Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TH 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 2039
Teks Saat Ini
(1) Ketentuanpemanfaatan ruang BWPSidoarjosebagaimana dimaksud dalam Pasal 33meliputi :
a. program perwujudan rencana pola ruang;
b. program perwujudan rencana jaringan prasarana; dan
c. program perwujudan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya.
(2) Indikasi programsebagaimana dimaksud pada ayat (1),tercantum dalam Lampiran X dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
