Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TH 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 2039

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a meliputi : a. Jaringan Jalan Tol; b. Jaringan Jalan Arteri Primer; c. Jaringan Jalan Kolektor Primer; d. Jaringan Jalan Lokal Primer; e. Jaringan Jalan Lingkungan Primer; f. Jaringan Jalan Arteri Sekunder; g. Jaringan Jalan Kolektor Sekunder; h. Jaringan Jalan Lokal Sekunder; i. Jaringan Jalan Lingkungan Sekunder; dan j. Peningkatan dan Penurunan Fungsi Jalan. (2) Sistem jaringan jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. Jalan tol Surabaya – Gempol yang terdapat di BWP Sidoarjo melewati ruas jalan yang menghubungkan Kabupaten Sidoarjo dengan Kota Surabaya yang melewati Desa Banjarbendo dan Desa Jati; dan b. Jalan Tol Bandara Juanda – Gempol. (3) Sistem jaringan jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : a. Jln. Jenggolo; b. Jln. A. Yani; c. Jln. Gajah Mada; d. Jln. Mojopahit; e. Jln. Layang Sidoarjo; f. Jln. Sunandar P. Sudarmo; g. Jln. Diponegoro; dan h. Jln. Thamrin; (4) Sistem jaringan jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi : a. Jalan Kolektor Primer 2 (JKP-2) meliputi : 1. Jln. Pahlawan; dan 2. Bts. Kota Sidoarjo – Krian. b. Jalan Kolektor Primer 4 (JKP-4)meliputi : 1. Jalan Mayjen Sungkono; 2. Jalan W. Monginsidi; dan 3. Jalan Yos Sudarso. (5) Sistem jaringan jalan Lokal Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi : a. Jalan Raya Sidokare; b. Jalan Lemah Putro; c. Jalan Gajah Magersari; d. Jalan Kedayon; dan e. Jalan Jati Selatan1. (6) Sistem jaringan jalan Arteri Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah Jalan Lingkar Barat (Ruas Jalan yang menghubungkan Kecamatan Tanggulangin–Candi–Sidoarjo-Buduran, melalui Kelurahan Sidokare-Kelurahan Lemah Putro-Kelurahan Magersari. (7) Sistem jaringan jalan Kolektor Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi : a. Jalan Raya Suko; b. Jalan Raya Lebo; c. Jalan KH. Mukmin; d. Jalan Untung Surapati; dan e. Jalan Perumahan Kahuripan Nirwana. (8) Sistem jaringan jalan Lokal Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi : a. Jalan Akses Perumahan Istana Mentari; dan b. Jalan Akses Perumahan Suko Indah. (9) Peningkatan dan penurunan fungsi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j meliputi : a. peningkatan fungsi jalan meliputi jalan menuju dan keluar zona industri; b. penurunan fungsi jalan meliputi : 1. Jalan Diponegoro; 2. Jalan Sunandar Priyo Sudarmo. (10) Peta rencana sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran IV dan merupakan bagian yangtidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda