Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TH 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 2039

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuanpemanfaatan ruang BWPSidoarjosebagaimana dimaksud dalam Pasal 33meliputi : a. program perwujudan rencana pola ruang; b. program perwujudan rencana jaringan prasarana; dan c. program perwujudan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya. (2) Indikasi programsebagaimana dimaksud pada ayat (1),tercantum dalam Lampiran X dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda