : posyandu, balai pengobatan dan pos kesehatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
14
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
k. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik yang berada di jalan kolektor sekunder
l. Sosial budaya dengan penggunaan pusat kegiatan masyarakat 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
15
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
m. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan langgar/musholla 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
n. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Kristen 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gereja 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
o. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan taman 1) Ketentuan kegiatan dan Penggunaan Lahan : taman RT, taman RW dan taman lingkungan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang :
a) KDB maksimum sebesar 5% b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 80 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB(diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 0 b) Tinggi bangunan maksimal adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan : adalah 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum :
a) Jalur Pejalan Kaki :
- Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
16
c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
- RTNH perkerasan di dalam taman d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko bangunan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai ijin lingkungan
c. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
17
4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan
d. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 50% b) KLB maksimum sebesar 1 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 9 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan
e. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
f. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
18
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 7 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah mewah, rumah dinas, rumah tinggal, asrama, rumah kost, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan kecuali playgroup/PAUD, TK, SD dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali posyandu, balai pengobatan, pos kesehatan, dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik, apotik dan puskesmas pembantu
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya kecuali sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi lingkungan dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan kecuali masjid, gereja dan langgar/musholla
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) kecuali taman RT, taman RW dan taman lingkungan
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
D.
Sub Zona Perdagangan dan Jasa Tunggal (K-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
19
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/ sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder dan disertai dengan pos keamanan c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan d) Disertai dengan pos keamanan
c. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
20
Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel, deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok.
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah dinas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
21
- Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel, deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
e. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
22
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
f. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
g. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
23
c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan a) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
c. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : laboratorium kesehatan dan puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah tinggal, rumah dinas, rumah kost, asrama, panti asuhan dan panti jompo
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
24
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, ruko, pertokoan, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH)
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
E.
Sub Zona Perdagangan dan Jasa Deret (K-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Disertai pos keamanan c) Disertai ijin lingkungan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
25
- Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok.
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder dan disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan e) Disertai dengan pos keamanan
c. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
d. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
26
a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
e. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
f. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
27
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan b) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
c. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : laboratorium kesehatan dan puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
28
b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah tinggal, rumah dinas, rumah kost, asrama, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, ruko, pertokoan, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH)
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
F.
Sub Zona Perkantoran Pemerintah (KT-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perkantoran dengan penggunaan kantor desa 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor desa 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan pos keamanan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor desa
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
G.
Sub Zona Aneka Industri (I-4)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Industri dengan penggunaan gudang industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 50 % b) KLB maksimum sebesar 1 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder 9 m - Jalan lingkungan adalah 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
29
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan pos keamanan c) Disertai dengan ijin lingkungan d) Disertai tempat bongkar muat barang
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali gudang industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
H.
Sub Zona Pendidikan (SPU-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 0,7 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 6 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras dan tempat bermain d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan tempat bermain c) Dilengkapi dengan pos keamanan
b. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder adalah 6 m - Jalan lingkungan adalah 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
30
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras, taman, lapangan olahraga dan lapangan upacara d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Menyediakan fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, pos keamanan untuk SD yang berada di jalan kolektor sekunder, kantin dan disesuaikan dengan masing – masing kebutuhan c) Dilengkapi dengan pos keamanan
c. Pendidikan dengan penggunaan sekolah menengah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SMP dan pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 6 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras, taman, lapangan olahraga dan lapangan upacara d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Menyediakan fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, pos keamanan, kantin dan disesuaikan dengan masing – masing kebutuhan c) Dilengkapi dengan pos keamanan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona pendidikan untuk kegiatan TK, SD, SMP dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
I.
Sub Zona Peribadatan (SPU-6)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan musholla/langgar 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder 5 m - Jalan lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau:
- RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
31
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Limbah kegiatan menggunakan sistem off site - Drainase mengembangkan biopori dan mengikuti drainase kota - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus:
a) Setiap kegiatan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir.
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona peribadatan yaitu masjid dan musholla/langgar
e. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
f. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
h. Seluruh Kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
1
Tabel Matriks Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang Zonasi Blok D.1
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Peruntukan Lainnya (PL) Zona Industri (I) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) PL-4 (Perikanan/Tambak) I-4 (Aneka Industri) Perumahan
Rumah Tunggal X X X X X X Rumah Kopel X X X X X X Rumah Deret X X X X X X Rumah Sederhana X X X X X X Rumah Menengah X X X X X X Rumah Mewah X X X X X X Rumah Susun Rendah X X X X X X Rumah Susun Sedang X X X X X X Rumah Susun Tinggi X X X X X X Rumah Dinas X X X X X X Townhouse X X X X X X Rumah Tinggal X X X X X X Rumah Adat X X X X X X Asrama X X X X X X Rumah Kost X X X X X X Vila X X X X X X Home Stay X X X X X X Guest House X X X X X X Panti Asuhan X X X X X X Panti Jompo X X X X X X Kondominimum X X X X X X Apartemen X X X X X X Flat X X X X X X Perdagangan dan Jasa
Kios X X X X I X Warung X X X X I X Toko X X X X I X Counter HP X X X X I X Toko Bangunan X X X X I X Toko Kue dan Roti X X X X I X Toko Elektronik X X X X I X Toko Kertas X X X X I X Toko Plastik X X X X I X Toko Kelontong X X X X I X Toko Mainan X X X X I X Toko Kaset/VCD X X X X I X Salon X X X X I X Laundry X X X X I X Persewaan Buku X X X X I X Persewaan Playstation X X X X I X Persewaan VCD X X X X I X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
2
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Peruntukan Lainnya (PL) Zona Industri (I) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) PL-4 (Perikanan/Tambak) I-4 (Aneka Industri) Jasa Fotocopy X X X X I X Warnet X X X X I X Wartel X X X X I X Jasa Komunikasi X X X X I X Rumah Zakat X X X X I X Minimarket X X X X I X Ruko X X X X I X Pertokoan X X X X I X Toko Buku X X X X I X Supermarket X X X X T X Gudang Toko X X X X T X Mall X X X X B X Plaza X X X X T X Plaza Elektronik X X X X T X Bioskop X X X X T X Sentra PKL X X X X X X Pujasera X X X X X X Pusat Oleh Oleh X X X X I X Souvenir Makanan/ Minuman X X X X I X Souvenir Handycraft X X X X I X Souvenir Pakaian X X X X I X SPBU X X X X I X Bank X X X X I X Jasa Lembaga Keuangan X X X X I X Showroom Mobil X X X X I X Dealer Motor X X X X I X Jasa Bengkel X X X X I X Tempat Cuci Mobil X X X X I X Salon Mobil X X X X I X Jasa Penukaran Uang Asing (Money Changer) X X X X I X Jasa Travel dan Pengiriman Barang X X X X I X Jasa Biro Perjalanan dan Guide Wisata X X X X I X Pusat Informasi Wisata X X X X I X Kantor Pos X X X X I X Jasa Riset dan Pengembangan IPTEK X X X X I X Jasa Perawatan/ Perbaikan/Renovasi Barang X X X X I X Jasa Penyediaan Ruang Pertemuan X X X X I X Klub Malam dan Bar X X X X B X Karaoke X X X X B X Cafe X X X X I X Restoran/Rumah Makan X X X X I X Studio Musik X X X X I X Studio Foto X X X X I X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
3
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Peruntukan Lainnya (PL) Zona Industri (I) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) PL-4 (Perikanan/Tambak) I-4 (Aneka Industri) Toko Hewan Peliharaan (Pet Shop) X X X X I X Penitipan Hewan X X X X I X Penitipan Anak X X X X I X Gym/Tempat Fitnes X X X X I X Kolam Renang X X X X I X Griya Pijat X X X X I X Pijat Refleksi X X X X I X Pengobatan Alternatif X X X X I X Hotel Melati X X X X I X Hotel Bintang X X X X I X Kolam Pemancingan X X X X I X Rumah Potong Hewan X X X X B X Pasar Hewan X X X X B X Pasar Tradisional X X X X I X Pasar Burung X X X X B X Pasar Bunga X X X X I X Pembibitan Tanaman X X X X I X Jasa Kursus/Bimbingan Belajar X X X X I X Jasa Kursus Mobil X X X X I X Jasa Kursus Memasak X X X X I X Jasa Kursus Menari/ Sanggar Tari X X X X I X Sanggar Senam X X X X I X Rental Pengetikan X X X X I X Jasa Analisis Program Komputer X X X X I X Jasa Printer X X X X I X Jasa Translate Bahasa X X X X I X Catering X X X X I X Persewaan Kebaya/ Gaun Pengantin X X X X I X Jasa Tata Rias Pengantin X X X X I X Butik X X X X I X Jasa Vermak Jeans dan Sepatu X X X X I X Jasa Penjahitan X X X X I X Koperasi X X X X I X Perdagangan Multi Level Marketing (MLM) X X X X I X Galeri Seni X X X X I X Perkantoran
Kantor Pemerintah Propinsi X X X X X X Kantor Pemerintahan Kota/Kabupaten X X X X X X Kantor Kecamatan X X X X X X Kantor Desa X X X X X X Kantor Pendidikan X X X X X X KUA X X X X X X Polsek X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
4
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Peruntukan Lainnya (PL) Zona Industri (I) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) PL-4 (Perikanan/Tambak) I-4 (Aneka Industri) Polres X X X X X X Koramil X X X X X X Lembaga Pemasyarakatan X X X X X X Block Office X X X X X X Balai Diklat X X X X X X Kantor Partai X X X X T X Kantor Konsultan X X X X T X Kantor Notaris X X X X T X Kantor Yayasan X X X X T X Stasiun Radio X X X X B X Kantor BUMN X X X X X X Industri
Industri Makanan dan Minuman X X X X X X Industri Non Polutan X X X X X X Home Industry X X X X X X Gudang Industri X X X X X X Sarana Pelayanan Umum
Pendidikan
Play Group/PAUD X X X X X X TK X X X X X X SD X X X X X X SMP X X X X X X SMA/SMK X X X X X X SLB/YPAC X X X X X X Perguruan Tinggi/ Akademi X X X X X X Pondok Pesantren X X X X X X Perpustakaan Umum X X X X X X Transportasi
Stasiun Kereta Api Untuk Barang X X X X X X Stasiun Kereta Api Untuk Penumpang X X X X X X Stasiun Kelas Kecil X X X X X X Terminal Tipe B X X X X X X APK X X X X X X Kesehatan
Rumah Sakit Tipe A X X X X X X Rumah Sakit Tipe B X X X X X X Rumah Sakit Tipe C X X X X X X Rumah Sakit Tipe D X X X X X X Rumah Sakit Bersalin X X X X X X Rumah Sakit Gawat Darurat X X X X X X Laboratorium Kesehatan X X X X X X Puskesmas X X X X X X Puskesmas Pembantu X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
5
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Peruntukan Lainnya (PL) Zona Industri (I) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) PL-4 (Perikanan/Tambak) I-4 (Aneka Industri) Posyandu X X X X X X Balai Pengobatan X X X X X X Pos Kesehatan X X X X X X Dokter Umum X X X X X X Dokter Spesialis X X X X X X Praktek Bidan X X X X X X Poliklinik X X X X X X Klinik dan/atau Rumah Sakit Hewan X X X X X X Panti Rehabilitasi Narkoba X X X X X X PMI X X X X X X Apotik X X X X X X Olahraga
Lapangan Olahraga X X X X X X Gedung Olahraga (Indoor Sport) X X X X X X Stadion X X X X X X Gelanggang Olahraga X X X X X X Lapangan Futsal X X X X X X Sosial Budaya
Sanggar Kesenian X X X X X X Gedung Kesenian X X X X X X Balai Pertemuan X X X X X X Gedung Serba Guna X X X X X X Pusat Informasi Lingkungan X X X X X X Lembaga Sosial/ Organisasi Kemasyarakatan X X X X X X Peribadatan
Islamic Center X X X X X X Masjid X X X X X X Gereja X X X X X X Pura X X X X X X Vihara X X X X X X Klenteng X X X X X X Langgar/Mushola X X X X X X Peruntukan Khusus
Lapangan Militer X X X X X B Daur Ulang Sampah X X X X X X Pengolahan Sampah/ Limbah X X X X X X Penimbunan Barang Bekas X X X X X X Rumah Pompa/ Reservoir X X X X X I Pembangkit Listrik X X X X X I Depo Penimbunan Minyak X X X X X X Ruang Terbuka Hijau
Hutan Kota I I X X X I Taman RT T X X T X I
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
6
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Peruntukan Lainnya (PL) Zona Industri (I) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-3 (Makam) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) PL-4 (Perikanan/Tambak) I-4 (Aneka Industri) Taman RW T X X T X I Taman Lingkungan I T X T I I Taman Kota T T X T X I Taman Tematik T X X T X I TMU T X I I X T TMP T X I I X T Jalur Hijau dan Median T T X I T I Sempadan/Penyangga I I I I I I Ruang Terbuka Non Hijau
Tempat Parkir X X X X I T Taman Bermain dan Rekreasi X X X X I T Peruntukan Lainnya
Pertanian Lahan Basah T X X X X X Pertanian Lahan Kering X X X X X X Hortikultura X X X X X X Perkebunan Tanaman Keras X X X X X X Perkebunan Agrobisnis X X X X X X Pengambilan Air Tanah X X X X X I Gudang Pertanian X X X X X X Wisata Alam X X X X X I Wisata Buatan X X X X X B
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
10
Text Zonasi Blok D.2 A.
Sub Zona Sempadan Sungai (PS-2)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perlindungan setempat dengan penggunaan sempadan sungai 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sempadan sungai 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 0 % b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 100% dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana Dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki:
- Tersedia jalur inspeksi untuk pejalan kaki di sepanjang pinggir sungai b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) : - c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) : - d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Jalur inspeksi minimal 3 m - Terdapat bangunan untuk kepentingan kegiatan di sempadan sungai - Tersedia jembatan penghubung antar wilayah
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali sempadan/penyangga
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
B.
Sub Zona Fungsi Tertentu (RTH-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan makam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : Taman Makam Umum (TMU) 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum 10 % b) KLB maksimum 0,1 c) KDH minimal 70 % 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki : - b) Ruang Terbuka Hijau - Untuk jalur hijau jalan, RTH dapat disediakan dengan penempatan tanaman antara 20– 30% dari ruang milik jalan (rumija) sesuai dengan klas jalan.
c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pedestrian di dalam makam d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Penerangan Jalan Umum (PJU) 5) Persyaratan Khusus : -
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali Taman Makam Umum (TMU)
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
C.
Sub Zona Perdagangan dan Jasa Deret (K-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
11
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Disertai pos keamanan c) Disertai ijin lingkungan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok.
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder dan disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan e) Disertai dengan pos keamanan
c. Perdagangan dengan penggunaan bank
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
12
1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
d. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
e. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
13
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
f. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
14
- Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan a) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
c. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : laboratorium kesehatan dan puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah tinggal, rumah dinas, rumah kost, asrama, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, ruko, pertokoan, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH)
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
D.
Sub Zona Aneka Industri (I-4)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Industri dengan penggunaan gudang industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 50 % b) KLB maksimum sebesar 1 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder 9 m - Jalan lingkungan adalah 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
15
d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan pos keamanan c) Disertai dengan ijin lingkungan d) Disertai tempat bongkar muat barang
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali gudang industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
1
Tabel Matriks Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang Zonasi Blok D.2
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Lainnya (PL) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) PL-4 (Perikanan/Tambak) Perumahan
Rumah Tunggal X X X X I X X X X Rumah Kopel X X X X I X X X X Rumah Deret X X X X I X X X X Rumah Sederhana X X X X I X X X X Rumah Menengah X X X X I X X X X Rumah Mewah X X X X I X X X X Rumah Susun Rendah X X X X B X X X X Rumah Susun Sedang X X X X B X X X X Rumah Susun Tinggi X X X X B X X X X Rumah Dinas X X X X B X X X X Townhouse X X X X B X X X X Rumah Tinggal X X X X I X X X X Rumah Adat X X X X I X X X X Asrama X X X X B X X X X Rumah Kost X X X X I X X X X Vila X X X X B X X X X Home Stay X X X X B X X X X Guest House X X X X B X X X X Panti Asuhan X X X X B X X X X Panti Jompo X X X X B X X X X Kondominimum X X X X B X X X X Apartemen X X X X B X X X X Flat X X X X B X X X X Perdagangan dan Jasa
Kios X X X X T I X X I Warung X X X X T I X X I Toko X X X X T I X X I Counter HP X X X X T I X X I Toko Bangunan X X X X T I X X I Toko Kue dan Roti X X X X T I X X I Toko Elektronik X X X X T I X X I Toko Kertas X X X X T I X X I Toko Plastik X X X X T I X X I Toko Kelontong X X X X T I X X I Toko Mainan X X X X T I X X I Toko Kaset/VCD X X X X T I X X I Salon X X X X T I X X I Laundry X X X X T I X X I Persewaan Buku X X X X T I X X I
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
2
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Lainnya (PL) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) PL-4 (Perikanan/Tambak) Persewaan Playstation X X X X T I X X I Persewaan VCD X X X X T I X X I Jasa Fotocopy X X X X T I X X I Warnet X X X X T I X X I Wartel X X X X T I X X I Jasa Komunikasi X X X X T I X X I Rumah Zakat X X X X T I X X I Minimarket X X X X T I X X I Ruko X X X X B I X X I Pertokoan X X X X B I X X I Toko Buku X X X X T I X X I Supermarket X X X X B T X X T Gudang Toko X X X X B T X X T Mall X X X X B B X X B Plaza X X X X B T X X T Plaza Elektronik X X X X B T X X T Bioskop X X X X B T X X T Sentra PKL X X X X B X X X X Pujasera X X X X B X X X X Pusat Oleh Oleh X X X X B I X X I Souvenir Makanan/ Minuman X X X X B I X X I Souvenir Handycraft X X X X B I X X I Souvenir Pakaian X X X X B I X X I SPBU X X X X B I X X I Bank X X X X B I X X I Jasa Lembaga Keuangan X X X X B I X X I Showroom Mobil X X X X B I X X I Dealer Motor X X X X B I X X I Jasa Bengkel X X X X B I X X I Tempat Cuci Mobil X X X X B I X X I Salon Mobil X X X X B I X X I Jasa Penukaran Uang Asing (Money Changer) X X X X B I X X I Jasa Travel dan Pengiriman Barang X X X X B I X X I Jasa Biro Perjalanan dan Guide Wisata X X X X B I X X I Pusat Informasi Wisata X X X X B I X X I Kantor Pos X X X X B I X X I Jasa Riset dan Pengembangan IPTEK X X X X B I X X I
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
3
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Lainnya (PL) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) PL-4 (Perikanan/Tambak) Jasa Perawatan/ Perbaikan/Renovasi Barang X X X X B I X X I Jasa Penyediaan Ruang Pertemuan X X X X B I X X I Klub Malam dan Bar X X X X B B X X B Karaoke X X X X B B X X B Cafe X X X X B I X X I Restoran/Rumah Makan X X X X B I X X I Studio Musik X X X X B I X X I Studio Foto X X X X B I X X I Toko Hewan Peliharaan (Pet Shop) X X X X B I X X I Penitipan Hewan X X X X B I X X I Penitipan Anak X X X X B I X X I Gym/Tempat Fitnes X X X X B I X X I Kolam Renang X X X X B I X X I Griya Pijat X X X X B I X X I Pijat Refleksi X X X X B I X X I Pengobatan Alternatif X X X X B I X X I Hotel Melati X X X X B I X X I Hotel Bintang X X X X B I X X I Kolam Pemancingan X X X X B I X X I Rumah Potong Hewan X X X X B B X X B Pasar Hewan X X X X B B X X B Pasar Tradisional X X X X B I X X I Pasar Burung X X X X B B X X B Pasar Bunga X X X X B I X X I Pembibitan Tanaman X X X X B I X X I Jasa Kursus/Bimbingan Belajar X X X X B I X X I Jasa Kursus Mobil X X X X B I X X I Jasa Kursus Memasak X X X X B I X X I Jasa Kursus Menari/ Sanggar Tari X X X X B I X X I Sanggar Senam X X X X B I X X I Rental Pengetikan X X X X T I X X I Jasa Analisis Program Komputer X X X X B I X X I Jasa Printer X X X X T I X X I Jasa Translate Bahasa X X X X T I X X I Catering X X X X T I X X I Persewaan Kebaya/ Gaun X X X X T I X X I
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
4
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Lainnya (PL) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) PL-4 (Perikanan/Tambak) Pengantin Jasa Tata Rias Pengantin X X X X T I X X I Butik X X X X T I X X I Jasa Vermak Jeans dan Sepatu X X X X T I X X I Jasa Penjahitan X X X X T I X X I Koperasi X X X X B I X X I Perdagangan Multi Level Marketing (MLM) X X X X B I X X I Galeri Seni X X X X B I X X I Perkantoran
Kantor Pemerintah Propinsi X X X X B X X X X Kantor Pemerintahan Kota/Kabupaten X X X X B X X X X Kantor Kecamatan X X X X B X X X X Kantor Desa X X X X B X X X X Kantor Pendidikan X X X X B X X X X KUA X X X X B X X X X Polsek X X X X B X X X X Polres X X X X B X X X X Koramil X X X X B X X X X Lembaga Pemasyarakatan X X X X B X X X X Block Office X X X X B X X X X Balai Diklat X X X X B X X X X Kantor Partai X X X X B T X X T Kantor Konsultan X X X X B T X X T Kantor Notaris X X X X B T X X T Kantor Yayasan X X X X B T X X T Stasiun Radio X X X X B B X X B Kantor BUMN X X X X B X X X X Industri
Industri Makanan dan Minuman X X X X B X I X X Industri Non Polutan X X X X B X I X X Home Industry X X X X T X T X X Gudang Industri X X X X B X I X X Sarana Pelayanan Umum
Pendidikan
Play Group/PAUD X X X X T X X I X TK X X X X T X X I X SD X X X X T X X I X SMP X X X X T X X I X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
5
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Lainnya (PL) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) PL-4 (Perikanan/Tambak) SMA/SMK X X X X B X X T X SLB/YPAC X X X X B X X T X Perguruan Tinggi/ Akademi X X X X B X X T X Pondok Pesantren X X X X B X X T X Perpustakaan Umum X X X X B X X T X Transportasi
Stasiun Kereta Api Untuk Barang X X X X B X X X X Stasiun Kereta Api Untuk Penumpang X X X X B X X X X Stasiun Kelas Kecil X X X X B X X X X Terminal Tipe B X X X X B X X X X APK X X X X B X X X X Kesehatan
Rumah Sakit Tipe A X X X X B X X X X Rumah Sakit Tipe B X X X X B X X X X Rumah Sakit Tipe C X X X X B X X X X Rumah Sakit Tipe D X X X X B X X X X Rumah Sakit Bersalin X X X X B X X X X Rumah Sakit Gawat Darurat X X X X B X X X X Laboratorium Kesehatan X X X X B X X X X Puskesmas X X X X T X X X X Puskesmas Pembantu X X X X T X X X X Posyandu X X X X T X X X X Balai Pengobatan X X X X T X X X X Pos Kesehatan X X X X T X X X X Dokter Umum X X X X T X X X X Dokter Spesialis X X X X T X X X X Praktek Bidan X X X X T X X X X Poliklinik X X X X T X X X X Klinik dan/atau Rumah Sakit Hewan X X X X B X X X X Panti Rehabilitasi Narkoba X X X X B X X X X PMI X X X X B X X X X Apotik X X X X T X X X X Olahraga
Lapangan Olahraga X X X X T X X I X Gedung Olahraga (Indoor Sport) X X X X B X X T X Stadion X X X X B X X B X Gelanggang Olahraga X X X X B X X B X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
6
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Lainnya (PL) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) PL-4 (Perikanan/Tambak) Lapangan Futsal X X X X T X X T X Sosial Budaya
Sanggar Kesenian X X X X B X X B X Gedung Kesenian X X X X B X X B X Balai Pertemuan X X X X B X X B X Gedung Serba Guna X X X X B X X B X Pusat Informasi Lingkungan X X X X B X X B X Lembaga Sosial/ Organisasi Kemasyarakatan X X X X B X X B X Peribadatan
Islamic Center X X X X B X X B X Masjid X X X X T X X B X Gereja X X X X B X X X X Pura X X X X B X X X X Vihara X X X X B X X X X Klenteng X X X X B X X X X Langgar/Mushola X X X X T X X T X Peruntukan Khusus
Lapangan Militer X X X X B X X X X Daur Ulang Sampah X X X X B X X X X Pengolahan Sampah/ Limbah X X X X B X X X X Penimbunan Barang Bekas X X X X B X X X X Rumah Pompa/ Reservoir X X X X B X X X X Pembangkit Listrik X X X X B X X X X Depo Penimbunan Minyak X X X X B X X X X Ruang Terbuka Hijau
Hutan Kota I I X X I X X X X Taman RT T X X T I X X X X Taman RW T X X T I X X X X Taman Lingkungan I T T T I I I I I Taman Kota T T T T I X X X X Taman Tematik T X X T I X X X X TMU T X X I T X X X X TMP T X X I T X X X X Jalur Hijau dan Median T T I I I T T T T Sempadan/Penyangga I I I I I I I I I Ruang Terbuka Non Hijau
Tempat Parkir X X X X T I T T I Taman Bermain dan Rekreasi X X X X T I T T I Peruntukan Lainnya
Pertanian Lahan Basah T X X X T X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
7
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Lainnya (PL) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) K-3 (Perdagangan Deret) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) PL-4 (Perikanan/Tambak) Pertanian Lahan Kering X X X X T X X X X Hortikultura X X X X T X X X X Perkebunan Tanaman Keras X X X X T X X X X Perkebunan Agrobisnis X X X X T X X X X Pengambilan Air Tanah X X X X T X X X X Gudang Pertanian X X X X T X X X X Wisata Alam X X X X T X X X X Wisata Buatan X X X X T X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
8
Text Zonasi Blok D.2 A.
Sub Zona Sempadan Sungai (PS-2)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perlindungan setempat dengan penggunaan sempadan sungai 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sempadan sungai 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 0 % b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 100% dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana Dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki:
- Tersedia jalur inspeksi untuk pejalan kaki di sepanjang pinggir sungai b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) : - c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) : - d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Jalur inspeksi minimal 3 m - Terdapat bangunan untuk kepentingan kegiatan di sempadan sungai - Tersedia jembatan penghubung antar wilayah
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali sempadan/penyangga
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
B.
Sub Zona Fungsi Tertentu (RTH-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan makam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : Taman Makam Umum (TMU) 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum 10 % b) KLB maksimum 0,1 c) KDH minimal 70 % 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki : - b) Ruang Terbuka Hijau - Untuk jalur hijau jalan, RTH dapat disediakan dengan penempatan tanaman antara 20– 30% dari ruang milik jalan (rumija) sesuai dengan klas jalan.
c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pedestrian di dalam makam d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Penerangan Jalan Umum (PJU) 5) Persyaratan Khusus : -
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali Taman Makam Umum (TMU)
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
C.
Sub Zona Rumah Kepadatan Sedang (R-3) dan Sub Zona Rumah Kepadatan Rendah (R-4)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
9
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder adalah 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
c. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
10
b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
c) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah mewah untuk rumah tinggal 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori.
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan fasilitas pendukung yaitu pos keamanan
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah dinas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
11
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
12
c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan
e. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan yang berada di jalan kolektor sekunder
f. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
g. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : playgroup/PAUD dan TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
13
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
h. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
i. Pendidikan dengan penggunaan sekolah agama 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan pos keamanan.
j. Kesehatan dengan penggunaan pos kesehatan 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : posyandu, balai pengobatan dan pos kesehatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
14
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
k. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik yang berada di jalan kolektor sekunder
l. Sosial budaya dengan penggunaan pusat kegiatan masyarakat 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
15
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
m. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan langgar/musholla 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
n. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Kristen 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gereja 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
o. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan taman 1) Ketentuan kegiatan dan Penggunaan Lahan : taman RT, taman RW dan taman lingkungan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang :
a) KDB maksimum sebesar 5% b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 80 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB(diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 0 b) Tinggi bangunan maksimal adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan : adalah 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum :
a) Jalur Pejalan Kaki :
- Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
16
c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
- RTNH perkerasan di dalam taman d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko bangunan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai ijin lingkungan
c. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
17
4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan
d. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 50% b) KLB maksimum sebesar 1 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 9 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan
e. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
f. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
18
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 7 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah mewah, rumah dinas, rumah tinggal, asrama, rumah kost, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan kecuali playgroup/PAUD, TK, SD dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali posyandu, balai pengobatan, pos kesehatan, dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik, apotik dan puskesmas pembantu
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya kecuali sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi lingkungan dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan kecuali masjid, gereja dan langgar/musholla
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) kecuali taman RT, taman RW dan taman lingkungan
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
D.
Sub Zona Perdagangan dan Jasa Deret (K-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
19
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Disertai pos keamanan c) Disertai ijin lingkungan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok.
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder dan disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
20
e) Disertai dengan pos keamanan
c. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
d. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
e. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
21
- Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
f. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
22
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan a) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit.
c. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : laboratorium kesehatan dan puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah tinggal, rumah dinas, rumah kost, asrama, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, ruko, pertokoan, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH)
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
E.
Sub Zona Perkantoran Pemerintah (KT-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perkantoran dengan penggunaan kantor desa 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor desa 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
23
4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan pos keamanan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor desa
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
F.
Sub Zona Aneka Industri (I-4)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Industri dengan penggunaan gudang industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 50 % b) KLB maksimum sebesar 1 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder 9 m - Jalan lingkungan adalah 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan pos keamanan c) Disertai dengan ijin lingkungan d) Disertai tempat bongkar muat barang
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali gudang industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
G.
Sub Zona Pendidikan (SPU-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 0,7 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
24
b) Tinggi bangunan adalah 6 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras dan tempat bermain d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan tempat bermain c) Dilengkapi dengan pos keamanan
b. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder adalah 6 m - Jalan lingkungan adalah 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras, taman, lapangan olahraga dan lapangan upacara d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Menyediakan fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, pos keamanan untuk SD yang berada di jalan kolektor sekunder, kantin dan disesuaikan dengan masing – masing kebutuhan c) Dilengkapi dengan pos keamanan
c. Pendidikan dengan penggunaan sekolah menengah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SMP dan pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 6 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras, taman, lapangan olahraga dan lapangan upacara d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
25
- Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Menyediakan fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, pos keamanan, kantin dan disesuaikan dengan masing – masing kebutuhan c) Dilengkapi dengan pos keamanan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona pendidikan untuk kegiatan TK, SD, SMP dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
H.
Sub Zona Peribadatan (SPU-6)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan musholla/langgar 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder 5 m - Jalan lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau:
- RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Limbah kegiatan menggunakan sistem off site - Drainase mengembangkan biopori dan mengikuti drainase kota - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus:
a) Setiap kegiatan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir.
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona peribadatan yaitu masjid dan musholla/langgar
e. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
f. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
h. Seluruh Kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
1
Tabel Matriks Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang Zonasi Blok D.3
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Khusus (KH) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) K-3 (Perdagangan Deret) I-4 (Aneka Industri) SPU-5 (Sosial Budaya) KH-1 (Militer) Perumahan
Rumah Tunggal X X X X I I X X X X Rumah Kopel X X X X I I X X X X Rumah Deret X X X X I I X X X X Rumah Sederhana X X X X I I X X X X Rumah Menengah X X X X I I X X X X Rumah Mewah X X X X I I X X X X Rumah Susun Rendah X X X X B B X X X X Rumah Susun Sedang X X X X B B X X X X Rumah Susun Tinggi X X X X B B X X X X Rumah Dinas X X X X B B X X X B Townhouse X X X X B B X X X X Rumah Tinggal X X X X I I X X X X Rumah Adat X X X X I I X X X X Asrama X X X X B B X X X B Rumah Kost X X X X I I X X X X Vila X X X X B B X X X X Home Stay X X X X B B X X X X Guest House X X X X B B X X X X Panti Asuhan X X X X B B X X X X Panti Jompo X X X X B B X X X X Kondominimum X X X X B B X X X X Apartemen X X X X B B X X X X Flat X X X X B B X X X X Perdagangan dan Jasa
Kios X X X X T T I X X X Warung X X X X T T I X X X Toko X X X X T T I X X X Counter HP X X X X T T I X X X Toko Bangunan X X X X T T I X X X Toko Kue dan Roti X X X X T T I X X X Toko Elektronik X X X X T T I X X X Toko Kertas X X X X T T I X X X Toko Plastik X X X X T T I X X X Toko Kelontong X X X X T T I X X X Toko Mainan X X X X T T I X X X Toko Kaset/VCD X X X X T T I X X X Salon X X X X T T I X X X Laundry X X X X T T I X X X Persewaan Buku X X X X T T I X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
2
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Khusus (KH) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) K-3 (Perdagangan Deret) I-4 (Aneka Industri) SPU-5 (Sosial Budaya) KH-1 (Militer) Persewaan Playstation X X X X T T I X X X Persewaan VCD X X X X T T I X X X Jasa Fotocopy X X X X T T I X X X Warnet X X X X T T I X X X Wartel X X X X T T I X X X Jasa Komunikasi X X X X T T I X X X Rumah Zakat X X X X T T I X X X Minimarket X X X X T T I X X X Ruko X X X X B B I X X X Pertokoan X X X X B B I X X X Toko Buku X X X X T T I X X X Supermarket X X X X B B T X X X Gudang Toko X X X X B B T X X X Mall X X X X B B B X X X Plaza X X X X B B T X X X Plaza Elektronik X X X X B B T X X X Bioskop X X X X B B T X X X Sentra PKL X X X X B B X X X X Pujasera X X X X B B X X X X Pusat Oleh Oleh X X X X B B I X X X Souvenir Makanan/ Minuman X X X X B B I X X X Souvenir Handycraft X X X X B B I X X X Souvenir Pakaian X X X X B B I X X X SPBU X X X X B B I X X X Bank X X X X B B I X X X Jasa Lembaga Keuangan X X X X B B I X X X Showroom Mobil X X X X B B I X X X Dealer Motor X X X X B B I X X X Jasa Bengkel X X X X B B I X X X Tempat Cuci Mobil X X X X B B I X X X Salon Mobil X X X X B B I X X X Jasa Penukaran Uang Asing (Money Changer) X X X X B B I X X X Jasa Travel dan Pengiriman Barang X X X X B B I X X X Jasa Biro Perjalanan dan Guide Wisata X X X X B B I X X X Pusat Informasi Wisata X X X X B B I X X X Kantor Pos X X X X B B I X X X Jasa Riset dan Pengembangan IPTEK X X X X B B I X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
3
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Khusus (KH) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) K-3 (Perdagangan Deret) I-4 (Aneka Industri) SPU-5 (Sosial Budaya) KH-1 (Militer) Jasa Perawatan/ Perbaikan/Renovasi Barang X X X X B B I X X X Jasa Penyediaan Ruang Pertemuan X X X X B B I X X X Klub Malam dan Bar X X X X B B B X X X Karaoke X X X X B B B X X X Cafe X X X X B B I X X X Restoran/Rumah Makan X X X X B B I X X X Studio Musik X X X X B B I X X X Studio Foto X X X X B B I X X X Toko Hewan Peliharaan (Pet Shop) X X X X B B I X X X Penitipan Hewan X X X X B B I X X X Penitipan Anak X X X X B B I X X X Gym/Tempat Fitnes X X X X B B I X X X Kolam Renang X X X X B B I X X X Griya Pijat X X X X B B I X X X Pijat Refleksi X X X X B B I X X X Pengobatan Alternatif X X X X B B I X X X Hotel Melati X X X X B B I X X X Hotel Bintang X X X X B B I X X X Kolam Pemancingan X X X X B B I X X X Rumah Potong Hewan X X X X B B B X X X Pasar Hewan X X X X B B B X X X Pasar Tradisional X X X X B B I X X X Pasar Burung X X X X B B B X X X Pasar Bunga X X X X B B I X X X Pembibitan Tanaman X X X X B B I X X X Jasa Kursus/Bimbingan Belajar X X X X B B I X X X Jasa Kursus Mobil X X X X B B I X X X Jasa Kursus Memasak X X X X B B I X X X Jasa Kursus Menari/ Sanggar Tari X X X X B B I X X X Sanggar Senam X X X X B B I X X X Rental Pengetikan X X X X T T I X X X Jasa Analisis Program Komputer X X X X B B I X X X Jasa Printer X X X X T T I X X X Jasa Translate Bahasa X X X X T T I X X X Catering X X X X T T I X X X Persewaan Kebaya/ Gaun Pengantin X X X X T T I X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
4
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Khusus (KH) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) K-3 (Perdagangan Deret) I-4 (Aneka Industri) SPU-5 (Sosial Budaya) KH-1 (Militer) Jasa Tata Rias Pengantin X X X X T T I X X X Butik X X X X T T I X X X Jasa Vermak Jeans dan Sepatu X X X X T T I X X X Jasa Penjahitan X X X X T T I X X X Koperasi X X X X B B I X X X Perdagangan Multi Level Marketing (MLM) X X X X B B I X X X Galeri Seni X X X X B B I X X X Perkantoran
Kantor Pemerintah Propinsi X X X X B B X X X X Kantor Pemerintahan Kota/Kabupaten X X X X B B X X X X Kantor Kecamatan X X X X B B X X X X Kantor Desa X X X X B B X X X X Kantor Pendidikan X X X X B B X X X X KUA X X X X B B X X X X Polsek X X X X B B X X X X Polres X X X X B B X X X X Koramil X X X X B B X X X X Lembaga Pemasyarakatan X X X X B B X X X X Block Office X X X X B B X X X X Balai Diklat X X X X B B X X X X Kantor Partai X X X X B B T X X X Kantor Konsultan X X X X B B T X X X Kantor Notaris X X X X B B T X X X Kantor Yayasan X X X X B B T X X x Stasiun Radio X X X X B B B X X X Kantor BUMN X X X X B B X X X x Industri
Industri Makanan dan Minuman X X X X B B X I X X Industri Non Polutan X X X X B B X I X X Home Industry X X X X T T X T X X Gudang Industri X X X X B B X I X X Sarana Pelayanan Umum
Pendidikan
Play Group/PAUD X X X X T T X X X X TK X X X X T T X X X X SD X X X X T T X X X X SMP X X X X T T X X X X SMA/SMK X X X X B B X X X X SLB/YPAC X X X X B B X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
5
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Khusus (KH) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) K-3 (Perdagangan Deret) I-4 (Aneka Industri) SPU-5 (Sosial Budaya) KH-1 (Militer) Perguruan Tinggi/ Akademi X X X X B B X X X X Pondok Pesantren X X X X B B X X X X Perpustakaan Umum X X X X B B X X X X Transportasi
Stasiun Kereta Api Untuk Barang X X X X B B X X X X Stasiun Kereta Api Untuk Penumpang X X X X B B X X X X Stasiun Kelas Kecil X X X X B B X X X X Terminal Tipe B X X X X B B X X X X APK X X X X B B X X X X Kesehatan
Rumah Sakit Tipe A X X X X B B X X X X Rumah Sakit Tipe B X X X X B B X X X X Rumah Sakit Tipe C X X X X B B X X X X Rumah Sakit Tipe D X X X X B B X X X X Rumah Sakit Bersalin X X X X B B X X X X Rumah Sakit Gawat Darurat X X X X B B X X X X Laboratorium Kesehatan X X X X B B X X X X Puskesmas X X X X T T X X X X Puskesmas Pembantu X X X X T T X X X X Posyandu X X X X T T X X X X Balai Pengobatan X X X X T T X X X X Pos Kesehatan X X X X T T X X X X Dokter Umum X X X X T T X X X X Dokter Spesialis X X X X T T X X X X Praktek Bidan X X X X T T X X X X Poliklinik X X X X T T X X X X Klinik dan/atau Rumah Sakit Hewan X X X X B B X X X X Panti Rehabilitasi Narkoba X X X X B B X X X X PMI X X X X B B X X X X Apotik X X X X T T X X X X Olahraga
Lapangan Olahraga X X X X T T X X I X Gedung Olahraga (Indoor Sport) X X X X B B X X X X Stadion X X X X B B X X X X Gelanggang Olahraga X X X X B B X X X X Lapangan Futsal X X X X T T X X X X Sosial Budaya
Sanggar Kesenian X X X X B B X X I X Gedung Kesenian X X X X B B X X I X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
6
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Khusus (KH) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) K-3 (Perdagangan Deret) I-4 (Aneka Industri) SPU-5 (Sosial Budaya) KH-1 (Militer) Balai Pertemuan X X X X B B X X I X Gedung Serba Guna X X X X B B X X I X Pusat Informasi Lingkungan X X X X B B X X I X Lembaga Sosial/ Organisasi Kemasyarakatan X X X X B B X X I X Peribadatan
Islamic Center X X X X B B X X X X Masjid X X X X T T X X X X Gereja X X X X B B X X X X Pura X X X X B B X X X X Vihara X X X X B B X X X X Klenteng X X X X B B X X X X Langgar/Mushola X X X X T T X X B X Peruntukan Khusus
Lapangan Militer X X X X B B X X X T Daur Ulang Sampah X X X X B B X X X X Pengolahan Sampah/ Limbah X X X X B B X X X X Penimbunan Barang Bekas X X X X B B X X X X Rumah Pompa/ Reservoir X X X X B B X X X I Pembangkit Listrik X X X X B B X X X I Depo Penimbunan Minyak X X X X B B X X X X Ruang Terbuka Hijau
Hutan Kota I I X X I I X X X I Taman RT T X X T I I X X X I Taman RW T X X T I I X X X I Taman Lingkungan I T T T I I I I X I Taman Kota T T T T I I X X X I Taman Tematik T X X T I I X X X I TMU T X X I T T X X X T TMP T X X I T T X X X T Jalur Hijau dan Median T T I I I I T T T I Sempadan/Penyangga I I I I I I I I I I Ruang Terbuka Non Hijau
Tempat Parkir X X X X T T I T T T Taman Bermain dan Rekreasi X X X X T T I T T T Peruntukan Lainnya
Pertanian Lahan Basah T X X X T T X X X I Pertanian Lahan Kering X X X X T T X X X I Hortikultura X X X X T T X X X I Perkebunan Tanaman Keras X X X X T T X X X I Perkebunan Agrobisnis X X X X T T X X X I
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
7
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Perumahan (R) Zona Perdagangan dan Jasa (K) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Khusus (KH) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-1 (Taman Kota/Hutan Kota) RTH-2 (Jalur Hijau) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) R-3 (Rumah Kepadatan Sedang) R-4 (Rumah Kepadatan Rendah) K-3 (Perdagangan Deret) I-4 (Aneka Industri) SPU-5 (Sosial Budaya) KH-1 (Militer) Pengambilan Air Tanah X X X X T T X X X I Gudang Pertanian X X X X T T X X X I Wisata Alam X X X X T T X X X I Wisata Buatan X X X X T T X X X I
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
8
Text Zonasi Blok D.3 A.
Sub Zona Sempadan Sungai (PS-2)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perlindungan setempat dengan penggunaan sempadan sungai 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sempadan sungai 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 0 % b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 100% dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana Dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki:
- Tersedia jalur inspeksi untuk pejalan kaki di sepanjang pinggir sungai b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) : - c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) : - d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Jalur inspeksi minimal 3 m - Terdapat bangunan untuk kepentingan kegiatan di sempadan sungai - Tersedia jembatan penghubung antar wilayah
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali sempadan/penyangga
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
B.
Sub Zona Hutan Kota (RTH-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan hutan kota 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : hutan kota 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum 10 % b) KLB maksimum 0,1 c) KDH minimal 70 % 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki : - b) Ruang Terbuka Hijau - Untuk jalur hijau jalan, RTH dapat disediakan dengan penempatan tanaman antara 20– 30% dari ruang milik jalan (rumija) sesuai dengan klas jalan.
c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pedestrian di dalam makam d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Penerangan Jalan Umum (PJU) 5) Persyaratan Khusus : -
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali Taman Makam Umum (TMU)
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
C.
Sub Zona Rumah Kepadatan Sedang (R-3) dan Sub Zona Rumah Kepadatan Rendah (R-4)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
9
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah tinggal, asrama dan rumah kost 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder adalah 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir
c. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah sederhana untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 4 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk panti asuhan dan panti jompo 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
10
b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
c) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah mewah untuk rumah tinggal 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori.
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan fasilitas pendukung yaitu pos keamanan
b. Perumahan dengan penggunaan rumah tunggal, kopel dan deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : rumah menengah untuk rumah dinas 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
11
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
c. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 3 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
d. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
12
c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan
e. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan yang berada di jalan kolektor sekunder
f. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
g. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : playgroup/PAUD dan TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
13
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
h. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
i. Pendidikan dengan penggunaan sekolah agama 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai dengan pos keamanan.
j. Kesehatan dengan penggunaan pos kesehatan 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : posyandu, balai pengobatan dan pos kesehatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
14
3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
k. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan untuk kegiatan dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik dan apotik yang berada di jalan kolektor sekunder
l. Sosial budaya dengan penggunaan pusat kegiatan masyarakat 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
15
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
m. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Islam 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : masjid dan langgar/musholla 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
n. Peribadatan dengan penggunaan tempat ibadah agama Kristen 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gereja 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan adalah 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
o. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan penggunaan taman 1) Ketentuan kegiatan dan Penggunaan Lahan : taman RT, taman RW dan taman lingkungan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang :
a) KDB maksimum sebesar 5% b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 80 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB(diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 0 b) Tinggi bangunan maksimal adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan : adalah 0 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum :
a) Jalur Pejalan Kaki :
- Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
16
c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
- RTNH perkerasan di dalam taman d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko bangunan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m - Lingkungan 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai ijin lingkungan
c. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
17
4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan
d. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 50% b) KLB maksimum sebesar 1 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 9 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan
e. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
f. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
18
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 7 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah mewah, rumah dinas, rumah tinggal, asrama, rumah kost, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan kecuali playgroup/PAUD, TK, SD dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali posyandu, balai pengobatan, pos kesehatan, dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan, poliklinik, apotik dan puskesmas pembantu
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya kecuali sanggar kesenian, balai pertemuan, pusat informasi lingkungan dan lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan kecuali masjid, gereja dan langgar/musholla
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) kecuali taman RT, taman RW dan taman lingkungan
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
D.
Sub Zona Perdagangan dan Jasa Deret (K-3)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa deret 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : ruko dan pertokoan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 9 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
19
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Disertai pos keamanan c) Disertai ijin lingkungan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) :
a. Perdagangan dengan penggunaan kios dan toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi dan rumah zakat 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok.
b. Perdagangan dengan penggunaan perdagangan dan jasa campuran 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/ minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket dan cafe, restoran/rumah makan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal – kopel 3 m - Bangunan deret 0 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan dikembangkan di jalan kolektor sekunder dan disertai dengan pos keamanan d) Untuk kegiatan minimarket, cafe, restoran/rumah makan disertai ijin lingkungan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
20
e) Disertai dengan pos keamanan
c. Perdagangan dengan penggunaan bank 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : bank 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) : 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras.
d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
d. Perkantoran dengan penggunaan perkantoran swasta 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
e. Industri dengan penggunaan home industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : home industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 1,4 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
21
- Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
f. Kesehatan dengan penggunaan praktek pelayanan medis 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
a. Perdagangan dengan penggunaan catering 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : catering 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai dengan ijin lingkungan
b. Perdagangan dengan penggunaan gudang toko 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang toko 2) Ketentuan Intensitas pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 8 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas & Prasarana Perkotaan - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
22
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo) - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok c) Disertai pos keamanan d) Disertai tempat bongkar muat barang e) Disertai ijin lingkungan a) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit.
c. Kesehatan dengan penggunaan pusat kesehatan masyarakat 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan : laboratorium kesehatan dan puskesmas pembantu 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang :
a) KDB maksimum sebesar 60% b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10% dari luas persil 3) Ketentuan tata bangunan :
a) GSB (diukur dari pagar ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan :
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum :
a) Jalur pejalan kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) :
RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) :
RTNH berupa pelataran parkir d) Utilitas dan prasarana perkotaan Menyediakan hidran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri Menyediakan bak sampah untuk sampah medis dan non medis Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan jaringan yang sudah ada Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan Khusus :
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil bangunan untuk menghindari banjir b) Disertai dengan ijin lingkungan c) Disertai pos keamanan d) Jumlah maksimal dalam blok adalah 25% dari luas blok e) Dalam satu blok hanya diperbolehkan satu unit
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan kecuali rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah sederhana, rumah menengah, rumah tinggal, rumah dinas, rumah kost, asrama, panti asuhan dan panti jompo
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa kecuali counter HP, toko bangunan, toko kue dan roti, toko elektronik, toko kertas, toko plastik, toko kelontong, toko mainan, toko kaset/vcd, salon, laundry, persewaan buku, persewaan playstation, persewaan vcd, jasa fotocopy, warnet, wartel, jasa komunikasi, rumah zakat, toko buku, pusat oleh oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft, souvenir pakaian, jasa lembaga keuangan, showroom mobil, dealer motor, jasa bengkel, tempat cuci mobil, salon mobil, jasa penukaran uang asing (money changer), jasa travel dan pengiriman barang, jasa biro perjalanan dan guide wisata, pusat informasi wisata, kantor pos, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, studio musik, studio foto, toko hewan peliharaan (pet shop), penitipan hewan, penitipan anak, gym/tempat fitnes, griya pijat, pijat refleksi, pengobatan alternatif, jasa kursus/bimbingan belajar, jasa kursus mobil, jasa kursus memasak, jasa kursus menari/sanggar tari, sanggar senam, rental pengetikan, jasa analisis program computer, jasa printer, jasa translate bahasa, persewaan kebaya/gaun pengantin, jasa tata rias pengantin, butik, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjahitan, koperasi, perdagangan Multi Level Marketing (MLM), minimarket, cafe, restoran/rumah makan, catering, ruko, pertokoan, gudang toko dan bank
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran kecuali kantor partai, kantor konsultan, kantor notaris dan kantor yayasan
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali home industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona pendidikan
f. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona transportasi
g. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona kesehatan kecuali dokter umum, dokter spesialis, praktek bidan dan apotik
h. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona olahraga
i. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona sosial budaya
j. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum sub zona peribadatan
k. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
l. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau (RTH)
m. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
n. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan lainnya
E.
Sub Zona Aneka Industri (I-4)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Industri dengan penggunaan gudang industri 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : gudang industri 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 50 % b) KLB maksimum sebesar 1 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder 9 m - Jalan lingkungan adalah 6 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
23
- Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Untuk jalan lingkungan badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan pos keamanan c) Disertai dengan ijin lingkungan d) Disertai tempat bongkar muat barang
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri kecuali gudang industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
F.
Sub Zona Pendidikan (SPU-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Pendidikan dengan penggunaan pra sekolah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : TK 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 70 % b) KLB maksimum sebesar 0,7 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor sekunder 5 m - Lingkungan 4 m b) Tinggi bangunan adalah 6 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras dan tempat bermain d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Dilengkapi dengan tempat bermain c) Dilengkapi dengan pos keamanan
b. Pendidikan dengan penggunaan sekolah dasar 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SD 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,2 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Jalan kolektor sekunder adalah 6 m - Jalan lingkungan adalah 5 m b) Tinggi bangunan adalah 10 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Untuk jalan kolektor sekunder, jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru - Untuk jalan lingkungan, jalur pejalan kaki menyatu dengan badan jalan b) Ruang Terbuka Hijau
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
24
- RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras, taman, lapangan olahraga dan lapangan upacara d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran - Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Menyediakan fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, pos keamanan untuk SD yang berada di jalan kolektor sekunder, kantin dan disesuaikan dengan masing – masing kebutuhan c) Dilengkapi dengan pos keamanan
c. Pendidikan dengan penggunaan sekolah menengah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : SMP dan pondok pesantren 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 60 % b) KLB maksimum sebesar 1,8 c) KDH minimal 10 % dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) : 6 m b) Tinggi bangunan adalah 14 m c) Jarak bebas antar bangunan - Bangunan tunggal 3 m d) Tampilan bangunan : bebas 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki - Jalur pejalan kaki dengan membangun trotoar baru b) Ruang Terbuka Hijau - RTH perkarangan untuk semua kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10 % dari luas persil dengan menyediakan pohon tegakan tinggi c) Ruang Terbuka Non Hijau - RTNH berupa pelataran parkir yang diperkeras, taman, lapangan olahraga dan lapangan upacara d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan :
- Setiap jarak 200 meter dilengkapi dengan hidran dan menyediakan sistem pemadam kebakaran secara mandiri - Jaringan air bersih, listrik dan telekomunikasi melalui sistem jaringan yang sudah ada - Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori, - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Menyediakan bak sampah untuk sampah organik dan anorganik - Jalur evakuasi bencana menggunakan jalan terdekat dan tempat penampungan sementara menggunakan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
5) Persyaratan khusus:
a) Bangunan harus memiliki ketinggian peil untuk menghindari banjir b) Menyediakan fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, pos keamanan, kantin dan disesuaikan dengan masing – masing kebutuhan c) Dilengkapi dengan pos keamanan
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum kecuali sub zona pendidikan untuk kegiatan TK, SD, SMP dan pondok pesantren
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya.
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
1
Tabel Matriks Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang Zonasi Blok D.4
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Lainnya (PL) PS-1 (Sempadan Pantai) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) PL-4 (Perikanan/Tambak) Perumahan
Rumah Tunggal X X X X X X Rumah Kopel X X X X X X Rumah Deret X X X X X X Rumah Sederhana X X X X X X Rumah Menengah X X X X X X Rumah Mewah X X X X X X Rumah Susun Rendah X X X X X X Rumah Susun Sedang X X X X X X Rumah Susun Tinggi X X X X X X Rumah Dinas X X X X X X Townhouse X X X X X X Rumah Tinggal X X X X X X Rumah Adat X X X X X X Asrama X X X X X X Rumah Kost X X X X X X Vila X X X X X X Home Stay X X X X X X Guest House X X X X X X Panti Asuhan X X X X X X Panti Jompo X X X X X X Kondominimum X X X X X X Apartemen X X X X X X Flat X X X X X X Perdagangan dan Jasa
Kios X X X X X X Warung X X X X X X Toko X X X X X X Counter HP X X X X X X Toko Bangunan X X X X X X Toko Kue dan Roti X X X X X X Toko Elektronik X X X X X X Toko Kertas X X X X X X Toko Plastik X X X X X X Toko Kelontong X X X X X X Toko Mainan X X X X X X Toko Kaset/VCD X X X X X X Salon X X X X X X Laundry X X X X X X Persewaan Buku X X X X X X Persewaan Playstation X X X X X X Persewaan VCD X X X X X X Jasa Fotocopy X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
2
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Lainnya (PL) PS-1 (Sempadan Pantai) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) PL-4 (Perikanan/Tambak) Warnet X X X X X X Wartel X X X X X X Jasa Komunikasi X X X X X X Rumah Zakat X X X X X X Minimarket X X X X X X Ruko X X X X X X Pertokoan X X X X X X Toko Buku X X X X X X Supermarket X X X X X X Gudang Toko X X X X X X Mall X X X X X X Plaza X X X X X X Plaza Elektronik X X X X X X Bioskop X X X X X X Sentra PKL X X X X X X Pujasera X X X X X X Pusat Oleh Oleh X X X X X X Souvenir Makanan/ Minuman X X X X X X Souvenir Handycraft X X X X X X Souvenir Pakaian X X X X X X SPBU X X X X X X Bank X X X X X X Jasa Lembaga Keuangan X X X X X X Showroom Mobil X X X X X X Dealer Motor X X X X X X Jasa Bengkel X X X X X X Tempat Cuci Mobil X X X X X X Salon Mobil X X X X X X Jasa Penukaran Uang Asing (Money Changer) X X X X X X Jasa Travel dan Pengiriman Barang X X X X X X Jasa Biro Perjalanan dan Guide Wisata X X X X X X Pusat Informasi Wisata X X X X X X Kantor Pos X X X X X X Jasa Riset dan Pengembangan IPTEK X X X X X X Jasa Perawatan/ Perbaikan/Renovasi Barang X X X X X X Jasa Penyediaan Ruang Pertemuan X X X X X X Klub Malam dan Bar X X X X X X Karaoke X X X X X X Cafe X X X X X X Restoran/Rumah Makan X X X X X X Studio Musik X X X X X X Studio Foto X X X X X X Toko Hewan Peliharaan (Pet Shop) X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
3
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Lainnya (PL) PS-1 (Sempadan Pantai) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) PL-4 (Perikanan/Tambak) Penitipan Hewan X X X X X X Penitipan Anak X X X X X X Gym/Tempat Fitnes X X X X X X Kolam Renang X X X X X X Griya Pijat X X X X X X Pijat Refleksi X X X X X X Pengobatan Alternatif X X X X X X Hotel Melati X X X X X X Hotel Bintang X X X X X X Kolam Pemancingan X X X X X X Rumah Potong Hewan X X X X X X Pasar Hewan X X X X X X Pasar Tradisional X X X X X X Pasar Burung X X X X X X Pasar Bunga X X X X X X Pembibitan Tanaman X X X X X X Jasa Kursus/Bimbingan Belajar X X X X X X Jasa Kursus Mobil X X X X X X Jasa Kursus Memasak X X X X X X Jasa Kursus Menari/ Sanggar Tari X X X X X X Sanggar Senam X X X X X X Rental Pengetikan X X X X X X Jasa Analisis Program Komputer X X X X X X Jasa Printer X X X X X X Jasa Translate Bahasa X X X X X X Catering X X X X X X Persewaan Kebaya/ Gaun Pengantin X X X X X X Jasa Tata Rias Pengantin X X X X X X Butik X X X X X X Jasa Vermak Jeans dan Sepatu X X X X X X Jasa Penjahitan X X X X X X Koperasi X X X X X X Perdagangan Multi Level Marketing (MLM) X X X X X X Galeri Seni X X X X X X Perkantoran
Kantor Pemerintah Propinsi X X X X X X Kantor Pemerintahan Kota/Kabupaten X X X X X X Kantor Kecamatan X X X X X X Kantor Desa X X X X X X Kantor Pendidikan X X X X X X KUA X X X X X X Polsek X X X X X X Polres X X X X X X Koramil X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
4
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Lainnya (PL) PS-1 (Sempadan Pantai) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) PL-4 (Perikanan/Tambak) Lembaga Pemasyarakatan X X X X X X Block Office X X X X X X Balai Diklat X X X X X X Kantor Partai X X X X X X Kantor Konsultan X X X X X X Kantor Notaris X X X X X X Kantor Yayasan X X X X X X Stasiun Radio X X X X X X Kantor BUMN X X X X X X Industri
Industri Makanan dan Minuman X X X T X X Industri Non Polutan X X X T X X Home Industry X X X I X X Gudang Industri X X X T X X Sarana Pelayanan Umum
Pendidikan
Play Group/PAUD X X X X I X TK X X X X I X SD X X X X I X SMP X X X X I X SMA/SMK X X X X T X SLB/YPAC X X X X T X Perguruan Tinggi/ Akademi X X X X T X Pondok Pesantren X X X X T X Perpustakaan Umum X X X X T X Transportasi
Stasiun Kereta Api Untuk Barang X X X X X X Stasiun Kereta Api Untuk Penumpang X X X X X X Stasiun Kelas Kecil X X X X X X Terminal Tipe B X X X X X X APK X X X X X X Kesehatan
Rumah Sakit Tipe A X X X X X X Rumah Sakit Tipe B X X X X X X Rumah Sakit Tipe C X X X X X X Rumah Sakit Tipe D X X X X X X Rumah Sakit Bersalin X X X X X X Rumah Sakit Gawat Darurat X X X X X X Laboratorium Kesehatan X X X X X X Puskesmas X X X X X X Puskesmas Pembantu X X X X X X Posyandu X X X X X X Balai Pengobatan X X X X X X Pos Kesehatan X X X X X X
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
5
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Lainnya (PL) PS-1 (Sempadan Pantai) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) PL-4 (Perikanan/Tambak) Dokter Umum X X X X X X Dokter Spesialis X X X X X X Praktek Bidan X X X X X X Poliklinik X X X X X X Klinik dan/atau Rumah Sakit Hewan X X X X X X Panti Rehabilitasi Narkoba X X X X X X PMI X X X X X X Apotik X X X X X X Olahraga
Lapangan Olahraga X X X X I X Gedung Olahraga (Indoor Sport) X X X X T X Stadion X X X X B X Gelanggang Olahraga X X X X B X Lapangan Futsal X X X X T X Sosial Budaya
Sanggar Kesenian X X X X B X Gedung Kesenian X X X X B X Balai Pertemuan X X X X B X Gedung Serba Guna X X X X B X Pusat Informasi Lingkungan X X X X B X Lembaga Sosial/ Organisasi Kemasyarakatan X X X X B X Peribadatan
Islamic Center X X X X B X Masjid X X X X B X Gereja X X X X X X Pura X X X X X X Vihara X X X X X X Klenteng X X X X X X Langgar/Mushola X X X X T X Peruntukan Khusus
Lapangan Militer X X X X X B Daur Ulang Sampah X X X X X X Pengolahan Sampah/ Limbah X X X X X X Penimbunan Barang Bekas X X X X X X Rumah Pompa/ Reservoir X X X X X I Pembangkit Listrik X X X X X I Depo Penimbunan Minyak X X X X X X Ruang Terbuka Hijau
Hutan Kota I I X X X I Taman RT I T T X X I Taman RW I T T X X I Taman Lingkungan I I T I I I Taman Kota I T T X X I Taman Tematik I T T X X I
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
6
Zona
Kegiatan Zona Perlindungan Setempat (PS) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Industri (I) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) Zona Peruntukan Lainnya (PL) PS-1 (Sempadan Pantai) PS-2 (Sempadan Sungai) RTH-4 (Sabuk Hijau/Green Belt) I-4 (Aneka Industri) SPU-1 (Pendidikan) PL-4 (Perikanan/Tambak) TMU X T I X X T TMP X T I X X T Jalur Hijau dan Median I T I T T I Sempadan/Penyangga I I I I I I Ruang Terbuka Non Hijau
Tempat Parkir X X X T T T Taman Bermain dan Rekreasi I X X T T T Peruntukan Lainnya
Pertanian Lahan Basah X T X X X X Pertanian Lahan Kering X X X X X X Hortikultura X X X X X X Perkebunan Tanaman Keras X X X X X X Perkebunan Agrobisnis X X X X X X Pengambilan Air Tanah X X X X X I Gudang Pertanian X X X X X X Wisata Alam T X X X X I Wisata Buatan T X X X X B
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
7
Text Zonasi Blok D.4 A.
Sub Zona Sempadan Sungai (PS-2)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Perlindungan setempat dengan penggunaan sempadan sungai 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : sempadan sungai 2) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang a) KDB maksimum sebesar 0 % b) KLB maksimum sebesar 0 c) KDH minimal 100% dari luas persil 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan 0 m c) Jarak bebas antar bangunan 0 m d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana Dan Sarana Minimal a) Jalur Pejalan Kaki:
- Tersedia jalur inspeksi untuk pejalan kaki di sepanjang pinggir sungai b) Ruang Terbuka Hijau (RTH) : - c) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) : - d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Jalur inspeksi minimal 3 m - Terdapat bangunan untuk kepentingan kegiatan di sempadan sungai - Tersedia jembatan penghubung antar wilayah
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau kecuali sempadan/penyangga
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh kegiatan pada zona peruntukkan lainnya
B.
Sub Zona Pertanian (PL-1)
1. Pemanfaatan Diijinkan (I) :
a. Pertanian dengan penggunaan pertanian lahan basah 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan : pertanian lahan basah 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang a) KDB maksimum 0 % b) KLB maksimum 0 c) KDH minimal 100 % 3) Ketentuan Tata Bangunan a) GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) 0 m b) Tinggi bangunan adalah 0 m c) Jarak bebas antar bangunan : - d) Tampilan bangunan : - 4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum a) Jalur Pejalan Kaki : - b) Ruang Terbuka Hijau : - c) Ruang Terbuka Non Hijau : - d) Utilitas dan Prasarana Perkotaan - Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site - Jaringan drainase menyatu dengan sistem jaringan drainase kota 5) Persyaratan Khusus : -
2. Pemanfaatan Terbatas Bersyarat (T) : -
3. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
4. Pemanfaatan Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh kegiatan pada zona perumahan
b. Seluruh kegiatan pada zona perdagangan dan jasa
c. Seluruh kegiatan pada zona perkantoran
d. Seluruh kegiatan pada zona industri
e. Seluruh kegiatan pada zona sarana pelayanan umum
f. Seluruh kegiatan pada zona peruntukan khusus
g. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Hijau
h. Seluruh kegiatan pada zona Ruang Terbuka Non Hijau
i. Seluruh Kegiatan pada zona peruntukkan lainnya kecuali pertanian lahan basah
KETENTUAN PELAKSANAAN
a. Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sesuai (Insentif) Pemberian insentif fiskal maupun non fiskal Pembangunan serta pengadaan infrastruktur Kemudahan prosedur perizinan Pemberian penghargaan kepada masyarakat dan swasta Peningkatan peran serta masyarakat
b. Ketentuan Penggunaan Lahan yang Tidak Sesuai (Disinsentif) Sudah mendapatkan izin sebelum ada Peraturan Zonasi :
Pembangunan dapat dilanjutkan Peningkatan pajak Tidak diterbitkan lagi perijinannya Dicabutnya ijin setelah 5 tahun Memberi ganti rugi kepada yang bersangkutan Belum mendapatkan izin dan tidak sesuai dengan Peraturan Zonasi :
Pemberian denda Memperketat izin pembangunan Kenaikan pajak Pembatasan penyediaan infrastruktur Pengenaan kompensasi dan penalti
KETENTUAN TAMBAHAN
a. Bagi kegiatan yang diperkirakan memiliki dampak lingkungan dan lalu lintas seperti gudang industri, ruko, pertokoan, supermaket, yang diijinkan (I) pada zona perdagangan dan jasa tunggal maupun deret tetap wajib menyertakan dokumen kelengkapan teknis berupa Dokumen Ijin Lingkungan.
b. Sumur resapan dan biopori wajib disediakan pada kawasan baru.
RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019-2039
8
KETENTUAN KHUSUS
a. Sub zona perdagangan dan jasa tunggal rawan untuk terjadi bencana kebakaran sehingga wajib menyediakan jalur pemadam kebakaran dan sistem pemadam kebakaran secara mandiri.
Ketentuan Pelaksanaan, Ketentuan Tambahan dan Ketentuan Khusus dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
BUPATI SIDOARJO
ttd
SAIFUL ILAH